Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
6-K/PMT.I/AD/II/2024 Darwin Hutahaean Amri Nico Dewantoro, S.H. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 6-K/PMT.I/AD/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 17 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/03/PL/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke -2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Darwin Hutahaean
Terdakwa
NoNama
1Amri Nico Dewantoro, S.H.
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh lima bulan Desember tahun dua ribu dua puluh sampai dengan tanggal dua puluh bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga, setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh sampai dengan dua ribu dua puluh tiga bertempat di Kesatuan Binda Aceh.0 Provinsi Aceh  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan,  yang   berwenang   memeriksa   dan   mengadili    perkara    ini,   telah melakukan tindak pidana Milter yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM

Pihak Dipublikasikan Ya