Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
7-K/PMT.I/AD/X/2025 M. Al Hadi, S.Ag., S.H., M.H. Eka Hariyanto Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 7-K/PMT.I/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/06/PL/X/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. Atau Kedua : Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1M. Al Hadi, S.Ag., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Eka Hariyanto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :      

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh lima Februari tahun Dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal Sebelas Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari  sampai bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima bertempat di Korem 033/Wirapratama Jalan Sei Carang RT/4 RW/5 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Prov. Kepri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM :

“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”.

Dengan cara sebagai berikut:      

a.         bahwa Mayor Czi Eka Hariyanto (Terdakwa ) pada tahun 1989 masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Militer Sukarela tahun 1988-1989 di Pusdikhub Cimahi, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda. Setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan ditugaskan diberbagai jabatan hingga kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa  berpangkat Mayor Czi NRP 636703 menjabat sebagai Pasiter Kodim 0318/Natuna;

b.             bahwa pada tahun 1996 Terdakwa  menikah dengan istri pertama atas nama Endang Purwanti (Alm) dan dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama Dirda Dibyatara Yudha (28 tahun) dan Shafa Sizli Kania (25 Tahun), pada bulan Januari 2025 Terdakwa  menikah kembali secara dinas dengan Sdri. Ervina (setatus janda 2 anak);

c.         bahwa pada bulan November 2024 Terdakwa  datang ke Korem 033/WP untuk corp raport berdasarkan surat perintah Danrem 033/WP Nomor Sprin/793/IX/2024 tanggal 30 September 2024 sebagai Pasiter Kodim 0318/Natuna tetapi Terdakwa  tidak segera melaksanakan perintah tersebut dan masih berdinas di Korem 033/WP, kemudian pada hari Senin tanggal 4 November 2024 Terdakwa  melaksanakan apel pagi dan apel siang di Mako Korem 033/WP dan pada tanggal 13 November 2024 penyakit Terdakwa  kambuh selanjutnya Terdakwa  berobat di RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjung Pinang, Prov. Kepri dan di diaknosa Hemiparese Sinitra (stroke ringan);

d.         bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 saat Terdakwa  selesai melaksanakan Shalat Jum’at di Masjid Ar Ridho Korem 033/WP Terdakwa  menghadap Danrem 033/WP dengan mengatakan “meminta supaya Terdakwa  dikembalikan ke Medan agar bisa berobat secara rutin di Medan” jawab Danrem 033/WP “kamu sakit apa” lalu Terdakwa  menjawab “Saya sakit stroke Komandan” jawab Danrem 033/WP “sudah berobat kemana” jawab Terdakwa  “di RS Bunda Thamrin di Medan dan RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjung Pinang Prov. Kepri” kemudian Danrem 033/WP berkata “kamu berobat ke RSPAD sampai sembuh’’ selanjutnya Terdakwa  pergi menghadap Pasi Pers Korem 033/WP Mayor Caj Muhamad Julfan Rambe (Saksi-3) dan mengatakan telah menghadap Danrem 033/WP dan Terdakwa  meminta Surat Ijin Jalan namun Saksi-3 berkata tidak bisa mengeluarkan Surat Ijin Jalan dan harus dilaporkan kepada Kasrem 033/WP, mendengar jawaban Saksi-3, kemudian Terdakwa  keluar dari ruang Staf pers langsung pulang ke kost dan keesokan harinya Terdakwa  pergi ke Kota Medan tanpa surat ijin dari Satuan Korem 033/WP;

e.         bahwa pada hari Senin tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB saat dilakukan pengecekan personel apel pagi di Mako Korem 033/WP Terdakwa  tidak hadir tanpa keterangan kemudian dari Staf pers Korem 033/WP menghubungi handphone Terdakwa  namun tidak aktif sampai dengan pengecekan apel siang Terdakwa  tidak hadir tanpa keterangan dan sejak saat itu Terdakwa  telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danrem 033/WP;

f.          bahwa alasan Terdakwa  melakukan ketidakhadiran tanpa ijin/Disersi yang sah dari Danrem 033/WP karena Terdakwa  sakit stroke dan memerlukan pengobatan rutin dan Terdakwa berpendapat sudah mendapat izin secara lisan dari Danrem033/WP;

g.         bahwa Terdakwa  selama melakukan Disersi tinggal dirumah istri Terdakwa  di Kota Medan dan  untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa  masih menerima gaji sebelum gaji di stop oleh juru bayar satuan dengan aktivitas berobat di RS Bunda Thamrin, RS Putri Hijau dan di RSPAD Gatot Subroto, tetapi Terdakwa  tidak pernah berusaha menghubungi satuan Korem 033/WP untuk melaporkan tentang keberadaan Terdakwa ;

h.         bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025 Terdakwa  datang ke Makorem 033/WP untuk menyerahkan diri dengan menghadap Saksi-3 selanjutnya Terdakwa  di bawa ke Staf Intel guna proses hukum, kemudian Terdakwa  diserahkan ke Subdenpom 1/6-1 Tpi untuk dilakukan pemeriksaan;

i.          bahwa dengan demikian Terdakwa  telah melakukan tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan/Desersi Disersi sejak tanggal  25 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2025 secara berturut-turut selama + 167 (seratus enam puluh tujuh)  hari atau lebih lama dari tiga puluh hari; dan

j.          bahwa selama Terdakwa  tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan (Desersi), Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa  maupun kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas operasi militer maupun perang.

Atau

Kedua :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Tiga puluh September tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal Sebelas Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September tahun Dua ribu dua puluh empat sampai bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan tahun Dua ribu dua puluh lima bertempat di Korem 033/Wirapratama Jalan Sei Carang RT/4 RW/5 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Prov. Kepri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Pasal 103 ayat (1) KUHPM :

“Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu”

Dengan cara sebagai berikut:      

a.         bahwa Mayor Czi Eka Hariyanto (Terdakwa ) pada tahun 1989 masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Militer Sukarela tahun 1988-1989 di Pusdikhub Cimahi, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda. Setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan ditugaskan diberbagai jabatan hingga kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa  berpangkat Mayor Czi NRP 636703 menjabat sebagai Pasiter Kodim 0318/Natuna;

b.             bahwa pada tahun 1996 Terdakwa  menikah dengan istri pertama atas nama Endang Purwanti (Alm) dan dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama Dirda Dibyatara Yudha (28 tahun) dan Shafa Sizli Kania (25 Tahun), pada bulan Januari 2025 Terdakwa  menikah kembali secara dinas dengan Sdri. Ervina (setatus janda 2 anak);

c.         bahwa pada bulan November 2024 Terdakwa  datang ke Korem 033/WP, untuk corp raport berdasarkan surat perintah Danrem 033/WP Nomor Sprin/793/IX/2024 tanggal 30 September 2024 sebagai Pasiter Kodim 0318/Natuna tetapi Terdakwa  tidak segera melaksanakan perintah tersebut dan masih berdinas di Korem 033/WP, kemudian pada hari Senin tanggal 4 November 2024 Terdakwa  melaksanakan apel pagi dan apel siang di Mako Korem 033/WP dan pada tanggal 13 November 2024 penyakit Terdakwa  kambuh selanjutnya Terdakwa  berobat di RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjung Pinang, Prov. Kepri dan di diaknosa Hemiparese Sinitra (stroke ringan);

d.         bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 saat Terdakwa  selesai melaksanakan Shalat Jum’at di Masjid Ar Ridho Korem 033/WP Terdakwa  menghadap Danrem 033/WP dengan mengatakan “meminta supaya Terdakwa  dikembalikan ke Medan agar bisa berobat secara rutin di Medan” jawab Danrem 033/WP “kamu sakit apa” lalu Terdakwa  menjawab “Saya sakit stroke Komandan” jawab Danrem 033/WP “sudah berobat kemana” jawab Terdakwa  “di RS Bunda Thamrin di Medan dan RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjung Pinang Prov. Kepri” kemudian Danrem 033/WP berkata “kamu berobat ke RSPAD sampai sembuh’’ selanjutnya Terdakwa  pergi menghadap Pasi Pers Korem 033/WP Mayor Caj Muhamad Julfan Rambe (Saksi-3) dan mengatakan telah menghadap Danrem 033/WP dan Terdakwa  meminta Surat Ijin Jalan namun Saksi-3 berkata tidak bisa mengeluarkan Surat Ijin Jalan dan harus dilaporkan kepada Kasrem 033/WP, mendengar jawaban Saksi-3, kemudian Terdakwa  keluar dari ruang Staf pers langsung pulang ke kost dan keesokan harinya Terdakwa  pergi ke Kota Medan tanpa surat ijin dari Satuan Korem 033/WP;

e.         bahwa pada hari Senin tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB saat dilakukan pengecekan personel apel pagi di Mako Korem 033/WP Terdakwa  tidak hadir tanpa keterangan kemudian dari Staf pers Korem 033/WP menghubungi handphone Terdakwa  namun tidak aktif sampai dengan pengecekan apel siang Terdakwa  tidak hadir tanpa keterangan dan sejak saat itu Terdakwa  telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danrem 033/WP;

f.          bahwa alasan Terdakwa  melakukan ketidakhadiran tanpa ijin/Disersi yang sah dari Danrem 033/WP karena Terdakwa  sakit stroke dan memerlukan pengobatan rutin dan Terdakwa  berpendapat sudah mendapat izin secara lisan dari Danrem 033/WP;

g.         bahwa Terdakwa  selama melakukan Disersi tinggal dirumah istri Terdakwa  di Kota Medan dan  untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa  masih menerima gaji sebelum gaji di stop oleh juru bayar satuan dengan aktivitas berobat di RS Bunda Thamrin, RS Putri Hijau dan di RSPAD Gatot Subroto, tetapi Terdakwa  tidak pernah berusaha menghubungi satuan Korem 033/WP untuk melaporkan tentang keberadaan Terdakwa ;

h.         bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025 Terdakwa  datang ke Makorem 033/WP untuk menyerahkan diri dengan menghadap Saksi-3 selanjutnya Terdakwa  di bawa ke Staf Intel guna proses hukum, kemudian Terdakwa  diserahkan ke Subdenpom 1/6-1 Tpi untuk dilakukan pemeriksaan;dan

i.          bahwa berdasarkan surat perintah Danrem 033/WP Nomor Sprin/793/IX/2024 tanggal 30 September 2024 Terdakwa diperintahkan sebagai Pasiter Kodim 0318/Natuna, seharusnya terdakwa segera berangkat ke Kodim 0318/Natuna, tetapi Terdakwa  tidak segera melaksanakan perintah tersebut dan masih berdinas di Korem 033/WP.  Pada hari Senin tanggal 25 Februari 2025 saat apel pagi Terdakwa  tidak hadir tanpa keterangan dan pada tanggal 11 Agustus 2025 Terdakwa  kembali ke Makorem 033/WP dengan menyerahkan diri.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai :

Pertama : Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Atau

Kedua     : Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya