Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
2-K/PMT.I/AD/II/2026 Askary, S.H., M.H Heri Supriyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Kekuasaan
Nomor Perkara 2-K/PMT.I/AD/II/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/05/I/2026
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 126 KUHPM Atau Kedua : Pasal 129 KUHPM Atau Ketiga : Pasal 374 jo Pasal 488 jo Pasal 618 UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP”.
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Askary, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Heri Supriyadi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

 Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan Juli tahun 2024 sampai dengan bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kesdam VI/Mulawarman Jl. Jenderal Sudirman Kec. Balikpapapan Kota Balikpapan Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang dengan sengaja  menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”, dengan cara sebagai berikut :

a.             Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang lulus melalui pendidikan Secaba PK II tahun 1995 di Pusdik Armed lulus dilantik dengan pangkat Serda NRP 21950241591072, kemudian dilanjutkan dengan pendidikan kejuruan Kesehatan, kemudian pada bulan Oktober 2005 mengikuti pendidikan Secapa AD di Pusdik Secapa di Lembang dan lulus dilantik dengan pangkat Letda Ckm, kekudian pada akhir bulan Juni 2006 melanjutkan pendidikan Sarcab Kesehatan di Pusdikkes Jakarta, kemudian awal bertugas pada tahun 1996 di Kesdam II/Swj dan setelah beberapa kali berpindah tugas dan terakhir berdinas di Kesdam VI/Mlw dengan jabatan Kasiyankes.

b.             Bahwa Terdakwa menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Kesdam VI/Mulawarman berdasarkan Surat Perintah dari Kakesdam VI/Mulawarman Nomor Sprin 05/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab berdasarkan Keputusan Kasad sesuai Buku Petunjuk Tekhnis KASAD Nomor Kep/743/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 sebagai berikut:

1).          Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA

2).          Menerbitkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa

3).          Membuat, menandatangani dan pelaksanaan perjanjian/kontrak dengan Penyediaan Barang/Jasa

4).          Melaksanakan Swakelola

5).          Memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya

6).          Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/Kontrak

7).          Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara

8).          Membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

9).          Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab  Mutlak (SPTJM)

10).       Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian kegiatan Kepada KPA

11).       Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan

12).       Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan

13).       Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara sesuai ketentuan perundang-undangan

14).       PPK bertanggung jawab kebenaran material dan akibatnya yang timbul dari penggunaan mengenai hak tagihkepada Negara, kebenaran data Supplier telah ditetapkan, serta penyelesaian pengujian tagihan dan penerbitan SPP sesuai dengan norma waktu ditentukan.

15).       Dalam pelaksanaan tugasnya PPK bertanggung jawab kepada KPA

c.              Bahwa Struktur Organisasi Kesdam VI/Mulawarman sebagai berikut:

1).          Kakesdam VI/Mlw dijabat oleh Kolonel Ckm dr. Dwi Susanto M.Kes, M.A.R.S merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Kesdam VI/Mlw.

2).          Wakakesdam VI/Mlw dijabat oleh Letkol Ckm dr. Mahyudi, Sp. M. Kes

3).          Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):

1).             Mayor Ckm Heri Supriadi di Kesdam VI/Mlw

2).             Letkol dr. Sudarmanto dan pejabat lama Letkol CKM  Suwandi,S.Ftr di Denkesyah 06.04.01 Samarinda

3).             Letkol Ckm dr. Gunawan Sulaksono dan Pejabat lama Letkol Ckm Burhan Arifin di Denkesyah 06.04.02  Banjarmasin

4).             Kapten Ckm dr. Dasep Bambang Purnama, S.Pd dan            pejabat lama Mayor Ckm dr. Eko Lulus Budiono, M. Kes di Rumkit TK IV Samarinda.

5).             Mayor dr. Achmad Prihadianto, S.P THT-KL, FICS, M.M.R.S  pejabat lama Mayor Ckm (K) dr. Rinie Indah Candra Wira Sakti, Sp. Kj., M.A.R.S di Rumkit TK IV Guntung Payung.

4).          Paku Kesdam VI/Mlw dijabat oleh Mayor Cku Yuarji A.Md merangkap sebagai Pejabat penandatanga surat perintah membayar (PPSPM)

5).          Kasiwas Kesdam VI/Mlw dijabat oleh Lettu Ckm Andruyana, S.Kom

6).          Kasi Dukkes Kesdam VI/Mlw dijabat oleh Mayor Ckm dr. Budi Indra, Sp. PD

7).          Kasiyankes Kesdam VI/Mlw dijabat oleh Mayor Ckm Heri Supriadi merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Satker Kesdam VI/Mlw

8).          Kasi Kesprev Kesdam VI/Mlw di jabat olrh Kapten Ckm Abdurahman, Amd. Kep

9).          Kasi Matkes Kesdam VI/Mlw dijabat oleh Lettu Ckm Johan Maheswara. S. Farm., Apt

10).        Kasi Minlogkes Kesdam VI/Mlw di jabat oleh Kapten Ckm Hepriadi

11).        Kasi Perencanaan Kesdam VI/Mlw dijabat Lettu Ckm Amru Zaky Tihurua, S. Farm., Apt

12).        Kasituud Kesdam VI/Mlw Kapten Ckm Bambang

13).        Kasi Gudang Kesdam VI/Mlw Letda Cku Trisno

14).        Baur Neraca Serka Pahriawang (Saksi-V) yaitu memeriksa Laporan Keuangan pada modul Neraca

15).        Ba data Sertu Raymond Egilion Pontoan namun sehari harinya sebagai Bendahara Pengeluaran adapun tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:

a).          Mengelola uang persediaan dan langsung bendahara

b).          Menata usahakan dan membukukan uang

c). Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

d).          Memungut dan menyetor pajak

e).          Membuat laporan pertanggung jawaban  (LPJ)

16).        Barikdok belanja pegawai Paku Kesdam VI/Mlw dijabat oleh Serda Iwayan Swastika yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

a).          Mengajukan gaji induk melalui Aplikasi Sakti

b).          Mengajukan tunjangan KInerja ke Aplikasi Sakti

17).        Penata Rekon Pns Edi Prisnadi yang bertanggung jawab menyusun Wabku Kesdam VI/Mlw.

18).        Sertu Reymond Egilion Pontoan menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran (BP di Kesdam VI/Mlw yang bertanggung jawab kepada KPA dan PPK di jajaran Satker Kesdam VI/Mlw dan jajaran Subsatker Kesdam VI/Mlw sebagai berikut:

a).       Sub Satker Rumkit IV Samarinda

b).       Sub Satker Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Samarinda

c).        Sub Satker Rumkit IV Guntung Payung Banjar Baru

d).       Subsatker Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FKTP) Banjarmasin

e).       Subsatker Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Balikpapan

d .        Bahwa mekanisme pencairan melalui SP2D LS BP dan UP (Uang Persediaan) yaitu  pengajuan  tagihan  yang  diajukan  PPK  (Pejabat    Pembuat Komitmen) yang  dijabat  oleh  Terdakwa dengan  menerbitkan  SPPLS   kepada

PPSPM (Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar/Paku Kesdam VI/Mlw) yang dijabat oleh Mayor Ckm Yuarji dan selanjutnya PPSPM menerbitkan SPM LS (Surat Perintah Membayar Langsung) untuk diajukan ke KPPN dan selanjutnya KPPN menerbitkan SP2D LS dikirim ke BI (Bank Indonesia) untuk disalurkan dana tersebut kepada Bank Pusat Satker (Bank Mandiri, BanK BRI, Bank BNI, Dll) selanjutnya Bank Pusat Satker akan mengirimkan dana tersebut kepada bendahara atau pihak ke tiga dengan catatan sesuai pengajuan SPM ke KPPN, kemudian Bendahara Pengeluaran Satker dapat mengambil atau dapat mencaikan dana tersebut.

e.         Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira 10.00 Wita, Saksi -3 Kolonel Ckm dr. Dwi Susanto, M.Kes., M.A.R.S, menerima laporan dari Karumkit TK IV Mayor Ckm dr. Eko Lulus (selaku PPK Subsatker Rumkit TK IV Samarinda) bahwa ada selisih anggaran realisasi yang diterima oleh Subsatker Rumkit IV Samarinda sejumlah Rp. 7.339.751.925 (tujuh miliyar tiga ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 768.9998.0287,- (Tujuh ratus enam puluh delapan juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu dua puluh delapan rupiah).

f.          Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2025 sekira 13.30 Wita, Saksi -III Kolonel Ckm dr. Dwi Susanto, M.Kes., M.A.R.S selaku Kakesdam VI/Mlw melaksanakan rapat koordinasi tentang evaluasi penggunaan dana yang dihadiri oleh Dandenkesyah Samarinda (Letkol Ckm Sudarmono, S.Ft.Plrysia), Dandenkesyah Banjarmasin (Letkol Ckm Gunawan Sulaksono. S.Km, Karumkit TK IV Samarinda (Kapten Ckm Dasep Bambang Purnama, Karumkit TK IV Guntung Payung (Mayor dr. Ahmad Prihadianto., Sp.THT, Kasiyankes Kesdam VI/Mlw (Mayor Ckm Heri Supriyadi, Mayor Ckm Yuarji, Wakakesdam VI/Mlw, Kelapa FKTP Balikpapan dr. Dina Pns Gol. IV, Bendahara pengeluaran Kesdam VI/Mlw dan Lettu Ckm Amru Zaky Tihurua, S.Farm., Apt.

g.         Bahwa hasil rapat koordinasi tersebut ditemukan pengelapan anggaran terhitung sejak bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 sebesar Rp. 1.196.571.981,- (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan anggaran tersebut belum dapat dipertanggung jawabkan sehingga Kakesdam VI/Mlw melaporkan kepada Komando atas.

h.         Bahwa pertengahan bulan Januari 2025, Irut Itdam VI/Mlw Kolonel In Yudha Sakti memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Satker Kesdam VI/Mlw sehingga dibentuk tim audit yaitu Kolonel Inf Yudha Sakti, Saksi-11 (Letkol Cku Dionysius Bagus Sukmajati), Letkol In Musanif, Kapen Cku  Hendra dan Sertu Tri Antoro, hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa benar telah terjadi penyelewegan angaran di Satker Kesdam VI/Mlw sebesar Rp. 1.196.571.981,-  (satu miliar seratus sebilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh satu rupiah) yang diduga dilakukan oleh Sertu Reymond Egilion Pontoan selaku bendahara  Pengeluaran  (BP)  sejak  bulan  Juli  2024  sampai  dengan bulan Desember 2024 yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 1.196.571.981,- (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

i.          Bahwa hasil pemeriksaan Tim Itdam VI/Mlw ditemukan bahwa dana yang seharusnya di bayarkan kepada Rumkit TK IV Guntung Payung, dana FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) RST TK IV Banjarmasin, FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) RST TK IV Samarinda, FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) RST TK IV Balikpapan, kemudian Tim Itdam VI/Mlw melakukan penelusuran yang mendalam sehingga terdapat penarikan dana tidak wajar yaitu dilakukan pada malam hari secara berulang-ulang melalui ATM BRI dengan total sebesar Rp.368.615.000,- (tiga ratus enam puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah), dan juga penarikan melalui EDC sebesar Rp. 18.541.390,- (delapan belas juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah), kemudian ada juga penarikan melalui JLIN sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah), lalu ada juga penarikan melalui Teller Bank sebesar Rp. 779.433.99,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu sembilan puluh sembilan rupiah), sehingga jumlah uang yang digelapkan oleg Sertu Raymond Egilion Pontoan terhitung sejak bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 dan terakhir sebesar Rp. 1.196.571.981,- (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh satu rupiah) dan dalam bulan Desember Sertu Raymond Egilion Pontoan pergi meninggalkan kesatuannya yaitu Kesdam VI/Mlw tanpa ijin sampai saat perkara ini dilimpahkan.

j.          Bahwa anggaran tersebut diambil secara bertahap sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 dan Terdakwa tidak pernah Terdakwa memverifikasi dokumen pengajuan anggaran tersebut dan juga tidak mengetahui anggaran yang diambil  Sertu Raymond Egilion Pontoan karena tidak pernah mengajukan data/dokumen kepada Terdakwa selaku pejabat PPK Satker Kesdam VI/Mlw dan hanya Sertu Raymond Egilion Pontoan selalu meminta One Time Pasword (OTP) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa berikannya  lewat Whatsab.

k.         Bahwa pembuatan dokumen serta pengajuan dokumen dibuat diruangan Paku Kesdam VI/Mlw Mayor Cku Yuarji, A.Md (Saksi-2) dan Terdakwa tidak pernah menerima Pengajuan dana serta tidak pernah juga memverifikasi dokumen yang dibuat oleh Sertu Raymond Egilion Pontoan akan tetapi ada pencairan karena adanya Surat Perintah yang diterbitkan Mayor Cku Yuarji A.Md Saksi-2) Paku Satker Kesdam VI/Mlw merangkap sebagai PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) kemudian dikirim ke kantor KPPN sehingga terbit SP2D dari kantor KPPN Balikpapan dan dana tersebut dapat dicairkan/dibayarkan melalui Bank yang sudah kerja sama oleh Satker Kesdam VI/ Mlw 

l.          Bahwa untuk setiap menerbitkan SPP pengajuan GUP (Ganti Uang Persediaan) yang dibuat oleh Sertu Reymond Egilion Pontoan selaku Bendahara Pengeluaran (BP) selalu menggunakan tanda tangan Terdakwa yaitu Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang pernah Terdakwa berikan kepada Lettu Ckm Amru Zaky Tihurua, S.Farm., Apt, dan juga Sertu Reymond Egilion Pontoan tidak pernah mengajukan dan tidak pernah menyampaikan kepada Terdakwa tentang penerbitan SPP untuk pengajuan GUP sehingga Terdakwa tidak mengetahui sejak kapan diterbitkannya SPP tersebut.

m.      Bahwa karena Terdakwa membiarkan dan tidak pernah meverifikasi setiap pekerjaan Sertu Raymond Egilion Pontoan yang menjadi tanggung   jawab  Terdakwa bersama Mayor Cku Yuarji., A.Md selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Mayor Cku Yuarji A.Md selaku Paku Satker Kesdam VI/Mlw yang merangkap sebagai PPSPM (Pejabat Penandatangan  Surat  Perintah  Membayar) sehingga anggaran Satker Kesdam VI/Mlw sebesar Rp. 1.196.571.981,- (satu miliar seratus Sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus delapan puluh satu rupiah) dapat digelapkan oleh Sertu Raymond Egilion Pontoan selaku Bendahara Pengeluaran (BP).

Atau

Kedua            :

            Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan Juli tahun 2024 sampai dengan bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kesdam VI/Mulawarman Jl. Jenderal Sudirman Kec. Balikpapapan Kota Balikpapan Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “MIliter, dengan sengaja baik dengan melampaui haknya, maupun dalam suatu keadaan yang asing bagi kepentingan dinas, memerintahkan seseorang bawahannya untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”, dengan cara sebagai berikut :

a.             Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang lulus melalui pendidikan Secaba PK II tahun 1995 di Pusdik Armed lulus dilantik dengan pangkat Serda NRP 21950241591072, kemudian dilanjutkan dengan pendidikan kejuruan Kesehatan, kemudian pada bulan Oktober 2005 mengikuti pendidikan Secapa AD di Pusdik Secapa di Lembang dan lulus dilantik dengan pangkat Letda Ckm, kekudian pada akhir bulan Juni 2006 melanjutkan pendidikan Sarcab Kesehatan di Pusdikkes Jakarta, kemudian awal bertugas pada tahun 1996 di Kesdam II/Swj dan setelah beberapa kali berpindah tugas dan terakhir berdinas di Kesdam VI/Mlw dengan jabatan Kasiyankes.

b.             Bahwa Terdakwa menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Kesdam VI/Mulawarman berdasarkan Surat Perintah dari Kakesdam VI/Mulawarman Nomor Sprin 05/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab berdasarkan Keputusan Kasad sesuai Buku Petunjuk Tekhnis KASAD Nomor Kep/743/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 sebagai berikut:  

1).          Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA

2).          Menerbitkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa

3).          Membuat, menandatangani dan pelaksanaan perjanjian/kontrak dengan Penyediaan Barang/Jasa

4).          Melaksanakan Swakelola

5).          Memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya

6).          Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/Kontrak

7).          Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara

8).          Membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

9).          Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab  Mutlak (SPTJM)

10).       Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian kegiatan Kepada KPA

11).       Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan

12).       Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan

13).       Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara sesuai ketentuan perundang-undangan

14).       PPK bertanggung jawab kebenaran material dan akibatnya yang timbul dari penggunaan mengenai hak tagihkepada Negara, kebenaran data Supplier telah ditetapkan, serta penyelesaian pengujian tagihan dan penerbitan SPP sesuai dengan norma waktu ditentukan.

15).       Dalam pelaksanaan tugasnya PPK bertanggung jawab kepada KP

c.              Bahwa Struktur Organisasi Kesdam VI/Mulawarman sebagai berikut:

1).          Kakesdam VI/Mlw dijabat oleh Kolonel Ckm dr. Dwi Susanto M.Kes, M.A.R.S merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Kesdam VI/Mlw.

2).          Wakakesdam VI/Mlw dijabat oleh Letkol Ckm dr. Mahyudi, Sp. M. Kes

3).          Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): 

1).             Mayor Ckm Heri Supriadi di Kesdam VI/Mlw

2).             Letkol dr. Sudarmanto dan pejabat lama Letkol CKM Suwandi,S.Ftr di Denkesyah 06.04.01 Samarinda

3).             Letkol Ckm dr. Gunawan Sulaksono dan Pejabat lama Letkol Ckm Burhan Arifin di Denkesyah 06.04.02       Banjarmasin

4).             Kapten Ckm dr. Dasep Bambang Purnama, S.Pd dan  pejabat lama Mayor Ckm dr. Eko Lulus Budiono, M. Kes di Rumkit TK IV Samarinda.

5).             Mayor dr. Achmad Prihadianto, S.P THT-KL, FICS, M.M.R.S  pejabat lama Mayor Ckm (K) dr. Rinie Indah Candra Wira Sakti, Sp. Kj., M.A.R.S di Rumkit TK IV Guntung Payung.

4).          Paku Kesdam VI/Mlw dijabat oleh Mayor Cku Yuarji A.Md merangkap sebagai Pejabat penandatanga surat perintah membayar (PPSPM)

5).          Kasiwas Kesdam VI/Mlw dijabat oleh Lettu Ckm Andruyana, S.Kom

6).          Kasi Dukkes Kesdam VI/Mlw dijabat oleh Mayor Ckm dr. Budi Indra, Sp. PD

7).          Kasiyankes Kesdam VI/Mlw dijabat oleh Mayor Ckm Heri Supriadi merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Satker Kesdam VI/Mlw

8).          Kasi Kesprev Kesdam VI/Mlw di jabat olrh Kapten Ckm Abdurahman, Amd. Kep

9).          Kasi Matkes Kesdam VI/Mlw dijabat oleh Lettu Ckm Johan Maheswara. S. Farm., Apt

10).        Kasi Minlogkes Kesdam VI/Mlw di jabat oleh Kapten Ckm Hepriadi

11).        Kasi Perencanaan Kesdam VI/Mlw dijabat Lettu Ckm Amru Zaky Tihurua, S. Farm., Apt

12).        Kasituud Kesdam VI/Mlw Kapten Ckm Bambang

13).        Kasi Gudang Kesdam VI/Mlw Letda Cku Trisno

14).        Baur Neraca Serka Pahriawang (Saksi-V) yaitu memeriksa Laporan Keuangan pada modul Neraca

15).        Ba data Sertu Raymond Egilion Pontoan namun sehari harinya sebagai Bendahara Pengeluaran adapun tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:

a).          Mengelola uang persediaan dan langsung bendahara

b).          Menata usahakan dan membukukan uang

c). Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

d).          Memungut dan menyetor pajak

e).          Membuat laporan pertanggung jawaban  (LPJ)

16).        Barikdok belanja pegawai Paku Kesdam VI/Mlw dijabat oleh Serda Iwayan Swastika yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

a).          Mengajukan gaji induk melalui Aplikasi Sakti

b).          Mengajukan tunjangan KInerja ke Aplikasi Sakti

17).        Penata Rekon Pns Edi Prisnadi yang bertanggung jawab menyusun Wabku Kesdam VI/Mlw.

18).        Sertu Reymond Egilion Pontoan menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran (BP di Kesdam VI/Mlw yang bertanggung jawab kepada KPA dan PPK di jajaran Satker Kesdam VI/Mlw dan jajaran Subsatker Kesdam VI/Mlw sebagai berikut:

a).       Sub Satker Rumkit IV Samarinda

b).       Sub Satker Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Samarinda

c).        Sub Satker Rumkit IV Guntung Payung Banjar Baru

d).       Subsatker Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FKTP) Banjarmasin

e).       Subsatker Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Balikpapan

d .        Bahwa mekanisme pencairan melalui SP2D LS BP dan UP (Uang Persediaan) yaitu  pengajuan  tagihan  yang  diajukan  PPK  (Pejabat    Pembuat Komitmen) yang dijabat oleh Terdakwa dengan menerbitkan SPP LS kepada PPSPM (Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar/Paku Kesdam VI/Mlw) yang dijabat oleh Mayor Ckm Yuarji dan selanjutnya PPSPM menerbitkan SPM LS (Surat Perintah Membayar Langsung) untuk diajukan ke KPPN dan selanjutnya KPPN menerbitkan SP2D LS dikirim ke BI (Bank Indonesia) untuk disalurkan dana tersebut kepada Bank Pusat Satker (Bank Mandiri, BanK BRI, Bank BNI, Dll) selanjutnya Bank Pusat Satker akan mengirimkan dana tersebut kepada bendahara atau pihak ke tiga dengan catatan sesuai pengajuan SPM ke KPPN, kemudian Bendahara Pengeluaran Satker dapat mengambil atau dapat mencaikan dana tersebut.

e.         Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira 10.00 Wita, Saksi -3 Kolonel Ckm dr. Dwi Susanto, M.Kes., M.A.R.S, menerima laporan dari Karumkit TK IV Mayor Ckm dr. Eko Lulus (selaku PPK Subsatker Rumkit TK IV Samarinda) bahwa ada selisih anggaran realisasi yang diterima oleh Subsatker Rumkit IV Samarinda sejumlah Rp. 7.339.751.925 (tujuh miliyar tiga ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 768.9998.0287,- (Tujuh ratus enam puluh delapan juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu dua puluh delapan rupiah).

f.          Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2025 sekira 13.30 Wita, Saksi -III Kolonel Ckm dr. Dwi Susanto, M.Kes., M.A.R.S selaku Kakesdam VI/Mlw  melaksanakan rapat koordinasi tentang evaluasi penggunaan dana yang

dihadiri oleh Dandenkesyah Samarinda (Letkol Ckm Sudarmono, S.Ft.Plrysia), Dandenkesyah Banjarmasin (Letkol Ckm Gunawan Sulaksono. S.Km, Karumkit TK IV Samarinda (Kapten Ckm Dasep Bambang Purnama, Karumkit TK IV Guntung Payung (Mayor dr. Ahmad Prihadianto., Sp.THT,  Kasiyankes  Kesdam VI/Mlw (Mayor Ckm Heri Supriyadi, Mayor Ckm Yuarji, Wakakesdam VI/Mlw, Kelapa FKTP Balikpapan dr. Dina Pns Gol. IV, Bendahara pengeluaran Kesdam VI/Mlw dan Lettu Ckm Amru Zaky Tihurua, S.Farm., Apt.

g.         Bahwa hasil rapat koordinasi tersebut ditemukan pengelapan anggaran terhitung sejak bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 sebesar Rp. 1.196.571.981,- (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan anggaran tersebut belum dapat dipertanggung jawabkan sehingga Kakesdam VI/Mlw melaporkan kepada Komando atas.

h.         Bahwa pertengahan bulan Januari 2025, Irut Itdam VI/Mlw Kolonel In Yudha Sakti memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Satker Kesdam VI/Mlw sehingga dibentuk tim audit yaitu Kolonel Inf Yudha Sakti, Saksi-11 (Letkol Cku Dionysius Bagus Sukmajati), Letkol In Musanif, Kapen Cku  Hendra dan Sertu Tri Antoro, hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa benar telah terjadi penyelewegan angaran di Satker Kesdam VI/Mlw sebesar Rp. 1.196.571.981,-  (satu miliar seratus sebilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh satu rupiah) yang diduga dilakukan oleh Sertu Reymond Egilion Pontoan selaku bendahara  Pengeluaran  (BP)  sejak  bulan  Juli  2024  sampai  dengan bulan Desember 2024 yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 1.196.571.981,- (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

i.          Bahwa hasil pemeriksaan Tim Itdam VI/Mlw ditemukan bahwa dana yang seharusnya di bayarkan kepada Rumkit TK IV Guntung Payung, dana FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) RST TK IV Banjarmasin, FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) RST TK IV Samarinda, FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) RST TK IV Balikpapan, kemudian Tim Itdam VI/Mlw melakukan penelusuran yang mendalam sehingga terdapat penarikan dana tidak wajar yaitu dilakukan pada malam hari secara berulang-ulang melalui ATM BRI dengan total sebesar Rp.368.615.000,- (tiga ratus enam puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah), dan juga penarikan melalui EDC sebesar Rp. 18.541.390,- (delapan belas juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah), kemudian ada juga penarikan melalui JLIN sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah), lalu ada juga penarikan melalui Teller Bank sebesar Rp. 779.433.99,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu sembilan puluh sembilan rupiah), sehingga jumlah uang yang digelapkan oleg Sertu Raymond Egilion Pontoan terhitung sejak bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 dan terakhir sebesar Rp. 1.196.571.981,- (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh satu rupiah) dan dalam bulan Desember Sertu Raymond Egilion Pontoan pergi meninggalkan kesatuannya yaitu Kesdam VI/Mlw tanpa ijin sampai saat perkara ini dilimpahkan.

j.          Bahwa anggaran tersebut diambil secara bertahap sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 dan Terdakwa tidak pernah Terdakwa memverifikasi dokumen pengajuan anggaran tersebut dan juga tidak mengetahui anggaran yang diambil  Sertu Raymond Egilion Pontoan karena tidak pernah mengajukan data/dokumen kepada Terdakwa selaku pejabat PPK Satker Kesdam VI/Mlw dan hanya Sertu Raymond Egilion Pontoan selalu meminta One Time Pasword (OTP) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa berikannya  lewat Whatsab.

k.         Bahwa pembuatan dokumen serta pengajuan dokumen dibuat diruangan Paku Kesdam VI/Mlw Mayor Cku Yuarji, A.Md (Saksi-2) dan Terdakwa tidak pernah menerima Pengajuan dana serta tidak pernah juga memverifikasi dokumen yang dibuat oleh Sertu Raymond Egilion Pontoan akan tetapi ada pencairan karena adanya Surat Perintah yang diterbitkan Mayor Cku Yuarji A.Md Saksi-2) Paku Satker Kesdam VI/Mlw merangkap sebagai PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) kemudian dikirim ke kantor KPPN sehingga terbit SP2D dari kantor KPPN Balikpapan dan dana tersebut dapat dicairkan/dibayarkan melalui Bank yang sudah kerja sama oleh Satker Kesdam VI/ Mlw 

l.          Bahwa untuk setiap menerbitkan SPP pengajuan GUP (Ganti Uang Persediaan) yang dibuat oleh Sertu Reymond Egilion Pontoan selaku Bendahara Pengeluaran (BP) selalu menggunakan tanda tangan Terdakwa yaitu Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang pernah Terdakwa berikan kepada Lettu Ckm Amru Zaky Tihurua, S.Farm., Apt, dan juga Sertu Reymond Egilion Pontoan tidak pernah mengajukan dan tidak pernah menyampaikan kepada Terdakwa tentang penerbitan SPP untuk pengajuan GUP sehingga Terdakwa tidak mengetahui sejak kapan diterbitkannya SPP tersebut.

m.      Bahwa Terdakwa adalah seorang Militer yang berpangkat Mayor dengan jabatan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang mempunyai kekuasaan yang menyadari adanya tugas dan tanggung jawabnya yang harus diperiksa juga di verifikasi apabila ada pekerjaan Sertu Raymond Egilion Pontoan selaku BP (Bendahara Pengeluaran) Kesdam VI/Mulawarman mengajukan kepada Mayor Cku   Yuarji selaku pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar  (PPSPM) namun hal tersebut dibiarkan sehingga Sertu Raymond Egilion Pontoan mendapat kesempatan untuk melakukan penggelapan anggaran Satker Kesdam VI/Mlw sebesar Rp. 1.196.571.981,- (satu miliar seratus Sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).

Atau

Ketiga :

            Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan Juli tahun 2024 sampai dengan bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kesdam VI/Mulawarman Jl. Jenderal Sudirman Kec. Balikpapapan Kota Balikpapan Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Penggelapan yang dilakukan 0leh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencairan atau karena mendapatkan upah untuk itu Jo dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, diancam dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP jo Pasal 488 jo Pasal 618 UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP”.  dengan cara sebagai berikut :

a.             Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang lulus melalui pendidikan  Secaba PK   II  tahun  1995  di Pusdik  Armed  lulus  dilantik  dengan pangkat Serda NRP 21950241591072, kemudian dilanjutkan dengan pendidikan kejuruan Kesehatan, kemudian pada bulan Oktober 2005 mengikuti pendidikan Secapa AD di Pusdik Secapa di Lembang dan lulus dilantik dengan pangkat Letda Ckm, kekudian pada akhir bulan Juni 2006 melanjutkan pendidikan Sarcab Kesehatan di Pusdikkes Jakarta, kemudian awal bertugas pada tahun 1996 di Kesdam II/Swj dan setelah beberapa kali berpindah tugas dan terakhir berdinas di Kesdam VI/Mlw dengan jabatan Kasiyankes.

b.             Bahwa Terdakwa menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Kesdam VI/Mulawarman berdasarkan Surat Perintah dari Kakesdam VI/Mulawarman Nomor Sprin 05/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab berdasarkan Keputusan Kasad sesuai Buku Petunjuk Tekhnis KASAD Nomor Kep/743/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 sebagai berikut:

1).          Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA

2).          Menerbitkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa

3).          Membuat, menandatangani dan pelaksanaan perjanjian/kontrak dengan Penyediaan Barang/Jasa

4).          Melaksanakan Swakelola

5).          Memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya

6).          Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/Kontrak

7).          Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara

8).          Membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

9).          Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab  Mutlak (SPTJM)

10).       Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian kegiatan Kepada KPA

11).       Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan

12).       Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan

13).       Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara sesuai ketentuan perundang-undangan

14).       PPK bertanggung jawab kebenaran material dan akibatnya yang timbul dari penggunaan mengenai hak tagihkepada Negara, kebenaran data Supplier telah ditetapkan, serta penyelesaian pengujian tagihan dan penerbitan SPP sesuai dengan norma waktu ditentukan.

15).       Dalam pelaksanaan tugasnya PPK bertanggung jawab kepada KPA

c.              Bahwa Struktur Organisasi Kesdam VI/Mulawarman sebagai berikut:

1).          Kakesdam VI/Mlw dijabat oleh Kolonel Ckm dr. Dwi Susanto M.Kes, M.A.R.S merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Kesdam VI/Mlw.

2).          Wakakesdam VI/Mlw dijabat oleh Letkol Ckm dr. Mahyudi, Sp. M. Kes

3).          Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):

1).             Mayor Ckm Heri Supriadi di Kesdam VI/Mlw

2).             Letkol dr. Sudarmanto dan pejabat lama Letkol CKM Suwandi,S.Ftr di Denkesyah 06.04.01 Samarind

3).             Letkol Ckm dr. Gunawan Sulaksono dan Pejabat lama Letkol Ckm Burhan Arifin di Denkesyah 06.04.02       Banjarmasin

4).             Kapten Ckm dr. Dasep Bambang Purnama, S.Pd dan            pejabat lama Mayor Ckm dr. Eko Lulus Budiono, M. Kes di Rumkit TK IV Samarinda.

5).             Mayor dr. Achmad Prihadianto, S.P THT-KL, FICS, M.M.R.S  pejabat lama Mayor Ckm (K) dr. Rinie Indah Candra Wira Sakti, Sp. Kj., M.A.R.S di Rumkit TK IV Guntung Payung.

4).          Paku Kesdam VI/Mlw dijabat oleh Mayor Cku Yuarji A.Md merangkap sebagai Pejabat penandatanga surat perintah membayar (PPSPM)

5).          Kasiwas Kesdam VI/Mlw dijabat oleh Lettu Ckm Andruyana, S.Kom

6).          Kasi Dukkes Kesdam VI/Mlw dijabat oleh Mayor Ckm dr. Budi Indra, Sp. PD

7).          Kasiyankes Kesdam VI/Mlw dijabat oleh Mayor Ckm Heri Supriadi merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Satker Kesdam VI/Mlw

8).          Kasi Kesprev Kesdam VI/Mlw di jabat olrh Kapten Ckm Abdurahman, Amd. Kep

9).          Kasi Matkes Kesdam VI/Mlw dijabat oleh Lettu Ckm Johan Maheswara. S. Farm., Apt

10).        Kasi Minlogkes Kesdam VI/Mlw di jabat oleh Kapten Ckm Hepriadi

11).        Kasi Perencanaan Kesdam VI/Mlw dijabat Lettu Ckm Amru Zaky Tihurua, S. Farm., Apt

12).        Kasituud Kesdam VI/Mlw Kapten Ckm Bambang

13).        Kasi Gudang Kesdam VI/Mlw Letda Cku Trisno

14).        Baur Neraca Serka Pahriawang (Saksi-V) yaitu memeriksa Laporan Keuangan pada modul Neraca

15).        Ba data Sertu Raymond Egilion Pontoan namun sehari harinya sebagai Bendahara Pengeluaran adapun tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:

a).          Mengelola uang persediaan dan langsung bendahara

b).          Menata usahakan dan membukukan uang

c). Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

d).          Memungut dan menyetor pajak

e).          Membuat laporan pertanggung jawaban  (LPJ)

16).        Barikdok belanja pegawai Paku Kesdam VI/Mlw dijabat oleh Serda Iwayan Swastika yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

a).          Mengajukan gaji induk melalui Aplikasi Sakti

b).          Mengajukan tunjangan KInerja ke Aplikasi Sakti

17).        Penata Rekon Pns Edi Prisnadi yang bertanggung jawab menyusun Wabku Kesdam VI/Mlw.

18).        Sertu Reymond Egilion Pontoan menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran (BP di Kesdam VI/Mlw yang bertanggung jawab kepada KPA dan PPK di jajaran Satker Kesdam VI/Mlw dan jajaran Subsatker Kesdam VI/Mlw sebagai berikut:

 

a).       Sub Satker Rumkit IV Samarinda

b).       Sub Satker Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Samarinda

c).        Sub Satker Rumkit IV Guntung Payung Banjar Baru

d).       Subsatker Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FKTP) Banjarmasin

e).       Subsatker Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Balikpapan

d .        Bahwa mekanisme pencairan melalui SP2D LS BP dan UP (Uang Persediaan) yaitu  pengajuan  tagihan  yang  diajukan  PPK  (Pejabat    Pembuat Komitmen) yang dijabat oleh Terdakwa dengan menerbitkan SPP LS kepada PPSPM (Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar/Paku Kesdam VI/Mlw) yang dijabat oleh Mayor Ckm Yuarji dan selanjutnya PPSPM menerbitkan SPM LS (Surat Perintah Membayar Langsung) untuk diajukan ke KPPN dan selanjutnya KPPN menerbitkan SP2D LS dikirim ke BI (Bank Indonesia) untuk disalurkan dana tersebut kepada Bank Pusat Satker (Bank Mandiri, BanK BRI, Bank BNI, Dll) selanjutnya Bank Pusat Satker akan mengirimkan dana tersebut kepada bendahara atau pihak ke tiga dengan catatan sesuai pengajuan SPM ke KPPN, kemudian Bendahara Pengeluaran Satker dapat mengambil atau dapat mencaikan dana tersebut.

e.         Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira 10.00 Wita, Saksi -3 Kolonel Ckm dr. Dwi Susanto, M.Kes., M.A.R.S, menerima laporan dari Karumkit TK IV Mayor Ckm dr. Eko Lulus (selaku PPK Subsatker Rumkit TK IV Samarinda) bahwa ada selisih anggaran realisasi yang diterima oleh Subsatker Rumkit IV Samarinda sejumlah Rp. 7.339.751.925 (tujuh miliyar tiga ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah) sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 768.9998.0287,- (Tujuh ratus enam puluh delapan juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu dua puluh delapan rupiah).

f.          Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2025 sekira 13.30 Wita, Saksi -III Kolonel Ckm dr. Dwi Susanto, M.Kes., M.A.R.S selaku Kakesdam VI/Mlw  melaksanakan rapat koordinasi tentang evaluasi penggunaan dana yang dihadiri oleh Dandenkesyah Samarinda (Letkol Ckm Sudarmono, S.Ft.Plrysia), Dandenkesyah Banjarmasin (Letkol Ckm Gunawan Sulaksono. S.Km, Karumkit TK IV Samarinda (Kapten Ckm Dasep Bambang Purnama, Karumkit TK IV Guntung Payung (Mayor dr. Ahmad Prihadianto., Sp.THT, Kasiyankes Kesdam VI/Mlw (Mayor Ckm Heri Supriyadi, Mayor Ckm Yuarji, Wakakesdam VI/Mlw, Kelapa FKTP Balikpapan dr. Dina Pns Gol. IV, Bendahara pengeluaran Kesdam VI/Mlw dan Lettu Ckm Amru Zaky Tihurua, S.Farm., Apt.

g.         Bahwa hasil rapat koordinasi tersebut ditemukan pengelapan anggaran terhitung sejak bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 sebesar Rp. 1.196.571.981,- (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan anggaran tersebut belum dapat dipertanggung jawabkan sehingga Kakesdam VI/Mlw melaporkan kepada Komando atas.

h.         Bahwa pertengahan bulan Januari 2025, Irut Itdam VI/Mlw Kolonel In Yudha Sakti memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Satker Kesdam VI/Mlw sehingga dibentuk tim audit yaitu Kolonel Inf Yudha Sakti, Saksi-11 (Letkol Cku Dionysius Bagus Sukmajati), Letkol In Musanif, Kapen Cku  Hendra dan Sertu Tri Antoro, hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa benar telah terjadi penyelewegan angaran di Satker Kesdam VI/Mlw sebesar Rp. 1.196.571.981,-  (satu  miliar  seratus  sebilan  puluh  enam  juta lima ratus tujuh puluh satu rupiah) yang diduga dilakukan oleh Sertu Reymond Egilion Pontoan selaku bendahara  Pengeluaran  (BP)  sejak  bulan  Juli  2024  sampai  dengan bulan Desember 2024 yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 1.196.571.981,- (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

i.          Bahwa hasil pemeriksaan Tim Itdam VI/Mlw ditemukan bahwa dana yang seharusnya di bayarkan kepada Rumkit TK IV Guntung Payung, dana FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) RST TK IV Banjarmasin, FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) RST TK IV Samarinda, FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) RST TK IV Balikpapan, kemudian Tim Itdam VI/Mlw melakukan penelusuran yang mendalam sehingga terdapat penarikan dana tidak wajar yaitu dilakukan pada malam hari secara berulang-ulang melalui ATM BRI dengan total sebesar Rp.368.615.000,- (tiga ratus enam puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu rupiah), dan juga penarikan melalui EDC sebesar Rp. 18.541.390,- (delapan belas juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah), kemudian ada juga penarikan melalui JLIN sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah), lalu ada juga penarikan melalui Teller Bank sebesar Rp. 779.433.99,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu sembilan puluh sembilan rupiah), sehingga jumlah uang yang digelapkan oleg Sertu Raymond Egilion Pontoan terhitung sejak bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 dan terakhir sebesar Rp. 1.196.571.981,- (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh satu rupiah) dan dalam bulan Desember Sertu Raymond Egilion Pontoan pergi meninggalkan kesatuannya yaitu Kesdam VI/Mlw tanpa ijin sampai saat perkara ini dilimpahkan.

j.          Bahwa anggaran tersebut diambil secara bertahap sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 dan Terdakwa tidak pernah Terdakwa memverifikasi dokumen pengajuan anggaran tersebut dan juga tidak mengetahui anggaran yang diambil  Sertu Raymond Egilion Pontoan karena tidak pernah mengajukan data/dokumen kepada Terdakwa selaku pejabat PPK Satker Kesdam VI/Mlw dan hanya Sertu Raymond Egilion Pontoan selalu meminta One Time Pasword (OTP) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa berikannya  lewat Whatsab.

k.         Bahwa pembuatan dokumen serta pengajuan dokumen dibuat diruangan Paku Kesdam VI/Mlw Mayor Cku Yuarji, A.Md (Saksi-2) dan Terdakwa tidak pernah menerima Pengajuan dana serta tidak pernah juga memverifikasi dokumen yang dibuat oleh Sertu Raymond Egilion Pontoan akan tetapi ada pencairan karena adanya Surat Perintah yang diterbitkan Mayor Cku Yuarji A.Md Saksi-2) Paku Satker Kesdam VI/Mlw merangkap sebagai PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) kemudian dikirim ke kantor KPPN sehingga terbit SP2D dari kantor KPPN Balikpapan dan dana tersebut dapat dicairkan/dibayarkan melalui Bank yang sudah kerja sama oleh Satker Kesdam VI/ Mlw 

l.          Bahwa untuk setiap menerbitkan SPP pengajuan GUP (Ganti Uang Persediaan) yang dibuat oleh Sertu Reymond Egilion Pontoan selaku Bendahara Pengeluaran (BP) selalu menggunakan tanda tangan Terdakwa yaitu Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang pernah Terdakwa berikan kepada Lettu Ckm Amru Zaky Tihurua, S.Farm., Apt, dan juga Sertu Reymond Egilion Pontoan tidak pernah mengajukan dan tidak pernah menyampaikan kepada Terdakwa tentang penerbitan SPP untuk pengajuan GUP sehingga Terdakwa tidak mengetahui sejak kapan diterbitkannya SPP tersebut.

m.      Bahwa karena Sertu Raymond Egilion Pontoan selaku BP (Bendahara Pengeluaran) di Kesdam VI/Mlw yang tidak diawasi apabila membuat pengajuan anggaran serta mencairkan uang/anggaran Kesdam VI/Mlw, sedangkan Terdakwa yang menduduki jabatan sebagai PPK (Pejabat Pembuat  Komitmen)  yang  mempunyai  kekuasaan  untuk  memeriksa/memverifikasi pekerjaan  Sertu  Raymond Egilion Pontoan sebelum diajukan kepada Mayor Cku   Yuarji selaku pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar  (PPSPM) namun hal tersebut dibiarkan sehingga Sertu Raymond Egilion Pontoan mendapat kesempatan untuk melakukan penggelapan anggaran Satker Kesdam VI/Mlw sebesar Rp. 1.196.571.981,- (satu miliar seratus Sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya