Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
9-K/PMT.I/AD/V/2024 Alfian Rantung, S.H.,M.H. Rustam Effendi Hasibuan, S.,Ag.,M.Ag Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 9-K/PMT.I/AD/V/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/77/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Alfian Rantung, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Rustam Effendi Hasibuan, S.,Ag.,M.Ag
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 28 bulan Desember tahun 2023 sampai dengan tanggal 6 bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Babinminvetcaddam XII/Tpr Kubu Raya Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dengan cara-cara sebagai berikut :

 

a        Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1 98 melalui pendidikan Sepa PK TNI di Magelang Jawa Tengah, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letnan Dua Inf selanjutnya setelah mengalami beberapa kali pendidikan, kenaikan pangkat dan mutasi jabatan sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini, selanjutnya Terdakwa menjabat sebagai Kabag Regring Babinminvetcaddam XII/Tpr dengan pangkat Letkol Inf NRP 11980009680170.

 

b        Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari komandan satuan atau atasan yang berwenang sejak tanggal 2 Desember 2023 sampai dengan tanggal 6 Februari 2024, saat dilakukan pengecekan apel pagi di Satuan Babinminvetcaddam XII/Tpr.

 

c.       Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan dari komandan satuan atau atasan lain yang berwenang, kemudian Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui surat ataupun menelpon pada kesatuannya.

 

d.       Bahwa Kesatuan Babinminvetcaddam XII/Tpr telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Laporan kepada penyidik Pomdam XII/Tpr, namun Terdakwa tidak diketemukan dan belum kembali ke Kesatuan.

e        Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang sejak tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan tanggal 6 Februari 2024 selama 41 (empat puluh satu) hari atau secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

 

f         Bahwa saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan atau pejabat yang berwenang, baik Terdakwa maupun Satuannya tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.

 

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai :

         

Pasal 8 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya