Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
8-K/PMT.I/AD/III/2024 Obet Jufi'i Manase Krismanto, S.Pd. Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Kekuasaan
Nomor Perkara 8-K/PMT.I/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/9/PL/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 121 Ayat (1) KUHPM
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Obet Jufi'i Manase
Terdakwa
NoNama
1Krismanto, S.Pd.
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal sebelas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal tiga bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh tiga di Kodim 0113/Gayo Lues Blangkejeren, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Militer yang dengan sengaja meneruskan atau menyampaikan suatu pemberitahuan jabatan yang tidak benar kepada penguasa, atau dengan sengaja melalaikan untuk meneruskan suatu pemberitahuan yang semestinya wajib ia teruskan karena jabatan kepada penguasa yang berhak, atau yang karena pendiamannya dapat merugikan kepentingan dinas atau negara”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 121 ayat (1) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya