Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
14-K/PMT.I/AD/VIII/2023 P.R. Sidabutar, S.H. Eddy Suprianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Nomor Perkara 14-K/PMT.I/AD/VIII/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/03/PL/VIII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (1) Jo ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1P.R. Sidabutar, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Eddy Suprianto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh tiga  di Jl. Karyawan No. 73, Kel. Sidomulyo Barat, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Prov. Riau atau setidak-tidaknya di tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari” sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 Ayat (1) Jo Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan cara-cara sebagai berikut : 
a. bahwa Mayor Cba Eddy Suprianto (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Akmil pada tahun 2009 di Magelang Jawa Tengah, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Cba, kemudian setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan ditugaskan diberbagai jabatan hingga kejadian yang menjadi perkara sekarang ini Terdakwa menjabat sebagai Wadandenbekang I/4. A Bekangdam I/BB dengan pangkat Mayor Cba NRP 11090039371288;
b. bahwa sekira tahun 2014 Terdakwa kenal dengan Sdri.  Fabestia  Dede Indah Fitri (Saksi-1) kemudian Saksi-1 dan Terdakwa berpacaran, selanjutnya pada tanggal 7 April 2017 Terdakwa dan Saksi-1 melangsungkan pernikahan secara sah (Izin Kesatuaan) sesuai Akte Nikah Nomor 0309/021/IV/2017 tanggal 7 April 2017;
c. bahwa setelah Terdakwa dan Saksi-1 menikah, kemudian Saksi-1 dibawa dan tinggal bersama Terdakwa di Asrama Yon Bekang 2 Kostrad Malang Jawa Timur dan selama Terdakwa menikah dengan Saksi-1 telah dikarunia 2 (dua) orang putra a.n. Sdr. Fakhri Eddy Prabowo (Laki-laki 5 Tahun) dan Sdr. Hafiz Fandi Arkatama (Laki-laki 2 Tahun);
d. bahwa pada saat Terdakwa bertugas di Yonbekang 2 Kostrad Malang Jatim pernah melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi-1, yaitu :
1) pada Tahun 2018 (tanggal dan bulan lupa) saat Terdakwa sekolah Intel di Bogor Terdakwa meminta uang kepada Saksi-1 sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk membayar uang sekolah tersebut dan ditambah lagi uang jajan setiap minggu sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), Saksi-1 memenuhi sesuai dengan permintaan Terdakwa, akan tetapi uang tersebut digunakan Terdakwa untuk bersenang-senang di dunia malam dan mendatangi panti pijat, setelah Saksi-1 mengetahui hal tersebut kemudian Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Danyon Bekang 2 Kostrad Malang, Terdakwa ditegur oleh Danyon Bekang, akhirnya sejak saat itu rumah tangga Saksi-1 dengan Terdakwa sering cekcok, kalau Terdakwa marah langsung memukul bagian wajah Saksi-1 dengan cara ditampar dengan tangan, dan memukul dengan tangan mengepal ke tangan dan punggung Saksi-1, pada hal kondisi Saksi-1 sedang hamil anak pertama, setelah anak pertama Saksi-1 lahir, Saksi-1 terpaksa menyampaikan/melaporkan kondisi rumah tangga Saksi-1 dengan Terdakwa kepada Ibu Saksi-1 dan Saksi-2 a.n. Sdr. Bastian (ayah Saksi-1), sehingga orang tua Saksi-1 datang ke Malang untuk menjemput Saksi-1 dan membawa Saksi-1  pulang ke Kota Pekanbaru-Riau;
2) pada Tahun 2019, sewaktu Saksi-1 di BAP lanjutan oleh Wadanyon Bekang 2 Kostrad terkait laporan Saksi-1 kepada Danyon Bekang 2 Kostrad tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perselingkuhan dan kebohongan yang  dilakukan Terdakwa terhadap Saksi-1, dimana  saat itu Terdakwa menyuruh Saksi-1 untuk mengaku kepada Wadanyon Bekang 2 Kostrad, kalau Saksi-1 mengalami sakit Skizofrenia (gangguan jiwa) dengan tujuan supaya keterangan Saksi-1 dalam BAP tersebut dianggap tidak benar dan Saksi-1 menuruti permintaan Terdakwa tersebut, maka pada saat Saksi-1 di BAP lanjutan oleh Wadanyon Bekang 2 Kostrad, Saksi-1 mengaku dengan mengatakan yang sebenarnya bahwa keterangan yang sudah Saksi-1 berikan di dalam BAP tidak benar karena Saksi-1 sedang sakit Skizofrenia, namun saat itu Wadanyon Bekang 2 Kostrad tidak percaya dan membawa Saksi-1 ke Rumah Sakit Jiwa Malang yang didampingi Terdakwa, setibanya  di Rumah Sakit Jiwa Malang Saksi-1 merasa tertekan jiwanya dan menangis karena merasa tidak sakit Skizofrenia dan hanya karena mengikuti kemauan Terdakwa saja; 
3) pada tahun 2020, melalui Pengacara Saksi-1 a.n. Yayan Riyanto S.H, M.H., Saksi-1 pernah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Malang dan sempat digelar 2 (dua) kali sidang, akan tetapi saat itu Saksi-1 tidak bisa menghadiri persidangan tersebut karena sedang berada di Pekanbaru Riau dan sidang hanya dihadiri oleh Terdakwa saja, sehingga tidak terjadi perceraian tersebut; dan 
4) pada tanggal 20 Juli 2020 Terdakwa pernah membuat dan menandatangani surat perjanjian damai antara Terdakwa dengan Saksi-1 yang isinya antara lain : 
(a) bahwa Terdakwa mengaku salah dan khilaf kepada Saksi-1 dan meminta maaf dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati; 
(b) bahwa Terdakwa  berjanji  tidak  akan berbuat  kasar kepada Saksi-1 baik secara fisik maupun non fisik, tidak akan mengkhianati dan tidak akan berselingkuh dengan siapapun; 
(c) bahwa Terdakwa menjadi kepala rumah tangga, imam untuk isteri dan anak-anak sesuai syariat islam dan ketentuan hukum yang berlaku; dan 
(d) bahwa apabila Terdakwa mengulangi perbuatan tersebut, maka Terdakwa bersedia dituntut dan diproses sesuai hukum yang berlaku. 
(Photo copy Surat perjanjian dan surat pernyataan Terdakwa dengan Saksi-1 terlampir dalam berkas). 
e. bahwa pada tahun 2021, Terdakwa pindah tugas dari Yon Bekang 2 Kostrad Malang Jawa Timur ke Bekangdam I/BB, Kodam I/BB Sumut menjabat sebagai Kasibek Bekangdam I/BB Medan, Terdakwa pernah melakukan kekerasan secara fisik/penganiayaan terhadap Saksi-1 sebanyak lebih kurang 4 (empat) kali yaitu 3 (tiga) kali di Asrama Bekangdam I/BB dan 1 (satu) kali di Apartemen Sky View Medan, pada saat itu Terdakwa memukul Saksi-1 dengan tangan, menarik/menjambak rambut Saksi-1 dengan tangan dan Terdakwa memijak/menindih perut Saksi-1 dengan lutut kaki kanan Terdakwa, sampai wajah Saksi-1 luka-luka, padahal Saksi-1 baru saja melahirkan anak ke-2 (dua) secara Operasi Caesar dan akibatnya Saksi-1 mengalami pendarahan dan pada sekitar bulan Juli atau bulan  Agustus  Saksi-1 berobat ke Rumah Sakit Hermina Medan dan yang diperiksa oleh dr. Diana, SpOG dengan hasil pemeriksaaan ditemukan gumpalan darah di bagian dalam, bekas jahitan operasi Caesar memerah  akan tetapi Saksi-1 tidak dirawat;
f. bahwa kemudian pada bulan Januari 2023, Terdakwa pindah tugas dari Bekangdam I/BB ke Denbekang I/4.A. Pekanbaru Kota Pekanbaru Prov. Riau menjabat sebagai Wadandenbekang I/4. A Pekanbaru dan Terdakwa tinggal bersama Saksi-1 di rumah  Saksi-2 di Jl. Karyawan No. 73, Kel. Sidomulyo Barat, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Prov. Riau sampai dengan sekarang;
g. bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa melakukan kekerasan secara fisik/Penganiayaan terhadap Saksi-1 di dalam kamar tidur Saksi-1 di rumah Saksi-2 lantai 2 (dua) yang berawal pada saat Terdakwa dan Saksi-1 sedang berada di dalam kamar tidur di lantai 2 (dua) rumah Jl. Karyawan No. 73, Kel. Sidomulyo Barat, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Prov. Riau, pada saat itu Terdakwa sedang tidur-tiduran di atas kasur lantai sambil nonton Televisi, sedangkan Saksi-1 sedang berdiri di samping tempat tidur utama sambil memeriksa dan membaca pesan melalui WhatsApp di Handphone milik Terdakwa yang sedang di cas di dalam kamar;
h. bahwa pesan yang dibaca oleh Saksi-1 di WhatsApp Hanphone Terdakwa tersebut adalah pesan yang telah dikirim oleh Terdakwa ke Nomor WhatsApp atas nama Viola BNN dan pada saat Saksi-1 akan hendak memfoto isi chat Terdakwa dengan Viola BNN, dengan menggunakan Handphone milik Saksi-1 akan tetapi belum sempat memfotonya, Terdakwa seketika itu juga langsung bangun, berdiri dan merebut/mengambil Handphone Terdakwa dari tangan kiri Saksi-1, setelah Handphone tersebut dapat direbut Terdakwa dari tangan Saksi-1, kemudian Terdakwa emosi dan marah lalu seketika itu juga Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi-1 dengan cara Terdakwa mendorong badan  Saksi-1 ke tempat tidur utama sehingga badan Saksi-1 terjatuh di atas tempat tidur dengan posisi telungkup, lalu Terdakwa naik ke atas badan dan menduduki badan Saksi-1, kemudian Terdakwa menarik rambut Saksi-1 ke belakang dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan Saksi-1 saat itu merasakan kesakitan sambil berkata “Sakit ..., baik-baik ya kamu, nanti aku teriak, mama baru keluar dari rumah sakit”, dan dalam posisi Saksi-1 yang sedang tertelungkup di atas tempat tidur, kemudian Terdakwa turun dari atas badan Saksi-1 dengan cara mundur ke belakang menggunakan lutut sampai turun ke lantai;
i. bahwa setelah Terdakwa di lantai lalu Terdakwa berdiri di atas kasur lantai karena posisi kasur lantai tersebut berdempetan dengan tempat tidur utama, kemudian Terdakwa memegang dan menarik kedua kaki Saksi-1 dengan kedua tangan Terdakwa, lalu Terdakwa membanting kaki  Saksi-1 ke kayu pembatas tempat tidur sehingga paha kanan dekat lutut Saksi-1 mengenai kayu pembatas tempat tidur, seketika itu juga Saksi-1 merasa kesakitan dan menangis di dalam kamar tidur; 
j. bahwa pada saat terjadinya kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi-1 di dalam kamar Saksi-1 di lantai 2 (dua) rumah, tidak ada yang melihat dan Saksi-1 tidak menjerit atau berteriak minta tolong kepada orang yang berada di dalam rumah, pada saat Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap  Saksi-1 karena yang berada di dalam kamar hanya Terdakwa dan Saksi-1, sedangkan orang yang berada di dalam rumah pada saat itu yaitu Saksi-2 dan Sdri. Faridawati (Ibu Saksi-1) yang berada di dalam kamar lantai 1 (satu) atau lantai bawah dan 2 (dua) orang Pembantu Rumah Tangga yaitu Sdri. Perenia Lestari (Saksi-3) dan Sdri. Elvina (Saksi-4) di dalam kamar di lantai 1 (satu) serta 2 (dua) orang anak Saksi-1 masih kecil yang saat itu tidur  dengan  Saksi-2 selaku orang tua Saksi-1;
k. bahwa sejak Terdakwa dan Saksi-1 tinggal bersama di rumah Saksi-2, Saksi-2 sering mendengar dan melihat Terdakwa dengan Saksi-1 ribut mulut baik di dalam kamar dan di ruang tamu sebanyak lebih dari 5 (lima) kali, kadang yang diributkan Terdakwa dengan Saksi-1 tentang masalah kehilangan uang dan tuduhan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-2 sudah pernah memberi nasehat kepada Terdakwa tentang perilaku Terdakwa terhadap Saksi-1 dalam berumah tangga;
l. Bahwa sekira bulan Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB (hari dan tanggalnya lupa), Saksi-3 a.n. Sdri. Ferenia Lestari pernah melihat luka memar di paha kanan dekat lutut Saksi-1 pada saat Saksi-3 sedang memberi makan anak Saksi-1 di dalam kamar Saksi-1 di lantai 2 (dua) dan pada tanggal 2 Maret 2023 sekira pukul 08.00 WIB, pada saat Saksi-3 sedang memberi makan anak Saksi-1 di lantai 1, Saksi-1 berkata kepada Saksi-3 ”Kaki kakak luka memar di paha kanan dekat lutut ini karena berantam sama mas Edi ni dek”, ketika itu Saksi-3 terkejut mendengarnya tetapi Saksi-3 tidak mau ikut campur karena itu urusan rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-1;
m. bahwa kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi-1 disebabkan  Terdakwa ketahuan oleh Saksi-1 berselingkuh dengan wanita lain (WIL), tidak jujur dan sering berbohong kepada Saksi-1, diantaranya Terdakwa pernah minta uang THR kepada Saksi-1 untuk dibagikan kepada anggota Terdakwa sebanyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) lalu Saksi-1 memberikan uang sebanyak yang diminta, setelah itu Saksi-1 secara diam-diam konfirmasi ke personel Terdakwa yang menerima Tunjangan Hari Raya, pada saat dikonfirmasi kepada personel anggota Terdakwa tersebut mengaku tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya dari Terdakwa dan kemudia Saksi-1 menanyakan kembali hal tersebut  kepada  Terdakwa  dan seketika itu juga Terdakwa marah dan emosi kepada Saksi-1; dan
n. bahwa akibat dari kekerasan fisik/penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi-1 pada  hari  Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 23.00 WIB, Saksi-1 mengalami 2 (dua) luka memar di paha kanan dekat lutut, masing-masing ukuran 6 (enam) Cm x 3 (tiga) Cm dan ukuran 2 (dua) Cm x 1,5 (satu koma lima) Cm dan tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi Saksi-1 untuk melakukan pekerjaan, sesuai Visum Et Repertum Nomor : VER/02/II/2023/RST tanggal 13 Februari 2023.  
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (1)  Jo ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pihak Dipublikasikan Ya