Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-K/PMT.I/AD/I/2020 Budi Winarno, S.H. Achmad Irianto, S.H., M.Si. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1-K/PMT.I/AD/I/2020
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan R/14/PL/XII/2019
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 131 Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Budi Winarno, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Achmad Irianto, S.H., M.Si.
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Lettu Chk Syahrul Safari, S.H.Achmad Irianto, S.H., M.Si.
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019 di Hotel Hermes Palace kamar 335 Banda Aceh, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 di Provinsi NAD atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan telah melakukan tindak pidana :
"Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya  penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri".
Dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Letkol Cpm Achmad Irianto, S.H.,M.Si. (Terdakwa) masuk menjadi prajurit TNI AD tahun 1998 melalui pendidikan Akmil di Magelang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Cpm kemudian setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan ditugaskan di berbagai jabatan hingga kejadian yang menjadi perkara sekarang ini Terdakwa menjabat sebagai Dansatdik Ba/Ta Pusdikpom Kodiklatad dengan pangkat Letkol Cpm NRP 11980070620675.
b. Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 Terdakwa diundang melalui foto Whatsapp oleh Sdr. Wahyu Wahab (tidak diperiksa) yang Terdakwa kenal sewaktu menjabat sebagai Dandenpom IM/2 Meulaboh untuk menghadiri acara pelantikannya sebagai anggota DPRA periode 2019 s.d 20124 dari Partai Daulat Aceh, selanjutnya Terdakwa mengajukan cuti tahunan kepada Dabpusdikpom dengan alasan menghadiri acara pelantikan anggota DPRA selama 4 (empat) hari kerja terhitung mulai tanggal 28 September 2019 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2019 berdasarkan Surat Cuti Nomor SC/78/IX/2019 tanggal 26 September 2019.
c. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekira pukul 19.30 WIB dengan menggunakan pesawat Lion Air Terdakwa langsung menuju Banda Aceh dan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda sekira pukul 22.30 Wib dijemput oleh Serma Agrin Anggara (Saksi-1) dan Sdr. Muhajir (Saksi-4) kemudian langsung memesan kamar di Hotel Hermes Palace Banda Aceh.
d. Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Sepetember 2019 kegiatana Terdakwa bertemu dengan teman-teman Terdakwa di seputaran kota Banda Aceh, sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa pindah menginap ke Hotel Kyriad Meuraya karena sudah dipesankan kamar oleh salah seorang teman Terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa mengikuti acara syukuran Sdr. Wahyu Wahab di Lobby Hotel Kyriad Muuraya sampai pukul 23.00 Wib.
e. Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 Wib, Teradakwa dipesankan kamar oleh teman Terdakwa di Hotel Hermes kamar 323, kemudian sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi-4 untuk datang ke Hotel Hermes Palace dan minum kopi di kafe hotel bersama teman-teman dari Meulaboh berlanjut pembicaraan ke kamar Hotel 323 dan ketika itu datang Saksi-1 sambil membawa surat cuti Terdakwa yang sudah distempel oleh perwira jaga Pomdam IM kemudian ikut bergabung dan Saksi-1 menyampaikan bahwa ada membuka kamar 335, sekira pukul 18.00 Wib teman-teman Terdakwa dan Saksi-1 keluar dari dalam kamar dan tinggal Terdakwa bersama Saksi-4, sekira pukul 18.45 Wib Saksi-4 pergi membeli rokok.
f. Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi menuju kamar 335 dan bertemu dengan Saksi-1, Praka Benny Prabowo (Saksi-2) dan Sdr. Aldi (tidak diperiksa) tidak lama kemudian datang Kopda Nipal Suriyadi (Saksi-3) dan terjadi percakapan anatara Terdakwa dengan Saksi-2, setelah ngobrol beberapa saat selanjutnya Saksi-2 keluar dari dalam kamar dan Terdakwa kembali ke kamar 323 untuk beristirahat.
g. Bahwa sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi-1 menyampaikan bahwa sudah ada Saksi-2 dan 2 (dua) orang perempuan di dalam kamar 335 dan Terdakwa langsung berjalan menuju kamar 335, sesampainya di dalam kamar Terdakwa melihat Saksi-1, Saksi-2, saksi-3, Sdr. Aldi (tidak diperiksa), Sdri  Ayu Marlinda (Saksi-5) dan Sdri Reduk Ulandari (Saksi-6) duduk di atas tempat tidur dan Terdakwa duduk di bangku di depan meja hias, selanjutnya Saksi-1 menghampiri Terdakwa sambil berbisik “Tenang Komandan sebentar lagi ada datang dua orang lagi”, beberpa saat kemudian Saksi-4 menghubungi Terdakwa “Komandan dimana?” Terdakwa jawab “di kamar 335” beberapa saat kemudian Saksi-4 datang ke kamar 335, sesampainya di dalam kamar Saksi-1 bertanya kepada Saksi-4 “dikamar sana ada cok sambung nggak, saya mau ngecas laptop?” dijawab Saksi-4 “ada” kemudian Saksi-4 meminta kunci kamar kepada Terdakwa, sewaktu menyerahkan kunci kamar Terdakwa berpesan kepada Saksi-4 “Sekalian aja bawa aqua kesini”, selanjutnya saksi-4 keluar dari kamar nomor 335 menuju kamar 323.
h. Bahwa kemudian Terdakwa melihat Sdr. Aldi masuk ke kamar mandi sambil memegang botol air minum mineral yang pada bagian atas sudah terpasang 2 (dua) buah sedotan dan sebelum Sdr. Aldi masuk ke kamar mandi tersebut sudah terlebih dahuu masuk 2 (dua) orang perempuan Sdri. Ayu Marlinda (Saksi-5) dan Sdri. Reduk Ulandari (Saksi-6), kemudian Terdakwa menendang kaki Saksi-1 dan dengan mata Terdakwa ke arah kamar mandi sambil berkata kepada saksi-1 “Sstt, apa itu” kemudian Saksi-1 melihat ke arah kamar mandi namun saksi-1 tidak melihat apa-apa karena Sdr. Aldi telah berada dalam kamar mandi.
i. Bahwa beberapa saat kemudian Sdr. Aldi sambil memegang HP keluar dari kamar mandi dan berjalan mendekati Terdakwa sambil meletakkan sesuatu benda berupa bungkusan kertas putih di atas meja persis didepan Terdakwa duduk sambil berkata “ini kalau ada yang mau” dan meletakan bong di samping lemari kamar 335 selanjutnya Sdr. Aldi berjalan keluar dari kamar nomor 335, setelah itu datang Saksi-4 denga membawa sambungan kabel dan beberapa botol minuman aqua.
j. Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019 sekira pukul 00.25 WIB Sdri. Shella Sri Tansi Yani (Saksi-7) dan Sdri. Wina Wihilmina (Saksi-8) tiba di kamar 335 duduk bergabung di atas tempat tidur bersma Saksi-5 dan Saksi-6 kemudian sekira pukul 00.40 Wib bel Kamar 335 berbunyi dan terdengar suara dari luar “Resepsionis” lalu pintu kamar dibuka oleh Saksi-2 dan melihat resepsionis serta security berdiri di depan pintu sambil berkata “Musik tolong dikecilin karena mengganggu tamu yang lain” pada saat Saksi-2 hendak menutup pintu kamar tiba-tiba masuk beberapa orang petugas berpakaian preman sambil berteriak “jangan bergerak, jangan bergerak” sambil melumpuhkan Saksi-2 dan Saksi-1 dengan cara menyuruh tiarap namun keduanya melakukan perlawanan dengan cara memberontak akan tetapi Saksi-2 berhasil dilumpuhkan sedangkan Saksi-1 masih melakukan perlawanan, pada saat itu Terdakwa mendengar petugas berteriak “apa ditanganmu, buka tanganmu” selanjutnya petugas membuka paksa genggaman Saksi-1 dan menemukan bungkusan putih yang Terdakwa tidak mengetahui isinya, setelah itu petugas berhasil melumpuhkan Saksi-1, beberapa saat kemudian Terdakwa melihat salah seorang petugas membawa/memegang alat penghisap sabu (bong) yang terbuat dari air minum merk aqua ukuran sedang, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan identitas kemudian dibawa keluar dari kamar 335 menuju Rumkit Tk II Kesdam IM untuk dilakukan pemeriksaan urine.
k. Bahwa setelah dilakukan penangkapan, Terdakwa mendapat informasi dari petugas selain alat hisap sabu (bong), petugas juga menemukan beberapa butir pil yang diduga ekstasi, petugas menemukan pil yang diduga ekstasi tersebut dalam genggaman Saksi-1, namun sebelumnya Terdakwa melihat Sdr. Aldi meletakkan bungkusan plastik yang diduga berisi pil ekstasi tersebut di atas meja sambil berkata “ini kalau ada yang mau” dan setelah Sdr. Aldi meletakkan bungkusan yang diduga berisikan pil ekstasi tidak ada satu orangpun yang menyentuh bungkusan tersebut ataupun yang mengambil pil ekstasi yang berada di dalam bungkusan hingga terjadinya penggerebekkan.
l. Bahwa menurut Terdakwa, botol air minum mineral yang pada bagian tutupnya sudah dipasang 2 (dua) buah sedotan berfungsi untuk menggunakan/membakar narkotika sabu yang biasa disebut (bong) dan menurut Terdakwa ketiga orang tersebut yaitu Sdr. Aldi, Saksi-5 dan Saksi-6 mengkonsumsi narkotika di dalam kamar mandi kamar 335 Hotel Hermes namun Terdakwa hanya membiarkan karena pada saat itu Terdakwa lebih fokus kepada chatting dengan seseorang melalui Whatshapp.
m. Bahwa selama berada di kamar nomor 335 Hotel Hermes Terdakwa tidak ada menyalagunakan narkotika dalm bentuk apapun sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Serum No LAB : 10586/NNF/2019 tanggal delapan Oktober 2019 dari Labfor Poldasu namun Terdakwa tidak melarang dan membiarkan ataupun tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib padahal Terdakwa mengetahui Sdr. Aldi (tidak diperiksa), Sdri. Ayu Marlinda (Saksi-5) dan Sdri. Reduk Ulandari (Saksi-6) melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kamar tersebut sesuai Berita Acara Pemeriksaan Urine Sdri. Ayu Marlinda (Saksi-5) No.4.455/ 372/BLK/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019 dan Berita Acara Pemeriksaan Urine Sdri. Reduk Ulendari (Saksi-6) No.4.455/371/ BLK/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019 dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan, Dinas Kesehatan Banda Aceh dengan hasil positif mengandung Methamphetamine.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan di ancam dalam Pasal 131 Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya