Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
2-K/PMT.I/AU/I/2024 Edy Kencana Sinulingga, S.H. Hendra Wadi, S.P. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Kekuasaan
Nomor Perkara 2-K/PMT.I/AU/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/ 2 /PL/I/2024
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 126 KUHPM Atau Kedua : Pasal 103 ayat (1) KUHPM
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Edy Kencana Sinulingga, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Hendra Wadi, S.P.
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama: 
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal empat bulan Januari tahun dua ribu dua puluh tiga, tanggal enam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh tiga, bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga,  dan tanggal satu bulan April tahun dua ribu dua puluh tiga setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam April tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh tiga, setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Lanud Sri Mulyono Herlambang dan di rumah Dinas Kadispers di Lanud Sri Mulyono Herlambang setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan,  yang   berwenang   memeriksa   dan   mengadili    perkara    ini,   telah melakukan tindak pidana “Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”, dengan cara sebagai berikut:
 
a. bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU melalui pendidikan Sepa PK pada tahun 1998 di Magelang,  setelah  lulus dengan pangkat Letda, selanjutnya ditempatkan di Lanud Padang, setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan ditugaskan di berbagai jabatan sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Kadispers Lanud Sri Mulyo Herlambang dengan pangkat Letkol Adm NRP 524392;
 
b. bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kadispers Lanud Sri Mulyo Herlambang berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara sejak bulan November 2021, adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa yaitu sebagai pembantu Komandan dibidang Minpers, Yanpers dan Jasmil dengan dibantu Kasi Minpers, Kasi Yanpers dan Kasi Binjas dan Terdakwa bertanggung jawab langsung kepada Komandan Lanud; 
 
c. bahwa Terdakwa telah beberapa kali ditugaskan menjadi Wakil Panitia Daerah penerimaan prajurit TNI AU di Lanud Sri Mulyono Herlambang yaitu berdasarkan:
1) Surat Perintah dari Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang Nomor Sprin/269/I/2023 tanggal 20 Januari 2022, Terdakwa menjabat sebagai Wakil Panitia Daerah Penerimaan Tamtama PK Gel II TA. 2022;
2) Surat Perintah dari Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang Nomor Sprin/319/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022, Terdakwa menjabat sebagai Wakil Panitia Daerah Penerimaan Bintara PK Gel II TA. 2022;
3) Surat Perintah dari Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang Nomor Sprin/493/XI/2022 tanggal 30 November  2022, Terdakwa menjabat sebagai Wakil Panitia Daerah Penerimaan Tamtama PK Gel I TA. 2023; dan
4) Surat Perintah dari Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang Nomor Sprin/43/I/2023 tanggal 20 Januari 2023, Terdakwa menjabat sebagai Wakil Panitia Daerah Penerimaan Bintara PK Gel I TA. 2023.
 
d. bahwa pada bulan Oktober 2022 Sdr. Joko dan Sdr. Edi meminta tolong kepada Serma Polin Sapda Pinayungan Harahap (Saksi-2) untuk membantu anak saudara dari Sdr. Joko (Casis Sdr. Suhardi) dan Sdr. Edi (Casis Sdr. Hendro Kartiko dan Casis Sdr Meisen Tarsu) agar lulus dalam seleksi penerimaan Tamtama PK Gel. I TA 2023, Saksi-2 mengatakan untuk membantu proses seleksi penerimaan Tamtama biaya yang perlu disiapkan sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ditingkat daerah sampai tingkat pusat, apabila tidak lulus maka uang dikembalikan selanjutnya Saksi-2 menerima uang dari orang tua Casis melalui Sdr. Edi dan Sdr. Joko dengan total sebesar Rp 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) karena ada tambahan sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang mana Casis a.n. Suhardi yang ada remark dipemeriksaan kesehatan ditingkat pusat dan sudah dikoordinasikan Terdakwa kepada panitia tingkat pusat;
 
e. bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB Saksi-2 menghadap Terdakwa selaku Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang di Kantor Personel Lanud Sri Mulyono Herlambang untuk meminta bantuan menitipkan 3 (tiga) orang Casis, saat itu Saksi-2 menyebutkan nomor Casis kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa mencatat 3 (tiga) orang Casis yang Saksi-2 titipkan dan saat itu juga Saksi-2 memohon untuk Casis atas nama Sdr. Suhardi lebih di maksimalkan karena umurnya sudah terakhir (umur 21 tahun) namun saat itu antara Terdakwa dengan Saksi-2 tidak ada pembicaraan tentang berapa dana yang harus disiapkan oleh Saksi-2;
 
f. bahwa pada bulan Januari 2023 bertempat di ruangan Spri Danlanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, Lettu Tek Rudi Hermawan (Saksi-7) menanyakan kepada Serda Dedy Parmanto (Saksi-5) “Ini ada Casis a.n. Rio Iskandar apakah kamu bisa mengurus/membantunya” dan Saksi-5 jawab “Siap pak” dan pada saat itu Saksi-7 menyampaikan juga ada dana/uang Rp  170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 Saksi-5 menghadap dan bertemu Terdakwa di Loby Kantor Personel untuk menitipkan Casis Sdr. Rio Iskandar dengan tujuan meminta bantuan agar bisa lolos seleksi tingkat daerah maupun pusat;
 
g. bahwa pada awal bulan Maret tahun 2023 tepatnya 1 (satu) hari sebelum para Casis diberangkatkan ke Tingkat Pusat lanud Adi Soemarmo Solo Jawa Tengah, Terdakwa yang berada di Kantor Personel Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang menelepon Kolonel Adm Heri Purnomo (Saksi-9) yang saat itu berada di Jakarta, dari pembicaraan tersebut Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi-9 untuk menitipkan Casis dengan menyebutkan nama-nama Casis yang dimaksud, sedangkan untuk nilai uang setiap Casis antara Terdakwa dengan Saksi-9 tidak ada kesepakatan besaran uang setiap satu orang Casis;
 
h. bahwa 3 (tiga) orang Casis titipan Saksi-2 (Casis Sdr. Suhardi, Casis Sdr. Hendro Kartiko dan Casis Sdr Meisen Tarsu) serta Casis titipan Saksi-5 telah lulus seleksi tingkat daerah dan tingkat Pusat di Solo selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023 sekira pukul 08.00 WIB Saksi-2 bersama dengan Saksi-5 datang ke rumah Terdakwa di rumah Dinas Kadispers di Lanud Sri Mulyono Herlambang, sekira pukul 09.00 WIB Saksi-2 dan Saksi-5 bertemu Terdakwa dan menyerahkan uang sebagai imbalan atau ucapan terimakasih terkait Casis yang dititipkan Saksi-2 dan Saksi-5 melalui Terdakwa telah lulus baik ditingkat daerah maupun ditingkat pusat;
 
i. bahwa Terdakwa menerima uang dari Saksi-2 sebesar Rp 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) dalam satu paper bag terbagi 2 map coklat masing masing berisi Rp 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara cash, saat itu ada dana tambahan sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) karena terdapat satu Casis a.n. Suhardi yang ada remark di pemeriksaan kesehatan ditingkat pusat karena sudah dikoordinasikan oleh Terdakwa kepada panitia tingkat pusat, sedangkan Saksi-5 menyerahkan uang sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) secara cash;
 
j. bahwa selain membantu dalam kelulusan Casis Semata PK Gel I TA. 2023, Terdakwa juga membantu dalam kelulusan Casis Semaba PK Gel I TA. 2023 yaitu pada seleksi Semaba PK Gel. I TA 2023 a.n. Casis Sdr. Maulana Adryansyah Terdakwa menerima uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara cash dari orang tua Casis Sdr. Maulana Adryansyah a.n. Koptu Sahlan (Saksi-10) di Drifing Golf Angkasa Lanud Sri Mulyo Herlambang, kemudian uang tersebut Terdakwa simpan dalam Bag Golf milik Terdakwa dan uang tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti;
 
k. bahwa uang yang sudah Terdakwa terima total seluruhnya sebesar Rp 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) dan uang tersebut tidak hanya untuk  Terdakwa sendiri tetapi Terdakwa bagi-bagikan kepada anggota TNI AU lainnya pada bulan April 2023 antara lain: 
1) di tingkat daerah: 
a) Terdakwa  berikan dan sudah diterima Katim Adm tingkat daerah atas nama Lettu Adm Mukti Amin (Saksi-6) sebesar Rp  35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) secara cash di Kantor Personel;
b) Terdakwa berikan dan sudah diterima Katim Screning POM tingkat daerah atas nama Mayor Pom Nanang Priyo sebesar Rp 36. 000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) secara cash di depan rumah dinas Mayor Pom Nanang;
c) Terdakwa berikan dan sudah diterima Katim Litpers tingkat daerah atas nama Kapten Sus Rachmat Adi Putra sebesar Rp 36. 000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) secara cash di depan Kantor Staf Intel;
d) Terdakwa berikan dan sudah diterima Katim Kesehatan tingkat daerah atas nama Lettu Kes drg Pandu Azhar sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Lettu Kes dr. Adrian sebesar  Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara tunai di kantor Personel; 
e) Terdakwa berikan dan sudah diterima Katim Jas tingkat daerah atas nama Kapten Kes Suprayogi sebesar Rp 15. 000.000,- (lima belas juta rupiah) secara cash di Kantor Personel;
f) Terdakwa berikan dan sudah diterima Serma Polin Sapda Pinayungan Harahap (Saksi-2) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara cash di Shelter Kantor Personel pada bulan April 2023; dan
g) Terdakwa berikan dan sudah diterima Serda Dedi Parmanto sebesar Rp 3. 000.000,- (tiga juta rupiah) secara cash di Shelter Kantor Personel. 
 
2) di tingkat Pusat pada hari Sabtu bulan April 2023 Terdakwa menyerahkan uang dan diterima oleh Saksi-9 sebesar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa serahkan secara cash di wilayah Lanud Halim Perdanakusumah tepatnya diparkiran Garuda Jalan Trikora Raya atau depan SD Angkasa 10 Halim Perdanakusumah dan seingat Terdakwa bersamaan dengan gladi HUT TNI AU dan saat itu Terdakwa sedang ijin ke Jakarta; 
 
l. bahwa Terdakwa mendapatkan sisa/keuntungan sebagai ucapan terimaksih terkait dengan penerimaan dan membantu meloloskan dalam seleksi Rekruitmen Prajurit TNI AU (Semata PK Gel. I TA 2023 maupun Semaba PK Gel. I TA 2023) sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi, dan Terdakwa juga bagikan kepada staf personel sebagai THR dan uang tersebut sudah Terdakwa serahkan sebagai barang bukti;
 
m. bahwa Terdakwa tidak tergabung dalam Panitia Seleksi Pusat  penerimaan Prajurit TNI AU namun saat menjabat sebagai Kadispers, Terdakwa bergabung menjadi Wakil Panitia Seleksi Tingkat daerah penerimaan Prajurit TNI AU di Lanud Sri Mulyono Herlambang sehingga Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi-9;
 
n. bahwa Terdakwa mengetahui untuk masuk menjadi prajurit TNI AU tidak dipungut biaya/gratis dan dan Terdakwa mengetahui ada penekanan dari pimpinan TNI AU melalui Telegram Kepala Staf Angkatan Udara Nomor T/4/2021 tanggal 20 Januari 2021 (0120-0930) yang pokok intinya menghindari kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan kegiatan calon penerimaan Prajurit Sukarela TNI AU di tingkat Panda dan Panpus namun Terdakwa tidak melaksanakan penekanan tersebut dengan menerima biaya untuk membantu meluluskan beberapa orang Casis Semaba dan Semata TNI AU; dan
 
o. bahwa Terdakwa telah  memanfaatkan jabatannya sebagai Kadispers di Lanud Sri Mulyono Herlambang dan sebagai Wakil Panitia Seleksi Tingkat daerah penerimaan Prajurit TNI AU di Lanud Sri Mulyono Herlambang untuk mengurus kelulusan putra dari Sdr. Asnan (Saksi-3) dan Sdri. Fazilah (Saksi-4), adik dari Sdr. Riyan Wahyudi (Saksi-8), anak dari Sdr. Edi  serta putra dari Koptu Sahlan (Saksi-10) untuk menjadi Prajurit TNI AU.
 
Atau
 
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal empat bulan Januari tahun dua ribu dua puluh tiga, tanggal enam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh tiga, bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga,  dan tanggal satu bulan April tahun dua ribu dua puluh tiga setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam April tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh tiga, setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Lanud Sri Mulyono Herlambang dan di rumah Dinas Kadispers di Lanud Sri Mulyono Herlambang setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan,  yang   berwenang   memeriksa   dan   mengadili    perkara  ini,   telah melakukan tindak pidana “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu”, dengan cara sebagai berikut: 
 
a. bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU melalui pendidikan Sepa PK pada tahun 1998 di Magelang,  setelah  lulus dengan pangkat Letda, selanjutnya ditempatkan di Lanud Padang, setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan ditugaskan di berbagai jabatan sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Kadispers Lanud Sri Mulyo Herlambang dengan pangkat Letkol Adm NRP 524392;
 
b. bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kadispers Lanud Sri Mulyo Herlambang berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara sejak bulan November 2021, adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa yaitu sebagai pembantu Komandan dibidang Minpers, Yanpers dan Jasmil dengan dibantu Kasi Minpers, Kasi Yanpers dan Kasi Binjas dan Terdakwa bertanggung jawab langsung kepada Komandan Lanud; 
 
c. bahwa Terdakwa telah beberapa kali ditugaskan menjadi Wakil Panitia Daerah penerimaan prajurit TNI AU di Lanud Sri Mulyono Herlambang yaitu berdasarkan:
1) Surat Perintah dari Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang Nomor Sprin/269/I/2023 tanggal 20 Januari 2022, Terdakwa menjabat sebagai Wakil Panitia Daerah Penerimaan Tamtama PK Gel II TA. 2022;
2) Surat Perintah dari Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang Nomor Sprin/319/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022, Terdakwa menjabat sebagai Wakil Panitia Daerah Penerimaan Bintara PK Gel II TA. 2022;
3) Surat Perintah dari Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang Nomor Sprin/493/XI/2022 tanggal 30 November  2022, Terdakwa menjabat sebagai Wakil Panitia Daerah Penerimaan Tamtama PK Gel I TA. 2023; dan
4) Surat Perintah dari Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang Nomor Sprin/43/I/2023 tanggal 20 Januari 2023, Terdakwa menjabat sebagai Wakil Panitia Daerah Penerimaan Bintara PK Gel I TA. 2023.
 
d. bahwa pada bulan Oktober 2022 Sdr. Joko dan Sdr. Edi meminta tolong kepada Serma Polin Sapda Pinayungan Harahap (Saksi-2) untuk membantu anak saudara dari Sdr. Joko (Casis Sdr. Suhardi) dan Sdr. Edi (Casis Sdr. Hendro Kartiko dan Casis Sdr Meisen Tarsu) agar lulus dalam seleksi penerimaan Tamtama PK Gel. I TA 2023, Saksi-2 mengatakan untuk membantu proses seleksi penerimaan Tamtama biaya yang perlu disiapkan sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ditingkat daerah sampai tingkat pusat, apabila tidak lulus maka uang dikembalikan selanjutnya Saksi-2 menerima uang dari orang tua Casis melalui Sdr. Edi dan Sdr. Joko dengan total sebesar Rp 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) karena ada tambahan sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang mana Casis a.n. Suhardi yang ada remark dipemeriksaan kesehatan ditingkat pusat dan sudah dikoordinasikan Terdakwa kepada panitia tingkat pusat;
 
e. bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB Saksi-2 menghadap Terdakwa selaku Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang di Kantor Personel Lanud Sri Mulyono Herlambang untuk meminta bantuan menitipkan 3 (tiga) orang Casis, saat itu Saksi-2 menyebutkan nomor Casis kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa mencatat 3 (tiga) orang Casis yang Saksi-2 titipkan dan saat itu juga Saksi-2 memohon untuk Casis atas nama Sdr. Suhardi lebih di maksimalkan karena umurnya sudah terakhir (umur 21 tahun) namun saat itu antara Terdakwa dengan Saksi-2 tidak ada pembicaraan tentang berapa dana yang harus disiapkan oleh Saksi-2;
 
f. bahwa pada bulan Januari 2023 bertempat di ruangan Spri Danlanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, Lettu Tek Rudi Hermawan (Saksi-7) menanyakan kepada Serda Dedy Parmanto (Saksi-5) “Ini ada Casis a.n. Rio Iskandar apakah kamu bisa mengurus/membantunya” dan Saksi-5 jawab “Siap pak” dan pada saat itu Saksi-7 menyampaikan juga ada dana/uang Rp  170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 Saksi-5 menghadap dan bertemu Terdakwa di Loby Kantor Personel untuk menitipkan Casis Sdr. Rio Iskandar dengan tujuan meminta bantuan agar bisa lolos seleksi tingkat daerah maupun pusat;
 
g. bahwa pada awal bulan Maret tahun 2023 tepatnya 1 (satu) hari sebelum para Casis diberangkatkan ke Tingkat Pusat lanud Adi Soemarmo Solo Jawa Tengah, Terdakwa yang berada di Kantor Personel Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang menelepon Kolonel Adm Heri Purnomo (Saksi-9) yang saat itu berada di Jakarta, dari pembicaraan tersebut Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi-9 untuk menitipkan Casis dengan menyebutkan nama-nama Casis yang dimaksud, sedangkan untuk nilai uang setiap Casis antara Terdakwa dengan Saksi-9 tidak ada kesepakatan besaran uang setiap satu orang Casis;
 
h. bahwa 3 (tiga) orang Casis titipan Saksi-2 (Casis Sdr. Suhardi, Casis Sdr. Hendro Kartiko dan Casis Sdr Meisen Tarsu) serta Casis titipan Saksi-5 telah lulus seleksi tingkat daerah dan tingkat Pusat di Solo selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023 sekira pukul 08.00 WIB Saksi-2 bersama dengan Saksi-5 datang ke rumah Terdakwa di rumah Dinas Kadispers di Lanud Sri Mulyono Herlambang, sekira pukul 09.00 WIB Saksi-2 dan Saksi-5 bertemu Terdakwa dan menyerahkan uang sebagai imbalan atau ucapan terimakasih terkait Casis yang dititipkan Saksi-2 dan Saksi-5 melalui Terdakwa telah lulus baik ditingkat daerah maupun ditingkat pusat;
 
i. bahwa Terdakwa menerima uang dari Saksi-2 sebesar Rp 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) dalam satu paper bag terbagi 2 map coklat masing masing berisi Rp 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara cash, saat itu ada dana tambahan sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) karena terdapat satu Casis a.n. Suhardi yang ada remark di pemeriksaan kesehatan ditingkat pusat karena sudah dikoordinasikan oleh Terdakwa kepada panitia tingkat pusat, sedangkan Saksi-5 menyerahkan uang sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) secara cash;
 
j. bahwa selain membantu dalam kelulusan Casis Semata PK Gel I TA. 2023, Terdakwa juga membantu dalam kelulusan Casis Semaba PK Gel I TA. 2023 yaitu pada seleksi Semaba PK Gel. I TA 2023 a.n. Casis Sdr. Maulana Adryansyah Terdakwa menerima uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara cash dari orang tua Casis Sdr. Maulana Adryansyah a.n. Koptu Sahlan (Saksi-10) di Drifing Golf Angkasa Lanud Sri Mulyo Herlambang, kemudian uang tersebut Terdakwa simpan dalam Bag Golf milik Terdakwa dan uang tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti;
 
k. bahwa uang yang sudah Terdakwa terima total seluruhnya sebesar Rp 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) dan uang tersebut tidak hanya untuk  Terdakwa sendiri tetapi Terdakwa bagi-bagikan kepada anggota TNI AU lainnya pada bulan April 2023 antara lain: 
 
1) di tingkat daerah: 
 
h) Terdakwa  berikan dan sudah diterima Katim Adm tingkat daerah atas nama Lettu Adm Mukti Amin (Saksi-6) sebesar Rp  35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) secara cash di Kantor Personel;
 
i) Terdakwa berikan dan sudah diterima Katim Screning POM tingkat daerah atas nama Mayor Pom Nanang Priyo sebesar Rp 36. 000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) secara cash di depan rumah dinas Mayor Pom Nanang;
 
j) Terdakwa berikan dan sudah diterima Katim Litpers tingkat daerah atas nama Kapten Sus Rachmat Adi Putra sebesar Rp 36. 000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) secara cash di depan Kantor Staf Intel;
 
k) Terdakwa berikan dan sudah diterima Katim Kesehatan tingkat daerah atas nama Lettu Kes drg Pandu Azhar sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Lettu Kes dr. Adrian sebesar  Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara tunai di kantor Personel; 
 
l) Terdakwa berikan dan sudah diterima Katim Jas tingkat daerah atas nama Kapten Kes Suprayogi sebesar Rp 15. 000.000,- (lima belas juta rupiah) secara cash di Kantor Personel;
 
m) Terdakwa berikan dan sudah diterima Serma Polin Sapda Pinayungan Harahap (Saksi-2) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara cash di Shelter Kantor Personel pada bulan April 2023; dan
 
n) Terdakwa berikan dan sudah diterima Serda Dedi Parmanto sebesar Rp 3. 000.000,- (tiga juta rupiah) secara cash di Shelter Kantor Personel. 
 
2) di tingkat Pusat pada hari Sabtu bulan April 2023 Terdakwa menyerahkan uang dan diterima oleh Saksi-9 sebesar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa serahkan secara cash di wilayah Lanud Halim Perdanakusumah tepatnya diparkiran Garuda Jalan Trikora Raya atau depan SD Angkasa 10 Halim Perdanakusumah dan seingat Terdakwa bersamaan dengan gladi HUT TNI AU dan saat itu Terdakwa sedang ijin ke Jakarta; 
 
l. bahwa Terdakwa mendapatkan sisa/keuntungan sebagai ucapan terimaksih terkait dengan penerimaan dan membantu meloloskan dalam seleksi Rekruitmen Prajurit TNI AU (Semata PK Gel. I TA 2023 maupun Semaba PK Gel. I TA 2023) sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi, dan Terdakwa juga bagikan kepada staf personel sebagai THR dan uang tersebut sudah Terdakwa serahkan sebagai barang bukti;
 
m. bahwa Terdakwa tidak tergabung dalam Panitia Seleksi Pusat  penerimaan Prajurit TNI AU namun saat menjabat sebagai Kadispers, Terdakwa bergabung menjadi Wakil Panitia Seleksi Tingkat daerah penerimaan Prajurit TNI AU di Lanud Sri Mulyono Herlambang sehingga Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi-9;dan
 
n. bahwa Terdakwa mengetahui untuk masuk menjadi prajurit TNI AU tidak dipungut biaya/gratis dan dan Terdakwa mengetahui ada penekanan dari pimpinan TNI AU melalui Telegram Kepala Staf Angkatan Udara Nomor T/4/2021 tanggal 20 Januari 2021 (0120-0930) yang pokok intinya menghindari kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan kegiatan calon penerimaan Prajurit Sukarela TNI AU di tingkat Panda dan Panpus namun Terdakwa tidak melaksanakan penekanan tersebut dengan menerima biaya untuk membantu meluluskan putra dari Sdr. Asnan (Saksi-3) dan Sdri. Fazilah (Saksi-4), adik dari Sdr. Riyan Wahyudi (Saksi-8), anak dari Sdr. Edi  serta putra dari Koptu Sahlan (Saksi-10) untuk menjadi Prajurit TNI AU.
 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai 
Pertama : Pasal 126 KUHPM
Atau
Kedua : Pasal 103 ayat (1) KUHPM
 
Pihak Dipublikasikan Ya