Dakwaan |
Pada tanggal 22 Januari 2024 sampai dengan tanggal 18 Maret 2024, setidak - tidak nya dalam tahun 2024 bertempat di Kodam I Bukit Barisan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Miiter Tinggi I Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pIdana " Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari", sebagai mana diatur dan diancam dengan pidana sesuaiĀ Pasal 87 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |