Dakwaan |
Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal lima belas bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 di Kogabwilhan I Tanjungpinang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”,sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 86 ke-1 KUHPM. |