Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
15-K/PMT.I/AD/X/2024 Agus Suprapto, S.H., M.Si., M.H Sahat Tua Bate'e Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 15-K/PMT.I/AD/X/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/8/PL/X/2024
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama Pasal 378 KUHP, atau Kedua Pasal 372 KUHP.
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Agus Suprapto, S.H., M.Si., M.H
Terdakwa
NoNama
1Sahat Tua Bate'e
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama:
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal sebelas bulan September tahun dua ribu duapuluh satu sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan september tahun dua ribu dua puluh satu, atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh satu atau setidak-tidaknya lagi dalam tahun dua ribu dua puluh satu bertempat di Jalan Bakti II Gudang Merah, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara dan di Jl. Amir Sitanggang, Kel. Aek Habil, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan  tipu muslihat dan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan hutang”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata Milsuk tahun 1983/1984 di Rindam I/BB Pematangsiantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian pada tahun 1989/1990 mengikuti Pendidikan Secaba Reg di Rindam I/BB Pematangsiantar dan lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian pada tahun 1999/2000 mengikuti Pendidikan Secapa Reg di Secapa AD Bandung dan lulus dilantik dengan pangkat Letda Inf ditugaskan di Yonif 121/MK, setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan ditugaskan diberbagai jabatan, pada saat peristiwa yang menjadikan perkara ini Terdakwa berdinas di Babinminvetcaddam I/BB menjabat sebagai Kakanminvetcad I/17 Nias dengan pangkat Mayor Inf NRP 534915 dan terhitung mulai tanggal 01 Mei 2022, Terdakwa purna tugas (pensiun) dari dinas keprajuritan TNI AD sesuai Kep Kasad Nomor Kep/133-10/IV/2022 tanggal 25 April 2022 tentang pemberian pensiun a.n. Letkol Inf (Har) Sahat Tua Batee, dengan jabatan terakhir sebagai Kakanminvetcad I/3-4 Sawah lunto, Babinminvetcaddam I/BB;
b. bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. Hendra Lubis (Saksi-1)  bertemu dengan Sdr. Gortap Sinaga (Saksi-2) di Jl. Damai Kota Sibolga, setelah ngobrol Saksi-1 menanyakan kepada Saksi-2 apakah ada orang yang dapat membantu anak Saksi-1 bernama Sdr. Chandra Irawan Lubis (Saksi-4) agar  lulus dalam seleksi Secata TNI AD karena sudah 3 (tiga) kali ikut tes selalu gagal, lalu dijawab oleh Saksi-2 ada keponakannya di Medan berpangkat Mayor (Terdakwa) sambil mengatakan “Kalau mau biar Saya menghubunginya”, dan Saksi-1 setuju lalu Saksi-2 menghubungi Terdakwa menceritakan permohonan  Saksi-1 tersebut dan dijawab Terdakwa “Bawalah dulu anaknya kesini biar saya lihat”;
c. bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021, Saksi-1, Saksi-2, Saksi-4, dan dan Sdr. Tumbur Sinaga (anak dari Saksi-2) berangkat dari Kota Sibolga menemui Terdakwa ke rumahnya di Jalan Bakti II Gudang Merah, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara, setelah bertemu, Terdakwa mengecek postur Saksi-4, dan mengatakan harus pandai-pandai dalam mengurusnya, setelah itu Terdakwa meminta agar Saksi-4 tinggal sementara di rumah Terdakwa karena fisiknya harus dilatih dan dibina dan untuk biaya pengurusan agar Saksi-4 lulus dalam seleksi penerimaan Secata PK TNI AD Gel II TA 2021 di Korem 023/KS, Terdakwa meminta uang pengurusan sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
d. bahwa kemudian Saksi-2 bertanya kepada  Terdakwa  “Jadi kayak mana memberikan uang itu, sesudah lulus atau sekarang ?”,  dijawab oleh Terdakwa “Sekaranglah tulang kalau tunggu lulus duluan kek mana menyalurkan ke komando atas”, selanjutnya Saksi-1 bertanya lagi “Kalau enggak lulus anak Saya kekmana cerita uangnya?”, dijawab oleh Terdakwa “Kalau tidak lulus uangnya dikembalikan“, setelah itu Saksi-1 mengatakan “Kalau sekarang uang engak ada”, dijawab  Terdakwa “Engak apa-apa ditransfer aja”, dan Saksi-1 setuju, setelah itu Saksi-4 tinggal di rumah Terdakwa, sedangkan Saksi-1, Saksi-2 dan Sdr. Tumbur Sinaga (anak Saksi-2) kembali ke Sibolga;
e. bahwa pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 08.00 WIB, dengan dalih untuk biaya pengurusan Saksi-4 masuk Secata TNI AD, Terdakwa menelepon Saksi-2 disuruh menghubungi Saksi-1 supaya mengirimkan  uang ke nomor rekening Terdakwa di Bank Mandiri Norek 1050000534911 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian pada sekira pukul 08.49 WIB uang yang diminta oleh Terdakwa ditransfer menggunakan rekening BRI Norek 5372-01-004323-53-5 a.n. Sdri. Eva Yanti Hutabarat (Saksi-3)/istri Saksi-1;
f. bahwa masih pada hari yang sama di hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa kembali menelepon Saksi-2 disuruh menghubungi Saksi-1 supaya mengirimkan uang tambahan biaya pengurusan Saksi-4 ke nomor rekening Terdakwa di Bank BRI Norek 0053.0108.9949509 sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), kemudian pada sekira pukul 12.34 WIB uang yang diminta oleh Terdakwa ditransfer menggunakan rekening BRI Norek 5372-01-004323-53-5, a.n. Sdri. Eva Yanti Hutabarat (Saksi-3)/istri Saksi-1;
g. bahwa pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa menelepon Saksi-2 disuruh menghubungi Saksi-1 supaya mengirimkan  uang ke nomor rekening Terdakwa  di Bank Mandiri Norek 1050000534911 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian pada sekira pukul 08.57 WIB uang yang diminta oleh Terdakwa ditransfer menggunakan rekening BRI Norek 5372-01-004323-53-5 a.n. Sdri. Eva Yanti Hutabarat (Saksi-3)/istri Saksi-1;
h. bahwa pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira pukul 15.55 WIB, Saksi-2 menghubungi Saksi-1 melalui telepon disuruh agar datang ke rumah Saksi-2 di Jl. Amir Sitanggang, Kel. Aek Habil, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, karena telah ditunggu oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi-1 bersama Saksi-4 mendatangi rumah Saksi-2 lalu bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meminta uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk uang tambahan pengurusan Saksi-4 masuk menjadi anggota TNI AD, kemudian uang tersebut diserahkan oleh Saksi-1 secara tunai tanpa kuintasi dibungkus dalam plastik warna hitam disaksikan oleh Saksi-2 dan Saksi-4, sehingga jumlah keseluruhan uang yang diberikan Saksi-1 kepada Terdakwa adalah Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
i. bahwa pada  akhir bulan September 2021, Saksi-4 medaftar secara online Penerimaan Tamtama TNI AD Gel-2 melalui Website Rekrutmen TNI,  selanjutnya pada awal bulan Oktober 2021 Saksi-4 mendaftar ulang dan validasi di Ajenrem 023/KS Sibolga dan mendapat nomor Peserta Casis dengan Nomor 349, selanjutnya Nomor Peserta Casis tersebut, dikirim Saksi-4 kepada Terdakwa sesuai pesan Terdakwa saat Saksi-4 tinggal dirumahnya di Lubuk Pakam yang mengatakan “Nanti kalau sudah dapat nomor peserta kirimkan kepada Saya”;
j. bahwa  kemudian Saksi-4 mengikuti seleksi Rikmin dinyatakan lulus, Rikkes dinyatakan lulus, dan kemudian seleksi kesemaptaan Jasmani dan hasilnya diumumkan pada tanggal 16 Oktober 2021, Saksi-4 dinyatakan tidak lulus, kemudian Saksi-1 langsung mendatangi Saksi-2 dan mengatakan “bahwa anak Saya tidak lulus”, selanjutnya Saksi-2 mengatakan “Tunggu dulu, biar Saya tanyakan kepada Terdakwa” akan tetapi setelah ditunggu-tunggu ternyata tidak ada kejelasan;
k. bahwa pada bulan April 2022, Saksi-1 dan Sdr. Tombur Sinaga menemui Terdakwa di rumahnya menanyakan terkait uang yang telah diserahkan ”agar dikembalikan”, namun Terdakwa   hanya   mengatakan   agar   bersabar  dan  berjanji   akan mengembalikan uang tersebut sehingga pada bulan Oktober 2022, Saksi-1 dan Sdr. Tombur Sinaga kembali mendatangi/menjumpai Terdakwa dirumahnya, respon Terdakwa hanya bisa berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang sudah diterimanya, namun sampai dengan saat ini Terdakwa hanya janji-janji saja dan tidak pernah mengembalikan uang Saksi-1 sehingga Terdakwa dilaporkan ke Penyidik Polisi Militer untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal enam belas bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh satu, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh satu atau setidak-tidaknya lagi dalam tahun dua ribu dua puluh satu bertempat di Jalan Bakti II Gudang Merah, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan,  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata Milsuk tahun 1983/1984 di Rindam I/BB Pematangsiantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian pada tahun 1989/1990 mengikuti Pendidikan Secaba Reg di Rindam I/BB Pematangsiantar dan lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian pada tahun 1999/2000 mengikuti Pendidikan Secapa Reg di Secapa AD Bandung dan lulus dilantik dengan pangkat Letda Inf ditugaskan di Yonif 121/MK, setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan ditugaskan diberbagai jabatan, pada saat peristiwa yang menjadikan perkara ini Terdakwa berdinas di Babinminvetcaddam I/BB menjabat sebagai Kakanminvetcad I/17 Nias dengan pangkat Mayor Inf NRP 534915 dan terhitung mulai tanggal 01 Mei 2022, Terdakwa purna tugas (pensiun) dari dinas keprajuritan TNI AD sesuai Kep Kasad Nomor Kep/133-10/IV/2022 tanggal 25 April 2022 tentang pemberian pensiun a.n. Letkol Inf (Har) Sahat Tua Batee, dengan jabatan terakhir sebagai Kakanminvetcad I/3-4 Sawah lunto, Babinmenvetcaddam I/BB;
b. bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. Hendra Lubis (Saksi-1)  mengobrol dengan Sdr. Gortap Sinaga (Saksi-2) di Jl. Damai Kota Sibolga, dalam obrolan tersebut Saksi-1 menanyakan apakah ada orang yang dapat membantu anaknya yakni  Sdr. Chandra Irawan Lubis (Saksi-4) agar  lulus dalam seleksi Secata TNI AD karena sudah 3 (tiga) kali ikut tes selalu gagal, dijawab oleh Saksi-2 ada keponakannya di Medan yaitu Terdakwa sambil mengatakan “Kalau mau biar Saya menghubunginya”, kemudian Saksi-2 menghubungi Terdakwa dan dijawab “Bawalah dulu anaknya kesini biar saya lihat”;
c. bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021, Saksi-1, Saksi-2, Saksi-4, dan dan Sdr. Tumbur Sinaga (anak dari Saksi-2) menemui Terdakwa ke rumahnya di Jalan Bakti II Gudang Merah, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara, setelah bertemu, Terdakwa mengecek postur Saksi-4, dan meminta agar Saksi-4 tinggal sementara di rumah Terdakwa karena fisiknya harus dilatih dan dibina dan untuk biaya pengurusan agar Saksi-4 lulus dalam seleksi penerimaan Secata PK TNI AD Gel II TA 2021 di Korem 023/KS, Terdakwa meminta uang mahar sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan apabila anak Saksi-1 tidak lulus uangnya akan dikembalikan sepenuhnya;
d. bahwa pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa menelepon Saksi-2 disuruh menghubungi Saksi-1 supaya mengirimkan  uang ke nomor rekening Terdakwa di Bank Mandiri Norek 1050000534911 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian pada sekira pukul 08.49 WIB uang yang diminta oleh Terdakwa ditransfer menggunakan rekening BRI Norek 5372-01-004323-53-5 a.n. Sdri. Eva Yanti Hutabarat (Saksi-3)/istri Saksi-1;
e. bahwa masih pada hari yang sama di hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa kembali menelepon Saksi-2 disuruh menghubungi Saksi-1 supaya mengirimkan uang ke nomor rekening Terdakwa di Bank BRI Norek 0053.0108.9949509 sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), kemudian pada sekira pukul 12.34 WIB uang yang diminta oleh Terdakwa ditransfer menggunakan rekening BRI Norek 5372-01-004323-53-5, a.n. Sdri. Eva Yanti Hutabarat (Saksi-3)/istri Saksi-1;
f. bahwa pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa menelepon Saksi-2 disuruh menghubungi Saksi-1 supaya mengirimkan  uang ke nomor rekening Terdakwa  di Bank Mandiri Norek 1050000534911 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian pada sekira pukul 08.57 WIB uang yang diminta oleh Terdakwa ditransfer menggunakan rekening BRI Norek 5372-01-004323-53-5 a.n. Sdri. Eva Yanti Hutabarat (Saksi-3)/istri Saksi-1;
g. bahwa pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira pukul 15.55 WIB, Saksi-2 menghubungi Saksi-1 melalui telepon disuruh agar datang ke rumah Saksi-2 di Jl. Amir Sitanggang, Kel. Aek Habil, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, karena telah ditunggu oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi-1 bersama Saksi-4 mendatangi rumah Saksi-2 lalu bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meminta uang tambahan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian uang tersebut diserahkan oleh Saksi-1 secara tunai tanpa kuintasi dibungkus dalam plastik warna hitam disaksikan oleh Saksi-2 dan Saksi-4, sehingga jumlah keseluruhan uang yang diberikan Saksi-1 kepada Terdakwa adalah Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah); dan
h. bahwa pada  pada awal bulan Oktober 2021 Saksi-4 mendaftar di Ajenrem 023/KS Sibolga dan mendapat nomor Peserta Casis dengan Nomor 349, selanjutnya Nomor Peserta Casis tersebut, dikirim kepada Terdakwa, setelah itu Saksi-4 mengikuti seleksi Rikmin dinyatakan lulus, Rikkes dinyatakan lulus, dan kemudian seleksi kesemaptaan Jasmani dan hasilnya diumumkan pada tanggal 16 Oktober 2021, Saksi-4 dinyatakan tidak lulus selanjutnya Saksi-1 berusaha meminta uangnya kepada Terdakwa agar dikembalikan sesuai janjinya akan tetapi tidak ada kejelasan sehingga Terdakwa dilaporkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam: Pertama Pasal 378 KUHP  Atau  Kedua Pasal 372 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya