Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
16-K/PMT.I/AU/XII/2024 Agus Suprapto, S.H., M.Si., M.H Dody Yuliansyah, S.E. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Insubordinasi
Nomor Perkara 16-K/PMT.I/AU/XII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/11/PL/XII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Agus Suprapto, S.H., M.Si., M.H
Terdakwa
NoNama
1Dody Yuliansyah, S.E.
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal  tiga puluh bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat dan pada tanggal satu bulan November tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober dan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak tidaknya lagi dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di rumah dinas Tersangka di Komplek Dirgantara No. 1 Lanud Sutan Sjahrir, Kota Padang, Prov. Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan,  yang   berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, dengan cara sebagai berikut:   

a.         bahwa pada tahun 2004 Terdakwa (Letkol Kal Dody Yuliansyah, S.E.) masuk menjadi anggota TNI AU melalui pendidikan Sepa PK A-XI di Magelang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Kal dan setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan ditugaskan diberbagai jabatan hingga kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa berpangkat Letkol Kal NRP 531965 menjabat sebagai Kadislog Lanud Sutan Sjahrir Padang;

b.         bahwa pada tanggal 22 Oktober 2019 Panglima TNI mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang intinya LGBT (Lesbian, Gay, Bisexsual dan Transgender) merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh seorang prajurit dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan prajurit dan sosialisasi larangan atas perbuatan LGBT tersebut telah sering disampaikan dan diingatkan oleh Komandan Lanud Sutan Sjahrir Padang Kolonel Nav Sani Salman Nuryadin di lapangan Apel Mako Lanud antara lain pada bulan Februari 2024 dan bulan September 2024 yang saat itu dihadiri oleh seluruh prajurit Lanud Sutan Sjahrir termasuk diantaranya Terdakwa sebagai Kadislog dan selain itu pada saat jam komandan, Danlanud sering mengingatkan kepada anggota termasuk Terdakwa tentang larangan untuk berprilaku LGBT;

c.         bahwa pada bulan Juni tahun 2024, Terdakwa berkenalan dengan Sdr. Muhammad Hariz Kurniawan (Saksi-2) melalui aplikasi Tiktok, kemudian Terdakwa dan Saksi-2 saling bertukar nomor Whatsaap dan setelah itu sering berkomunikasi dan menjadi akrab bahkan berkomitmen menjalin hubungan asmara/pacaran sesama jenis kelamin laki-laki, dan yang pertama mengungkapkan perasaan suka, adalah Terdakwa dengan mengatakan “Pokoknya saat ini Abang adalah milik dan jadi pacar Abi”, dijawab Saksi-2 “Pokoknya buktikan aja bi”, yang dipanggil sebagai Abang adalah Saksi-2 dan yang dipanggil sebagai Abi adalah Terdakwa sedangkan panggilan mesra antara Terdakwa dan Saksi-2 adalah saling memanggil “Sayang”;

d.         bahwa setelah berkenalan dan berpacaran, Terdakwa dan Saksi-2 bertemu untuk pertama kalinya pada sekira bulan Juli 2024 di rumah dinas Terdakwa di Komplek Dirgantara No. 1 Lanud Sutan Sjahrir, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat yang hanya ditempati oleh Terdakwa karena istri dan anaknya tinggal di Kota Pekanbaru dan saat itu Saksi-2 hanya menginap saja di rumah dinas tersebut dan tidak ada melakukan perbuatan asusila sesama jenis kelamin (LGBT) dengan Terdakwa;

e.         bahwa pertemuan yang kedua terjadi pada tanggal 29 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 2 November 2024, Saksi-2 menginap selama 5 (lima) hari di rumah dinas Terdakwa di Komplek Dirgantara No. 1 Lanud Sutan Sjahrir, Kota Padang dan melakukan hubungan seksual sesama jenis kelamin sebanyak 3 (tiga) kali di dalam kamar tidur Terdakwa yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

1)         bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi-2 datang ke Padang menggunakan mobil travel dan menginap di rumah dinas Terdakwa di Komplek Dirgantara No. 1 Lanud Sutan Sjahrir Padang, kemudian pada pagi harinya yaitu hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira sekira 05.00 WIB Terdakwa bangun tidur lalu meminum obat Viagra untuk menambah stamina yang telah Terdakwa beli secara online di shopee, setelah itu Terdakwa melaksanakan Sholat Subuh, setelah selesai Sholat Subuh Terdakwa berbaring lagi di atas tempat tidur dan melihat Saksi-2 masih tertidur dengan hanya menggunakan baju singlet dan celana pendek sehingga hasrat/libidosex Terdakwa menjadi naik;

2)         bahwa kemudian Terdakwa meraba dan membelai tubuh Saksi-2 sehingga Saksi-2 terangsang, setelah itu Terdakwa dan Saksi-2 saling berciuman dan berpelukan (foreplay), kemudian membuka pakaian hingga sama-sama telanjang bulat (bugil), lalu saling berciuman kembali, selanjutnya Terdakwa menghisap puting payudara Saksi-2, kemudian Saksi-2 melakukan oral seks dengan  menghisap penis Terdakwa dengan mulutnya, setelah itu Terdakwa memakai alat kontrasepsi kondom, setelah kondom terpasang Terdakwa mengoleskan lubricansgel ke penis Terdakwa dan mengoleskan  juga ke lubang anus/dubur Saksi-2, kemudian Saksi-2 berbaring di atas  tempat tidur dan Terdakwa mengambil bantal untuk mengganjal punggung bawah Saksi-2, dengan posisi setengah jongkok dengan dibantu tangan, kemudian Terdakwa mengarahkan penis Terdakwa yang tegang dan keras ke arah lubang anus Saksi-2;

3)         bahwa setelah penis Terdakwa masuk setengah ke dalam lubang anus Saksi-2, Saksi-2 mengatakan “Pelan-pelan bi, kalau langsung sakit bi”, mendengar perkataan Saksi-2 seperti itu Terdakwa menarik lagi penisnya ke luar dan setelah beberapa saat kemudian Terdakwa memasukan penisnya kembali secara pelan-pelan ke dalam lubang anus Saksi-2, setelah penis Terdakwa full masuk ke dalam lubang anus Saksi-2, Terdakwa  berkata kepada Saksi-2 “Udah nyaman bang” dijawab oleh Saksi-2 “Udah bi”, selanjutnya Terdakwa menggoyangkan penisnya maju mundur sehingga Saksi-2 merasakan kenikmatan sambil mengeluarkan suara desahan ”aghhh….aghhh”, Terdakwa juga merasakan kenikmatan sambil megeluarkan suara desahan “aghh…ahhhh…”, dan sekira sepuluh menit kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi-2 “Abi mau keluar bang….Aghhh…aghhh…” setelah itu Terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma di dalam lubang anus Saksi-2, sambil mendesah panjang “aghhhhh….” karena Saksi-2 belum mencapai klimaks maka Terdakwa berinisiatif menghisap puting payudara Saksi-2, dan tidak berapa lama kemudian Saksi-2 mencapai  klimaks sambil mengatakan “abang keluar bi aghh…aghhhh….”, setelah itu Terdakwa mandi membersihkan badan di kamar mandi lalu berangkat ke kantor;

4)         bahwa masih dihari yang sama di hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 malam hari sekira pukul 21.00 WIB saat Saksi-2 sedang bermain handphone di dalam kamar dan Terdakwa berada disampingnya, Terdakwa mulai meraba dan membelai tubuh Saksi-2 kemudian Saksi-2 membalas dengan mencium bibir Terdakwa sambil berkata mesra “abi…..abi…..”, kemudian Terdakwa dan Saksi-2 sama-sama bergairah, Terdakwa langsung melepaskan baju dan celana, kemudian  Saksi-2 mencium dan menjilati puting payudara Terdakwa, setelah itu Terdakwa melepaskan celana Saksi-2 hingga sama-sama bugil, dan setelah itu Saksi-2 langsung berinisiatif melakukan oral seks dengan mengulum-ngulum dengan mulutnya penis Terdakwa yang sudah tegang, setelah Saksi-2 selesai melakukan oral sex, dan saat Terdakwa ingin menjilati penis (oral seks) Saksi-2, namun Saksi-2 menahannya dengan memegang kepala Terdakwa sambil mengatakan “jangan bi”, sehingga Terdakwa tidak jadi melakukannya;

5)         bahwa kemudian Terdakwa memasang kondom pada penis Terdakwa lalu Terdakwa dan Saksi-2 melakukan gaya original (Saksi-2 di bawah dengan kaki mengangkang sedangkan Terdakwa di atas), selanjutnya Terdakwa memasukan penis Terdakwa dengan pelan-pelan ke dalam dubur Saksi-2, dan setelah itu Terdakwa dan Saksi-2 berganti gaya dengan gaya doggystyle (Saksi-2 menungging sambil tangannya menahan di kasur sambil berdiri, Terdakwa memasukan penis ke dalam dubur Saksi-2 dari belakang), selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 merubah gaya dengan cara  Saksi-2 yang di atas sambil jongkok sedangkan Terdakwa di bawah sambil memegang pinggang Saksi-2, kemudian Saksi-2 menggoyang naik turun badannya sehingga penis Terdakwa keluar masuk di dubur/anus Saksi-2, dan setelah kira-kira 20 (dua puluh) menit Terdakwa mencapai klimaks dengan mengeluarkan sperma di dalam anus Saksi-2, setelah itu Saksi-2 melakukan onani/choli dan mencapai klimaks dengan mengeluarkan spermanya, setelah itu Terdakwa dan Saksi-2 membersihkan badan bergantian di kamar mandi kemudian Terdakwa dan Saksi-2 sama-sama tidur dan beristirahat; dan

6)         bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024  malam hari sekira pukul 23.00 WIB saat Terdakwa dan Saksi-2 sedang berada di dalam kamar tidur kemudian Terdakwa dan Saksi-2 kembali melakukan  hubungan seksual sejenis kelamin, dengan cara setelah foreplay dan sama-sama bugil kemudian Terdakwa memasang kondom di penisnya setelah itu Terdakwa memasukan penisnya yang sudah tegang dan keras ke dalam lubang anus Saksi-2, dengan melakukan gaya doggystyle (gaya belakang) dan gaya original (Terdakwa di atas dan Saksi-2 di bawah), setelah lebih kurang 15 (lima belas) menit  Terdakwa mencapai klimaks dengan mengeluarkan sperma di atas perut Saksi-2, kemudian Saksi-2 melakukan onani/choli kemudian mencapai klimaks dan sperma Saksi-2 pun keluar, setelah itu bergantian membersihkan badan di kamar mandi  dan kemudian beristirahat di kamar.

 

f.          bahwa pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 Terdakwa dan Saksi-2 tidak melakukan hubungan badan sesama jenis kelamin dikarenakan penyakit varikokel Saksi-2 sedang kambuh, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB Saksi-2 kembali ke rumahnya di Bagan Batu Provinsi Riau dengan menggunakan mobil travel;

g.         bahwa selama Terdakwa berhubungan seksual sesama jenis kelamin dengan Saksi-2, Terdakwa berperan sebagai “T” (Top/pria yang memasukan penis ke dalam anus Saksi-2, sedangkan Saksi-2 berperan sebagai “B” (Both/perempuan yang lubang dubur dimasukan penis oleh Terdakwa);

h.         bahwa Terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan Saksi-2 atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan dan setiap melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan Saksi-2, Terdakwa merasa nikmat dan nyaman sedangkan Saksi-2 awalnya sangat menikmati tetapi karena Terdakwa sangat kuat dan lama sekali dalam berhubungan seksual, lama-lama Saksi-2 menjadi bosan, dan lubang anus Saksi-2 terasa nyeri dan lecet, namun setiap selesai berhubungan seksual, Saksi-2 selalu mengoleskan obat salep gentamicine pada lubang anus Saksi-2 agar anus cepat sehat kembali;

i.          bahwa yang melihat Saksi-2 masuk ke dalam kamar Terdakwa adalah Sdr. Dandi Saputra (Saksi-3), anggota dari Terdakwa yang bertugas untuk bersih-bersih rumah dan Pratu Redo Rihaldi (Saksi-4) selaku driver  Terdakwa dan setiap Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan seksual sesama jenis kelamin selalu dilakukan di dalam kamar tidur Terdakwa dengan kondisi pintu kamar tertutup dan dikunci dan gorden jendela tertutup rapat;

j.           bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa mempunyai prilaku seks yang menyimpang yaitu penyuka sesama jenis kelamin Laki-laki (LGBT) karena sering menonton film porno LGBT sementara Terdakwa saat itu berjauhan tempat tinggal dengan istri yang mana istri Terdakwa tinggal di Kota Pekanbaru sehingga Terdakwa tidak bisa langsung melampiaskan hasrat/keinginan seks kepada istri Terdakwa, sehingga kebutuhan seksnya tidak tercukupi dan kurang sehingga mencari pelampiasan ke orang lain;

k.         bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan yang dilakukan Terdakwa berhubungan badan dengan sesama jenis kelamin (LGBT) adalah perbuatan  melanggar hukum sebagai bagaimana perintah dinas yang tercantum pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019; dan

l.          bahwa Terdakwa pernah mendapat arahan dari pimpinan/atasan TNI tentang larangan bagi seorang prajurit TNI terlibat LGBT (Lesbian, Gay, Bisexsual dan Transgender) dan prilaku sex menyimpang lainnya seperti yang tercantum pada Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019, pada saat Terdakwa berada dilapangan Apel di depan Mako Lanud Sutan Sjahrir, hal itu disampaikan oleh Komandan Lanud Sutan Sjahrir yaitu Kolonel Nav Sani Salman Nuryadin sekira bulan Februari 2024 dan bulan September 2024 pada saat jam Komandan.   

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya