Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
5-K/PMT.I/AD/II/2024 Dedy Eka Putra, S.H., M.H. Helmi Tachejadi Soerjono, S.H. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Kekuasaan
Nomor Perkara 5-K/PMT.I/AD/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/1/I/2024
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Primair : Pasal 126 KUHPM Subsidair : Pasal 127 KUHPM Lebih Subsidair : Pasal 121 KUHPM Dan Kedua : Pertama : Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP Atau Kedua : Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Dedy Eka Putra, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Helmi Tachejadi Soerjono, S.H.
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

Primair      :

            Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 19 bulan November tahun 2000 dua puluh sampai dengan tanggal 15 bulan Oktober tahun 2000 dua puluh satu, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2020 sampai dengan bulan Oktober tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 di Makolat Puslatpur Amborawang Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya telah melakukan tindak pidana “Militer, yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”

Subsidair :

            Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 19 bulan November tahun 2000 dua puluh sampai dengan tanggal 15 bulan Oktober tahun 2000 dua puluh satu, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2020 sampai dengan bulan Oktober tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 di Makolat Puslatpur Amborawang Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya telah melakukan tindak pidana “Militer, yang dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan, membujuk bawahan itu untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, apabila karenanya dapat terjadi suatu kerugian”

Lebih Subsidair :

            Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 19 bulan November tahun 2000 dua puluh sampai dengan tanggal 15 bulan Oktober tahun 2000 dua puluh satu, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2020 sampai dengan bulan Oktober tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 di Makolat Puslatpur Amborawang Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya telah melakukan tindak pidana “Militer yang dengan sengaja meneruskan atau menyampaikan sesuatu pemberitahuan jabatan yang tidak benar kepada penguasa, atau dengan sengaja melalaikan untuk meneruskan suatu pemberitahuan yang semestinya wajib ia teruskan karena jabatan kepada penguasa yang berhak atau yang karena pendiamannya dapat merugikan kepentingan dinas atau negara”

Dan

Kedua           

Pertama         :

            Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 19 bulan November tahun 2000 dua puluh sampai dengan tanggal 15 bulan Oktober tahun 2000 dua puluh satu, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2020 sampai dengan bulan Oktober tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 di Makolat Puslatpur Amborawang Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya telah melakukan tindak pidana “Barang siapa secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian di hukum karena pemalsuan surat”

Atau

Kedua :

            Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 19 bulan November tahun 2000 dua puluh sampai dengan tanggal 15 bulan Oktober tahun 2000 dua puluh satu, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2020 sampai dengan bulan Oktober tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 di Makolat Puslatpur Amborawang Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa secara bersam-sama dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan”.

 

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sebagai berikut :

Kesatu                       : Primair                     : Pasal 126 KUHPM

                                    Subsidair                 : Pasal 127 KUHPM

                                    Lebih Subsidair      : Pasal 121 KUHPM

Dan

Kedua                        : Pertama       : Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP

                                      Atau

                                      Kedua          : Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya