Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
5-K/PMT.I/AD/II/2024 | Dedy Eka Putra, S.H., M.H. | Helmi Tachejadi Soerjono, S.H. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penyalahgunaan Kekuasaan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5-K/PMT.I/AD/II/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/1/I/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu Primair : Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 19 bulan November tahun 2000 dua puluh sampai dengan tanggal 15 bulan Oktober tahun 2000 dua puluh satu, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2020 sampai dengan bulan Oktober tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 di Makolat Puslatpur Amborawang Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya telah melakukan tindak pidana “Militer, yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu” Subsidair : Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 19 bulan November tahun 2000 dua puluh sampai dengan tanggal 15 bulan Oktober tahun 2000 dua puluh satu, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2020 sampai dengan bulan Oktober tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 di Makolat Puslatpur Amborawang Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya telah melakukan tindak pidana “Militer, yang dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan, membujuk bawahan itu untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, apabila karenanya dapat terjadi suatu kerugian” Lebih Subsidair : Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 19 bulan November tahun 2000 dua puluh sampai dengan tanggal 15 bulan Oktober tahun 2000 dua puluh satu, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2020 sampai dengan bulan Oktober tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 di Makolat Puslatpur Amborawang Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya telah melakukan tindak pidana “Militer yang dengan sengaja meneruskan atau menyampaikan sesuatu pemberitahuan jabatan yang tidak benar kepada penguasa, atau dengan sengaja melalaikan untuk meneruskan suatu pemberitahuan yang semestinya wajib ia teruskan karena jabatan kepada penguasa yang berhak atau yang karena pendiamannya dapat merugikan kepentingan dinas atau negara” Dan Kedua Pertama : Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 19 bulan November tahun 2000 dua puluh sampai dengan tanggal 15 bulan Oktober tahun 2000 dua puluh satu, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2020 sampai dengan bulan Oktober tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 di Makolat Puslatpur Amborawang Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya telah melakukan tindak pidana “Barang siapa secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian di hukum karena pemalsuan surat” Atau Kedua : Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 19 bulan November tahun 2000 dua puluh sampai dengan tanggal 15 bulan Oktober tahun 2000 dua puluh satu, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2020 sampai dengan bulan Oktober tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 di Makolat Puslatpur Amborawang Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa secara bersam-sama dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan”.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sebagai berikut : Kesatu : Primair : Pasal 126 KUHPM Subsidair : Pasal 127 KUHPM Lebih Subsidair : Pasal 121 KUHPM Dan Kedua : Pertama : Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP Atau Kedua : Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |