Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
11-K/PMT.I/AD/IV/2023 Obet Jufi'i Manase Sahat Tua Bate’e Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 11-K/PMT.I/AD/IV/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/10/PL/VIII/2022
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Obet Jufi'i Manase
Terdakwa
NoNama
1Sahat Tua Bate’e
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama 
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal enam belas Oktober tahun dua ribu dua puluh sampai dengan tanggal satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh di Hotel WINGS Kualanamu International Airport  Batang Kuis, Café Starbucks Komplek Cemara Asri, Pulau Brayan dan di Jl. Keadilan Lorong 3 Barat, 21A, Medan Estate, Sumut atau setidak-tidaknya di tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”,  dengan cara-cara sebagai berikut : 
a. Bahwa Terdakwa masuk Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata Milsuk tahun 1983/1984 di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian pada tahun 1990 mengikuti Pendidikan Secaba Reg, kemudian pada tahun 2000 mengikuti Secapa Reg, setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan ditugaskan diberbagai jabatan hingga kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat seba gai Kakanminvetcad I/3-4 Sawahlunto dengan pangkat Letkol Inf NRP 534915;
b. Bahwa Terdakwa mengenal Sertu Sahala Samosir (Saksi-2) sekitar tahun 2011 saat Saksi-2 menjadi anggota Terdakwa di jajaran Brigif 7/RR. Sekira tahun 2020 Terdakwa menceritakan kepada Saksi-2 ingin membuka Galian C akan tetapi Terdakwa kekurangan modal dan menyuruh Saksi-2 untuk mencari rekanan atau keluarga yang mau berinvestasi Galian C milik Puskopad yang ditanggungjawabi Terdakwa dan dijanjikan keuntungan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per kubik dari hasil Galian C;
c. Bahwa sekira bulan September 2020 saat Terdakwa menjabat Kasiren Kodam I/BB, Saksi-2 memperkenalkan Terdakwa dengan sepupunya Sdr. Ir. Sabar Pasaribu (Saksi-1) yang berminat untuk menjadi pemodal Galian C/bisnis tanah timbun/Kwari yang pernah diceritakan oleh Terdakwa;
d. Bahwa sekira bulan Oktober 2020, Saksi-2 mempertemukan Saksi-1 kepada Terdakwa di Hotel WINGS Kualanamu International Airport  Batang Kuis, dalam pertemuan tersebut Terdakwa menawarkan pekerjaan dan meminta penyertaan modal untuk Kwari tanah timbun di tiga tempat yaitu Pertama berlokasi di Desa Sibatu-batu, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun, Kedua berlokasi di Simpang Serapuh Desa Kuala Musa, Batang Serangan, untuk penimbunan jalan Tol Binjai-P. Brandan dan yang Ketiga berlokasi di Desa Petatal, Kec. Lima Puluh, Kab. Batubara, dalam pertemuan tersebut Terdakwa meminta agar Saksi-1 segera mengirimkan uang sebagai penyertaan Modal dengan mengatakan “Apabila diberikan modal pada bulan Oktober 2020 maka bulan Desember 2020 atau Januari 2021 sudah mulai pekerjaan dan Modal akan kembali serta Fee sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)/Kubik sampai selesai penambangan”;
e. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB di Café Starbucks Komplek Cemara Asri, Pulau Brayan, Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) secara Cash dan sekira pukul 17.25 WIB mentransfer kembali uang sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ke Bank Mandiri No Rek. 1050013911403 a.n. Sahat Tua Bate`e (Terdakwa), sehingga berjumlah sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan bukti  1 (satu) lembar Kwitansi tanpa Nomor bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa sebagai bukti penyerahan uang untuk penyertaan modal Kwari tanah timbun di Desa Sibatu-batu, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun dengan disaksikan oleh Saksi-2;
f. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2020 sekira pukul 14.39 WIB Saksi-1 kembali mentransfer uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No Rek 1050013911403 a.n. Sahat Tua Bate`e (Terdakwa), karena diminta oleh Terdakwa sebagai penyertaan modal yang kedua;
g. Bahwa pada tanggal 3 November 2020 sekira pukul 11.00 WIB Saksi-1 memanggil Saksi-2 melalui telepon untuk datang ke rumah Saksi-1 karena Terdakwa akan datang ke rumah Saksi-1 mengambil uang untuk modal Kwari tanah timbun, lalu sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi-1 bersama dengan supirnya di Jl. Keadilan, Lorong 3 Barat, 21A, Medan Estate, Sumut, kemudian dilanjutkan makan siang bersama di rumah Saksi-1, setelah selesai makan siang, Saksi-1 menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara Cash, dan membuat bukti berupa 1 (satu) lembar Kwitansi tanpa Nomor yang bermaterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang ditanda tangani Terdakwa dengan menambah uang yang sudah Saksi transfer pada tanggal 21 Oktober 2020 sebelumnya, sehingga uang yang dituliskan dikwitansi berjumlah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan disaksikan oleh Saksi-2 dan Istri Saksi-1 a.n. Sdri. Dra. Omega H. Sibarani M.Si (Saksi-3);
h. Bahwa pada tanggal 29 November 2020, Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 dan meminta tambahan modal namun Saksi-1 tidak memiliki uang Cash, namun istri Saksi-1 memiliki barang berupa berlian seharga seratus juta rupiah, namun apabila dijual cepat kemungkinan hanya laku sekitar tujuh puluh lima juta rupiah” kemudian Terdakwa mendesak Saksi-1 untuk menjualnya dan berapapun lakunya berlian tersebut kerugiannya dihitung langsung sebagai kerugian dari penjualan berlian tersebut dan pada saat pencairan atau pengembalian modal akan dihitung dan dikembalikan oleh Terdakwa, lalu berlian Saksi-3 dijual oleh Saksi-1 dan laku sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
i. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2020 sekira pukul 11.00 WIB Saksi-1 menghubungi Saksi-2 melalui telepon untuk datang ke rumah Saksi-1 mau mengambil uang untuk modal Kwari tanah timbun, dan setelah Terdakwa berada di rumah Saksi-1 kemudian Saksi-1 menyerahkan uang sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa dengan dibuatkan bukti 1 (satu) lembar Kwitansi tanpa Nomor bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Terdakwa sebagai bukti penyerahan uang dengan disaksikan oleh Saksi-2 dan Saksi-3 dan pada saat Terdakwa hendak pulang dari rumah Saksi-1 sambil memegang uang yang diberikan Saksi-1, Terdakwa mengatakan kepada Saksi-3 “Inilah uangnya ito, Saya bawa ya, untuk pekerjaan kami, doakan ya ito, pekerjaan kami mudah-mudahan secepatnya berhasil, Tuhan memberkati”;
j. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2021 Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi-1 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) uang tersebut diberikan sebagai uang ucapan terima kasih, karena Terdakwa sebelumnya meminta tolong untuk mencarikan pinjaman uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan jaminan Kwitansi asli tagihan ke HK yang terdiri dari 2 (dua) lembar kwitansi yang jumlahnya sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), Terdakwa menjanjikan bila tagihan ke HK dibayarkan, maka Terdakwa akan mengembalikan uang pinjaman tersebut sebesar Rp  60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan selanjutnya Saksi-1 mendapat pinjaman yang Terdakwa butuhkan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari teman Saksi-1 a.n. Sdr. Bonar Tua Sihaloho (Saksi-4) dan Saksi-1 memberikan Saksi-4 jaminan 1 (satu) lembar kwitansi asli tagihan ke HK milik Terdakwa sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan uang pinjaman tersebut sudah dibayarkan Terdakwa kepada Saksi-4 sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta) termasuk dengan uang yang diberikan Terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan juga Saksi-1 sudah memberikan 1 (Satu) lembar kwitansi asli tagihan ke HK milik Terdakwa sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang dipegang sebagai jaminan pinjaman Terdakwa kepada Saksi-4;
k. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2021 Saksi-1 menghubungi Terdakwa melalui telepon dan mengatakan bahwa Saksi-1 terkena Covid-19 dan membutuhkan uang untuk membeli obat kemudian sekira pukul 15.37 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Saksi-1;
l. Bahwa jumlah uang yang Saksi-1 serahkan kepada Terdakwa secara Cash dan Transfer berdasarkan bukti 3 (tiga) lembar kwintansi tanpa Nomor yang bermaterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Terdakwa keseluruhannya berjumlah sebesar Rp 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah), apabila ditambah kerugian akibat penjualan berlian milik istri Saksi-1 tersebut adalah sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah);
m. Bahwa setelah Saksi-1 memberikan uang kepada Terdakwa ternyata pekerjaan yang dijanjikan Terdakwa tidak pernah ada sehingga Saksi-2 melakukan pengecekan ke lokasi galian C di Desa Sibatu-batu dan hasil pengecekan, tanah tersebut tidak memiliki ijin produksi atau galian C, kemudian mengecek ke lokasi  galian C di daerah Desa Kuala Musa Batang Serangan dan galian C di Kec. Lima puluh, Kab. Batu-Bara dengan hasil tanah tersebut hanya disurvei Terdakwa dan tidak ada kesepakatan Terdakwa dengan pemilik lahan;  
o. Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Syafriadi (Saksi-7) yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan IV Sibatu-batu, Sdr. Ponimin (Saksi-5) warga Desa Sibatu-batu dan Sdr. Elvius Sembiring (Saksi-6) yang menjabat Kepala Desa Kuala Musa, Batang Serangan, pekerjaan Kwari atau tanah timbun di Desa Sibatu-batu, Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun, di Simpang Serapuh, Desa Kuala Musa, Batang Serangan untuk penimbunan jalan Tol Binjai-P. Brandan dan di Desa Petatal, Kec. Iima Puluh, Kab. Batubara tersebut tidak pernah terlaksana atau berjalan, bahkan pekerjaan yang terletak di Simpang Serapuh, Desa Kuala Musa, Batang Serangan untuk penimbunan jalan Tol Binjai-P. Brandan tidak ada sama sekali karena jalan Tol tersebut telah selesai dan diresmikan oleh Presiden pada tanggal 4 Februari 2022; dan
p) Bahwa yang membuat Saksi-1 mau ikut menanam modal dan menyerahkan uangnya kepada Terdakwa karena Terdakwa mengatakan memiliki usaha Kwari tanah timbun di Desa Sibatu-batu, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun, di Simpang Serapuh, Desa Kuala Musa, di Desa Petatal, Kec. Lima Puluh, Kab. Batubara dan di daerah Batang Serangan untuk penimbunan jalan Tol Binjai-P.Berandan dengan mengatakan “Apabila diberikan modal pada bulan Oktober 2020 maka bulan Desember 2020 atau Januari 2021 sudah mulai pekerjaan dan Modal akan kembali serta Fee sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)/Kubik sampai selesai penambangan” tetapi sampai saat Saksi-1 diperiksa oleh penyidik,usaha kwari tanah timbun tersebut tidak ada/tidak beroperasi namun Terdakwa tidak mengembalikan seluruh uang milik Saksi-1 sehingga Saksi-1  mengalami kerugian uang sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) ditambah kerugian akibat penjualan berlian milik Saksi-3.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal enam belas Oktober tahun dua ribu dua puluh sampai dengan tanggal satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh di Hotel WINGS Kualanamu International Airport  Batang Kuis, Café Starbucks Komplek Cemara Asri, Pulau Brayan dan di Jl. Keadilan Lorong 3 Barat, 21A, Medan Estate, Sumut atau setidak-tidaknya di tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dengan cara-cara sebagai berikut : 
a. Bahwa Terdakwa masuk Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata Milsuk tahun 1983/1984 di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian pada tahun 1990 mengikuti Pendidikan Secaba Reg, kemudian pada tahun 2000 mengikuti Secapa Reg, setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan ditugaskan diberbagai jabatan hingga kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Kakanminvetcad I/3-4 Sawahlunto dengan pangkat Letkol Inf NRP 534915;
b. Bahwa Terdakwa mengenal Sertu Sahala Samosir (Saksi-2) sekitar tahun 2011 saat Saksi-2 menjadi anggota Terdakwa di jajaran Brigif 7/RR. Sekira tahun 2020 Terdakwa menceritakan kepada Saksi-2 ingin membuka Galian C akan tetapi Terdakwa kekurangan modal dan menyuruh Saksi-2 untuk mencari rekanan atau keluarga yang mau berinvestasi Galian C milik Puskopad yang ditanggungjawabi Terdakwa dan dijanjikan keuntungan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per kubik dari hasil Galian C;
c. Bahwa sekira bulan September 2020 saat Terdakwa menjabat Kasiren Kodam I/BB, Saksi-2 memperkenalkan Terdakwa dengan sepupunya Sdr. Ir. Sabar Pasaribu (Saksi-1) yang berminat untuk menjadi pemodal Galian C/bisnis tanah timbun/Kwari yang pernah diceritakan oleh Terdakwa;
d. Bahwa sekira bulan Oktober 2020, Saksi-2 mempertemukan Saksi-1 kepada Terdakwa di Hotel WINGS Kualanamu International Airport  Batang Kuis, dalam pertemuan tersebut Terdakwa menawarkan pekerjaan dan meminta penyertaan modal untuk Kwari tanah timbun di tiga tempat yaitu Pertama berlokasi di Desa Sibatu-batu, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun, Kedua berlokasi di Simpang Serapuh Desa Kuala Musa, Batang Serangan, untuk penimbunan jalan Tol Binjai-P. Brandan dan yang Ketiga berlokasi di Desa Petatal, Kec. Lima Puluh, Kab. Batubara, dalam pertemuan tersebut Terdakwa meminta agar Saksi-1 segera mengirimkan uang sebagai penyertaan Modal dengan mengatakan “Apabila diberikan modal pada bulan Oktober 2020 maka bulan Desember 2020 atau Januari 2021 sudah mulai pekerjaan dan Modal akan kembali serta Fee sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)/Kubik sampai selesai penambangan”;
e. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB di Café Starbucks Komplek Cemara Asri, Pulau Brayan, Saksi-1 menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) secara Cash dan sekira pukul 17.25 WIB mentransfer kembali uang sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ke Bank Mandiri No Rek. 1050013911403 a.n. Sahat Tua Bate`e (Terdakwa), sehingga berjumlah sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan bukti  1 (satu) lembar Kwitansi tanpa Nomor bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa sebagai bukti penyerahan uang untuk penyertaan modal Kwari tanah timbun di Desa Sibatu-batu, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun dengan disaksikan oleh Saksi-2;
f. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2020 sekira pukul 14.39 WIB Saksi-1 kembali mentransfer uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No Rek 1050013911403 a.n. Sahat Tua Bate`e (Terdakwa), karena diminta oleh Terdakwa sebagai penyertaan modal yang kedua;
g. Bahwa pada tanggal 3 November 2020 sekira pukul 11.00 WIB Saksi-1 memanggil Saksi-2 melalui telepon untuk datang ke rumah Saksi-1 karena Terdakwa akan datang ke rumah Saksi-1 mengambil uang untuk modal Kwari tanah timbun, lalu sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi-1 bersama dengan supirnya di Jl. Keadilan, Lorong 3 Barat, 21A, Medan Estate, Sumut, kemudian dilanjutkan makan siang bersama di rumah Saksi-1, setelah selesai makan siang, Saksi-1 menyerahkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara Cash, dan membuat bukti berupa 1 (satu) lembar Kwitansi tanpa Nomor yang bermaterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang ditanda tangani Terdakwa dengan menambah uang yang sudah Saksi transfer pada tanggal 21 Oktober 2020 sebelumnya, sehingga uang yang dituliskan dikwitansi berjumlah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan disaksikan oleh Saksi-2 dan Istri Saksi-1 a.n. Sdri. Dra. Omega H. Sibarani M.Si (Saksi-3);
h. Bahwa pada tanggal 29 November 2020, Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 dan meminta tambahan modal namun Saksi-1 tidak memiliki uang Cash, namun istri Saksi-1 memiliki barang berupa berlian seharga seratus juta rupiah, namun apabila dijual cepat kemungkinan hanya laku sekitar tujuh puluh lima juta rupiah” kemudian Terdakwa mendesak Saksi-1 untuk menjualnya dan berapapun lakunya berlian tersebut kerugiannya dihitung langsung sebagai kerugian dari penjualan berlian tersebut dan pada saat pencairan atau pengembalian modal akan dihitung dan dikembalikan oleh Terdakwa, lalu berlian Saksi-3 dijual oleh Saksi-1 dan laku sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
i. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2020 sekira pukul 11.00 WIB Saksi-1 menghubungi Saksi-2 melalui telepon untuk datang ke rumah Saksi-1 mau mengambil uang untuk modal Kwari tanah timbun, dan setelah Terdakwa berada di rumah Saksi-1 kemudian Saksi-1 menyerahkan uang sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa dengan dibuatkan bukti 1 (satu) lembar Kwitansi tanpa Nomor bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Terdakwa sebagai bukti penyerahan uang dengan disaksikan oleh Saksi-2 dan Saksi-3 dan pada saat Terdakwa hendak pulang dari rumah Saksi-1 sambil memegang uang yang diberikan Saksi-1, Terdakwa mengatakan kepada Saksi-3 “Inilah uangnya ito, Saya bawa ya, untuk pekerjaan kami, doakan ya ito pekerjaan kami mudah-mudahan secepatnya berhasil, Tuhan memberkati”;
j. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2021 Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi-1 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) uang tersebut diberikan sebagai uang ucapan terima kasih, karena Terdakwa sebelumnya meminta tolong untuk mencarikan pinjaman uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan jaminan Kwitansi asli tagihan ke HK yang terdiri dari 2 (dua) lembar kwitansi yang jumlahnya sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), Terdakwa menjanjikan bila tagihan ke HK dibayarkan, maka Terdakwa akan mengembalikan uang pinjaman tersebut sebesar Rp  60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan selanjutnya Saksi-1 mendapat pinjaman yang Terdakwa butuhkan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari teman Saksi-1 a.n. Sdr. Bonar Tua Sihaloho (Saksi-4) dan Saksi-1 memberikan Saksi-4 jaminan 1 (satu) lembar kwitansi asli tagihan ke HK milik Terdakwa sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan uang pinjaman tersebut sudah dibayarkan Terdakwa kepada Saksi-4 sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta) termasuk dengan uang yang diberikan Terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan juga Saksi-1 sudah memberikan 1 (Satu) lembar kwitansi asli tagihan ke HK milik Terdakwa sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang dipegang sebagai jaminan pinjaman Terdakwa kepada Saksi-4;
k. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2021 Saksi-1 menghubungi Terdakwa melalui telepon dan mengatakan bahwa Saksi-1 terkena Covid-19 dan membutuhkan uang untuk membeli obat kemudian sekira pukul 15.37 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Saksi-1;
l. Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Syafriadi (Saksi-7) yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan IV Sibatu-batu, Sdr. Ponimin (Saksi-5) warga Desa Sibatu-batu dan Sdr. Elvius Sembiring (Saksi-6) yang menjabat Kepala Desa Kuala Musa, Batang Serangan, pekerjaan Kwari atau tanah timbun di Desa Sibatu-batu, Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun, di Simpang Serapuh, Desa Kuala Musa, Batang Serangan untuk penimbunan jalan Tol Binjai-P. Brandan dan di Desa Petatal, Kec. Iima Puluh, Kab. Batubara tersebut tidak pernah terlaksana atau berjalan, bahkan pekerjaan yang terletak di Simpang Serapuh, Desa Kuala Musa, Batang Serangan untuk penimbunan jalan Tol Binjai-P. Brandan tidak ada sama sekali karena jalan Tol tersebut telah selesai dan diresmikan oleh Presiden pada tanggal 4 Februari 2022;
m. Bahwa setelah Saksi-1 memberikan uang kepada Terdakwa ternyata pekerjaan yang dijanjikan Terdakwa tidak pernah ada sehingga Saksi-2 melakukan pengecekan ke lokasi galian C di Desa Sibatu-batu dan hasil pengecekan, tanah tersebut tidak memiliki ijin produksi atau galian C, kemudian mengecek ke lokasi  galian C di daerah Desa Kuala Musa Batang Serangan dan galian C di Kec. Lima puluh, Kab. Batu-Bara dengan hasil tanah tersebut hanya disurvei Terdakwa dan tidak ada kesepakatan Terdakwa dengan pemilik lahan;
n. Bahwa jumlah uang yang Saksi-1 serahkan kepada Terdakwa secara Cash dan Transfer berdasarkan bukti 3 (tiga) lembar kwintansi tanpa Nomor yang bermaterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Terdakwa keseluruhannya berjumlah sebesar Rp 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah), apabila ditambah kerugian akibat penjualan berlian milik istri Saksi-1 tersebut adalah sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah); dan 
o. Bahwa Saksi-1 telah menyerahkan uang sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Terdakwa yang akan digunakan Terdakwa untuk menjalankan usaha tanah timbun di Desa Sibatu-batu, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun, di Simpang Serapuh, Desa Kuala Musa, di Desa Petatal, Kec. Lima Puluh, Kab. Batubara dan di daerah Batang Serangan untuk penimbunan jalan Tol Binjai-P. Berandan, tetapi sampai saat Saksi-1 diperiksa oleh penyidik,usaha kwari tanah timbun tersebut tidak ada/tidak beroperasi namun Terdakwa tidak mengembalikan seluruh uang milik Saksi-1 sehingga Saksi-1  mengalami kerugian uang sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) ditambah kerugian akibat penjualan berlian milik Saksi-3.
 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya