Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
15-K/PMT.I/AU/IX/2023 Obet Jufi'i Manase Mohamad Yani Sholeh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 15-K/PMT.I/AU/IX/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/04/PL/VIII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Obet Jufi'i Manase
Terdakwa
NoNama
1Mohamad Yani Sholeh
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal tiga puluh bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 di PT. Dempo Group yang beralamat di jalan Timtim Blok Y No.2 Ulak karang Utara, Padang Utara, Kota Padang, Sumatra Barat  atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang”, Dengan cara-cara sebagai berikut : 
 
a. bahwa Kolonel Kal M Yani  (Terdakwa) masuk Prajurit TNI  AU melalui pendidikan Akademi Militer tahun 1988 di Lanud Adi Sucipto Yogyakarta, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Kal kemudian setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan ditugaskan diberbagai jabatan hingga kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa berdinas di Analisa Madya Gol. IV Bid. Minmatpespurlatuav Pusbekmatau dangan pangkat Kolonel Kal NRP 512526; 
 
b. bahwa pada awal bulan Agustus 2022 Saksi-1 diperkenalkan oleh Sdr. Nanang kepada Bapak Sumarno, pada saat perkenalan tersebut Saksi-1 menyampaikan bahwa Saksi-1 sedang mencari investor yang bersedia menginvestasikan dananya dalam proyek pembangunan tempat wisata Lembah Anai  yang sedang Saksi-1 laksanakan, kemudian pada saat Sdr. Sumarno bertemu dengan Terdakwa menyampaikan bahwa ada rekannya yaitu Sdr. Muhammad Yamin Kahar (Saksi-1) sedang membutuhkan investor dan Terdakwa bersedia menjadi investor dalam proyek pembangunan wisata Lembah Anai  yang sedang Saksi-1 laksanakan;
 
c. bahwa pada tanggal 14 Agustus 2022 Sdr. Sumarno datang ke Padang  lalu Saksi-1 mempersentasikan tentang proyek Saksi-1 di Lembah Anai (Anai Land) dan saat itu Sdr. Sumarno mengatakan “Tertarik”, kemudian Saksi-1 menanyakan “Investornya dari mana?”, dan Sdr. Sumarno menyampaikan bahwa yang akan menjadi investor adalah temannya dari TNI Angkata Udara atas nama Bapak Muhammad Yani Sholeh (Terdakwa) dan dana yang akan  digunakan  dari   Yayasan  TNI AU,   dan  pada  saat   Saksi-1  menanyakan bagaimana caranya lalu Sdr. Sumarno menjelaskan dengan mengatakan “Ini nanti ada menegement fee nya Pak Yamin, untuk kami-kami yang mengurus 5% (lima persen), tapi untuk mengurus ini Pak Yani pesan ke saya butuh dana sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), kalau bapak Yamin mau Pak Yani pesan kirimkan dulu uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”. Setelah mendengar penjelasan dari Sdr. Sumarno tersebut kemudian Saksi-1 bertanya “Lima puluh juta ini jaminannya apa? kitakan baru kenal”, dan dijawab “Ini saya titip sertifikat tanah”, kemudian Sdr. Sumarno menyerahkan Sertifikat tanah Hak Milik No 361, surat ukur tanggal 14 Juni 2017 nomor 00362/suriamedal/2017, dengan luas 6216 meter persegi a.n Ruknaah, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kab. Sumedang, Kec. Surian, Ds. Suriamedal;
 
d. bahwa setelah mendengar penjelasan dari Sumarno dan adanya jaminan Sertfikat  tanah tersebut  Saksi-1  percaya lalu  Saksi-1 mengirimkan uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ke rekening BNI atas nama Pak Yani (Terdakwa) dengan Norek 8811811806 dengan cara mentransfer sebanyak 2 (dua) kali masing-masing sebesar  Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui M-Banking dari Bank BNI dan Bank Nagari di Padang;
 
e. bahwa pada tanggal 21 Agustus 2022 Saksi-1 bertemu dengan Kolonel M. Yani (Terdakwa) dan Sdr. Sumarno di restoran Balai Bengong Halim Perdanakusuma untuk membicarakan mengenai proyek di Lembah Anai, pada saat itu  Terdakwa mayakinkan Saksi-1 akan memberikan dana sebagai investor pembangunan proyek di Lembah Anai Sumatera Barat dengan menggunakan dana dari Yayasan TNI AU dan dana yang akan diinvestasikan kurang lebih sebesar 4.500.000.000.000,- (empat triliun lima ratus miliar rupiah), namun  untuk pengurusan dana di Yayasan TNI AU yang akan diinvestasikan ke Lembah Anai tersebut Terdakwa mengatakan butuh dana sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah),  mendengar penjelasan Terdakwa yang marupakan anggota TNI AU dan berpangkat Kolonel membuat Saksi-1 percaya dan yakin akan ucapan dan janji Terdakwa sehingga  Saksi-1 menyetujui dengan mengatakan “Ya sudah kalau begitu kita buat perjanjian saja pak, nanti tukar cek saja, karna perjanjian pinjamannya 1 (satu) bulan saja pak”;
 
f. bahwa pada tanggal 30 Agustus 2022 Terdakwa dan Sdr. Sumarno datang ke Padang lalu Saksi-1 mengajak Terdakwa dan Sdr. Sumarno ke Lembah Anai (Anai Land), kemudian Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa “Ini prosesnya kira-kira berapa lama dan data-data apa saja yang bapak perlukan nanti kasih tahu Saya saja pak, kalau memang butuh setifikat tanah Lembah Anai ini, sebenarnya proyek Lembah Anai sudah berjalan”. Setelah meninjau lokasi yang akan dibangun kemudian Saksi-1 mengajak Terdakwa dan Sdr. Sumarno ke  kantor Saksi-1 yaitu PT. Dempo Group yang beralamat di jalan Timtim Blok Y No.2 Ulak karang Utara, Padang Utara, Kota Padang, Sumatra Barat, sesampainya di kantor PT. Dempo Group Terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar Cek tertulis angka sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Saksi-1  yang disaksikan oleh Bapak Syahrial Kahar (Saudara Saksi), Sdr. Sumarno dan Sdr. Nanang;
 
g. bahwa setelah menerima Cek tersebut Saksi-1 menyampaikan kepada Terdakwa “Pak waktu itu kita sepakat 300 juta”, dijawab Terdakwa “Ya sudah Gak apa, Pak Yamin tambah saja 250 juta lagi”, Saksi-1 jawab “Diperjanjian harus kirim 350 juta karena Cek ini harus sesuai dengan perjanjian”, kemudian Saksi-1 mengatakan “Nanti kalau sudah saya uangkan, uang bapak saya kembalikan 50 juta ya”, dan Terdakwa jawab  “Ok gak apa”, kemudian setelah dibuat  surat perjanjian dan ditandatangani  selanjutnya  Saksi-1 mengirimkan uang sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui transfer Bank BNI Padang ke rekening Terdakwa;  
h. bahwa pada tanggal 1 Oktober 2022 yaitu 2 (dua) hari sebelum jatuh tempo pencairan cek yang diserahkan Terdakwa tersebut Saksi-1 menghubungi Sdr. Sumarno  via telepon menanyakan “Pak Marno ini Cek sudah bisa di uang kan gak?” dan dijawab  “Uangkan saja pak Yamin gak papa, dana sudah ada”;
 
i. bahwa pada tanggal 4 Oktober 2022 Saksi-1 menyuruh Sdri. Rahmawaty (Saksi-2) untuk melakukan pencairan cek tersebut secara kliring melalui Bank BCA Ulak Karang Jalan S. Parman No.184, Ulak Karang Selatan, Kec. Padang Utara Kota Padang, tetapi mendapat penolakan  dari Bank BCA bahwa dana tidak cukup atau kosong kemudian pada tanggal 10 Oktober 2022 dan tanggal 17 Oktober 2022 Saksi-1 kembali menyuruh Saksi-2 untuk melakukan pencairan namun tetap mendapatkan penolakan dari Bank BCA bahwa dana tidak cukup atau kosong sampai rekening yang punya cek itu tutup;
 
j. bahwa kemudian Saksi-1 menyuruh Pak Zul (pengacara Saksi-1) untuk membuat somasi sebanyak 2 (dua) kali, pada somasi yang pertama tanggal 18 Oktober 2022 tidak ada tanggapan secara tertulis dari Terdakwa namun hanya janji-janji secara lisan saja akan mengembalikan uang Saksi-1 sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah). Pada somasi yang ke 2 (dua) tanggal 24 Oktober 2022 Terdakwa membuat surat balasan tertanggal 24 Oktober 2022 yang isinya Terdakwa akan membayar pinjamannya kepada Saksi-1 pada tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani Terdakwa dan Sdr. Sumarno, namun Terdakwa tidak menepati janjinya tersebut, kemudian Pak Zul menghubungi  Sdr. Sumarno, dan Sdr. Sumarno berjanji akan menyerahkan uang Saksi-1 sekalian mengambil cek yang sudah ditolak pihak bank, ternyata Sdr. Sumarno  tidak datang juga; dan
 
k. bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa seolah-olah bersedia menjadi investor dalam pembangunan Lembah Anai di Sumatera Barat yang dikerjakan oleh Saksi-1 dengan nilai investasi yang dijanjikan Terdakwa sebesar Rp 4.500.000.000.000,- (Empat trilliun limaratus miliyar rupiah) yang dananya berasal dari Yayasan TNI AU, kemudian Terdakwa meminjam uang kepada Saksi-1 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)  dengan alasan untuk mengurus administrasi pencairan dana investasi di Yayasan TNI AU dengan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan cek yang ternyata cek tersebut tidak dapat diuangkan karena pada saat di kliring melalui Bang BCA ditolak karena dana tidak cukup atau kosong,  demikian pula SHM No 361, surat ukur tanggal 14 Juni 2017 nomor 00362/Suriamedal/2017, dengan luas 6216 meter persegi   tersebut ternyata bukan milik Terdakwa namun merupakan sertifikat Sdr. Uho (Saksi-5) yang telah sejak lama hilang dan digunakan oleh Terdakwa, dan sampai saat ini Terdakwa tidak ada memberikan dana untuk investasi dimaksud membuat Saksi-1 merasa tertipu dan dirugikan oleh Terdakwa selanjutnya Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Satpom Lanud Sutan Sjahrir guna diproses.
 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai  : Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Pihak Dipublikasikan Ya