Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-K/PMT.I/AD/I/2025 Agus Suprapto, S.H., M.Si., M.H Igit Donolego Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Kekuasaan
Nomor Perkara 1-K/PMT.I/AD/I/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/10/PL/XII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 126 KUHPM. Atau Kedua : Pasal 374 KUHP.
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Agus Suprapto, S.H., M.Si., M.H
Terdakwa
NoNama
1Igit Donolego
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama 
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal sembilan bulan September tahun dua ribu dua puluh dan pada tanggal dua belas bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan september dan Oktober tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 bertempat di Desa Sei Tuan, Kec. Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang dengan sengaja menyalah gunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”, dengan cara-cara sebagai berikut: 
a. bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI melalui Pendidikan Akademi Militer (Akmil) dan lulus serta dilantik dengan pangkat Letnan Dua pada tahun 1987, kemudian Terdakwa beberapa kali mengalami kenaikan pangkat dan menduduki jabatan, pada tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan tanggal 19 Januari 2021  Terdakwa menjabat sebagai Kapuskopkar “A” Bukit Barisan  Dam I/BB dengan pangkat Kolonel, kemudian Terdakwa dimutasikan ke  Kodam IV/Dip  sampai  dengan  Pensiun  TMT  31 Maret 2022  berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor  Kep/190-13/III/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Pemberian Pensiun dan Keputusan Presiden Nomor 20/TNI/Tahun 2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Menengah TNI dengan Pangkat Terakhir Kolonel Inf NRP 31143;
b. bahwa pada tahun 1993 sebelum Terdakwa menjabat sebagai  Ketua Umum Puskopkar “A” Bukit Barisan Kodam I/BB, Puskopkar “A” Bukit Barisan Kodam I/BB dengan Sdr. Santo Sumono (Saksi-1) selaku pemilik PT. Poly Kencana Raya (PT. PKR) membuat kesepakatan yang tertuang pada Perjanjian Dasar Nomor SPER/06/III/1993 tanggal 31 Maret 1993 tentang pembentukan PT. bersama dengan  nama PT Poly Kartika Sejahtera (PT. PKS) dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor SPER/05/III/1993 tanggal 31 Maret 1993 tentang Penanaman, Pengelolaan Kelapa Sawit seluas 500 Ha (lima ratus hektar) di Sei Tuan Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, selanjutnya pendaftaran nama PT. PKS dengan  Akta Pendirian Nomor 233 tanggal 28 Mei 1993 yang dibuat dihadapan Notaris Linda Herawaty, S.H., Notaris/PPAT Kota Medan, dengan komposisi modal dasar perseroan sebesar Rp 1.785.975.000,- (satu miliyar tujuh ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terbagi atas 357.195 (tiga ratus lima puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh lima) lembar saham dimana masing-masing lembar saham bernilai nominal Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan pembagian modal yang disetor oleh Saksi-1 sebanyak 214.317 (dua ratus empat belas ribu tiga ratus tujuh belas) lembar saham atau senilai 60 % (enam puluh persen) dari total saham perseroan dan Puskopkar “A” Bukit Barisan sebanyak 142.878 (seratus empat puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh delapan) lembar saham atau setara dengan 40 % (empat puluh persen) dari total saham perseroan; 
c. bahwa selama pelaksanaan kerjasama Puskopkar “A” Bukit Barisan  dengan PT Poly Kartika Sejahtera tentang Penanaman, Pengelolaan Kelapa Sawit di Sei Tuan, Kec. Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Perjanjian Kerja Sama telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan (Addendum) yaitu : 
1) addendum I. Dengan Surat Perjanjian Nomor Sper/05/III/1993 tanggal 31 September 1993, kedua pihak sepakat menambah luas areal dari 500 Ha (lima ratus hektar) menjadi 520 Ha (lima ratus dua puluh hektar) dan PT Poly Kartika Sejahtera mengganti biaya sebesar Rp 54.704.465,- (lima puluh empat juta tujuh ratus empat ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) termasuk sewa lahan 20 Ha sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
2) addendum II. Dengan Surat Perjanjian Nomor Sper/05-B/III/1993 tanggal 30 Maret 1994,  kedua pihak sepakat menambah  lahan dari  luas 520 Ha (lima ratus dua puluh hektar) menjadi 714,90 Ha (tujuh ratus empat belas koma sembilan puluh hektar) dan menambah modal sebesar Rp 1.762.325.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
3) addendum III. Dengan Surat Perjanjian Nomor  Sper/01-B/I/2015 tanggal 12 Januari 2015, tentang kepemilikan saham 45 % Puskopkar “A” Bukit Barisan berbentuk lahan dan 55% Saksi-1 berbentuk dana dengan pembagian keuntungan bersih yaitu 45 % untuk Puskopkar “A” Bukit Barisan dan 55 % untuk Saksi-1 serta perpanjangan masa kerjasama selama 17 (tujuh belas) tahun atau berakhir pada tahun 2040. 
d. bahwa untuk melaksanakan addendum ke III, Saksi-1 selaku Pemegang Saham PT. Poly Kartika Sejahtera menyetorkan dana ke PT Poly Kartika Sejahtera sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) untuk operasional PT Poly Kartika Sejahtera dan biaya replanting di lahan sawit tersebut;
e. bahwa pada bulan November 2017 Saksi-1 menerima surat dari Pangdam I/BB yang ditandatangani oleh Aslog Kasdam I/BB (Kolonel Czi Irfan Siddiq) Nomor Surat B/4315/XI/2017 tanggal 20 November 2017 yang pada intinya menyatakan bahwa lahan Kebun Kelapa Sawit Sei Tuan akan digunakan untuk pembangunan fasilitas satuan Kodam I/BB dan proses pengakhiran surat perjanjian kerjasama antara Puskopkar “A” BB dengan PT Poly Kartika Sejahtera akan diatur lebih lanjut atas kesepakatan kedua belah pihak;
f. bahwa setelah adanya rencana penggunaan lahan kelapa sawit untuk pembangunan fasilitas pangkalan satuan Kodam I/BB dan rencana pengakhiran perjanjian kerjasama Puskopkar “A” Bukit Barisan dengan Saksi-1 sebagai pemegang Saham PT. Poly Kartika Sejahtera pada tanggal 30 Januari 2020 bertempat di ruang data Puskopkar “A” Bukit Barisan diadakan rapat dengan dihadiri oleh Saksi-1 sebagai Komisaris I, Letkol Caj Drs. James Sitanggang (Saksi-16) sebagai Komisaris II, Sdr. Wiyono Sumono (Saksi-2) Direktur PT. Poly Kartika Sejahtera, Mayor Inf Makmun, Mayor Riah Malem (Saksi-8) sebagai Bendahara, Sdr. Wijaya Sumono, Kapten Irwansyah (Saksi-9), Yasokhi Zai (Saksi-19) bagian Unit Perkebunan, Sdri. Lindawati (Saksi-4) staf Keuangan, Sdri. Juliani (Saksi-18) dan Sdr. Jessica (bagian Kasir) dengan hasil rapat disepakati hal-hal antara lain: 
1) Puskopkar “A” Bukit Barisan dan Saksi-1 sepakat untuk mengakhiri kerjasama pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Sei Tuan seluas 714.9 Ha dan PT. Poly Kartika Sejahtera tidak dibubarkan dan dapat diambil alih oleh Puskopkar “A” Bukit Barisan; 
2) kedua pihak sepakat bahwa nilai saham PT. Poly Kartika Sejahtera sebesar Rp 37.000.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar rupiah) akan dibagi antara Saksi-1 dan Puskopkar “A” Bukit Barisan dengan rincian Saksi-1 mendapat 55% atau Rp 20.350.000.000,- (dua puluh milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan pihak Puskopkar “A” Bukit Barisan mendapat 45% atau                      Rp 16.650.000.000,- (enam belas milyar enam ratus lima puluh juta rupiah); dan
3) proses penyelesaian pengakhiran kerjasama (administrasi dan pembayaran pengembalian saham) sudah harus selesai pada tanggal 20 Februari 2020, dan apabila belum selesai pada tanggal tersebut akan diadakan pembicaraan ulang dan kesepakatan di atas tidak mengikat.
g. bahwa ternyata setelah sampai pada batas waktu tanggal 20 Februari 2020, proses pengakhiran kerjasama antara Puskopkar “A” Bukit Barisan melalui Ketua umumnya pada saat itu (Kolonel Inf Surya Suprapto) menerbitkan Surat Nomor B/91/III/2020 tanggal 23 Maret 2020, yang pada intinya berisi bahwa pada prinsipnya Puskopkar “A” Bukit Barisan tetap berpegang teguh pada Komitmen awal yaitu pengembalian saham kepada pemegang saham yaitu Saksi-1 dan paling lambat bulan April 2020 permasalahan Kebun Sei Tuan telah tuntas; 
h. bahwa ternyata sampai dengan bulan Mei 2020 pengembalian saham kepada pemegang saham yakni Saksi-1 belum terealisasi, sehingga pada tanggal 2 Juni 2020 Saksi-1 mengirimkan surat kepada Ketua Umum Puskopkar “A” Bukit Barisan yang pada intinya mohon realisasi pembagian saham,  namun  pihak  Puskopkar “A” Bukit Barisan membalas surat Saksi-1 bahwa permasalahan Kebun Sawit Sei Tuan akan diaudit ulang pada tanggal 15 Juni 2020 dan pihak Puskopkar “A” Bukit Barisan tidak keberatan apabila Saksi-1 menempuh jalur hukum, sehingga untuk mendapatkan haknya, Saksi-1 mengajukan gugatan perdata kepada Puskopkar “A” Bukit Barisan melalui Pengadilan Negeri Medan;
i. bahwa setelah Saksi-1 mengajukan gugatan perdata kepada Puskopkar “A” Bukit Barisan melalui Pengadilan Negeri Medan, selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2020 terjadi pergantian Ketua Umum Puskopkar “A” Bukit Barisan  dari pejabat lama Kolonel Inf Suryo Suprapto kepada pejabat yang baru yakni Terdakwa;
j. bahwa pada tanggal 9 September 2020 saat proses gugatan perdata yang diajukan oleh Saksi-1 sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan, Terdakwa selaku Ketua Umum Puskopkar “A” Bukit Barisan yang baru atas inisiatif sendiri dan dengan sewenang-wenang membawa pengurus Puskopkar “A” Bukit Barisan menduduki kantor PT Poly Kartika Sejahtera di Desa Sei Tuan, setelah itu Terdakwa mengumpulkan karyawan PT Poly Kartika Sejahtera atas nama Sdr. Sugiono    (Saksi-10), Sdr. Suryadi (Saksi-11) dan Sdr. Petro Bayer Sibagariang (Saksi-7) dan melarang para karyawan tersebut melakukan aktifitas perawatan dan pemanenan di kebun Kelapa Sawit Sei Tuan, dan untuk mendukung tindakannya tersebut, Terdakwa menempatkan 1 (satu) regu anggota TNI dari Batalyon 121/MK di lokasi kebun Kelapa Sawit Sei Tuan, Kec. Pantai Labu, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara dan menunjuk anggota Puskopkar “A” Bukit Barisan Serka Hisar Dame Pardede (Saksi-5) dan Sdr. Ramlan sebagai petugas pengamanan di lokasi kebun Kelapa Sawit Sei Tuan sehingga semua aktifitas PT. Poly Kartika Sejahtera berhenti total termasuk para pekerjanya diambil alih dengan digaji harian oleh Terdakwa, demikian juga halnya ketika Saksi-1 dan Sdr. Wiyono Sumono (Saksi-2)  sebagai pengurus PT. Poly Kartika Sejahtera akan masuk ke lahan kebun, tidak diperbolehkan masuk, hal tersebut adalah perintah dari Terdakwa yang disampaikan melalui petugas pengamanan kebun sambil berpesan jika ada yang mau disampaikan agar ditanyakan langsung ke Terdakwa di kantor Puskopkar “A” Bukit Barisan, kemudian Saksi-1 dan Saksi-2 pergi ke kantor Puskopkar ”A” Bukit Barisan tetapi tidak diijinkan masuk;
k. bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 Terdakwa secara sepihak dan sewenang-wenang membuat Surat Nomor 221/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pemutusan perjanjian kerjasama yang ditujukan kepada Direktur PT. Poly Kencana Raya dan Saksi-1 selaku pemegang saham PT. Poly Kartika Sejahtera dan atas tindakan Terdakwa tersebut Saksi-1 keberatan karena perbuatan Terdakwa tersebut oleh Saksi-1 dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan termasuk Tindakan yang semena-mena karena Terdakwa seharusnya masih harus membicarakan tindak lanjut proses penyelesaian pengakhiran kerjasama antara Puskopkar ”A” Bukit Barisan dengan Saksi-1 dengan kompensasi yang harus diberikan Rp 20.350.000.000,- (dua puluh milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) akan tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Terdakwa sehingga Saksi-1 berusaha untuk bertemu dengan Ketua Puskopkar “A” Bukit Barisan (Terdakwa) untuk meminta Kembali pengelolaan lahan kelapa sawit tersebut namun tidak bisa bertemu bahkan Saksi-1 tidak diijinkan masuk ke Kantor Puskopkar “A” Bukit Barisan;
l. bahwa alasan yang dijadikan oleh Terdakwa memutus kerjasama yang ditujukan kepada Direktur PT. Poly Kartika Sejahtera dan Saksi-1 selaku pemegang saham PT. Poly Kartika Sejahtera adalah:
1) pembuatan perjanjian tidak sesuai dengan ketentuan hukum  karena bertentangan dengan AD/ART Puskopkar ”A” Bukit Barisan;
2) pihak Manajemen PT. Poly Kartika Sejahtera tidak profesional dalam pengelolaan kebun sebagaimana dalam surat perjanjian kerjasama sehingga mengakibatkan kerugian di pihak Puskopkar “A”  Bukit Barisan; 
3) pemutusan kerjasama tersebut terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2020 dan diharapkan dapat mengosongkan dan menyerahkan lahan kebun Sei Tuan dalam keadaan aman serta untuk penyelesaian teknis di lapangan dan hal-hal yang diperlukan sehubungan dengan pemutusan kerjasama ini akan dibuat dalam kesepakatan tersendiri;
4) bahwa setelah Terdakwa memutus kerjasama secara sepihak pada tanggal 15 Oktober 2020, Terdakwa sebagai Ketua Umum Puskopkar “A” Bukit Barisan mengajukan gugatan kepada PT. Poly Kencana Raya dan Saksi-1 ke Pegadilan Negeri Medan;
5) bahwa setelah terjadi saling gugat antara Saksi-1 dan Puskopkar “A” Bukit Barisan yang diketuai oleh Terdakwa, seharusnya Terdakwa selaku ketua Puskopkar “A” Bukit Barisan yang merupakan Prajurit Sapta Marga, wajib menjunjung tinggi supermasi hukum, dengan menghormati proses hukum yang terjadi antara Saksi-1 dengan Puskopkar “A” Bukit Barisan dimana lahan kebun Sei Tuan seharusnya dalam status Quo, karena sedang dalam Objek Perkara dan tidak boleh dikuasai serta dikelola oleh Terdakwa sebagai pihak yang berperkara, serta seharusnya Terdakwa selaku Ketua Puskopkar “A” Bukit Barisan tidak melakukan perbuatan yang merugikan pihak lain dan tetap menunggu hasil putusan hukum yang terjadi diantara pihak, demi menjaga harkat dan martabat TNI;
6) bahwa terhitung sejak tanggal 9 September 2020, dengan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan Terdakwa selaku Ketua Puskopkar “A” Bukit Barisan telah menguasai sendiri secara sepihak aset kerjasama antara Saksi-1 dengan Puskopkar “A” Bukit Barisan;
7) bahwa benar, berdasarkan putusan sengketa yang terjadi antara Saksi-1 dengan Puskopkar “A” Bukit Barisan yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 dimenangkan oleh Puskopkar “A” Bukit Barisan, dan berdasarkan surat Panggilan Annmaning yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Medan Nomor 33/EKS/2022/676/pdt.G/2020/PN Mdn. Tanggal 15 November 2022, memanggil Termohon Eksekusi guna diberi Teguran pada tanggal 1 Desember 2022, terbukti bahwa Saksi-1 dan PT. Poly Kartika Sejahtera diminta Pengadilan Negeri Medan untuk menyerahkan aset kerjasama Saksi-1 dengan Puskopkar “A” Bukit Barisan kepada Puskopkar “A” Bukit Barisan;
8) bahwa dengan demikian, Puskopkar “A” Bukit Barisan baru berhak dan berwenang untuk menguasai aset kerjasama Saksi-1 dengan Puskopkar “A” Bukit Barisan adalah setelah proses eksekusi dilaksanakan Pengadilan Negeri Medan atau setidaknya 8 (delapan) hari setelah proses Annmaning dilakukan, yaitu tanggal 9 Desember 2022; dan 
9) bahwa akan tetapi proses eksekusi tidak dilaksanakan Pengadilan Negeri Medan karena aset kerjasama Saksi-1 dengan Puskopkar “A” Bukit Barisan tersebut, yaitu terhitung sejak tanggal 9 September 2020 sebelumnya telah dikuasai secara sepihak oleh Puskopkar “A” Bukit Barisan atas perintah Terdakwa secara sepihak, bahkan dengan wewenang dan kekuasannya menunjuk pihak ketiga untuk mengelola, memanen dan menjual hasil panen TBS dari Objek perkara serta menikmati hasil dari penjualan TBS tersebut, tanpa menghormati dan menunggu proses hukum dan putusan hukum yang terjadi diantara para pihak.
m. bahwa setelah Terdakwa melakukan pemutusan kerjasama secara sepihak, selanjutnya Terdakwa bertindak untuk dan atas nama Puskopkar ”A” Bukit Barisan menunjuk dan memberikan pekerjaan kepada pihak ketiga dalam hal ini Sdr. Rudy (Saksi-22) dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK/01/XI/2020 tanggal 13 November 2020 untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan dan pemanenan kebun Sei Tuan milik Puskopkar ”A” Bukit Barisan di Desa Sei Tuan, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang seluas 714,9 Ha (tujuh ratus empat belas koma sembilan hektar) dengan hak memanen dan menjual hasil pengelolaan kebun Kelapa Sawit Sei Tuan dan pohon kelapa sawit yang dikelola dan dipanen oleh Saksi-22 adalah pohon kelapa sawit yang ditanam atau Replanting pada tahun tanam 1994, 1995, 2010, 2011, 2014, dan 2015 adalah yang ditanam oleh PT Poly Kartika Sejahtera, dimana pemegang sahamnya adalah Saksi-1, akan tetapi hal tersebut tidak pernah diminta persetujuan oleh Terdakwa kepada Saksi-1;
n. bahwa pada tanggal 18 Desember 2020, Terdakwa juga menerbitkan Surat Kuasa Nomor SKSA/16/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 kepada Sdr. Aspin Tanadi (Saksi-21) selaku Direktur PT Kartika Hijau Lestari tentang memberi kuasa untuk menjual hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) kebun kelapa sawit Sei Tuan dan menggunakan dana hasil penjualan tersebut untuk perawatan dan pengelolaan kebun Sei Tuan dan melaporkannya setiap bulan kepada Puskopkar ”A” Bukit Barisan serta terhadap kekurangan biaya perawatan setiap bulannya merupakan pinjaman dana talangan Puskopkar ”A” Bukit Barisan tanpa sepengetahuan Saksi-1 yang masih terikat perjanjian kerjasama dengan Puskopkar “A” Bukit Barisan;
o. bahwa pada sekira pertengahan tahun 2021 sampai akhir tahun 2022, Saksi-22 atas perintah Terdakwa telah mengambil dan memanen buah kelapa sawit di kebun Sei Tuan dijual ke PT Sawit Jaya Makmur Sejahtera,  dan PT Kartika Hijau Lestari, dalam satu bulannya kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) ton dengan harga perkilogramnya Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) selama 18 (delapan belas) bulan dengan nilai seluruhnya mencapai Rp 11.250.000.000,- (sebelas milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan uang yang didapatkan dari hasil penjualan kelapa sawit tersebut digelapkan oleh Terdakwa dan Saksi-22 karena tidak ada lagi laporan masalah keuangan ke PT Poly Kartika Sejahtera, dan hal tersebut diketahui Sdr. Sugiono (Saksi-10) sebagai asisten kebun dan Sdri. Lindawati (Saksi-4) sebagai kepala keuangan PT Poly Kartika Sejahtera;
p. bahwa setelah mendapat Surat Kuasa dari Terdakwa, Saksi-21 memerintahkan Sdr. Adi Putra Wibowo (Saksi-15) sebagai suplayer  dengan mengeluarkan Surat pengantar barang dalam bentuk Tandan Buah Segar (TBS) untuk dijual ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beralamat di Jln. Lintas Medan Banda Aceh, Bukit Kubui, Besitang, Langkat milik PT. Sawit Jaya Makmur  dan berdasarkan Slip Penimbangan Tandan Buah Segar (TBS) terhitung sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Agustus 2022, telah mengeluarkan sawit sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) kali  dengan buah kelapa sawit sebanyak 598.706 Kg (lima ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus enam kilogram); dan
q. bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi-1 merasa keberatan karena telah dirugikan sebesar Rp 20.350.000.000,- (dua puluh milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) karena seharusnya uang tersebut diberikan kepada Saksi-1 sebagai kompenasi pengakhiran kerjasama sesuai hasil rapat pada tanggal 30 Januari 2020 di ruang Puskopkar “A” Bukit Barisan yang dihadiri oleh Saksi-1, Saksi-16, Saksi-2, Mayor Inf Makmun, Saksi-8, Sdr. Wijaya Sumono, Saksi-9, Saksi-19, Saksi-4,      Saksi-18 dan Sdr. Jessica akan tetapi oleh Terdakwa selaku ketua Puskopkar “A” Bukit Barisan, hasil rapat tersebut tidak pernah ditindak lanjuti dan dibicarakan ulang demikian juga dengan uang kompensasi yang telah disepakati tidak pernah diberikan oleh Terdakwa, malah Terdakwa dengan sewenang-wenang dan atas inisiatif sendiri membuat Surat Nomor 221/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 berisi tentang pemutusan perjanjian kerjasama yang ditujukan kepada Direktur PT. Poly Kencana Raya dan Saksi-1 selaku pemegang saham PT. Poly Kartika Sejahtera dan menerbitkan SPK kepada Saksi-22 serta memberikan Surat Kuasa kepada Saksi-21 untuk menjual hasil kelapa sawit, sehingga pada tanggal 11 Agustus 2022 Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Puspomad untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan Laporan Polisi Nomor LP-14/A-14/VIII/2022/Idik.
Atau
Kedua    
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada sekira pertengahan tahun 2021 sampai akhir tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021 sampai tahun 2022 bertempat di Desa Sei Tuan, Kec. Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan telah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap suatu barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu”, dengan cara-cara sebagai berikut : 
a. bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI melalui Pendidikan Akademi Militer (Akmil) dan lulus serta dilantik dengan pangkat Letnan Dua pada tahun 1987, kemudian Terdakwa beberapa kali mengalami kenaikan pangkat dan menduduki jabatan, pada tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan tanggal 19 Januari 2021  Terdakwa menjabat sebagai Kapuskopkar “A” Bukit Barisan  Dam I/BB dengan pangkat Kolonel, kemudian Terdakwa dimutasikan ke Kodam IV/Dip  sampai  dengan  Pensiun  TMT  31 Maret 2022  berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor  Kep/190-13/III/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Pemberian Pensiun dan Keputusan Presiden Nomor 20/TNI/Tahun 2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Menengah TNI dengan Pangkat Terakhir Kolonel Inf NRP 31143; 
b. bahwa pada tahun 1993 sebelum Terdakwa menjabat sebagai  Ketua Umum Puskopkar “A” Bukit Barisan Kodam I/BB, Puskopkar “A” Bukit Barisan Kodam I/BB dengan Sdr. Santo Sumono (Saksi-1) selaku pemilik PT. Poly Kencana Raya          (PT. PKR) membuat kesepakatan yang tertuang pada Perjanjian Dasar Nomor SPER/06/III/1993 tanggal 31 Maret 1993 tentang pembentukan PT. bersama dengan  nama PT Poly Kartika Sejahtera (PT. PKS) dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor SPER/05/III/1993 tanggal 31 Maret 1993 tentang Penanaman, Pengelolaan Kelapa Sawit seluas 500 Ha (lima ratus hektar) di Sei Tuan Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, selanjutnya pendaftaran nama PT. PKS dengan  Akta Pendirian Nomor 233 tanggal 28 Mei 1993 yang dibuat dihadapan Notaris Linda Herawaty, S.H., Notaris/PPAT Kota Medan, dengan komposisi modal dasar perseroan sebesar Rp 1.785.975.000,- (satu miliyar tujuh ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terbagi atas 357.195 (tiga ratus lima puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh lima) lembar saham dimana masing-masing lembar saham bernilai nominal Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan pembagian modal yang disetor oleh Saksi-1 sebanyak 214.317 (dua ratus empat belas ribu tiga ratus tujuh belas) lembar saham atau senilai 60 % (enam puluh persen) dari total saham perseroan dan Puskopkar “A” Bukit Barisan sebanyak 142.878 (seratus empat puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh delapan) lembar saham atau setara dengan 40 % (empat puluh persen) dari total saham perseroan; 
c. bahwa selama pelaksanaan kerjasama Puskopkar “A” Bukit Barisan dengan PT Poly Kartika Sejahtera tentang Penanaman, Pengelolaan Kelapa Sawit  di Sei Tuan Kec. Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Perjanjian Kerja Sama telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan (Addendum) yaitu : 
1) addendum I. Dengan Surat Perjanjian Nomor Sper/05/III/1993 tanggal 31 September 1993, kedua pihak sepakat menambah luas areal dari 500 Ha(lima ratus hektar) menjadi 520 Ha (lima ratus dua puluh hektar) dan PT Poly Kartika Sejahtera mengganti biaya sebesar Rp 54.704.465,- (lima puluh empat juta tujuh ratus empat ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) termasuk sewa lahan 20 Ha sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
2) addendum II. Dengan Surat Perjanjian Nomor Sper/05-B/III/1993 tanggal 30 Maret 1994,  kedua pihak sepakat menambah  lahan dari  luas 520 Ha (lima ratus dua puluh hektar) menjadi 714,90 Ha (tujuh ratus empat belas koma sembilan puluh hektar) dan menambah modal sebesar Rp 1.762.325.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
3) addendum III. Dengan Surat Perjanjian Nomor  Sper/01-B/I/2015 tanggal 12 Januari 2015, tentang kepemilikan saham 45 % Puskopkar “A” Bukit Barisan berbentuk lahan dan 55% Saksi-1 berbentuk dana dengan pembagian keuntungan bersih yaitu 45 % untuk Puskopkar “A” Bukit Barisan dan 55 % untuk Saksi-1 serta perpanjangan masa kerjasama selama 17 (tujuh belas) tahun atau berakhir pada tahun 2040. 
 
d. bahwa untuk melaksanakan addendum ke III, Saksi-1 selaku Pemegang Saham PT. Poly Kartika Sejahtera menyetorkan dana ke PT Poly Kartika Sejahtera sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) untuk operasional PT Poly Kartika Sejahtera dan biaya replanting di lahan sawit tersebut;
e. bahwa pada bulan November 2017 Saksi-1 menerima surat dari Pangdam I/BB yang ditandatangani oleh Aslog Kasdam I/BB (Kolonel Czi Irfan Siddiq) Nomor Surat B/4315/XI/2017 tanggal 20 November 2017 yang pada intinya menyatakan bahwa lahan Kebun Kelapa Sawit Sei Tuan akan digunakan untuk pembangunan fasilitas satuan Kodam I/BB dan proses pengakhiran surat perjanjian kerjasama antara Puskopkar “A” BB dengan PT Poly Kartika Sejahtera akan diatur lebih lanjut atas kesepakatan kedua belah pihak;
f. bahwa setelah adanya rencana penggunaan lahan kelapa sawit untuk pembangunan fasilitas pangkalan satuan Kodam I/BB dan rencana pengakhiran perjanjian kerjasama Puskopkar “A” Bukit Barisan dengan Saksi-1 sebagai Pemegang Saham PT. Poly Kartika Sejahtera pada tanggal 30 Januari 2020 bertempat di ruang data Puskopkar “A” Bukit Barisan diadakan rapat dengan dihadiri oleh Saksi-1 sebagai Komisaris I, Letkol Caj Drs James Sitanggang (Saksi-16) sebagai Komisaris II, Sdr. Wiyono Sumono (Saksi-2) Direktur PT. Poly Kartika Sejahtera, Mayor Inf Makmun, Mayor Riah Malem (Saksi-8) sebagai Bendahara, Sdr. Wijaya Sumono, Kapten Irwansyah (Saksi-9), Yasokhi Zai (Saksi-19) bagian Unit Perkebunan, Sdri Lindawati (Saksi-4) staf Keuangan, Sdri. Juliani (Saksi-18) dan Sdr. Jessica (bagian Kasir) dengan hasil rapat disepakati hal-hal antara lain:
1) Puskopkar “A” Bukit Barisan dan Sakai-1 sepakat untuk mengakhiri kerjasama pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Sel Tuan seluas 714.9 Ha dan PT. Poly Kartika Sejahtera tidak dibubarkan dan dapat diambil alih oleh Puskopkar “A” Bukit Barisan;
2) kedua pihak sepakat bahwa nilai saham PT. Poly Kartika Sejahtera sebesar Rp 37.000.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar rupiah) akan dibagi antara Saksi-1 dan Puskopkar “A” Bukit Barisan dengan rincian Saksi-1 mendapat 55% atau Rp 20.350.000.000,- (dua puluh milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan pihak Puskopkar “A” Bukit Barisan mendapat 45% atau                        Rp 16.650.000.000,- (enam belas milyar enam ratus lima puluh juta rupiah); dan
3) proses penyelesaian pengakhiran kerjasama (administrasi dan pembayaran pengembalian saham) sudah harus selesai pada tanggal 20 Februari 2020, dan apabila belum selesai pada tanggal tersebut akan diadakan pembicaraan ulang dan kesepakatan di atas tidak mengikat.
g. bahwa ternyata setelah sampai pada batas waktu tanggal 20 Februari 2020, proses pengakhiran kerjasama antara Puskopkar “A” Bukit Barisan dengan Saksi-1 juga belum terlaksana, kemudian Puskopkar “A” Bukit Barisan melalui Ketua umumnya pada saat itu (Kolonel Inf Suryo Suprapto) menerbitkan Surat Nomor B/91/III/2020 tanggal 23 Maret 2020, yang pada intinya berisi bahwa pada prinsipnya Puskopkar “A” Bukit Barisan tetap berpegang teguh pada Komitmen awal yaitu pengembalian saham kepada pemegang saham yakni Saksi-1 dan paling lambat bulan April 2020 permasalahan Kebun Sei Tuan telah tuntas; 
h. bahwa ternyata sampai dengan bulan Mei 2020 pengembalian saham kepada pemegang saham yakni Saksi-1 belum terealisasi, sehingga pada tanggal 2 Juni 2020 Saksi-1 mengirimkan surat kepada Ketua Umum Puskopkar “A” Bukit Barisan yang pada intinya mohon realisasi pembagian saham,  namun  pihak  Puskopkar “A” Bukit Barisan membalas surat Saksi-1 bahwa permasalahan Kebun Sawit Sei Tuan akan diaudit ulang pada tanggal 15 Juni 2020 dan pihak Puskopkar “A” Bukit Barisan tidak keberatan apabila Saksi-1 menempuh jalur hukum, sehingga untuk mendapatkan haknya, Saksi-1 mengajukan gugatan perdata kepada Puskopkar “A” Bukit Barisan melalui Pengadilan Negeri Medan;
i. bahwa setelah Saksi-1 mengajukan gugatan perdata kepada Puskopkar “A” Bukit Barisan melalui Pengadilan Negeri Medan, selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2020 terjadi pergantian Ketua Umum Puskopkar “A” Bukit Barisan  dari pejabat lama Kolonel Inf Suryo Suprapto kepada pejabat yang baru yakni Terdakwa;
j. bahwa pada tanggal 9 September 2020 saat proses gugatan perdata yang diajukan oleh Saksi-1 sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan, Terdakwa selaku Ketua Umum Puskopkar “A” Bukit Barisan yang baru merasa bahwa Kebun Sawit Desa Sei Tuan, Kec. Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang adalah milik Puskopkar “A” Bukit Barisan Cq. Kodam I/BB selanjutnya atas inisiatif sendiri dan dengan sewenang-wenang membawa pengurus Puskopkar “A” Bukit Barisan menduduki kantor PT Poly Kartika Sejahtera di Desa Sei Tuan, setelah itu Terdakwa mengumpulkan karyawan PT Poly Kartika Sejahtera atas nama Sdr. Sugiono                (Saksi-10), Sdr. Suryadi (Saksi-11) dan Sdr. Petro Bayer Sibagariang (Saksi-7) dan melarang para karyawan tersebut melakukan aktifitas perawatan dan pemanenan di kebun Kelapa Sawit Sei Tuan, dan untuk mendukung tindakannya tersebut, Terdakwa menempatkan 1 regu anggota TNI dari Batalyon 121/MK di lokasi kebun Kelapa Sawit Sei Tuan, Kec. Pantai Labu, Kab. Deliserdang Sumatera Utara dan menunjuk anggota Puskopkar “A” Bukit Barisan Serka Hisar Dame Pardede (Saksi-5) dan Sdr. Ramlan sebagai petugas pengamanan di lokasi kebun Kelapa Sawit Sei Tuan sehingga semua aktifitas PT. Poly Kartika Sejahtera berhenti total termasuk para pekerjanya diambil alih dengan digaji harian oleh Terdakwa, demikian juga halnya ketika Saksi-1 dan Sdr. Wiyono Sumono (Saksi-2)  sebagai pengurus PT. Poly Kartika Sejahtera akan masuk ke lahan kebun, tidak diperbolehkan masuk, hal tersebut adalah perintah dari Terdakwa yang disampaikan melalui petugas pengamanan kebun sambil berpesan jika ada yang mau disampaikan agar ditanyakan langsung ke Terdakwa di kantor Puskopkar ”A” Bukit Barisan, kemudian Saksi-1 dan Saksi-2 pergi ke kantor Puskopkar ”A” Bukit Barisan tetapi tidak diijinkan masuk;
k. bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 Terdakwa secara sepihak dan sewenang-wenang membuat Surat Nomor 221/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pemutusan perjanjian kerjasama yang ditujukan kepada Direktur PT. Poly Kencana Raya dan Saksi-1 selaku pemegang saham PT. Poly Kartika Sejahtera dan atas tindakan Terdakwa tersebut Saksi-1 keberatan karena perbuatan Terdakwa tersebut oleh Saksi-1 dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan termasuk Tindakan yang semena-mena karena Terdakwa seharusnya masih harus membicarakan tindak lanjut proses penyelesaian pengakhiran kerjasama antara Puskopkar ”A” Bukit Barisan dengan Santo Sumono dengan kompensasi yang harus diberikan Rp 20.350.000.000,- (dua puluh milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) akan tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Terdakwa sehingga Saksi-1 berusaha untuk menjumpai Terdakwa selaku Ketua Puskopkar “A” Bukit Barisan untuk meminta Kembali pengelolaan lahan kelapa sawit dimaksud namun tidak bisa bertemu bahkan Saksi-1 tidak diijinkan masuk ke Kantor Puskopkar “A” Bukit Barisan;
l. bahwa alasan yang dijadikan oleh Terdakwa memutus kerjasama yang ditujukan kepada Direktur PT. Poly Kencana Raya dan Saksi-1 selaku pemegang saham PT. Poly Kartika Sejahtera adalah:
1) bahwa setelah Terdakwa memutus kerjasama secara sepihak pada tanggal 15 Oktober 2020, Terdakwa sebagai Ketua Umum Puskopkar “A” Bukit Barisan mengajukan gugatan kepada PT. Poly Kencana Raya dan Saksi-1 ke Pengadilan Negeri Medan;
2) bahwa selama proses sengketa yang terjadi antara Saksi-1 dengan Puskopkar ”A” Bukit Barisan, Terdakwa memberhentikan secara sepihak pengelolaan aset kerjasama Saksi-1 dengan Puskopkar “A” Bukit Barisan, yang sebelumnya dikelola oleh PT. Poly Kartika Sejahtera karena PT. Poly Kartika Sejahtera adalah Badan HukumPerseroan yang dibentuk bersama dan berdasarkan persetujuan bersama oleh Saksi-1 dengan Puskopkar “A” Bukit Barisan, sehingga seharusnya PT. Poly Kartika Sejahtera yang tetap melaporkan hasil pengelolaan kepada Saksi-1 dan Puskopkar “A” Bukit Barisan, seperti sebagaimana yang telah berlangsung bertahun-tahun dilakukan oleh PT. Poly Kartika Sejahtera  dan hasil laporannya disetujui bersama oleh Saksi-1 dan Puskopkar “A” Bukit Barisan;
3) bahwa berhubung sejak tanggal 9 September 2020 atas perintah Terdakwa maka pengelolaan aset Puskopkar “A” Bukit Barisantersebut telah dikuasai sendiri oleh Terdakwa dengan tidak juga melaporkan hasil pengelolaannya kepada Saksi-1 sedangkan Saksi-1 masih berhak atas aset kerjasama maupun hasil pengelolaannya, maka Saksi-1 telah kehilangan hak dan keuntungan dari hasil pengelolaan aset Puskopkar “A” Bukit Barisan; 
4) bahwa setelah Terdakwa memutus kerjasama secara sepihak pada tanggal 15 Oktober 2020, Terdakwa sebagai Ketua Umum Puskopkar “A” Bukit Barisan mengajukan gugatan kepada PT. Poly Kencana Raya dan Saksi-1 ke Pegadilan Negeri Medan;
5) bahwa setelah terjadi saling gugat antara Saksi-1 dan Puskopkar “A” Bukit Barisan yang diketuai oleh Terdakwa, seharusnya Terdakwa selaku ketua Puskopkar “A” Bukit Barisan yang merupakan Prajurit Sapta Marga, wajib menjunjung tinggi supermasi hukum, dengan menghormati proses hukum yang terjadi antara Saksi-1 dengan Puskopkar “A” Bukit Barisan dimana lahan kebun Sei Tuan seharusnya dalam status Quo, karena sedang dalam Objek Perkara dan tidak boleh dikuasai serta dikelola oleh Terdakwa sebagai pihak yang berperkara, serta seharusnya Terdakwa selaku Ketua Puskopkar “A” Bukit Barisan tidak melakukan perbuatan yang merugikan pihak lain dan tetap menunggu hasil putusan hukum yang terjadi diantara pihak, demi menjaga harkat dan martabat TNI;
6) bahwa terhitung sejak tanggal 9 September 2020, dengan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan Terdakwa selaku Ketua Puskopkar “A” Bukit Barisan telah menguasai sendiri secara sepihak aset kerjasama antara Saksi-1 dengan Puskopkar “A” Bukit Barisan;
7) bahwa berdasarkan putusan sengketa yang terjadi antara Saksi-1 dengan Puskopkar “A” Bukit Barisan yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 dimenangkan oleh Puskopkar “A” Bukit Barisan;
8) bahwa berdasarkan surat Penggilan Annmaning yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Medan Nomor 33/EKS/2022/676/pdt.6/2020/PN Mdn. Tanggal 15 November 2022, memanggil Termohon Eksekusi guna diberi Teguran pada tanggal 1 Desember 2022, terbukti bahwa Saksi-1 dan PT. Poly Kartika Sejahtera diminta Pengadilan Negeri Medan untuk menyerahkan aset kerjasama Saksi-1 dengan Puskopkar “A” Bukit Barisan kepada Puskopkar “A” Bukit Barisan;
9) bahwa dengan demikian, Puskopkar “A” Bukit Barisan baru berhak dan berwenang untuk menguasai aset kerjasama Saksi-1 dengan Puskopkar “A” Bukit Barisan adalah setelah proses eksekusi dilaksanakan Pengadilan Negeri Medan atau setidaknya 8 (delapan) hari setelah proses Annmaning dilakukan, yaitu tanggal 9 Desember 2022; 
10) bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi-1 telah mengalami kerugian sebesar Rp 11.250.000.000 x 55 % (persentase Saham Saksi-1) =                          Rp 6.187.500.000,- (enam milyar seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang terjadi pada sekira pertengahan tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 yang dinikmati oleh Terdakwa sendiri tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan dari Saksi-1, yang mana seharusnya masih menjadi hak dari Saksi-1 sebelum adanya proses eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Medan, atau setidaknya 8 (delapan) hari setelah proses Annaming dilakukan  tanggal 9 Desember 2022;
m. bahwa setelah Terdakwa memutuskan kerjasama tersebut, Terdakwa merasa punya kuasa sepenuhnya atas kebun sawit dimaksud dan tanpa seijin dari PT Poly Kartika Sejahtera, selanjutnya Terdakwa menunjuk dan memberikan pekerjaan kepada pihak ketiga dalam hal ini Sdr. Rudy (Saksi-22) dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK/01/XI/2020 tanggal 13 November 2020 untuk melakukan pekerjaan pemerliharaan dan pemanenan kebun Sei Tuan milik Puskopkar ”A” Bukit Barisan di Desa Sei Tuan, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang seluas 714,9 Ha (tujuh ratus empat belas koma sembilan hektar) dengan hak memanen dan menjual hasil pengelolaan kebun Kelapa Sawit Sei Tuan dan pohon kelapa sawit yang dikelola dan dipanen oleh Saksi-22 adalah pohon kelapa sawit yang ditanam atau Replanting pada tahun tanam 1994, 1995, 2010, 2011, 2014, dan 2015 adalah yang ditanam oleh PT Poly Kartika Sejahtera, dimana pemegang sahamnya adalah Saksi-1, akan tetapi hal tersebut tidak pernah diminta persetujuan oleh Terdakwa kepada Saksi-1. 
n. bahwa selain daripada itu, Terdakwa juga pada tanggal 18 Desember 2020, menerbitkan Surat Kuasa Nomor SKSA/16/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 kepada Sdr. Aspin Tanadi (Saksi-21) selaku Direktur PT Kartika Hijau Lestari untuk menjual hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) kebun kelapa sawit Sei Tuan dan menggunakan dana hasil penjualan tersebut untuk perawatan dan pengelolaan kebun Sei Tuan dan melaporkannya setiap bulan kepada Puskopkar A Bukit Barisan serta terhadap kekurangan biaya perawatan setiap bulannya merupakan pinjaman dana talangan Puskopkar ”A” Bukit Barisan tanpa sepengetahuan Saksi-1 yang masih terikat perjanjian kerjasama dengan Puskopkar A Bukit Barisan dan terhitung sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Agustus 2022, Saksi-21 telah memerintahkan Sdr. Adi Putra Wibowo (Saksi-15) sebagai suplayer mengeluarkan Surat pengantar barang Tandan Buah Segar (TBS) dijual ke PT. Sawit Jaya Makmur Sentosa di Jl. Lintas Medan Banda Aceh, Bukit Kubui, sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) kali dengan buah kelapa sawit sebanyak 598.706 Kg (lima ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus enam kilogram); dan
o. bahwa pada sekira pertengahan tahun 2021 sampai akhir tahun 2022, Saksi-22 atas perintah Terdakwa telah mengambil dan memanen buah kelapa sawit di kebun Sei Tuan dijual ke PT Sawit Jaya Makmur Sentosa,  dalam satu bulannya kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) ton dengan harga perkilogramnya Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) selama 18 (delapan belas) bulan dengan nilai seluruhnya mencapai            Rp 11.250.000.000,-  (sebelas milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan uang yang didapatkan dari hasil penjualan kelapa sawit tersebut dinikmati oleh Terdakwa dan Saksi-22 karena tidak ada lagi laporan masalah keuangan ke PT Poly Kartika Sejahtera. 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai: 
Pertama : Pasal 126 KUHPM. 
Atau
Kedua : Pasal 374 KUHP. 
Pihak Dipublikasikan Ya