| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 4-K/PMT.I/AU/II/2026 | Muhammad Al Hadi, S.Ag., S.H., M.H. | Heru prasetyo | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan Terhadap Bawahan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 4-K/PMT.I/AU/II/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/01/PL/II/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal duapuluh lima bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluhlima bertempat diruang Staf Slog Kogabwilhan I Tanjung Pinang dan di Mess Flat 36 di Jl. Sei Ungar Dompak Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Pasal 131 Ayat (1) KUHPM. “Militer, yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan yang mengancam dengan kekerasan”, Dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk Prajurit TNI AU melalui pendidikan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 1999 di Lanud Adi Sucipto Yogyakarta, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Kal kemudian setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan ditugaskan diberbagai jabatan hingga kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa berdinas di Kogabwilhan I sebagai Paban II/Duklog Slog dangan pangkat Kolonel Kal NRP526320; b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-1 (Sertu Hery Stiawan) sekira pertengahan tahun 2024 pada saat Saksi-1 berdinas di Kogabwilhan I dengan jabatan Bintara Operator Komputer Slog dalam hubungan dinas sebagai bawahan dengan atasan dan tidak ada hubungan keluarga atau family; c. Bahwa pada tanggal 23 dan 24 Juli 2025 Slog Kogabwilhan I mendapat perintah membuat produk surat Usul Penghapusan Randis Toyota Land Cruiser Bunderake KPKNL Batam, kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi-1 sesuai Job Description nya sebagai Bintara Operator Komputer Slog Kogabwilhan I untuk membuat produk konsep surat tersebut, setelah dibuat Saksi-1 langsung meletakkan konsep surat tersebut di meja Korsmin Pangkogabwilhan I tanpa laporan kepada Perwira Slog yaitu Terdakwa, Pabandya dan Paban I, namun karena surat tersebut ada kesalahan format kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi-1 menarik surat tersebut dari meja Korsmin untuk direvisi; d. Bahwa pada tanggal 11 s.d. 12 Agustus 2025, setelah koordinasi dengan staf Slog Mabes TNI dan staf Ir Kogabwilhan I, Terdakwa memerintahkan Saksi-1 dibantu Serda Rofi (driver Ir/operator SIMAK BMN) membuat revisi konsep surat Usul Penghapusan Randis Toyota Land Cruiser Bundera Kogabwilhan I, konsep surat selesai Saksi-1 kerjakan tetapi pada tanggal 13 Agustus 2025 saat Saksi-1 akan meminta kontrol paraf, para perwira Slog pada berangkat ke Natuna dalam rangka menyiapkan acara pembentangan Bendera Merah Putih di Natuna sampai dengan tanggal 23 Agustus 2025, sehingga Saksi-1 meletakkan revisi konsep surat tersebut di meja kerja Terdakwa dan Saksi-1 tidak melaporkannya kepada Terdakwa; e. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 10.38 WIB, Koorsmin (Letkol Mar Akhyar Marpaung) menanyakan perkembangan surat Usul Penghapusan Randis Toyota Land Cruiser Bundera Kogabwilhan I yang dikerjakan oleh Staf Slog, dan karena Terdakwa tidak menerima laporan dari Saksi-1 tentang perkembangan surat Usul Penghapusan Ranmor tersebut lalu Terdakwa menjawab bahwa siang surat akan maju ke Pangkogabwilhan I. Sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi-1 via telepon yang pada saat itu sedang berada di Toko 1818 Batu9, kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi-1 kembali ke kantor untuk mengambil revisi surat yang Saksi-1 kerjakan; f. Bahwa pada sekira pukul 12.00 WIB Saksi-1 tiba di kantor dan langsung melaksanakan perintah Terdakwa untuk menambah data berupa lampiran foto pada surat usul penghapusan Randis Toyota Land Cruiser Bundera Kogabwilhan I, pada saat Saksi-1 sedang mengetik,di ruang Staf Slog Kogabwilhan I bersama Sdr. Agnes Yudita (Saksi-2) dan Sdr. Eko Widodo (Saksi-3), tiba-tibaTerdakwa datang dan langsung memarahi Saksi-1 dengan mengucapkan kata-kata bodoh, goblok, dancuk dan bajingan kemudian Terdakwa mengambil sapu lidi yang ada diruangan Terdakwa dan memukul punggung Saksi-1 menggunakan sapu lidi tersebut beberapa kali lalu Terdakwa menendang betis dan paha kanan Saksi-1 sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali lalumenjewer/menarik telinga kanan Saksi-1 sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa pergi sambil mengatakan surat Usul Penghapusan Ranmor tersebut harus diselesaikan hari ini. Setelah Saksi-1 selesai membuat surat Usul Penghapusan Randis Toyota Land Cruiser Bundera Kogabwilhan I dan menerima kontrol paraf dari Pabandya Letkol Cpl Moch. Chafid, S.T. (Saksi-4) dan Paban I Pabate, pada sore harinya Saksi-1 menghubungi Terdakwa meminta kontrol paraf dan koreksi tetapi Terdakwa memerintahkan Saksi-1 datang ke Mess Flat 36 di Jl. Sei Ungar Dompak Tanjung Pinang setelah Magrib karena posisi Terdakwa sedang di luar, namun setelah Magrib Saksi-1datang tetapi Terdakwa belum ada dan setelah dihubungi kembali via whatshapp Terdakwa memerintahkan Saksi-1 untuk datang kembali sekira pukul 20.24 WIB; g. Bahwa sekira pukul 20.24 WIB Saksi-1 datang dan bertemu dengan Terdakwa di Mess Flat 36 di Jl. Sei Ungar Dompak Tanjung Pinang, pada saat itu Terdakwa bertanya kepada Saksi-1 kenapa sudah lewat 2 (dua) minggu surat belum selesai dikerjakan malah diletakkan di meja kerja Terdakwa. Saksi-1 menjelaskan bahwa surat sudah dikerjakan tetapi pada saat akan meminta kontrol paraf Terdakwa sedang dinas luar di Natuna sehingga surat tersebut diletakkan di atas meja Terdakwa. Terdakwa tidak menerima penjelasan Saksi-1 kemudian Terdakwa secara spontan memukul bagian kiri kepala Saksi-1 dengan menggunakan sendal yang Terdakwa pakai lalu memerintahkan Saksi-1 berdiri dengan sikap siap sempurna sambil dimarahi Terdakwa memukul Saksi-1 dengan menggunakan tangan mengepal mengenai dada hingga Saksi-1 jatuh, pandangan gelap dan susah untuk bernapas, kemudian Terdakwa memberikan air mineral botol mini dan menyuruh Saksi-1 untuk minum dan duduk di kursi, selanjutnya sekira pukul 21.45 WIB Terdakwa memerintahkan Saksi-1 kembali ke Mess; h. Bahwa Terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap Saksi-1 karena Saksi-1 menunjukkan sikap tidak menghargai Terdakwa selaku atasannya, Saksi-1 mengabaikan perintah yang Terdakwa berikan sejak tanggal 11-12 Agustus 2025 untuk menambahkan data pada surat tetapi sampai tanggal 25 Agustus 2025 surat tersebut belum selesai, sehingga Terdakwa merasa jengkel/marah dan melakukan pemukulan terhadap Saksi-1; i. Bahwa Terdakwa sudah berulang kali melakukan tindakan kekerasan terhadap Saksi-1 sebagai berikut: 1) Pada awal tahun (tanggal, hari dan bulan lupa), Saksi-1 diperintahkan menghadap Terdakwa di ruangan Waaslog Kogabwilhan I, lalu Saksi-1 ditanya tentang terkait pekerjaan di Slog dan Saksi-1 tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan lalu Saksi-1 dipukul di bagian kening 2) Pada (tanggal, hari dan bulan lupa) saat mobil Randurlap (Kendaraan Dapur Lapangan) datang dari Jakarta, Saksi-1 ditanya tentang kondisi dan perlengkapannya, Saksi-1 jawab tidak tahu karena kurang monitor dan pada saat kendaraan datang Saksi-1 tidak ada ditempat sedang ijin karena orang tua sakit, lalu Saksi-1 diperintah untuk mengecek surat kendaraan dan barang/perlengkapannya tersebut, karena Saksi-1 kurang paham untuk menjelaskan lalu Saksi-1 dipukul dibagian pelipis (di ruang Slog Kogabwilhan I); 3) Pada (tanggal, hari dan bulan lupa), saat Saksi-1 mengambil mobil milik Waaslog di Mess Flat 24 yang dipakai Terdakwa dan setelah itu tidak laporan kepada Terdakwa kalau kunci mobil Saksi-1 letakkan di atas meja, sehingga Terdakwa marah karena lama menunggu kemudian Saksi-1 dipukul dibagian kepala 2 kali (di ruang Slog Kogabwilhan I); 4) Pada (tanggal, hari dan bulan lupa), saat Saksi-1 dkk sedang main musik (Band) dikantor Kogabwilhan I, lalu Terdakwa memerintahkan untuk berhenti kemudian kaki Saksi-1 di tendang dibagian tulang kering menggunakan sepatu PDL(di ruang Slog Kogabwilhan I) 5) Pada tanggal 1 Juni 2025 Saksi-1 diperintah buat Stok opname BBM di Tepbek namun masih kurang lengkap lalu Terdakwa memukul Saksi-1 di bagian wajah dan terkena hidung (di ruang Slog Kogabwilhan I);dan 6) Pada tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB saat Saksi-1 mau meminta tanda tangan untuk surat pengecekan kondisi BBM, Saksi-1 merapat ke Mess untuk meminta koreksi tetapi Terdakwa memarahi Saksi-1 karena kerja lambat dan ada kesalahan dalam surat, kemudian Saksi-1 di pukul sebanyak 2 (dua) kali. j. Bahwa Terdakwa menyadari bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindakan fisik kekerasan terhadap Saksi-1 yang merupakan anggota Terdakwa sendiri bertentangan dengan aturan hukum dan tidak diperbolehkan lagi dalam organisasi TNI, yang boleh dilakukan adalah tindakan berupa pembinaan seperti push up, sit up atau lari dll; k. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1, Terdakwa menggunakan berpakaian dinas PDL Loreng dan kaos Combat Suit sedangkan Saksi-1 mengenakan baju olahraga Kogabwilhan I berwarna merah dan celana Levis; dan l. Bahwa akibat perbuatan Terdakwam emukul punggung Saksi-1 menggunakan sapu lidi sebanyak beberapa kali lalu menendang betis dan paha kanan Saksi-1 sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali, menjewer/menarik telinga kanan Saksi-1 sebanyak 2 (dua) kali, memukul bagian kiri kepala Saksi-1 dengan menggunakan sendal serta memukul Saksi-1 dengan menggunakan tangan mengepal mengenai dada sehingga Saksi-1 terjatuh, pandangan gelap dan susah untuk bernapas mengakibatkan Saksi-1 mengalami sakit sesuai keterangan para Saksi, barang bukti dan Visum Et Repertum dari RS Angkatan Laut Dr. Midiyato Suratani Nomor R/27/IX/2025 tanggal 17 September 2025, yang ditandatangani dr. Nadia Afkar SIP: MR21722504008097, yang dalam kesimpulannya menyatakan Saksi-1 mengalami Trauma tumpul kepala, punggung atas kanan, telinga kanan dan paha kanan. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 131 Ayat (1) KUHPM.
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
