Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal sebelas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal tiga bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh tiga di Kodim 0113/Gayo Lues Blangkejeren, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang dengan sengaja meneruskan atau menyampaikan suatu pemberitahuan jabatan yang tidak benar kepada penguasa, atau dengan sengaja melalaikan untuk meneruskan suatu pemberitahuan yang semestinya wajib ia teruskan karena jabatan kepada penguasa yang berhak, atau yang karena pendiamannya dapat merugikan kepentingan dinas atau negara”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 121 ayat (1) KUHPM. |