Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh lima bulan Desember tahun dua ribu dua puluh sampai dengan tanggal dua puluh bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga, setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh sampai dengan dua ribu dua puluh tiga bertempat di Kesatuan Binda Aceh.0 Provinsi Aceh setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Milter yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM |