Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
5-K/PMT.I/AD/IV/2026 Askary, S.H., M.H Budi Noyo, S.P.d Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Nomor Perkara 5-K/PMT.I/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/09/III/2026
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004.
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Askary, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Budi Noyo, S.P.d
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan Februari  tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur kota Balikpapan, Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga”.

dengan cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa (Mayor Cke Budi Noyo., S.Pd) masuk menjadi TNI AD pada 2001 melalui Pendidikan Sepa PK  di Magelang dan dilantik dengan pangkat Letda Cke NRP 11010000301170, kemudian dilanjutkan dengan pendidikan kejuruan Sarcahub di Pusdik Bandung sampai dengan bulan Desember 2001, kemudian mengikuti Pendidikan Suspaintel di Pusdik Intel Cilendek kota Bogor dan lulus pada tahun 2003, pada pertengahan tahun 2004  melanjutkan pendidikan Suspa Intel Analis di Pusdik Intel Ciomas kota Bogor, kemudian awal bertugas pada tahun 2001 di Kesatuan Hubdam VI/Mlw, setelah beberapa kali berpindah tugas dan terakhir berdinas di Babinminvetcad VI/05  dengan jabatan Kakanminvetcad VI/05.                                                                                                                                                                                                                                                b.         Bahwa  pada pertengahan tahun 2001 di kota Gresik (Jatim) Terdakwa menjabat sebagai Kakanminvetcad VI/05, Terdakwa dikenalkan oleh adik kandungnya yang bernama Sdri. Mei Setyowati dengan Saksi-1 (Septi Dwi Pristiana, SE)    kemudian keduanya menjalin hubungan pacaran, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2002 di Kab. Blitar (Jatim) Terdakwa dan Saksi-1 menikah secara resmi sesuai dengan Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA kota Srengat Kab. Blitar (Jatim) dengan Nomor : 286/12/VII/02/2002 tanggal 4 Juli 2002, Kartu Penunjuk Istri (KPI) No. reg : P.13/IV/2003 tanggal 14 April 2003 yang diterbitkan oleh Ajendam VI/Tanjungpura, Kartu Tanda Anggota Persit No. Reg: PD VI/II-3/662/X/2002 tanggal 31 Oktober 2002 yang diterbitkan oleh Ajendam VI/Tanjungpura dan Kartu keluarga nomor : 6471012407120010 tanggal 8 Juni 2016 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Balikpapan, dari pernikahan Terdakwa bersama Saksi-1 mereka dikaruniai 2 (dua) orang anak, yang pertama Sdri. Jeslyta Sarfa Baistinoy Rhamadani umur 22 (dua puluh dua) tahun dan Sdr. Orvala Athaya Maulana Irsyad (Saksi-2) umur 17 (tujuh belas) tahun. Pada awal pernikahan Terdakwa bersama Saksi-1 kondisi rumah tangganya harmonis dan apabila ada permasalahan dapat diselesaikan serta kondisi ekonomi maupun kebutuhan bathin/biologis tidak ada masalah.

c .        Bahwa selama Saksi-1 menikah dengan Terdakwa, Saksi-1 tidak mengetahui uang gaji dan tunjangan yang diterima oleh Terdakwa pada setiap bulannya, karena kartu ATM dipegang oleh Terdakwa,  sedangkan gaji/tunjangan yang diterima oleh Terdakwa setiap bulannya sebesar Rp. 7.647.300,- (Tujuh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah), uang Remonerasi sebesar Rp. 3.781.000,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan dipotong oleh BRI setiap bulan sebesar Rp. 4.200.000,- (Empat juta dua ratus ribu rupiah) sehingga yang diterima oleh Terdakwa gaji/remonerasi setiap bulannya sebesar Rp. 7.228.300,- (tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) digunakan untuk membiayai kuliah Sdri. Jeslyta Sarfa Baistinoy Rhamadani yang kuliah di universitas Airlangga Jurusan Fakultas Hukum Pasca Sarjana di Surabaya dan Saksi-2 (Sdr. Orvala Arthaya Maulana Irsyad yang duduk dibangku sekolah SMUN 5 Balikpapan).

d.         Bahwa pada akhir bulan Oktober 2020 Terdakwa saat berdinas di korem 092/Mrl Tanjung Selor dan menjabat sebagai Dantim Intel Korem 092/Mrl dan Saksi-1 tidak ikut mendampingi Terdakwa karena Saksi-1 mengurus saksi-2 yang sedang sekolah di SMUN 5 kota Balikpapan, kemudian pada awal bulan November 2021 sekira pukul 16.00 Wita saat Saksi-1 sedang berada di rumah makan (alamat tidak dikenal) kota Tanjung Selor Saksi-1 dikenalkan oleh Terdakwa dengan seorang perempuan yang bernama Sdri. Dewi Nurmila yang Saksi-1 mencurigai Terdakwa mempunyai hubungan pacaran dengan Sdri. Dewi Nurmila.

e.         Bahwa pada awal bulan Januari 2023 sekira pukul 16.00 wita Saksi-1 melihat Aplikasi Tiktok dari Sdri. Dewi Nurmila dengan akun @dewiquilla84 dimana dalam Tiktok tersebut terlihat postingan vidio Sdri. Dewi Nurmila yang sedang berada dalam kamar rumah dinas Terdakwa di kota Tanjung Selor, dan juga berada di dalam mobil Suzuki Escudo warna kuning (Nopol tidak diingat) dan juga di dalam mobil Mitsubishi Pajero warna silver KT 1049 LY yang digunakan oleh Terdakwa, selanjutnya saksi-1 bersama Sdri. Jeslyta Sarfa Baistinoy Rhamadani dan Saksi-2 tanpa sepengetahuan Terdakwa pergi ke Kota Tanjung Selor untuk membesuk Terdakwa yang sedang di rawat di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmojo dan pada saat  di rumah sakit Saksi-1 bertemu dengan Sdri. Dewi Nurmila yang juga sedang membesuk Terdakwa yang mana Terdakwa saat itu memanggil Sdri Dewi Nurmila dengan panggilan umi sehingga membuat Saksi-1 menjadi marah.

f.          Bahwa pada tanggal 29 Juni 2023 Terdakwa pindah tugas dari Korem 092/Mrl ke Pendam VI/Mlw dan tinggal serumah dengan Saksi-1, namun perlakuan Terdakwa terhadap Saksi-1 kasar serta suka membentak-bentak Saksi-1. Pada tanggal 29 Juli 2023 Terdakwa menderita sakit stroke dan dirawat di RS Dr. R Hardjanto, selanjutnya pada saat itu Saksi-1 menjaga Terdakwa Saksi-1 langsung diusir oleh Terdakwa keluar dari ruangan inap karena Terdakwa tidak mau dijaga.

g.         Bahwa pada tanggal 31 Juli 2023 Saksi-1 berangkat ke kota Blitar (Jatim) untuk mengurus administrasi keberangkatan ibadah umroh yang rencana  berangkat pada tanggal 7 Agustus 2023, setelah Saksi-1 selesai melaksanakan ibadah umroh Saksi-1 tidak pulang ke rumah melainkan tinggal di rumah orang tua Saksi-1 di kota Blitar (Jatim), karena Saksi-1 takut pulang ke rumah karena Terdakwa sering marah dan mengancam, selanjutnya pada akhir bulan September 2023 sekira pukul 10.00 wita Saksi-1 menghubungi Ka Pendam VI/Mlw ( Kolonel Inf Kukuh) untuk meminta perlindungan karena Terdakwa  sering marah dan mengancam saksi-1, kemudian  Kapendam VI/Mlw mengatakan “Kalau ada apa-apa sampaikan kepadanya atau ke anggota yang rumahnya lebih dekat, selanjutnya pada pertengahan bulan Nopember 2023 sekira pukul 16.00 wita Saksi-1 pulang ke rumahnya di Balikpapan.

h.         Bahwa pada awal bulan Desember 2023 Saksi-1 bertengkar dengan Terdakwa sehingga Terdakwa membakar pakaian, tas, perlengkapan sholat milik Saksi-1 serta perabotan rumah dirusak dan mengancam Saksi-1 akan dibunuh.

i.          Bahwa pada tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wita Saksi-1 menghubungi Ny. Tedy Sujarwo istri dari Brigjen TNI Tedy Sujarwo mengatakan bahwa saksi-1 dikekang dan diancam akan dibunuh oleh Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.30 wita saksi-3 (Sdr. Adhi Sasmito), Ka Pendam VI/Mlw dan  sdr. Lotus Malino datang ke rumah Terdakwa untuk memediasi permasalahan Terdakwa bersama Saksi-1 dan dalam mediasi tersebut dibuat surat pernyataan yang ditulis oleh Saksi-3 karena saat itu Terdakwa dalam keadaan kondisi stroke, namun isi dari surat pernyataan tersebut atas kesepakatan atau kemauan antara Terdakwa dan Saksi-1.

j.           Bahwa pada pertengahan bulan Februari 2024 sekira pukul 12.00 wita Saksi-1 menjemput Saksi-2  pulang sekolah dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pajero warna Silver KT 1049 LY setibanya di rumah saat Saksi-1 akan memarkirkan mobil tiba-tiba Terdakwa keluar dari dalam rumah lalu marah-marah dan sambil membawa sebilah mandau yang dipegang dengan tangan kanan sedangkan tangan kiri memegang sarung mandau sambil berkata “Kamu sudah membohongi saya” dan sambil membacokan mandau dan mengenai kaca mobil bagian samping kanan tengah sebanyak 1 (satu) kali dan saat kejadian tersebut di lihat oleh Saksi-2 dan Saksi-4

k.         Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 09.00 wita saat Saksi-1 berada  di dalam kamar lantai atas tiba-tiba Terdakwa datang sambil marah-marah dan membawa sebuah palu dan sampah yang terbungkus tas plastik warna kuning, lalu sampah tersebut dilempar ke arah Saksi-1 dan mengenai kelopak mata kiri sehingga luka memar lalu Terdakwa memukul Ipad milik Saksi-1 dengan menggunakan palu hingga Ipad itu pecah/rusak.

l.          Bahwa  pada tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wita Saksi-01 bersama Terdakwa menuju hotel Sepinggan Balikpapan,  kemudian sekira pukul 23.00 wita Terdakwa mengajak Saksi-1 untuk pulang ke rumahnya, namun Saksi-1 tidak mau karena ingin istirahat dan menenangkan diri, sedangka Terdakwa tidur di rumahnya. Selanjutnya pada tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 04.35 wita Saksi-1 mengirim pesan Whatsapp ke Sdri. Jeslyta Sarfa Baistinoy Rhamadani dan Saksi-2 dengan pesan “Saya sekarang di Hotel sendiri tidak sama papa, ingin pergi ke Blitar (Jatim) karena saya tidak kuat dengan prilaku papa” lalu dibalas oleh Saksi-2 “Iya”, lalu sekira pukul 07.30 wita Saksi-2 datang dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pajero dan menyerahkan carger handphone serta uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi-1, kemudian Saksi-2 pergi untuk bermain basket di BSCC (Balikpapan Sport and Convention Center), selanjutnya sekira pukul 09.30 wita Saksi-1 pergi meninggalkan Terdakwa tanpa ijin dengan tujuan ke kota Surabaya selama 1 (satu) minggu dan tinggal bersama Sdri. Afna Agata Zendasari, selanjutnya Saksi-1 pulang ke rumah orang tuanya a.n Bapak Sudarto (almarhum) hingga saat ini Saksi-1 belum kembali dan secara hukum dan agama Saksi-1 masih istri sah Terdakwa dan sejak tanggal 29 Juli 2024 Terdakwa menderita sakit stroke ringan dan Saksi-1 tidak mau merawat atau mengantarkan Terdakwa untuk berobat sedangka yang merawat Terdakwa adalah tetangga Terdakwa adalah Ny. Darmi, Sdri. Erin, Sdr. Heri dan Sdr. Yanto.

Pihak Dipublikasikan Ya