Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
13-K/PMT.I/AD/VIII/2023 1.Sahat M Nasution, S.H.
2.P.R. Sidabutar, S.H.
I Ketut Sunarta, S.H., M.H. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 13-K/PMT.I/AD/VIII/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/174/VIII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama: Pasal 372 KUHP, atau Kedua : Pasal 378 KUHP.
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Sahat M Nasution, S.H.
2P.R. Sidabutar, S.H.
Terdakwa
NoNama
1I Ketut Sunarta, S.H., M.H.
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Berkesimpulan, bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan, dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

Pertama

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan bulan Januari tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 di Pontianak Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  tindak  pidana : Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba Milsuk 10,  tahun 1991/92 di Pusdik Arhanud Malang, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti kecabangan di Pusdik Bekang Cimahi, pada tahun 2001 Terdakwa mengikuti pendidikan Secapa Reg di Secapaad Lembang Bandung dilanjutkan pendidikan kecabangan di Pusdik Bekang Cimahi, setelah mengalami beberapa kali pendidikan, kenaikan pangkat dan mutasi dan jabatan sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini, Terdakwa menjabat sebagai Pamen Kodam XII/Tpr dengan pangkat Mayor Chk NRP 2920131820170. 

b.         Bahwa Terdakwa awalnya mempunyai bisnis pengolahan Palm Acid Oil (PAO) di gudang WBK Jl. Trans Kalimantan Kec. Sungai Ambawang Kalbar, kemudian pada tanggal 10 Maret 2022 saat Terdakwa berada di warung kopi depan Kumdam XII/Tanjungpura Serka Komang Deva Suparmanta (Saksi-3) memperkenalkan Sdr. William (Saksi-1) kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa berbincang-bincang dengan Saksi-1 dan bercerita tentang bisnis Palm Acid Oil (PAO), ketika itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi-1 jika Terdakwa sanggup menyediakan 40 (empat puluh) ton PAO dengan harga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per kilo gram.

c.         Bahwa keesokan harinya pada tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Serka Riky Arditiyanto (Saksi-2) menghubungi dan mengajak Saksi-1 untuk melihat PAO milik Terdakwa di gudang Ds. Kapur Kab. Kuburaya Pontianak selanjutnya Saksi-1 janjian dengan Saksi-2, Saksi-3 dan Terdakwa bertemu di dekat Kumdam XII/Tanjungpura lalu berangkat bersama-sama ke gudang di Jl. Mayor Alianyang Desa Kapur, Kab. Kubu Raya Pontianak dan Saksi-1 melihat PAO dalam bentuk cair di dalam tangki dan di dalam kontainer yang menurut pengakuan Terdakwa PAO tersebut adalah miliknya yang dipersiapkan untuk Saksi-1 setelah itu Terdakwa meminta Saksi-1 untuk melakukan pembayaran namun Saksi-1 menolak karena belum ada perjanjian secara tertulis dari Notaris.

d.         Bahwa pada tanggal 15 Maret 2022, Saksi-1 menghadap Notaris bernama Nurul Fajrien, S.H., M.Kn. di Mempawah Pontianak untuk minta dibuatkan konsep surat perjanjian jual beli PAO antara Terdakwa dan Saksi-1, selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2022 Terdakwa dan Saksi-1 bertemu dengan Notaris Nurul Fajrien, S.H., M.Kn. di Warkop Aming Jl. Putri Candra Midi Pontianak, setelah membaca surat perjanjian tersebut Terdakwa maupun Saksi-1 menyetujui dan menandatanganinya dengan disaksikan oleh Saksi-2 dan Saksi-3.

e.         Bahwa dalam surat perjanjian Pasal 2 ayat 1, Terdakwa (Pihak pertama) dan Saksi-1 (Pihak kedua) sepakat “Jual beli Palm Acid Oil (PAO) sebesar Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per kilogram dengan kebutuhan yang diperlukan Pihak kedua (Saksi-1) minimal 2 (dua) container per minggu dengan berat perkontainer yaitu 18 (delapan belas) ton sampai dengan 20 (dua puluh) ton atau 18.000 (delapan belas ribu) kilogram sampai dengan 20.000 (dua puluh ribu) kilogram Palm Acid Oil (PAO) sesuai spek barang yang dibutuhkan dengan pembayaran Down Payment (DP) sebesar 50% (lima puluh) persen dari jumlah PAO yang Terdakwa sediakan”, selanjutnya Saksi-1 melakukan pembayaran pertama sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk 1 (satu) kontainer sebanyak 20 (dua puluh) Ton dan PAO dikerjakan dengan cara dimasak oleh Sdr. Rudiansyah alias Sdr. Edi (Saksi-4).

f.          Bahwa setelah Saksi-1 melakukan pembayaran DP sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), selanjutnya Saksi-1 beberapa kali melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening BNI Terdakwa dengan nomor Rekening 0810205768 dan rekening BCA Terdakwa dengan nomor rekening 7155254106 serta ke rekening Bank Kalbar atas nama Ahye nomor rekening 1021372761 yaitu:

1) Pada tanggal 22 Maret 2022 ke rekening BNI Terdakwa sebesar Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah).

 

2) Pada tanggal 28 Maret 2022 ke rekening BNI Terdakwa sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dan ke rekening BCA Terdakwa sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah).

 

3) Pada tanggal 1 April 2022 sekira pukul 21.16 Wib ke rekening Bank Kalbar a.n. Ahye sebesar Rp. 23.900.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).

             

                   dan total jumlah uang yang Terdakwa terima dari Saksi-1 sebesar Rp. 278.900.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).

g.         Bahwa pada tanggal 10 April 2022, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 jika harga PAO mengalami kenaikan dan Saksi-1 menjawab sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian dengan harga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per kilogram dan Saksi-1 menginginkan agar Terdakwa memenuhi kebutuhan barang Palm Acid Oil (PAO) sesuai dengan uang yang telah Terdakwa terima dan untuk selanjutnya mengenai kenaikan harga akan dibicarakan kembali namun setelah itu tidak ada lagi barang yang masuk ke gudang.

 

h.         Bahwa pada tanggal 12 April 2022 ketika Saksi-1 akan pulang ke Jakarta, Saksi-1 menitipkan pengolahan PAO kepada Saksi-2 dengan berkoordinasi dengan Terdakwa kemudian pada tanggal 23 April 2022 Saksi-1 dihubungi oleh Saksi-2 menyampaikan bahwa PAO yang ada digudang tidak bisa dicairkan seluruhnya dan Saksi-1 menjawab “nanti seberapa yang bisa dicairkan agar dimasukkan ke dalam kontainer”. 

 

i.          Bahwa pada tanggal 24 April 2022 barang PAO yang sudah cair sebanyak 16,2 (enam belas koma dua) ton dimasukkan ke dalam kontainer dan karena kapal yang akan membawa PAO tersebut akan segera berangkat maka Saksi-1 meminta kepada Saksi-2 agar PAO dibawa ke pelabuhan dan setelah barang sampai di pelabuhan Saksi-1 menyampaikan kepada Saksi-2 jika Terdakwa tidak sanggup lagi menyediakan barang karena ada kenaikan harga, dan atas informasi dari Saksi-2 tersebut maka Saksi-1 meminta agar Terdakwa mengembalikan sisa uang pembayaran PAO sebesar Rp. 141.200.000,- (seratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menjawab akan berusaha mencari barang PAO lagi. 

 

j.          Bahwa pada tanggal 25 April 2022, Saksi-1 dihubungi kembali oleh Saksi-2 untuk menyampaikan pesan dari Terdakwa agar sisa barang PAO yang ada di gudang dijual karena kalau dibiarkan terlalu lama akan rusak, namun Saksi-1 menolak karena sesuai perjanjian Terdakwa seharusnya menambah barang untuk memenuhi kekurangan barang karena masih ada sisa uang pembayaran PAO pada Terdakwa sebesar Rp. 141.200.000,- (seratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). 

 

k.         Bahwa pada tanggal 23 Juni 2022, Saksi1 mengecek barang PAO di gudang dan ternyata sudah tidak ada yang tersisa sehingga Saksi-1 bertanya kepada pekerja bernama Sdr. Edi (Saksi-4) dan jawaban dari Saksi-4 bahwa sisa barang sebanyak kurang lebih 6 (enam) s.d 8 (delapan) ton telah dijual oleh Terdakwa, mendengar jawaban tersebut Saksi-1 langsung menghubungi Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah menjual sisa barang sehingga Saksi-1 meminta uang hasil penjualannya namun Terdakwa tidak mau menyerahkan.

 

l.          Bahwa Terdakwa yang telah menerima uang pembayaran Palm Acid Oil (PAO) dari Saksi-1 sebesar Rp. 278.900.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) namun baru memenuhi kewajibannya untuk menyediakan PAO seharga Rp. 137.700.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan tidak sanggup menyediakan barang sesuai dengan kesepakatan, seharusnya Terdakwa mengembalikan sisa uang pembayaran yang telah diterimanya dari Saksi-1 sebesar Rp. 141.200.000,- (seratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) akan tetapi hingga bulan Januari 2023 Terdakwa tidak pernah mengembalikan uang tersebut sehingga Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Pomdam XII/Tanjungpura.

Atau

Kedua

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan Juni tahun 2022 sampai dengan bulan Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Pontianak Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  tindak  pidana: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapuskan piutang, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.           Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba Milsuk 10  tahun 1991/92 di Pusdik Arhanud Malang, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti kecabangan di Pusdik Bekang Cimahi, pada tahun 2001 Terdakwa mengikuti pendidikan Secapa Reg di Secapaad Lembang Bandung dilanjutkan pendidikan kecabangan di Pusdik Bekang Cimahi, setelah mengalami beberapa kali pendidikan, kenaikan pangkat dan mutasi dan jabatan sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini, Terdakwa menjabat sebagai Pamen Kodam XII/Tpr dengan pangkat Mayor Chk NRP 2920131820170.

b.           Bahwa pada tanggal 20 Maret 2022 bertempat di Warkop Aming Jl. Putri Candra Midi Pontianak, Terdakwa dan Saksi-1 menandatangani surat surat perjanjian jual beli Palm Acid Oil (PAO) yang dibuat oleh Notaris Nurul Fajrien, S.H., M.Kn. dengan disaksikan oleh Serka Riky Arditiyanto (Saksi-2) dan Serka Komang Deva (Saksi-3).

c.            Bahwa dalam surat perjanjian Pasal 2 ayat 1, Terdakwa (Pihak pertama) dan Saksi-1 (Pihak kedua) sepakat “Jual beli Palm Acid Oil (PAO) sebesar Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per kilogram dengan kebutuhan yang diperlukan Pihak kedua (Saksi-1) minimal 2 (dua) container per minggu dengan berat perkontainer yaitu 18 (delapan belas) ton sampai dengan 20 (dua puluh) ton atau 18.000 (delapan belas ribu) kilogram sampai dengan 20.000 (dua puluh ribu) kilogram Palm Acid Oil (PAO) sesuai spek barang yang dibutuhkan dengan pembayaran Down Payment (DP) sebesar 50% (lima puluh) persen dari jumlah PAO yang Terdakwa sediakan”, selanjutnya Saksi-1 melakukan pembayaran pertama sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk 1 (satu) kontainer sebanyak 20 (dua puluh) Ton dan PAO dikerjakan dengan cara dimasak oleh Sdr. Rudiansyah alias Sdr. Edi (Saksi-4).

d.           Bahwa setelah Saksi-1 melakukan pembayaran DP sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), selanjutnya Saksi-1 beberapa kali melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening BNI Terdakwa dengan nomor Rekening 0810205768 dan rekening BCA Terdakwa dengan nomor rekening 7155254106 serta ke rekening Bank Kalbar atas nama Ahye nomor rekening 1021372761 yaitu:

1)         Pada tanggal 22 Maret 2022 ke rekening BNI Terdakwa sebesar Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah).

 

2)         Pada tanggal 28 Maret 2022 ke rekening BNI Terdakwa sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dan ke rekening BCA Terdakwa sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah).

 

3)         Pada tanggal 1 April 2022 sekira pukul 21.16 Wib ke rekening Bank Kalbar a.n. Ahye sebesar Rp. 23.900.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).

                        

                   dan total jumlah uang yang Terdakwa terima dari Saksi-1 sebesar Rp. 278.900.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).

e.           Bahwa pada tanggal 10 April 2022, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 jika harga PAO mengalami kenaikan dan Saksi-1 menjawab sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian dengan harga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per kilogram dan Saksi-1 menginginkan agar Terdakwa memenuhi kebutuhan barang Palm Acid Oil (PAO) sesuai dengan uang yang telah Terdakwa terima dan untuk selanjutnya mengenai kenaikan harga akan dibicarakan kembali namun setelah itu tidak ada lagi barang yang masuk ke gudang.

 

f.            Bahwa pada tanggal 12 April 2022 ketika Saksi-1 akan pulang ke Jakarta, Saksi-1 menitipkan pengolahan PAO kepada Saksi-2 dengan berkoordinasi dengan Terdakwa kemudian pada tanggal 23 April 2022 Saksi-1 dihubungi oleh Saksi-2 menyampaikan bahwa PAO yang ada digudang tidak bisa dicairkan seluruhnya dan Saksi-1 menjawab “nanti seberapa yang bisa dicairkan agar dimasukkan ke dalam kontainer”.  

 

g.           Bahwa pada tanggal 24 April 2022 barang PAO yang sudah cair sebanyak 16,2 (enam belas koma dua) ton dimasukkan ke dalam kontainer dan karena kapal yang akan membawa PAO tersebut akan segera berangkat maka Saksi-1 meminta kepada Saksi-2 agar PAO dibawa ke pelabuhan dan setelah barang sampai di pelabuhan Saksi-1 menyampaikan kepada Saksi-2 jika Terdakwa tidak sanggup lagi menyediakan barang karena ada kenaikan harga, dan atas informasi dari Saksi-2 tersebut maka Saksi-1 meminta agar Terdakwa mengembalikan sisa uang pembayaran PAO sebesar Rp. 141.200.000,- (seratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menjawab akan berusaha mencari barang PAO lagi. 

 

h.           Bahwa pada tanggal 25 April 2022, Saksi-1 dihubungi kembali oleh Saksi-2 untuk menyampaikan pesan dari Terdakwa agar sisa barang PAO yang ada di gudang dijual karena kalau dibiarkan terlalu lama akan rusak, namun Saksi-1 menolak karena sesuai perjanjian Terdakwa seharusnya menambah barang untuk memenuhi kekurangan barang karena masih ada sisa uang pembayaran PAO pada Terdakwa sebesar Rp. 141.200.000,- (seratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). 

 

i.             Bahwa pada tanggal 23 Juni 2022, Saksi1 mengecek barang PAO di gudang dan ternyata sudah tidak ada yang tersisa sehingga Saksi-1 bertanya kepada pekerja bernama Sdr. Edi (Saksi-4) dan jawaban dari Saksi-4 bahwa sisa barang sebanyak kurang lebih 6 (enam) s.d 8 (delapan) ton telah dijual oleh Terdakwa, mendengar jawaban tersebut Saksi-1 langsung menghubungi Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah menjual sisa barang sehingga Saksi-1 meminta uang hasil penjualannya namun Terdakwa tidak mau menyerahkan tetapi Terdakwa hanya memberi janji akan menyrahkan dan mengembalikan sisa uang milik Saksi-1.

j.             Bahwa Saksi-1 juga telah berusaha secara baik-baik dengan cara meminta agar Terdakwa mengembalikan sisa uang pembayaran Palm Acid Oil (PAO) sebesar Rp. 141.200.000,- (seratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) namun Terdakwa hanya selalu memberikan janji namun tidak pernah ditepati  sehingga  Saksi-1 merasa dibohongi dan akhirnya melaporkan Terdakwa ke Pomdam XII/Tanjungpura.

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai :   

Pertama: Pasal 372 KUHP.

Atau

Kedua: Pasal 378 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya