Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
16-K/PMT.I/AD/XII/2023 Edy Kencana Sinulingga, S.H. Sahat Tua Bate’e Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 16-K/PMT.I/AD/XII/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/05/PL/XII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 KUHP Atau Kedua : Pasal 372 KUHP
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Edy Kencana Sinulingga, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Sahat Tua Bate’e
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh satu sampai dengan bulan September tahun dua ribu dua puluh satu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh satu di Medan, Provinsi Sumut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangdengan cara-cara sebagai berikut :

a.         bahwa Terdakwa masuk Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata Milsuk tahun 1983/1984 di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian pada tahun 1990 mengikuti Pendidikan Secaba Reg, dan pada tahun 2000 mengikuti Secapa Reg, setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan ditugaskan diberbagai jabatan hingga kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Pamen Babinminvetcaddam I/BB dengan pangkat Letkol Inf NRP 534915, dan terhitung mulai tanggal 01 Mei 2022 Terdakwa pensiun berdasarkan Keputusan Kasad Nomor Kep/133-10/IV/2022 tanggal 25 April 2022;

b.         bahwa Terdakwa kenal dengan Kolonel Inf Sampang Marulitua Sihotang (Saksi-1) sejak akhir bulan Maret 2021 di Makodam I/BB saat itu Saksi-1 menjabat sebagai Dandenmadam I/BB dan sering mengajak Terdakwa berolah raga tenis;

c.         bahwa pada Minggu I (pertama) bulan Agustus 2021 sekira pukul 08.00 WIB saat Saksi-1, Terdakwa (masih berpangkat Mayor aktif) dan Letkol Inf Robinson (Waasinteldam I/BB) saat berolahraga di Lapangan Tenis Makodam I/BB, Terdakwa menemui Saksi-1 menawarkan kesepakatan kerja sama Galian C tanah timbun Kwari tepatnya di Bosar Maligas, Kab. Simalungun. Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi-1 dengan maksud untuk janjian ketemuan di sebuah Cafe Focal Point di Jl. Ringroad, Medan untuk membahas pekerjaan Kwari tanah timbun Galian C tersebut;

d.         bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dan Saksi-1 kembali bertemu di Cafe Focal Point Jl. Ringroad Medan untuk mematangkan kesepakatan kerja sama yang akan dilakukan, dalam pertemuan tersebut Terdakwa meminta Saksi-1 untuk memberikan uang sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai penyertaan modal dengan iming-iming atau bujukan yang disampaikan oleh Terdakwa dengan keuntungan yang akan didapat sangat besar dengan pembagian sama rata;

e.         bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 Saksi-1 mentransferkan uang untuk penyertaan modal kepada Terdakwa dengan cara 3 (tiga) kali transfer dan 1 (satu) kali penyerahan tunai dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

1)         pada pukul 06.25 WIB Saksi-1 melalui M-Banking Bank Mandiri Norek 1510011260665 a.n. Sampang Marulitua Sihotang mentransferkan uang sebesar   Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI Norek 005301059949509 a.n. Sahat Tua Bate`e;

2)         pada pukul 06.54 WIB Saksi-1 melalui rekening Bank BRI Norek 518401002653507 a.n. Sampang Marulitua Sihotang mentransferkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI Norek 005301059949509 a.n. Sahat Tua Bate`e;

3)         pada pukul 08.32 WIB Saksi-1 melalui rekening Bank BRI Norek 518401002653507 a.n. Sampang Marulitua Sihotang mentransferkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI Norek 005301059949509 a.n. Sahat Tua Bate`e; dan

4)         pada pukul 10.00 WIB di Asmil Pamen Makodam I/BB Saksi-1 memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sekaligus pada saat itu Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar Kwitansi bermaterai Rp 10.000,- tertanggal 27 Agustus 2021 bertuliskan telah terima uang dari Saksi-1 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran “Uang titipan penyertaan modal usaha pertambangan tanah merah penimbunan pembangunan Jalan Tol seksi-II Indrapura-Kisaran lokasi Lintasan Tol Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun, mulai kerja Oktober 2021 s.d selesai” yang ditanda tangani oleh penerima a.n. Mayor Inf Sahat Tua Bate`e, sebagai Bukti Penyerahan uang untuk penyertaan modal tanah timbun kwari di daerah Bosar Maligas, Kab. Simalungun.

f.          bahwa pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 terjadi pertemuan kembali antara Terdakwa dan Saksi-1 di Rumah Makan Ondo Jl. Pabrik Tenun No. 45, Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Kota Medan, dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan perlu tambahan modal sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk perbaikan alat berat, namun Saksi-1 mengatakan “Tidak ada uang sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah, yang ada hanya sebesar dua ratus juta rupiah”, Terdakwa menjawab “Ok komandan, langsung di transfer aja komandan”;

g.         bahwa pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 dihari yang sama Saksi-1 mentransferkan uang untuk tambahan penyertaan modal sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa, dengan cara ditransfer sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian sebagai berikut:

1)         pada pukul 13.17 WIB Saksi-1 melalui M-Banking Bank Mega Norek 11120020058515 a.n. Sampang Marulitua Sihotang mentransfer uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Norek 1050000534911 a.n. Sahat Tua Bate`e;

2)         pada pukul 13.18 WIB Saksi-1 melalui M-Banking Bank Mega Norek 11120020058515 a.n. Sampang Marulitua Sihotang mentransfer uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Norek 1050000534911 a.n. Sahat Tua Bate`e; dan

3)         pada pukul 13.47 WIB Saksi-1 melalui M-Banking Bank Mandiri Norek 1510011260665 a.n. Sampang Marulitua Sihotang mentransfer uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Norek 1050000534911 a.n. Sahat Tua Bate`e.

h.         kemudian pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 09.45 WIB Saksi-1 melalui M-Banking Bank Mega Norek 11120020058515 a.n. Sampang Marulitua Sihotang mentransfer uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Norek 1050000534911 a.n. Sahat Tua Bate`e.

i.          bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 September 2021 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa dan Saksi-1 bertemu kembali di sebuah cafe di Tiara Convention Medan Polonia, dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar Kwitansi bermaterai Rp 10.000,- tertanggal 17 September 2021 bertuliskan telah terima uang dari Saksi-1 banyaknya Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran uang penyertaan modal pertambangan tanah merah penimbunan pembangunan Jalan Tol seksi-II Indrapura-Kisaran lokasi Lintasan Tol Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun yang ditanda tangani oleh penerima a.n. Mayor Inf Sahat Tua Bate`e, sebagai bukti penyerahan uang untuk penyertaan modal tanah timbun kwari di daerah Bosar Maligas, Kab. Simalungun;

j.          bahwa setelah uang penyertaan modal yang diserahkan Saksi-1 kepada Terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk usaha tambang di Bosar Maligas, Kab. Simalungun, Prov. Sumut, selanjutnya pada akhir bulan Juni 2022 Saksi-1 menanyakan kepada Terdakwa tentang realisasi penggunaan uang yang telah diberikan, bagaimana keuntungan yang dijanjikan dan jika tidak ada keuntungan agar uang penyertaan modal dikembalikan, Terdakwa menjawab belum ada keuntungan proyek penimbunan jalan tol belum berjalan, mengingat saat ini ada musibah nasional berupa pandemi Covid-19” dan Terdakwa mengatakan “Uang tersebut telah digunakan untuk pengurusan izin usaha pertambangan yang terletak di Desa Antara Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara, Prov. Sumut seluas 12,07 Ha”;

k.         bahwa penggunaan uang yang diserahkan Saksi-1 kepada Terdakwa sampai saat sekarang ini tidak jelas realisasinya dan sampai dengan saat ini Terdakwa belum mengembalikan uang tersebut, sehingga Saksi-1 mengalami kerugian sebesar  Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), kemudian Saksi-1 melaporkan Terdakwa  ke Mapomdam I/BB guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

l.          bahwa pada tanggal 16 Januari 2023 Terdakwa melalui Kuasa Hukum LAW OFFICE ALAMSYAH, SH & ASSOCIATES melakukan gugatan perkara perdata ke Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan register perkara Nomor 34/Pdt.G/2023/PN.Mdn tanggal 16 Januari 2023 dengan alasan karena hubungan hukum antara Terdakwa dan Saksi-1 adalah hubungan hukum keperdataan berupa wanprestasi atau cidera janji;

m.        bahwa sesuai Surat Putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus Nomor 34/Pdt.G/2023/PN Mdn tanggal 13 Juni 2023 tentang perkara gugatan Perdata Sahat Tua Bate`e (Penggugat) dengan Kolonel Inf Sampang Marulitua Sihotang (Tergugat) memutuskan bahwa “Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini” dengan pertimbangan karena Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat dengan mencantumkan alamat tempat tinggal Tergugat di Kodam XVII/ Cendrawasih Jl. Polimak IV Atas, Kel. Ardipura, Jayapura Selatan, Kota Jayapura Papua, sehingga gugatan harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal Tergugat yaitu Kota Jayapura Papua; dan

n.         bahwa Terdakwa meminta uang kepada Saksi-1 sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang diberikan secara bertahap dengan menawarkan kesepakatan kerja sama galian C tanah timbun di Bosar Maligas dengan iming-iming keuntungan yang sangat besar dan hasilnya pembagian sama rata sehingga Saksi-1 merasa terbuai dan tergerak hatinya dan mau menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa, padahal proyek tanah timbun yang dikatakan Terdakwa  sebenarnya tidak ada dan hanya modus agar Saksi-1 mau menyerahkan uang sesuai yang diminta Terdakwa.

Atau

Kedua

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh satu sampai dengan bulan September tahun dua ribu dua puluh satu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh satu di Medan, Provinsi Sumut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dengan cara-cara sebagai berikut :

a.         bahwa Terdakwa masuk Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata Milsuk tahun 1983/1984 di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian pada tahun 1990 mengikuti Pendidikan Secaba Reg, dan pada tahun 2000 mengikuti Secapa Reg, setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan ditugaskan diberbagai jabatan hingga kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Pamen Babinminvetcaddam I/BB dengan pangkat Letkol Inf NRP 534915, dan terhitung mulai tanggal 01 Mei 2022 Terdakwa pensiun berdasarkan Keputusan Kasad Nomor Kep/133-10/IV/2022 tanggal 25 April 2022;

b.         bahwa Terdakwa kenal dengan Kolonel Inf Sampang Marulitua Sihotang (Saksi-1) sejak akhir bulan Maret 2021 di Makodam I/BB saat itu Saksi-1 menjabat sebagai Dandenmadam I/BB dan sering mengajak Terdakwa berolah raga tenis;

c.         bahwa pada Minggu I (pertama) bulan Agustus 2021 sekira pukul 08.00 WIB saat Saksi-1, Terdakwa (masih berpangkat Mayor aktif) dan Letkol Inf Robinson (Waasinteldam I/BB) saat berolahraga di Lapangan Tenis Makodam I/BB, Terdakwa menemui Saksi-1 menawarkan kesepakatan kerja sama Galian C tanah timbun Kwari tepatnya di Bosar Maligas, Kab. Simalungun. Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi-1 dengan maksud untuk janjian ketemuan di sebuah Cafe Focal Point di Jl. Ringroad, Medan untuk membahas pekerjaan Kwari tanah timbun Galian C tersebut;

d.         bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dan Saksi-1 kembali bertemu di Cafe Focal Point Jl. Ringroad Medan untuk mematangkan kesepakatan kerja sama yang akan dilakukan, dalam pertemuan tersebut Terdakwa meminta Saksi-1 untuk memberikan uang sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai penyertaan modal dengan iming-iming atau bujukan yang disampaikan oleh Terdakwa dengan keuntungan yang akan didapat sangat besar dengan pembagian sama rata;

e.         bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 Saksi-1 mentransferkan uang untuk penyertaan modal kepada Terdakwa dengan cara 3 (tiga) kali transfer dan 1 (satu) kali penyerahan tunai dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

1)         pada pukul 06.25 WIB Saksi-1 melalui M-Banking Bank Mandiri Norek 1510011260665 a.n. Sampang Marulitua Sihotang mentransferkan uang sebesar   Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI Norek 005301059949509 a.n. Sahat Tua Bate`e;

2)         pada pukul 06.54 WIB Saksi-1 melalui rekening Bank BRI Norek 518401002653507 a.n. Sampang Marulitua Sihotang mentransferkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI Norek 005301059949509 a.n. Sahat Tua Bate`e;

3)         pada pukul 08.32 WIB Saksi-1 melalui rekening Bank BRI Norek 518401002653507 a.n. Sampang Marulitua Sihotang mentransferkan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI Norek 005301059949509 a.n. Sahat Tua Bate`e; dan

4)         pada pukul 10.00 WIB di Asmil Pamen Makodam I/BB Saksi-1 memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sekaligus pada saat itu Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar Kwitansi bermaterai Rp 10.000,- tertanggal 27 Agustus 2021 bertuliskan telah terima uang dari Saksi-1 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran “Uang titipan penyertaan modal usaha pertambangan tanah merah penimbunan pembangunan Jalan Tol seksi-II Indrapura-Kisaran lokasi Lintasan Tol Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun, mulai kerja Oktober 2021 s.d selesai” yang ditanda tangani oleh penerima a.n. Mayor Inf Sahat Tua Bate`e, sebagai Bukti Penyerahan uang untuk penyertaan modal tanah timbun kwari di daerah Bosar Maligas, Kab. Simalungun.

f.          bahwa pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 terjadi pertemuan kembali antara Terdakwa dan Saksi-1 di Rumah Makan Ondo Jl. Pabrik Tenun No. 45, Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Kota Medan, dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan perlu tambahan modal sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk perbaikan alat berat, namun Saksi-1 mengatakan “Tidak ada uang sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah, yang ada hanya sebesar dua ratus juta rupiah”, Terdakwa menjawab “Ok komandan, langsung di transfer aja komandan”;

g.         bahwa pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 dihari yang sama Saksi-1 mentransferkan uang untuk tambahan penyertaan modal sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa, dengan cara ditransfer sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian sebagai berikut:

1)         pada pukul 13.17 WIB Saksi-1 melalui M-Banking Bank Mega Norek 11120020058515 a.n. Sampang Marulitua Sihotang mentransfer uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Norek 1050000534911 a.n. Sahat Tua Bate`e;

2)         pada pukul 13.18 WIB Saksi-1 melalui M-Banking Bank Mega Norek 11120020058515 a.n. Sampang Marulitua Sihotang mentransfer uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Norek 1050000534911 a.n. Sahat Tua Bate`e; dan

3)         pada pukul 13.47 WIB Saksi-1 melalui M-Banking Bank Mandiri Norek 1510011260665 a.n. Sampang Marulitua Sihotang mentransfer uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Norek 1050000534911 a.n. Sahat Tua Bate`e.

h.         kemudian pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 09.45 WIB Saksi-1 melalui M-Banking Bank Mega Norek 11120020058515 a.n. Sampang Marulitua Sihotang mentransfer uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Norek 1050000534911 a.n. Sahat Tua Bate`e.

i.          bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 September 2021 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa dan Saksi-1 bertemu kembali di sebuah cafe di Tiara Convention Medan Polonia, dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar Kwitansi bermaterai Rp 10.000,- tertanggal 17 September 2021 bertuliskan telah terima uang dari Saksi-1 banyaknya Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran uang penyertaan modal pertambangan tanah merah penimbunan pembangunan Jalan Tol seksi-II Indrapura-Kisaran lokasi Lintasan Tol Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun yang ditanda tangani oleh penerima a.n. Mayor Inf Sahat Tua Bate`e, sebagai bukti penyerahan uang untuk penyertaan modal tanah timbun kwari di daerah Bosar Maligas, Kab. Simalungun;

j.          bahwa setelah uang penyertaan modal yang diserahkan Saksi-1 kepada Terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk usaha tambang di Bosar Maligas, Kab. Simalungun, Prov. Sumut, selanjutnya pada akhir bulan Juni 2022 Saksi-1 menanyakan kepada Terdakwa tentang realisasi penggunaan uang yang telah diberikan, bagaimana keuntungan yang dijanjikan dan jika tidak ada keuntungan agar uang penyertaan modal dikembalikan, Terdakwa menjawab belum ada keuntungan proyek penimbunan jalan tol belum berjalan, mengingat saat ini ada musibah nasional berupa pandemi Covid-19” dan Terdakwa mengatakan “Uang tersebut telah digunakan untuk pengurusan izin usaha pertambangan yang terletak di Desa Antara Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara, Prov. Sumut seluas 12,07 Ha”;

k.         bahwa Saksi-1 mau melakukan kerjasama dengan Terdakwa berupa mengurus perizinan Galian C apabila sudah selesai izinnya dilanjutkan dengan bisnis pertambangan galian tanah atau penimbunan dengan cara Saksi-1 turut serta memberikan modal/penyertaan modal, karena Terdakwa mejanjikan keuntungan kepada Saksi-1 yang sangat besar dengan cara pembagian yaitu Terdakwa mendapatkan bagian 60 % (enam puluh) persen dan Saksi-1 mendapatkan bagian 40 % (empat  puluh) persen dari keuntungan setelah terlebih dahulu modal milik Saksi-1 dikembalikan sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);

l.          bahwa penggunaan uang yang diserahkan Saksi-1 kepada Terdakwa sampai saat sekarang ini tidak jelas realisasinya dan sampai dengan saat ini Terdakwa belum mengembalikan uang tersebut, sehingga Saksi-1 mengalami kerugian sebesar  Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), kemudian Saksi-1 melaporkan Terdakwa  ke Mapomdam I/BB guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

m.        bahwa pada tanggal 16 Januari 2023 Terdakwa melalui Kuasa Hukum LAW OFFICE ALAMSYAH, SH & ASSOCIATES melakukan gugatan perkara perdata ke Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan register perkara Nomor 34/Pdt.G/2023/PN.Mdn tanggal 16 Januari 2023 dengan alasan karena hubungan hukum antara Terdakwa dan Saksi-1 adalah hubungan hukum keperdataan berupa wanprestasi atau cidera janji;

n.         bahwa sesuai Surat Putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus Nomor 34/Pdt.G/2023/PN Mdn tanggal 13 Juni 2023 tentang perkara gugatan Perdata Sahat Tua Bate`e (Penggugat) dengan Kolonel Inf Sampang Marulitua Sihotang (Tergugat) memutuskan bahwa “Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini” dengan pertimbangan karena Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat dengan mencantumkan alamat tempat tinggal Tergugat di Kodam XVII/ Cendrawasih Jl. Polimak IV Atas, Kel. Ardipura, Jayapura Selatan, Kota Jayapura Papua, sehingga gugatan harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal Tergugat yaitu Kota Jayapura Papua; dan

o.         bahwa Terdakwa meminta uang kepada Saksi-1 sebe sar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk kerjasama galian C tanah timbun di Bosar Maligas dengan janji uang tersebut nantinya akan dikembalikan berikut dengan keuntungan yang didapat, akan tetapi setelah uang diterima dan sudah berjalan sekian lama, Terdakwa tidak mau mengembalikan uang Saksi-1 hingga saat ini.

Pihak Dipublikasikan Ya