Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
12-K/PMT.I/AU/VI/2023 Edy Kencana Sinulingga, S.H. Marjani Purba, S.Sos Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Kekuasaan
Nomor Perkara 12-K/PMT.I/AU/VI/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/02/PL/VI/2023
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 126 KUHPM Atau Kedua : Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Edy Kencana Sinulingga, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Marjani Purba, S.Sos
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama :
 
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan April, bulan Mei dan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh satu serta pada bulan Agustus dan bulan September tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan bulan April, bulan Mei dan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh satu serta pada bulan Agustus dan bulan September tahun dua ribu dua puluh dua, setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh satu dan dua ribu dua puluh dua, di Lanud Soewondo Medan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan telah melakukan tindak pidana “Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu” dengan cara-cara sebagai berikut :
 
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AU melalui pendidikan Sepa PK ABRI tahun 1999 di Magelang, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Letda Adm selanjutnya Terdakwa ditugaskan di Lanud Balikpapan pada tahun 1999 sampai dengan 2005, setelah menjalani beberapa kali pendidikan, kenaikan pangkat dan mutasi jabatan sampai dengan yang menjadi perkara ini Terdakwa berpangkat Letkol NRP 525829 dan menjabat sebagai Kasibinpers Lanud Roesmin Nurjadin;
 
b. Bahwa berdasarkan Kep Kasau Nomor Kep/19-PKS/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 Terdakwa menjabat sebagai Kadispers Lanud Soewondo Medan sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Desember 2021, adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa yaitu sebagai staf Komandan Lanud Soewondo Medan yang bertugas dalam hal pengadaan personil, penggunaan personil, pendidikan, perawatan dan pemisahan personil dan tugas lain sesuai perintah dari Danlanud Soewondo Medan dan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Danlanud Soewondo Medan;
 
c. Bahwa berdasarkan dari hasil Penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Idik Satrikining Puspomau terhadap Saksi-2 a.n. Mayor Adm Renaldy Hosea Baiin, S.T. (diperiksa dalam perkara lain) memberikan keterangan bahwa pada tahun 2021 pernah diminta tolong oleh Terdakwa untuk membantu/meloloskan 2 (dua) calon siswa dari Panda Lanud Soewondo Medan agar dapat lulus Seleksi Tingkat Pusat dalam penerimaan Prajurit TNI AU a.n. Sdr. Manto Manurung dan Sdr. Flores Efraim Siahaan;
 
d. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi-2 tersebut Komandan Puspomau menerbitkan Surat Perintah penyidikan Nomor Sprin/47/II/2023 tanggal 3 Pebruari 2023 tentang perintah melakukan penyidikan terhadap Terdakwa atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa selama menjabat sebagai Kadispers Lanud Soewondo Medan dari bulan Juni 2020 sampai dengan Bulan Desember 2021;
 
e. Bahwa selama menjabat sebagai Kadispers Lanud Soewondo Medan dari bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Desember 2021, Terdakwa beberapa kali menerima Surat Perintah untuk tergabung dalam Panitia Daerah Rekruitmen Prajurit TNI AU di Panda Lanud Sowondo Medan yaitu :
 
1) Surat Perintah Nomor Sprin/281/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 tentang Penunjukan Terdakwa sebagai Wakil Ketua Panitia Penerimaan Tamtama PK TNI AU Gel. I Khusus Paskhas TA. 2021;
 
2) Surat Perintah Nomor Sprin/6/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Penunjukan Terdakwa sebagai Wakil Ketua Panitia Penerimaan Bintara PK TNI AU Gel. I Khusus Paskhas TA. 2021;
 
3) Surat Perintah Nomor Sprin/184/IV/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Penunjukan Terdakwa sebagai Wakil Ketua Panitia Penerimaan Tamtama PK TNI AU Gel. III TA. 2021; dan
 
4) Surat Perintah Nomor Sprin/302/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang Penunjukan Terdakwa sebagai Wakil Ketua Panitia Penerimaan Bintara PK TNI AU Gel. II TA. 2021.
 
f. Bahwa pada akhir tahun 2020, anak Sdr. Bronson Sinaga (Saksi-6) yang bernama Sdr. Yusuf Lindung mendaftar Tamtama TNI AU di Lanud Soewondo Medan, saat itu Saksi-6 meminta tolong kepada Peltu Lamhot Sinaga (Saksi-5) membantu kelulusan anak Saksi-6, selanjutnya Saksi-5 menghadap Terdakwa untuk meminta tolong kelulusan keponakan Saksi-5 tersebut dan Terdakwa menyuruh Saksi-5 menyiapkan uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 20 Januari 2021 sesuai dengan perintah Terdakwa, Saksi-5 mentransfer
 
 
uang kepada Terdakwa sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan pada tanggal 25 Januari 2021 Saksi-5 mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Bank milik Terdakwa namun pada saat seleksi tingkat Pusat Casis a.n. Yusuf Lindung Sinaga dinyatakan tidak lulus dikarenakan positif Covid 19 kemudian sekira bulan Februari 2021 (tanggal pasti lupa) di kantor Dispers Terdakwa mengembalikan uang yang sudah Saksi-5 transfer sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) karena Sdr. Yusuf Lindung tidak lulus seleksi Tamtama TNI AU;
 
g. Bahwa pada awal tahun 2021 Sdr. Manahan Manurung (Saksi-4) menelepon Sertu Dantes Hutasoit (Saksi-3) yang menyampaikan bahwa anaknya (Sdr. Manto Manurung) akan mengikuti seleksi bintara TNI AU dan meminta tolong kepada Saksi- 3 anaknya tersebut dapat lulus dan masuk menjadi prajurit TNI AU, kemudian sekira bulan April-Mei 2021 setelah pengumuman tes psikologi, Sdr. Manto Manurung dinyatakan lulus dalam tes psikologi selanjutnya Saksi-3 menemui Terdakwa di ruangan Kadispers Lanud Soewondo dan menyampaikan yang pada intinya meminta tolong membantu Sdr. Manto Manurung agar bisa lulus dan masuk menjadi prajurit TNI AU, selanjutnya Terdakwa bersedia membantu dan mengatakan nanti  akan dilihat apabila Sdr. Manto Manurung bagus hasil seleksinya pasti akan lulus;
 
h. Bahwa beberapa hari setelah menemui Terdakwa, Saksi-3 menelepon Saksi-4 untuk menyiapkan dana untuk membantu kelulusan Sdr. Manto manurung, kemudian Saksi-4 mengatakan sanggup sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi-3 menelepon Terdakwa dan menyampaikan bahwa orang tua dari Sdr. Manto Manurung sanggup menyiapkan uang sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk membantu kelulusan Sdr. Manto Manurung dalam mengikuti seleksi bintara TNI AU, saat itu Terdakwa menyetujuinya;
 
i. Bahwa sekira bulan Mei 2021, Terdakwa menghubungi Saksi-2 melalui pesan Whatsapp sebagai anggota Set Panpus penerimaan Semaba PK TNI AU Gel. I Tahun 2021, yang pada intinya meminta tolong kepada Saksi-2 untuk menitipkan dan memonitor hasil seleksi atas satu orang Casis Semaba PK TNI AU Gel I Tahun 2021 (nama lupa), dimana ketika itu pelaksanaan tes di tingkat pusat belum dimulai selanjutnya Saksi-2 membalas pesan Whatsapp yang pada intinya akan membantu memonitornya dan menginfokan hasil seleksinya, kemudian Terdakwa mengirimkan data-data nama Casis tersebut kepada Saksi melalui pesan Whatsapp;
 
j. Bahwa anak Saksi-4 yaitu Sdr. Manto Manurung dinyatakan lulus seleksi Semaba PK Gel. I TA 2021 ditingkat pusat dan masuk pendidikan selanjutnya Saksi-4 mentransfer uang sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta) kepada Terdakwa pada tanggal 14 juni 2021 sebagai uang ucapan terimakasih dan rasa syukur dari Saksi-4 dan keluarga, seminggu kemudian Terdakwa menelpon Saksi-2 untuk meminta nomor rekeningnya selanjutnya Terdakwa mentransfer uang kepada Saksi-2 sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan cara setor tunai ke BRI LINK di daerah Medan Polonia (nama lupa), Terdakwa mendapatkan sisa/keuntungan karena telah membantu meloloskan dalam seleksi Rekruitmen Prajurit TNI AU (Semaba Gel I 2021) baik tingkat Daerah maupun tingkat Pusat sebesar kurang lebih Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari dan saat ini sudah habis terpakai;
 
k. Bahwa Sdr. Parlin Siahaan (Saksi-7) meminta tolong kepada Saksi-5 (Peltu Lamhot Sinaga) untuk membantu anak Saksi-7 a.n. Sdr. Flores Efraim Siahaan untuk lulus seleksi TNI AU di Lanud Soewondo Medan selanjutnya Saksi-5 menyampaikan kepada Saksi-7 agar menyiapkan dana apabila orang yang membantu anak Saksi-7 (atasan Saksi-5 yaitu Terdakwa) meminta dana/uang tetapi saat itu nominalnya tidak disebutkan dan Saksi-7 mengatakan akan disiapkan;
 
 
l. Bahwa sekira bulan Juni 2021 di kantor Dispers Lanud Soewondo, Saksi-5 menghadap Terdakwa yang saat itu Kadispers Lanud Soewondo dan mengatakan “Mohon ijin Kadis, keponakan Saya sedang daftar Bintara, mohon berkenan dibantu Kadis” selanjutnya dijawab oleh Terdakwa “Siapa namanya tulis dan nomernya” kemudian Saksi-5 menulis nama dan nomer Casis keponakan Saksi-5 yang bernama Sdr. Flores Efraim Siahaan (nomer Casis lupa) dan Terdakwa mengatakan  “Oke  nanti Saya bantu dan siapkan saja uang Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta) sewaktu- waktu Saya minta” selanjutnya Saksi-5 menjawab “Siap Kadis, nanti disampaikan ke keluarga untuk disiapkan”, selanjutnya pada saat Sdr. Flores Efraim Siahaan mengikuti tahapan Test di tingkat daerah, Terdakwa menghubungi Saksi-5 melalui telepon pada saat Saksi-5 di kantor Base Rescue Lanud Soewondo Medan “Bro transfer Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta) dulu” dan Saksi-5 jawab “Siap Kadis” selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2021 menggunakan rekening milik Saksi-5 (nomer rekening lupa) mentransfer uang sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta) ke rekening milik Terdakwa, setelah Sdr. Flores Efraim Siahaan dinyatakan lulus dan masuk pendidikan Bintara, uang tersebut kemudian Terdakwa transfer kepada Saksi-
2 sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut habis dipakai sehari-hari;
 
m. Bahwa sekira bulan Agustus 2022 Kopda Sahdinan Saragih (Saksi-8) menelpon Terdakwa dan berkata “Selamat sore pak, ijin minta tolong keponakan Saya yang bernama Sdr. Surya Risky Dalimunte sedang test Tamtama dari Lanud Soewondo, ijin bantuannya dimonitor dan ijin info hasil test nya” kemudian dijawab oleh Terdakwa “Oke nanti Saya cek, nanti Saya infokan”, setelah keponakan Saksi-8 melewati tahapan test di Panda Lanud Soewondo dan saat Panthokir tingkat daerah sekira bulan September 2022, Terdakwa menghubungi Saksi-8 dan memberikan kabar dengan mengatakan “Anaknya hasil test bagus dan sudah lolos Panthokir daerah” selanjutnya Saksi-8 jawab “Siap, terimakasih pak  ijin”,  selanjutnya keponakan Saksi-8 berangkat ke seleksi tingkat Pusat di Solo, kurang lebih 3 minggu kemudian atau sekira akhir bulan September 2022 (tanggal pasti lupa) Terdakwa menghubungi Saksi-8 dan menyampaikan bahwa Sdr. Surya Risky Dalimunte telah lulus seleksi tingkat Pusat Semata PK Gel. II 2022 (A-84) dan masuk pendidikan;
 
n. Bahwa pada akhir bulan September 2022 (tanggal pasti lupa) setelah Saksi-8 mendapat kabar dari Terdakwa bahwa Sdr. Surya Risky Dalimunte telah lulus seleksi tingkat Pusat Semata PK Gel. II 2022 (A-84) dan masuk pendidikan selanjutnya Saksi-8 memberitahukannya kepada orang tua Sdr. Surya Risky Dalimunte (Sdr. Sulaiman Dalimunte Namel, Saksi-9), sekira seminggu kemudian Saksi-9 menelepon Saksi-8 dan mengucapkan terimakasih kepada Saksi-8 bahwa anaknya telah lulus dan saat itu Saksi-8 menjelaskan bahwa yang membantu Sdr. Surya Risky Dalimunte adalah Terdakwa, sekira 2 hari kemudian Saksi-9 datang ke rumah Saksi-8 dan mengatakan “Ini ada uang Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tolong dikasihkan ke orang yang bantu Surya Risky Dalimunte” kemudian Saksi-8 jawab “Iya nanti Saya sampaikan ke beliau”, kemudian pada tanggal 20 Oktober 2022 Saksi-8  menghubungi Terdakwa melalui telepon dan berkata “Ijin pak ini ada uang ucapan terimakasih dari orang tua Surya Risky Dalimunte, ijin arahan bagaimana Pak” dan dijawab oleh Terdakwa “Oh ya udah kirim saja nanti Saya kirim nomer  rekening Saya”, setelah Saksi-8 menerima nomer rekening Terdakwa, selanjutnya Saksi-8 mentransfer uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening BNI milik Terdakwa melalui ATM BRI di Tanjung Morawa, setelah mentransfer uang tersebut Saksi-8 kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “Ijin pak sudah Saya transfer” dan dijawab “Makasih ya”;
 
o. Bahwa Terdakwa beberapa kali menerima uang dari keluarga/orang tua Casis dengan jumlah totalnya sebesar Rp 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), adapun perincian sebagai berikut :
 
 
1) Pada tanggal 14 Juni 2021 di Medan, Terdakwa menerima uang sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dari Saksi-5 dengan cara ditransfer sebagai biaya pengurusan untuk Casis a.n. Sdr. Manto Manurung (Semaba PK Gel. I 2021);
 
2) Pada bulan Juni 2021, Terdakwa 2 (dua) kali menerima uang dengan total sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari Saksi-5 yaitu pada tanggal 19 Juni 2021 di Medan sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan cara ditransfer dan secara tunai sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) di rumah dinas Terdakwa di Lanud Soewondo Medan, untuk pengurusan Casis atas nama Sdr. Flores Efraim Siahaan (Semaba PK Gel. I 2021) dan;
 
3) Pada tanggal 20 Oktober 2022 di Pekanbaru, Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Saksi-8 dengan cara di transfer untuk pengurusan Casis atas nama Sdr. Surya Rizky Dalimunthe (Semata PK Gel. II 2022).
 
p. Bahwa Terdakwa meminta bantuan Saksi-2 yang tergabung menjadi anggota Set Panpus penerimaan Semaba PK TNI AU Gel. I Tahun 2021 untuk meloloskan 2 (dua) orang Casis dan uang yang sudah diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi-2 totalnya sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
 
1) Pada bulan Juni 2021 (tanggal lupa), Terdakwa mentransfer uang kepada Saksi-2 sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan cara setor tunai melalui BRI LINK ke rekening Bank (lupa) milik Saksi-2 sebagai pengurusan untuk Casis Sdr. Manto Manurung (Semaba PK Gel. I 2021); dan
 
2) Pada bulan Juni 2021 (tanggal lupa) Terdakwa mentransfer uang kepada Saksi-II sebesar Rp 60.000.000,- dengan cara setor tunai melalui BRI LINK ke rekening Bank (lupa) milik Saksi-2, uang tersebut untuk pengurusan Casis Sdr. Flores Efraim Siahaan (Semaba PK Gel. I 2021).
 
q. Bahwa dari uang yang didapat Terdakwa sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) telah diserahkan kepada Saksi-2, dan Terdakwa telah mengembalikan uang dengan total sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang telah diterima dari Saksi-4, Saksi-7 dan Saksi-8 yaitu pada:
 
1) Pada tanggal 9 Maret 2023 Terdakwa mengembalikan uang kepada  Sdr. Manahan Manurung sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dilengkapi dengan Surat Pernyataan dan kuitansi;
 
2) Pada tanggal 9 Maret 2023 Terdakwa mengembalikan uang kepada  Sdr. Sulaiman Dalimunthe sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dilengkapi dengan Surat Pernyataan dan kuitansi;dan
 
3) Pada tanggal 10 Maret 2023 Terdakwa mengembalikan uang kepada Sdr. Parlin Siahaan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dilengkapi dengan Surat Pernyataan dan kuitansi.
 
r. Bahwa Terdakwa tidak tergabung dalam Panitia Seleksi Pusat penerimaan Prajurit TNI AU namun saat menjabat sebagai Kadispers, Terdakwa bergabung menjadi Wakil Panitia Seleksi Tingkat daerah penerimaan Prajurit TNI AU di Lanud Soewondo Medan sehingga Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi-2 yang merupakan Panitia Seleksi Pusat penerimaan Prajurit TNI AU ;
 
 
 
 
s. Bahwa Terdakwa mengetahui untuk masuk menjadi prajurit TNI AU tidak dipungut biaya/gratis dan Terdakwa juga pernah mendapatkan penekanan dari Danlanud Soewondo selaku ketua Panda dan Terdakwa mengetahui ada penekanan dari pimpinan TNI AU melalui radiogram untuk tidak melakukan kolusi dalam penerimaan TNI AU namun Terdakwa tidak melaksanakan penekanan tersebut dengan memungut biaya untuk membantu meluluskan beberapa orang Casis Semaba dan Semata TNI AU; dan
 
t. Bahwa Terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai Kadispers Lanud Soewondo dan sebagai Wakil Panitia Seleksi Tingkat daerah penerimaan Prajurit TNI AU di Lanud Soewondo Medan untuk mengurus putra dari Saksi-4, Saksi-7 dan Saksi-9 untuk menjadi Prajurit TNI AU kemudian meminta sejumlah uang kepada Saksi 4, Saksi-7 dan Saksi-9 melalui Saksi-3, Saksi-5 dan Saksi-8.
 
Atau Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan April, bulan Mei dan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh satu serta pada bulan Agustus dan bulan September tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan bulan April, bulan Mei dan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh satu serta pada bulan Agustus dan bulan September tahun dua ribu dua puluh dua, setidak-tidaknya masih dalam tahun dia ribu dua puluh satu dan dua ribu dua puluh dua, di Lanud Soewondo Medan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa secara bersama-sama dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang” dengan cara-cara sebagai berikut :
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AU melalui pendidikan Sepa PK ABRI tahun 1999 di Magelang, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Letda Adm selanjutnya Terdakwa ditugaskan di Lanud Balikpapan pada tahun 1999 sampai dengan 2005, setelah menjalani beberapa kali pendidikan, kenaikan pangkat dan mutasi jabatan sampai dengan yang menjadi perkara ini Terdakwa berpangkat Letkol NRP 525829 dan menjabat sebagai Kasibinpers Lanud Roesmin Nurjadin;
 
b. Bahwa berdasarkan Kep Kasau Nomor Kep/19-PKS/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 Terdakwa menjabat sebagai Kadispers Lanud Soewondo Medan sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Desember 2021, adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa yaitu sebagai staf Komandan Lanud Soewondo Medan yang bertugas dalam hal pengadaan personil, penggunaan personil, pendidikan, perawatan dan pemisahan personil dan tugas lain sesuai perintah dari Danlanud Soewondo Medan dan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Danlanud Soewondo Medan;
 
c. Bahwa berdasarkan dari hasil Penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Idik Satrikining Puspomau terhadap Saksi-2 a.n. Mayor Adm Renaldy Hosea Baiin (diperiksa dalam perkara lain) memberikan keterangan bahwa pada tahun 2021 pernah diminta tolong oleh Terdakwa untuk membantu/ meloloskan 2 (dua) calon siswa dari Panda Lanud Soewondo Medan agar dapat lulus Seleksi Tingkat Pusat dalam penerimaan Prajurit TNI AU a.n. Sdr. Manto Manurung dan Sdr. Flores Efraim Siahaan;
 
 
d. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi-2 tersebut Komandan Puspomau menerbitkan Surat Perintah penyidikan Nomor Sprin/47/II/2023 tanggal 3 Pebruari 2023 tentang perintah melakukan penyidikan terhadap Terdakwa atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa selama menjabat sebagai Kadispers Lanud Soewondo Medan dari bulan Juni 2020 sampai dengan Bulan Desember 2021;
 
e. Bahwa selama menjabat sebagai Kadispers Lanud Soewondo Medan dari bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Desember 2021, Terdakwa beberapa kali menerima Surat Perintah untuk tergabung dalam Panitia Daerah Rekruitmen Prajurit TNI AU di Panda Lanud Sowondo Medan yaitu :
 
1) Surat Perintah Nomor Sprin/281/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 tentang Penunjukan Terdakwa sebagai Wakil Ketua Panitia Penerimaan Tamtama PK TNI AU Gel. I Khusus Paskhas TA. 2021;
 
2) Surat Perintah Nomor Sprin/6/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Penunjukan Terdakwa sebagai Wakil Ketua Panitia Penerimaan Bintara PK TNI AU Gel. I Khusus Paskhas TA. 2021;
 
3) Surat Perintah Nomor Sprin/184/IV/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Penunjukan Terdakwa sebagai Wakil Ketua Panitia Penerimaan Tamtama PK TNI AU Gel. III TA. 2021; dan
 
4) Surat Perintah Nomor Sprin/302/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang Penunjukan Terdakwa sebagai Wakil Ketua Panitia Penerimaan Bintara PK TNI AU Gel. II TA. 2021.
 
f. Bahwa pada akhir tahun 2020, anak Sdr. Bronson Sinaga (Saksi-6) yang bernama Sdr. Yusuf Lindung mendaftar Tamtama TNI AU di Lanud Soewondo Medan, saat itu Saksi-6 meminta tolong kepada Peltu Lamhot Sinaga (Saksi-5) membantu kelulusan anak Saksi-6, selanjutnya Saksi-5 menghadap Terdakwa untuk meminta tolong kelulusan keponakan Saksi-5 tersebut dan Terdakwa menyuruh Saksi-5 menyiapkan uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 20 Januari 2021 sesuai dengan perintah Terdakwa, Saksi-5 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan pada tanggal 25 Januari 2021 Saksi-5 mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Bank milik Terdakwa namun pada saat seleksi tingkat Pusat  Casis a.n. Yusuf Lindung Sinaga dinyatakan tidak lulus dikarenakan positif Covid 19 kemudian sekira bulan Februari 2021 (tanggal pasti lupa) di kantor Dispers Terdakwa mengembalikan uang yang sudah Saksi-5 transfer sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) karena Sdr. Yusuf Lindung tidak lulus seleksi Tamtama TNI AU;
 
g. Bahwa pada awal tahun 2021 Sdr. Manahan Manurung (Saksi-4) menelepon Sertu Dantes Hutasoit (Saksi-3) dan menyampaikan bahwa anaknya (Sdr. Manto Manurung) akan mengikuti seleksi bintara TNI AU dan meminta tolong kepada  Saksi-3 agar anaknya tersebut dapat lulus dan masuk menjadi prajurit TNI AU, kemudian sekira bulan April-Mei 2021 setelah pengumuman tes psikologi, Sdr. Manto Manurung dinyatakan lulus dalam tes psikologi selanjutnya Saksi-3 menemui Terdakwa di ruangan Kadispers Lanud Soewondo dan menyampaikan yang pada intinya meminta tolong membantu Sdr. Manto Manurung agar bisa lulus dan masuk menjadi prajurit TNI AU, selanjutnya Terdakwa bersedia membantu dan mengatakan nanti akan dilihat apabila Sdr. Manto Manurung bagus hasil seleksinya pasti akan lulus;
 
h. Bahwa beberapa hari setelah menemui Terdakwa, Saksi-3 menelepon Saksi-4 untuk menyiapkan dana untuk membantu kelulusan Sdr. Manto manurung, kemudian Saksi-4 mengatakan sanggup sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi-3 menelepon Terdakwa dan menyampaikan bahwa orang
 
 
tua dari Sdr. Manto Manurung sanggup menyiapkan uang sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk membantu kelulusan Sdr. Manto Manurung dalam mengikuti seleksi bintara TNI AU, saat itu Terdakwa menyetujuinya;
 
i. Bahwa sekira bulan Mei 2021, Terdakwa menghubungi Saksi-2 melalui pesan Whatsapp sebagai anggota Set Panpus penerimaan Semaba PK TNI AU Gel. I Tahun 2021, yang pada intinya meminta tolong kepada Saksi-2 untuk menitipkan dan memonitor hasil seleksi atas satu orang Casis Semaba PK TNI AU Gel I Tahun 2021 (nama lupa), dimana ketika itu pelaksanaan tes di tingkat pusat belum dimulai selanjutnya Saksi-2 membalas pesan Whatsapp yang pada intinya akan membantu memonitornya dan menginfokan hasil seleksinya, kemudian Terdakwa mengirimkan data-data nama Casis tersebut kepada Saksi melalui pesan Whatsapp;
 
j. Bahwa anak Saksi-4 yaitu Sdr. Manto Manurung dinyatakan lulus seleksi Semaba PK Gel. I TA 2021 ditingkat pusat dan masuk pendidikan selanjutnya Saksi-4 mentransfer uang sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta) kepada Terdakwa pada tanggal 14 juni 2021 sebagai uang ucapan terimakasih dan rasa syukur dari Saksi-4 dan keluarga, seminggu kemudian Terdakwa menelpon Saksi-2 untuk meminta nomor rekening Saksi-2 selanjutnya Terdakwa mentransfer uang kepada Saksi-2 sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan cara setor tunai ke BRI LINK di daerah Medan Polonia (nama lupa), Terdakwa mendapatkan sisa/keuntungan karena telah membantu meloloskan dalam seleksi Rekruitmen Prajurit TNI AU (Semaba Gel I 2021) baik tingkat Daerah maupun tingkat Pusat sebesar kurang lebih Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari dan saat ini sudah habis terpakai;
 
k. Bahwa Sdr. Parlin Siahaan (Saksi-7) meminta tolong kepada Saksi-5 untuk membantu anak Saksi-7 a.n. Sdr. Flores Efraim Siahaan untuk lulus seleksi TNI AU di Lanud Soewondo Medan selanjutnya Saksi-5 menyampaikan kepada Saksi-7 agar menyiapkan dana apabila orang yang membantu anak Saksi-7 (atasan Saksi-5) meminta dana/uang tetapi saat itu nominalnya tidak disebutkan dan Saksi-7 mengatakan akan disiapkan;
 
l. Bahwa sekira bulan Juni 2021 di kantor Dispers Lanud Soewondo, Saksi-5 menghadap Terdakwa yang saat itu Kadispers Lanud Soewondo dan mengatakan “Mohon ijin Kadis, keponakan Saya sedang daftar Bintara, mohon berkenan dibantu Kadis” selanjutnya dijawab oleh Terdakwa “Siapa namanya tulis dan nomornya” kemudian Saksi-5 menulis nama dan nomer Casis keponakan Saksi-5 yang bernama Sdr. Flores Efraim Siahaan (nomer Casis lupa) dan Terdakwa mengatakan “Oke nanti Saya bantu dan siapkan saja uang Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta) sewaktu-waktu Saya minta” selanjutnya Saksi-5 menjawab “Siap Kadis, nanti disampaikan ke keluarga untuk disiapkan”, selanjutnya pada saat Sdr. Flores Efraim Siahaan mengikuti tahapan Test di tingkat daerah, Terdakwa menghubungi Saksi-5 melalui telepon pada saat Saksi-5 di kantor Base Rescue Lanud Soewondo Medan “Bro transfer Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta) dulu” dan Saksi-5 menjawab “Siap Kadis” selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2021 menggunakan rekening milik Saksi-5 (nomer rekening lupa) mentransfer uang sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta) ke rekening milik Terdakwa, keponakan Saksip-5 yang bernama Sdr. Flores Efraim Siahaan dinyatakan lulus dan masuk pendidikan Bintara, uang tersebut kemudian Terdakwa transfer kepada Saksi-2 sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut habis dipakai sehari-hari;
 
m. Bahwa sekira bulan Agustus 2022 Kopda Sahdinan Saragih (Saksi-8) menelpon Terdakwa dan berkata “Selamat sore pak, ijin minta tolong keponakan Saya yang bernama Sdr. Surya Risky Dalimunte sedang test Tamtama dari Lanud Soewondo, ijin bantuannya dimonitor dan ijin info hasil test nya” kemudian dijawab
 
 
oleh Terdakwa “Oke nanti Saya cek, nanti Saya infokan”, setelah keponakan Saksi-8 melewati tahapan test di Panda Lanud Soewondo dan saat Panthokir tingkat daerah sekira bulan September 2022, Terdakwa menghubungi Saksi-8 dan memberikan kabar dengan mengatakan “Anaknya hasil test bagus dan sudah lolos Panthokir daerah” selanjutnya Saksi-8 jawab “Siap, terimakasih pak ijin”,  selanjutnya keponakan Saksi-8 berangkat ke seleksi tingkat Pusat di Solo, kurang lebih 3 minggu kemudian atau sekira akhir bulan September 2022 (tanggal pasti lupa) Terdakwa menghubungi Saksi-8 dan menyampaikan bahwa Sdr. Surya Risky Dalimunte telah lulus seleksi tingkat Pusat Semata PK Gel. II 2022 (A-84) dan masuk pendidikan;
 
n. Bahwa pada akhir bulan September 2022 (tanggal pasti lupa) setelah Saksi-8 mendapat kabar dari Terdakwa bahwa Sdr. Surya Risky Dalimunte telah lulus seleksi tingkat Pusat Semata PK Gel. II 2022 (A-84) dan masuk pendidikan selanjutnya Saksi-8 memberitahukannya kepada orang tua Sdr. Surya Risky Dalimunte (Sdr. Sulaiman Dalimunte Namel, Saksi-9), sekira seminggu kemudian Saksi-9 menelpon Saksi-8 dan mengucapkan terimakasih kepada Saksi-8 bahwa anaknya telah lulus dan saat itu Saksi-8 menjelaskan bahwa yang membantu Sdr. Surya Risky Dalimunte adalah Terdakwa, sekira 2 hari kemudian Saksi-9 datang ke rumah Saksi-8 dan mengatakan “Ini ada uang Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tolong dikasihkan ke orang yang bantu Surya Risky Dalimunte” kemudian Saksi-8 jawab “Iya nanti Saya sampaikan ke beliau”; kemudian pada tanggal 20 Oktober 2022 Saksi-8  menghubungi Terdakwa melalui telepon dan berkata “Ijin pak ini ada uang ucapan terimakasih dari orang tua Surya Risky Dalimunte, ijin arahan bagaimana Pak” dan dijawab oleh Terdakwa “Oh ya udah kirim saja nanti Saya kirim nomer rekening Saya”, setelah Saksi-8 menerima nomer rekening Terdakwa, selanjutnya Saksi-8 mentransfer uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening BNI milik Terdakwa melalui ATM BRI di Tanjung Morawa, setelah mentransfer uang tersebut Saksi-8 kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “Ijin pak sudah Saya transfer” dan dijawab “Makasih ya”;
 
o. Bahwa Terdakwa beberapa kali menerima uang dari keluarga/orang tua Casis dengan jumlah totalnya sebesar Rp 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), adapun perincian sebagai berikut :
 
1) Pada tanggal 14 Juni 2021 di Medan, Terdakwa menerima uang sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dari Saksi-5 dengan cara ditransfer sebagai biaya pengurusan untuk Casis a.n. Sdr. Manto Manurung (Semaba PK Gel. I 2021);
 
2) Pada bulan Juni 2021, Terdakwa 2 (dua) kali menerima uang dengan total sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari Saksi-5 yaitu pada tanggal 19 Juni 2021 di Medan sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan cara ditransfer dan secara tunai sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) di rumah dinas Terdakwa di Lanud Soewondo Medan, untuk pengurusan Casis atas nama Sdr. Flores Efraim Siahaan (Semaba PK Gel. I 2021) dan;
 
3) Pada tanggal 20 Oktober 2022 di Pekanbaru, Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Saksi-8 dengan cara di transfer untuk pengurusan Casis atas nama Sdr. Surya Rizky Dalimunthe (Semata PK Gel. II 2022).
 
p. Bahwa Terdakwa meminta bantuan Saksi-2 yang tergabung menjadi anggota Set Panpus penerimaan Semaba PK TNI AU Gel. I Tahun 2021 untuk meloloskan 2 (dua) orang Casis dan uang yang sudah diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi-2 totalnya sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
 
 
1) Pada bulan Juni 2021 (tanggal lupa), Terdakwa mentransfer uang kepada Saksi-2 sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan cara setor tunai melalui BRI LINK ke rekening Bank (lupa) milik Saksi-2 sebagai pengurusan untuk Casis Sdr. Manto Manurung (Semaba PK Gel. I 2021); dan
 
2) Pada bulan Juni 2021 (tanggal lupa) Terdakwa mentransfer uang kepada Saksi-II sebesar Rp 60.000.000,- dengan cara setor tunai melalui BRI LINK ke rekening Bank (lupa) milik Saksi-2, uang tersebut untuk pengurusan Casis Sdr. Flores Efraim Siahaan (Semaba PK Gel. I 2021).
 
q. Bahwa dari uang yang didapat Terdakwa sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) telah diserahkan kepada Saksi-2, dan Terdakwa telah mengembalikan uang dengan total sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang telah diterima dari Saksi-4, Saksi-7 dan Saksi-8 yaitu pada:
 
1) Pada tanggal 9 Maret 2023 Terdakwa mengembalikan uang kepada  Sdr. Manahan Manurung sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dilengkapi dengan Surat Pernyataan dan kuitansi;
 
2) Pada tanggal 9 Maret 2023 Terdakwa mengembalikan uang kepada  Sdr. Sulaiman Dalimunthe sebesar sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dilengkapi dengan Surat Pernyataan dan kuitansi;dan
 
3) Pada tanggal 10 Maret 2023 Terdakwa mengembalikan uang kepada Sdr. Parlin Siahaan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dilengkapi dengan Surat Pernyataan dan kuitansi.
 
r. Bahwa Terdakwa tidak tergabung dalam Panitia Seleksi Pusat penerimaan Prajurit TNI AU namun saat menjabat sebagai Kadispers, Terdakwa bergabung menjadi Wakil Panitia Seleksi Tingkat daerah penerimaan Prajurit TNI AU di Lanud Soewondo Medan sehingga Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi-2 yang merupakan Panitia Seleksi Pusat penerimaan Prajurit TNI AU ;
 
s. Bahwa Terdakwa mengetahui untuk masuk menjadi prajurit TNI AU tidak dipungut biaya/gratis dan Terdakwa juga pernah mendapatkan penekanan dari Danlanud Soewondo selaku ketua Panda dan Terdakwa mengetahui ada penekanan dari pimpinan TNI AU melalui radiogram untuk tidak melakukan kolusi dalam penerimaan TNI AU namun Terdakwa tidak melaksanakan penekanan tersebut dengan memungut biaya untuk membantu meluluskan beberapa orang Casis Semaba dan Semata TNI AU; dan
 
t. Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-3, Saksi-5 dan Saksi-8 bahwa Terdakwa dapat mengurus keponakan Saksi-3, Saksi-5 dan Saksi-8 dalam seleksi mengurus keponakan Saksi-3 (anak Saksi-4), Saksi-5 (anak Saksi-7) dan Saksi-8 (anak Saksi-9) selanjutnya sebagian uang yang diterima Terdakwa diarahkan kepada Saksi-2 dengan cara ditransfer melalui Bank sehingga Saksi-4, Saksi-7 dan Saksi-9 merasa dirugikan karena penerimaan Prajurit TNI AU tidak dipungut biaya.
 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana :
 
Pertama : Pasal 126 KUHPM Atau
Kedua : Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya