Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
9-K/PMT.I/AL/VIII/2026 Bambang Permadi,S.H.,M.H Dedi Junaidi, S.Sos Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap berbagai keharusan dinas
Nomor Perkara 9-K/PMT.I/AL/VIII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/03/PL/VIII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 126 KUHPM Atau Kedua : Pasal 486 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Bambang Permadi,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNama
1Dedi Junaidi, S.Sos
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut ;

Pertama :

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di  tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak bulan Januari tahun  dua ribu dua puluh satu sampai dengan bulan Mei  tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh satu sampai dengan tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Primkopal Kodaeral I Belawan, Provinsi Sumatera Utara.

a.     Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI Angkatan Laut melalui Dikcaba Milsuk Angkatan VIII Gelombang II Tahun 1990 di Kodikal Surabaya (sekarang Kodiklatal), setelah lulus dilantik  dengan Pangkat Serda dan ditugaskan di Diskomplek Armabar, kemudian pada tahun 2003  mengikuti Dikcapa Reg Angkatan 33 di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Letnan Dua kemudian ditugaskan di Disminpers Lantamal I hingga  saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini dengan pangkat  Mayor Laut (P) NRP 16825/P;

b.     Bahwa Terdakwa mendapat perintah menjabat sebagai Kaprimkopal Primkopal sejak tanggal 8 November 2021 sesuai surat perintah Komandan Lantamal I nomor Sprin/731/X/2021 tanggal 8 Nopember 2021, dan dalam kegiatan tersebut untuk  pelaporan pertanggungjawaban  kepada  Komandan Lantamal I (sekarang Komandan Kodaeral I), namun untuk pembinaan harian oleh Aspers Kodaeral I. Terdakwa selaku Kaprimkopal mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :

       1)  Melaksanakan pembinaan pada unit usaha;

        2)  Mengelola keuangan secara garis besar; dan

        3)  Menyelenggarakan serta membuat laporan pertanggungjawaban anggaran dan pendapatan pertahun

c.     Bahwa Primkopal Kodaeral I mengelola beberapa unit usaha, jenis unit usaha  dan cara atau tehnis pengelolaan yang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah:

1)     Unit Usipa.  Bahwa unit usipa  adalah usaha simpan pinjam untuk anggota koperasi dan untuk mendapatkan pinjaman, maka    harus mengikuti SOP yaitu setelah Kaunit Usipa menerima permohonan pinjaman yang sudah ditandatangani atau disetujui Kasatker,   lalu Kaunit Usipa menerbitkan kwitansi penambahan modal (KU-17) dan mengajukannya kepada Bendahara, selanjutnya Bendahara   mengajukan KU-17 kepada Kaprimkopal untuk melaporkan pinjaman tersebut. Setelah mendapatkan keputusan dari Kaprimkopal   maka Bendahara akan menyerahkan uang sesuai dengan besaran pinjaman kepada Kaunit Usipa untuk diserahkan kepada pemohon          pinjaman. Sedangkan untuk pengembalian pinjaman Usipa, Bendahara  akan menerima berupa cek yaitu pemotongan pinjaman yang  sudah direkap oleh Kaunit Usipa dengan Juru Bayar dan Akun, selanjutnya Bendahara akan melakukan pencairan uang dengan  menukar cek ke Bank BRI Belawan sesuai dengan besaran yang tertera di dalam cek tersebut.

2)     Unit Kredit Barang.  Bahwa untuk perolehan kredit barang maka anggota diharuskan memenuhi SOP yaitu setelah Kaunit Barang   menerima blanko permohonan anggota lalu Kaunit Barang akan menerbitkan kwitansi (KU-17) sesuai dengan besarnya  barang yang   dibutuhkan kemudian mengajukannya kepada Bendahara, selanjutnya Bendahara akan mengajukan KU-17 kepada Kaprimkopal   untuk  mendapatkan arahan dan apabila mendapat persetujuan dari Kaprimkopal maka Bendahara akan menyerahkan uang sesuai  besaran pinjaman kepada Kaunit Barang untuk melakukan pembelian barang. Sedangkan untuk pembayaran Kredit Barang,  Bendahara akan menerima  berupa cek yaitu pemotongan pinjaman yang sudah dilengkapi oleh Kaunit Barang dengan Juru Bayar dan  Akun, selanjutnya Bendahara akan melakukan pencairan uang dengan cara menukar cek ke Bank BRI Belawan sesuai dengan            yang ada tertera didalam cek tersebut;

3)    Unit Kios.  Bahwa Penyewa kios akan datang pada waktu yang sudah ditentukan dan membayar biaya sewa sesuai dengan   kesepakatan yang sudah ditentukan, selanjutnya Bendahara akan membuatkan KU-17 untuk  ditandatangani oleh penyewa lalu   Bendahara melaporkannya kepada Kaprimkopal dan setelah mendapatkan arahan dari Kaprimkopal selanjutnya Bendahara menyimpan  uang tersebut;

4)     Unit Toko.  Bahwa pada unit toko menyediakan barang kebutuhan pokok untuk anggota koperasi. Untuk mengisi barang pada unit  toko harus mengikuti SOP yaitu Bendahara akan membuat KU-17 dan melaporkan ke Kaprimkopal serta mencairkan uang tersebut   kepada Kaunit Toko, setelah proses penjualan Kaunit Toko akan mengelola hasil dari pada penjualan harga pokok barang, kemudian  laba penjualan barang tersebut diserahkan kepada Bendahara selanjutnya Bendahara melaporkan kepada Kaprimkopal; dan

5)       Pembayaran honor atau upah pengurus dan karyawan PHL Primkopal, Bendahara setiap awal bulan membuat daftar jumlah upah  pengurus dan karyawan PHL Primkopal yang sudah diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT)  ke masing-masing anggota.

d.     Bahwa Struktur Organisasi di Primkopal Kodaeral I terdiri dari : Ketua, Sekertaris, Bendahara, Kaunit Tajib, Kaunit Usipa, Kaunit Barang, Kaunit Toko, Urdal.  dan  saat itu yang menjadi pengurus di Primkopal adalah Sekertaris PNS Budi  Setiawan (bulan Oktober 2024 diganti oleh PNS Syarifuddin Sinaga (Saksi-7), Bendahara (Saksi-2) Peltu Keu Afik Tri Hartono, Kaunit Tajib (Saksi-7) PNS Syarifuddin Sinaga, Kaunit Usipa (Saksi-3) PNS Samsidar, pada bulan Maret 2024 digantikan oleh Hotnida Siregar, Kaunit Kredit Barang (Saksi-4) PNS Rukiati Adelina Ompu Sunggu, Kaunit Toko (Saksi-5) Serma Mess Sugeng Prayetno, dan untuk urusan dalam PNS Adenani;

e.     Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2025 Dankodaeral I mengeluarkan  surat perintah nomor Sprin/100/X/2025 tentang pembentukan Tim verifikasi keuangan Primkopal Kodaeral I. Kolonel Laut (P) Hendra Dwinanto, S.H., M.Tr. Opsla sebagai Ketua Tim Verifikasi, Letkol Laut (S) Muhammad Aulia Arifin, S.E (Saksi-1 ) sebagai Wakil Ketua, Letkol Laut (S) Totok Andi Setiawan, S.T., M.A sebagai Sekretaris, Letda Laut (S) Syarifuddin dan PNS Wasti Pandiangan (Saksi-6) sebagai anggota;

f.      Bahwa pada saat Tim Verifikasi Keuangan Primkopal Kodaeral I melakukan pemeriksaan terhadap buku pada setiap Unit Primkopal  ditemukan adanya kejanggalan pada pembukuan dan adanya kegiatan di Primkopal Kodaeral I yang tidak sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan Terdakwa selaku Kaprimkopal Kodaeral I meliputi:

1)     Pada Unit Kas Asuransi Usipa: Terdakwa mengambil uang kas sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan 27 Mei 2024 dengan jalan hanya memerintahkan (Saksi-2) Peltu Apit Tri Hartono selaku Bendahara untuk mengeluarkan uang dari Unit Kas Asuransi Usipa yang dipegang Saksi-2 sebanyak 22 (dua puluh dua) kali, dengan total uang berjumlah Rp. 122.132.846.- (seratus dua puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang tidak memenuhi sesuai dengan SOP dalam setiap pencairan uang dan hanya dibuatkan Kwitansi KU-17 oleh Saksi-2;

2)     Pada Unit Dana Kas:

a)     Bahwa Terdakwa pada tanggal 28 Februari 2024  memerintahkan Saksi-2 mengeluarkan uang dari Unit Dana Kas untuk diserahkan kepada Kolonel Mar Sudin Kaban sejumlah Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah). Pinjaman Kolonel Mar Sudin Kaban tersebut sudah dikembalikan kepada Terdakwa sejumlah Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah),  tetapi Terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut  kepada Saksi-2;

b)     Bahwa Terdakwa pada tanggal 19 November 2024 memerintahkan Saksi-2 mengeluarkan uang dari Unit Dana Kas sejumlah Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah), untuk diserahkan kepada Kolonel Laut (S) Irwan Kurniawan (Ka. Kuwil Tahun 2024) sebagai Ketua Seksi hiburan dalam panitia hari Dharma Samudera. Kemudian pada tanggal 02 Desember 2024 Terdakwa kembali memerintahkan Saksi-2 mengeluarkan uang dari Unit Dana Kas sejumlah Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah), untuk diserahkan kepada Letkol Laut (S) Heru Sancoko (Ka. Akun Lantamal I  tahun 2024) atau sebagai Bendahara Konser Navy Dewa. Pada awal bulan Mei 2025  setelah pelaksanaan Konser  Navy  Dewa selesai,  dilaksanakan  rapat  terbatas  di  ruang  Srena Lantamal I dihadiri Kolonel Laut (S) Nanda Cahyono (Asrena Danlantamal I), Terdakwa sebagai Ketua UMKM acara konser Navy Dewa dan Saksi-2 untuk pembahasan kerugian pengembalian pinjaman dana konser Navy Dewa. Hasil rapat tersebut  Asrena Danlantamal I Kolonel Laut (S) Nanda Cahyono memerintahkan Terdakwa sebagai Ketua UMKM agar keuntungan dari UMKM digunakan untuk membantu kerugian pengembalian pinjaman dana konser Navy Dewa sebesar Rp. 58.400.000.- (lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa  menyetujui keputusan Asrena tersebut;

3)     Pada Unit Kredit Barang:

a)     Bahwa Terdakwa pada awal bulan Agustus 2022, telah meminta persetujuan kepada 3 (tiga) orang a.n. Mayor laut (E) Aris Budi Utomo, PNS Syarifuddin Sinaga (Saksi-7) dan PNS Rasid (Saksi-8) untuk penggunaan namanya sebagai pemohon kredit barang masing-masing sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah mendapat persetujuan Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) blangko surat permohonan kredit barang tersebut ditambah 1 (satu) blangko surat permohonan kredit barang a.n. Terdakwa sejumlah Rp. 11.000.000.- (sebelas juta rupiah) kepada PNS Rukiati  (Saksi-4) selaku Kaunit Kredit Barang, dengan total keseluruhan berjumlah Rp. 41.000.000,-  (empat puluh satu juta rupiah);

b)     Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2024, Terdakwa memerintahkan Saksi-4 untuk merubah jumlah permohonan kredit barang tanpa ijin dan persetuan Mayor laut (E) Aris Budi Utomo, Saksi-7 dan Saksi-8 masing-masing menjadi Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sehingga total keseluruhan uang yang Terdakwa gunakan dari Unit Kredit Barang  berjumlah  Rp. 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah);

c)     Bahwa Terdakwa merubah besaran jumlah uang tanpa seijin dan persetujuan nama-nama pemohon dalam blangko permohonan kredit barang yang tidak dibenarkan dan proses pencairan uang dari unit kredit barang tersebut juga dilakukan tidak sesuai prosedur  karena Saksi-4 hanya menuliskan jumlah total kredit barang dalam satu lembar kertas dan menyerahkannya kepada Saksi-2, kemudian Saksi-2 menyerahkan uang tersebut kepada Saksi-4 secara bertahap yaitu pertama pada tanggal 5 Agustus 2022 sejumlah Rp. 40.000.000.- (Empat puluh juta rupiah), kedua pada tanggal 2 September 2022 sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dan yang ketiga pada tanggal 27 Oktober 2025 sejumlah Rp. 11.000.000.- (sebelas juta rupiah); dan

4)     Pada Unit Usipa: Bahwa Terdakwa pada saat menjabat sebagai Kaprimkopal ada sebanyak 4 (empat) kali memerintahkan PNS Samsidar (Saksi-3) selaku Kaunit Usipa untuk mengeluarkan dana dari Unit Usipa yang tidak melalui proses prosedur yang berlaku tetapi dengan cara Terdakwa hanya menyampaikan kepada Saksi-3 untuk menerbitkan KU-17 dan menyerahkannya kepada Saksi-2 untuk dicairkan tanpa ada blangko permohonan dan tidak diketahui oleh Akun Kodaeral I, yaitu:

a)     Sekira awal bulan Januari 2021 (tanggal tidak tertera) sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);

b)     Sekira pertengahan bulan Juli 2021 (tanggal tidak tertera) sejumlah Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah);

c)     Pada tanggal 17 Januari 2022 sejumlah Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah); dan

d)     Pada tanggal 12 Mei 2022 sejumlah  Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah).

5)     Pada Unit Aset.

a)     Bahwa pada bulan Januari tahun 2024 Terdakwa memerintahkan Saksi-2 mengeluarkan uang sejumlah Rp. 67.000.000.- (enam puluh tujuh juta rupiah),  untuk pembelian Isuzu Panther warna abu-abu Noreg 1535 yang tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah seperti STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) tetapi hanya dilengkapi STNK Dinas TNI Angkatan Laut,  dan mobil tersebut  digunakan untuk transfortasi Terdakwa;

b)     Bahwa pada tanggal 04 September 2024 Terdakwa kembali memerintahkan Saksi-2 mengeluarkan uang sejumlah Rp. 4.800.000.- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) untuk mengurus STNK umum kendaraan mobil Isuzu Panther Noreg 1535;

c)     Bahwa Terdakwa pada saat rapat anggota tahunan (RAT) tahun 2025 atau Laporan Pertanggungjawaban tahun 2024 tidak menyampaikan dan memasukkan mobil Isuzu Panther warna abu-abu tersebut didalam daftar Aset /Neraca. Namun pada saat Badan Pengawas melakukan Verifikasi keuangan Primkopal sekira bulan Agustus 2025, ditemukan adanya pengeluaran sebesar Rp. 67.000.000.- (enam puluh tujuh juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit mobil, sehingga tim Bawas memerintahkan untuk merevisi kembali LPJ tahun 2024 dengan memasukkan 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna abu-abu menjadi Aset Primkopal Lantamal I;

g.     Bahwa Terdakwa sebagai Prajurit TNI yang berdinas di Kodaeral I dan juga menjabat sebagai Kaprimkopal Kodaeral I sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 mengetahui dalam penggunaan uang Primkopal harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),  akan tetapi Terdakwa dalam setiap mengambil/mengeluarkan uang Primkopal untuk kepentingan pribadi dan juga untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther dengan hanya memerintahkan Saksi-2 selaku Bendahara Primkopal Kodaeral I saja adalah  tidak sesuai dengan SOP, sehingga  perbuatan Terdakwa dapat dipersalahkan dengan sengaja menyalah gunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan.

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di  tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak bulan Januari tahun  duaribu duapuluh satu sampai dengan bulan Mei  tahun duaribu duapuluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun duaribu duapuluh satu sampai dengan tahun duaribu duapuluh lima, bertempat di Primkopal Kodaeral I Belawan, Provinsi Sumatera Utara, atau  setidak-tidaknya  pada  suatu  tempat yang termasuk daerah  hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang berwenang  memeriksa  dan  mengadili perkara ini,  telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena Tindak Pidana dipidana karena penggelapan”, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.        Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI Angkatan Laut melalui Dikcaba Milsuk Angkatan VIII Gelombang II Tahun 1990 di Kodikal Surabaya (sekarang Kodiklatal), setelah lulus dilantik  dengan Pangkat Serda dan ditugaskan di Diskomplek Armabar, kemudian pada tahun 2003  mengikuti Dikcapa Reg Angkatan 33 di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Letnan Dua kemudian ditugaskan di Disminpers Lantamal I hingga  saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini dengan pangkat  Mayor Laut (P) NRP 16825/P;

b.     Bahwa Terdakwa mendapat perintah menjabat sebagai Kaprimkopal Primkopal sejak tanggal 8 November 2021 sesuai surat perintah Komandan Lantamal I nomor Sprin/731/X/2021 tanggal 8 Nopember 2021, dan dalam kegiatan tersebut untuk  pelaporan pertanggungjawaban kepada Komandan Lantamal I (sekarang Komandan Kodaeral I), namun untuk pembinaan harian oleh Aspers Kodaeral I. Terdakwa selaku Kaprimkopal mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :

1)   Melaksanakan pembinaan pada unit usaha;

2)   Mengelola keuangan secara garis besar; dan

3)   Menyelenggarakan serta membuat laporan pertanggungjawaban anggaran dan pendapatan pertahun.

c.     Bahwa Struktur Organisasi di Primkopal Kodaeral I terdiri dari : Ketua, Sekertaris, Bendahara, Kaunit Tajib, Kaunit Usipa, Kaunit Barang, Kaunit Toko, Urdal, dan  saat itu yang menjadi pengurus di Primkopal adalah Sekertaris PNS Budi  Setiawan (bulan Oktober 2024 diganti oleh PNS Syarifuddin Sinaga (Saksi-7), Bendahara (Saksi-2) Peltu Keu Afik Tri Hartono, Kaunit Tajib (Saksi-7) PNS Syarifuddin Sinaga, Kaunit Usipa (Saksi-3) PNS Samsidar, pada bulan Maret 2024 digantikan oleh Hotnida Siregar, Kaunit Kredit Barang (Saksi-4) PNS Rukiati Adelina Ompu Sunggu, Kaunit Toko (Saksi-5) Serma Mess Sugeng Prayetno, dan untuk urusan dalam PNS Adenani;

d.     Bahwa Primkopal Kodaeral I mengelola beberapa unit usaha, jenis unit usaha  dan cara atau tehnis pengelolaan yang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah:

  1. Unit Usipa.  Bahwa unit usipa  adalah usaha simpan pinjam untuk anggota koperasi dan untuk mendapatkan pinjaman, maka harus mengikuti SOP yaitu setelah Kaunit Usipa menerima permohonan pinjaman yang sudah ditandatangani atau disetujui Kasatker, lalu Kaunit Usipa menerbitkan kwitansi penambahan modal (KU-17) dan mengajukannya kepada Bendahara, selanjutnya Bendahara mengajukan KU-17 kepada Kaprimkopal untuk melaporkan pinjaman tersebut. Setelah mendapatkan keputusan dari Kaprimkopal maka Bendahara akan menyerahkan uang sesuai dengan besaran pinjaman kepada Kaunit Usipa untuk diserahkan kepada pemohon pinjaman. Sedangkan untuk pengembalian pinjaman Usipa, Bendahara  akan menerima berupa cek yaitu pemotongan pinjaman yang sudah direkap oleh Kaunit Usipa dengan Juru Bayar dan Akun, selanjutnya Bendahara akan melakukan pencairan uang dengan menukar cek ke Bank BRI Belawan sesuai dengan besaran yang tertera di dalam cek tersebut.

        2)     Unit Kredit Barang.  Bahwa untuk perolehan kredit barang maka anggota diharuskan memenuhi SOP yaitu setelah Kaunit Barang menerima blanko permohonan anggota lalu Kaunit Barang akan menerbitkan kwitansi (KU-17) sesuai dengan besarnya  barang yang dibutuhkan kemudian mengajukannya kepada Bendahara, selanjutnya Bendahara akan mengajukan KU-17 kepada Kaprimkopal untuk mendapatkan arahan dan apabila mendapat persetujuan dari Kaprimkopal maka Bendahara akan menyerahkan uang sesuai besaran pinjaman kepada Kaunit Barang untuk melakukan pembelian barang. Sedangkan untuk pembayaran Kredit Barang, Bendahara akan menerima  berupa cek yaitu pemotongan pinjaman yang sudah dilengkapi oleh Kaunit Barang dengan Juru Bayar dan Akun, selanjutnya Bendahara akan melakukan pencairan uang dengan cara menukar cek ke Bank BRI Belawan sesuai dengan yang ada tertera didalam cek tersebut;

3)     Unit Kios.   Bahwa pada unit kios Penyewa kios akan datang pada waktu yang sudah ditentukan dan membayar biaya sewa sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditentukan, selanjutnya Bendahara akan membuatkan KU-17 untuk  ditandatangani oleh penyewa lalu Bendahara melaporkannya kepada Kaprimkopal dan setelah mendapatkan arahan dari Kaprimkopal selanjutnya Bendahara menyimpan uang tersebut;      

4)     Unit Toko.   Bahwa pada unit toko menyediakan barang kebutuhan pokok untuk anggota koperasi. Untuk mengisi barang pada unit  toko harus mengikuti SOP yaitu Bendahara akan membuat KU-17 dan melaporkan ke Kaprimkopal serta mencairkan uang tersebut kepada Kaunit Toko, setelah proses penjualan Kaunit Toko akan mengelola hasil dari pada penjualan harga pokok barang, kemudian laba penjualan barang tersebut diserahkan kepada Bendahara selanjutnya Bendahara melaporkan kepada Kaprimkopal; dan

5)     Pembayaran honor atau upah pengurus dan karyawan PHL Primkopal, Bendahara setiap awal bulan membuat daftar jumlah upah pengurus dan karyawan PHL Primkopal yang sudah diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT)  ke masing-masing anggota.

e.     Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2025 Dankodaeral I mengeluarkan  surat perintah nomor Sprin/100/X/2025 tentang pembentukan Tim verifikasi keuangan Primkopal Kodaeral I. Kolonel Laut (P) Hendra Dwinanto, S.H., M.Tr. Opsla sebagai Ketua Tim Verifikasi, Letkol Laut (S) Muhammad Aulia Arifin, S.E (Saksi-1 ) sebagai Wakil Ketua, Letkol Laut (S) Totok Andi Setiawan, S.T., M.A sebagai Sekretaris, Letda Laut (S) Syarifuddin dan PNS Wasti Pandiangan (Saksi-6) sebagai anggota;

f       Bahwa pada saat Tim verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap buku pada setiap Unit Primkopal  ditemukan adanya kejanggalan pada pembukuan dan adanya kegiatan di Primkopal Kodaeral I yang tidak sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan Terdakwa selaku Kaprimkopal Kodaeral I meliputi:

1)     Pada Unit Kas Asuransi Usipa:

a)   Terdakwa mengambil uang kas sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan 27 Mei 2024 dengan jalan hanya memerintahkan (Saksi-2) Peltu Apit Tri Hartono selaku Bendahara untuk mengeluarkan uang dari Unit Kas Asuransi Usipa yang dipegang Saksi-2 sebanyak 22 (dua puluh dua) kali, dengan total uang berjumlah Rp. 122.132.846.- (seratus dua puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang tidak memenuhi sesuai dengan SOP dalam setiap pencairan uang dan hanya dibuatkan kwitansi KU-17 oleh Saksi-2;

b)   Bahwa dari penggunaan uang tersebut Terdakwa sudah mengembalikan kepada Saksi-2 sejumlah Rp. 47.300.000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa memerintahkan Saksi-2 untuk melakukan pemotongan upah Terdakwa sebagai Kaprimkopal terhitung mulai bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Juli 2025, sehingga uang dari Unit Kas Asuransi Usipa yang Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dan belum dikembalikan sejumlah Rp. 74.832.846.- (tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) Bukti terlampir; dan

c)     Bahwa Letkol Laut (S/W) Erlita Pandia Kabag APK Kuwil Kodaeral I pernah melakukan pinjaman pribadi di Primkopal sejumlah Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) yang kemudian pinjaman tersebut atas persetujuan Terdakwa dibebankan kepada Terdakwa sehingga total uang dari Unit Kas Asuransi Usipa yang belum Terdakwa kembalikann sejumlah Rp. 76.832.846.- (tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah).

 2)     Pada Unit Dana Kas:

a)     Bahwa Terdakwa pada tanggal 28 Februari 2024  memerintahkan Saksi-2 mengeluarkan uang dari Unit Dana Kas untuk diserahkan kepada Kolonel Mar Sudin Kaban sejumlah Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah). Pinjaman Kolonel Mar Sudin Kaban tersebut sudah dikembalikan kepada Terdakwa sejumlah Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah),  tetapi Terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut  kepada Saksi-2;

b)     Bahwa Terdakwa pada tanggal 19 November 2024 memerintahkan Saksi-2 mengeluarkan uang dari Unit Dana Kas sejumlah Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah), untuk diserahkan kepada Kolonel Laut (S) Irwan Kurniawan (Ka. Kuwil Tahun 2024) sebagai Ketua Seksi hiburan dalam panitia Hari Dharma Samudera. Kemudian pada tanggal 02 Desember 2024 Terdakwa kembali memerintahkan Saksi-2 mengeluarkan uang dari Unit Dana Kas sejumlah Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah), untuk diserahkan kepada Letkol Laut (S) Heru Sancoko (Ka. Akun Lantamal I  tahun 2024) atau sebagai Bendahara Konser Navy Dewa. Pada awal bulan Mei 2025  setelah pelaksanaan Konser  Navy  Dewa selesai,  dilaksanakan  rapat  terbatas  di  ruang  Srena Lantamal I dihadiri Kolonel Laut (S) Nanda Cahyono (Asrena Danlantamal I), Terdakwa sebagai Ketua UMKM acara konser Navy Dewa dan Saksi-2 untuk pembahasan kerugian pengembalian pinjaman dana konser Navy Dewa. Hasil rapat tersebut  Asrena Danlantamal I Kolonel Laut (S) Nanda Cahyono memerintahkan Terdakwa sebagai Ketua UMKM agar keuntungan dari UMKM digunakan untuk membantu kerugian pengembalian pinjaman dana konser Navy Dewa sebesar Rp. 58.400.000.- (lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa  menyetujui keputusan Asrena tersebut;

c)     Bahwa dengan demikian uang dari Unit Dana Kas Primkopal yang digunakan  Terdakwa dan menjadi tanggungjawab Terdakwa adalah sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah)  ditambah Rp. 58.400.000.- (lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) sehingga total seluruhnya berjumlah Rp. 73.400.000.- (tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) bukti terlampir, namun sampai saat ini Terdakwa belum mengembalikan uang tersebut;

3)     Pada Unit Kredit Barang:

a)     Bahwa Terdakwa pada awal bulan Agustus 2022, telah meminta persetujuan kepada 3 (tiga) orang a.n. Mayor laut (E) Aris Budi Utomo, PNS Syarifuddin Sinaga (Saksi-7) dan PNS Rasid (Saksi-8) untuk penggunaan namanya sebagai pemohon kredit barang masing-masing sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah mendapat persetujuan Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) blangko surat permohonan kredit barang tersebut ditambah 1 (satu) blangko surat permohonan kredit barang a.n. Terdakwa sejumlah Rp. 11.000.000.- (sebelas juta rupiah) kepada PNS Rukiati  (Saksi-4) selaku Kaunit Kredit Barang dengan total keseluruhan berjumlah Rp. 41.000.000,-  (empat puluh satu juta rupiah);

b)     Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2024, Terdakwa memerintahkan Saksi-4 untuk merubah jumlah permohonan kredit barang tanpa ijin dan persetuan Mayor laut (E) Aris Budi Utomo, Saksi-7 dan Saksi-8 masing-masing menjadi Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sehingga total keseluruhan uang yang Terdakwa gunakan dari Unit Kredit Barang  berjumlah  Rp. 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah);

c)     Bahwa Terdakwa merubah besaran jumlah uang tanpa seijin dan persetujuan nama-nama pemohon dalam blangko permohonan kredit barang yang tidak dibenarkan dan proses pencairan uang dari unit kredit barang tersebut juga dilakukan tidak sesuai prosedur  karena Saksi-4 hanya menuliskan jumlah total kredit barang dalam satu lembar kertas dan menyerahkannya kepada Saksi-2, kemudian Saksi-2 menyerahkan uang tersebut kepada Saksi-4 secara bertahap yaitu pertama pada tanggal 5 Agustus 2022 sejumlah Rp. 40.000.000.- (Empat puluh juta rupiah), kedua pada tanggal 2 September 2022 sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dan yang ketiga pada tanggal 27 Oktober 2025 sejumlah Rp. 11.000.000.- (sebelas juta rupiah) dan

d)     Bahwa Terdakwa menggunakan  uang  dari Unit  Kredit Barang  sejumlah Rp. 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) dan telah dikembalikan Terdakwa dengan pemotongan gaji Terdakwa selama 2 bulan yaitu bulan Desember 2025 dan bulan Januari 2026 sejumlah Rp. 2.530.000.- (dua juta lima ratus tiga  puluh ribu rupiah),  sehingga total uang dari Unit Kredit Barang yang digunakan dan menjadi tanggungjawab Terdakwa sejumlah Rp. 68.470.000.- (enam puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), namun sampai sekarang belum dikembalikan Terdakwa.

4)     Pada Unit Usipa:

a)     Bahwa Terdakwa pada saat menjabat sebagai Kaprimkopal ada sebanyak 4 (empat) kali memerintahkan PNS Samsidar (Saksi-3) selaku Kaunit Usipa untuk mengeluarkan dana dari Unit Usipa yang tidak melalui proses prosedur yang berlaku tetapi dengan cara Terdakwa hanya menyampaikan kepada Saksi-3 untuk menerbitkan KU-17 dan menyerahkannya kepada Saksi-2 untuk dicairkan tanpa ada blangko permohonan dan tidak diketahui oleh Akun Kodaeral I, yaitu:

(1)   Sekira awal bulan Januari 2021 (tanggal tidak tertera) sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);

(2)   Sekira pertengahan bulan Juli 2021 (tanggal tidak tertera) sejumlah Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah);

(3)   Pada tanggal 17 Januari 2022 sejumlah Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah); dan

(4)   Pada tanggal 12 Mei 2022 sejumlah  Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah).

b)     Bahwa Terdakwa menggunakan uang dari Unit Usipa untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) dan Terdakwa sudah pernah mengembalikan sejumlah Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dengan cara dicicil sehingga tersisa sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima Juta Rupiah) namun hingga saat ini Terdakwa belum mengembalikan uang dari Usipa tersebut;

5)     Pada Unit Toko: Bahwa Terdakwa sejak tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober 2025 pernah mengambil beberapa barang kebutuhan pokok sejumlah Rp. 3.076.000,- (tiga juta tujuh puluh enam ribu rupiah), Terdakwa sudah melakukan pembayaran sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah), sehingga sisa uang yang menjadi tanggungjawab Terdakwa berjumlah Rp. 2.476.000.- (dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan  sampai sekarang Terdakwa belum mengembalikan;

6)     Pada Unit Aset:

a)     Bahwa pada bulan Januari tahun 2024 Terdakwa memerintahkan Saksi-2 mengeluarkan uang sejumlah Rp. 67.000.000.- (enam puluh tujuh juta rupiah),  untuk pembelian Isuzu Panther warna abu-abu Noreg 1535 yang tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah seperti STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) tetapi hanya dilengkapi STNK Dinas TNI Angkatan Laut,  dan mobil tersebut  digunakan untuk transfortasi Terdakwa;

b)     Bahwa pada tanggal 04 September 2024 Terdakwa kembali memerintahkan Saksi-2 mengeluarkan uang sejumlah Rp. 4.800.000.- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) untuk mengurus STNK umum kendaraan mobil Isuzu Panther Noreg 1535;

c)     Bahwa Terdakwa telah menggunakan  uang Kas Primkopal Kodaeral I untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Isuzu  Panther warna abu-abu  Noreg 1535 dan biaya  pengurusan STNK umum mobil tersebut untuk dijadikan Inventaris Primkopal Kodaeral I sejumlah Rp. 71.800.000,- (tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);

d)     Bahwa  Terdakwa pada tanggal 25 Mei 2025 menggadaikan mobil Isuzu Panther Noreg 1535 tersebut kepada warga sipil atas nama Sdri. Silvia yang berdomisili di Uni Kampung Belawan dengan harga Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) kemudian uangnya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan Pimpinan dan anggota Primkopal Kodaeral I. Selanjutnya mobil tersebut sudah tidak diketahui dimana keberadaan karena sudah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Terdakwa; dan

e)     Bahwa Terdakwa pada saat rapat anggota tahunan (RAT) tahun 2025 atau laporan pertanggungjawaban tahun 2024 Terdakwa tidak menyampaikan dan memasukkan mobil Isuzu Panther warna abu-abu tersebut didalam daftar aset /neraca. Namun pada saat badan pengawas melakukan verifikasi keuangan Primkopal sekira bulan Agustus 2025, ditemukan adanya pengeluaran sebesar Rp. 67.000.000.- (enam puluh tujuh juta rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit mobil, sehingga tim Bawas memerintahkan untuk merevisi kembali LPJ tahun 2024 dengan memasukkan 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna abu-abu menjadi Aset Primkopal Lantamal I;

g.     Bahwa Terdakwa sebagai Kaprimkopal Kodaeral I yaitu sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 telah menggunakan uang Primkopal Kodaeral I sejumlah Rp. 405.408.846,- (empat ratus lima juta empat ratus delapan ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) untuk kepentingan pribadi yang pengambilannya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan uang tersebut sebagian telah Terdakwa kembalikan sehingga total  jumlah uang Primkopal yang belum Terdakwa kembalikan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh  Terdakwa sejumlah Rp. 317.978.846,- (tiga ratus tujuh belas juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh enam  rupiah) dengan rincian  sebagai berikut :

1)     Unit Kas Asuransi Usipa  sejumlah Rp. 76.832.846. (tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah;

2)     Unit Dana Kas Primkopal sejumlah Rp. 73.400.000,- (tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah);

3)     Unit Kredit Barang sejumlah Rp. 68.470.000,- (enam puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah );

4)     Unit Usipa yang tidak sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);

5)     Unit Toko sejumlah Rp. 2.476.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh enam  ribu rupiah); dan

6)     Aset mobil Primkopal Kodaeral I Rp. 71.800.000,- (tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).

h.       Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan uang Primkopal Kodaeral I sejumlah Rp. 317.978.846,- (tiga ratus tujuh belas juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh enam  rupiah) dan menggadaikan 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna abu-abu Noreg 1535 milik Primkopal Kodaeral I untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum seolah-olah miliknya sendiri mengakibatkan kondisi keuangan Primkopal Kodaeral I merugi, sesuai keterangan para Saksi, barang bukti dan surat hasil Verifikasi  Keuangan Primkopal Kodaeral I  yang ditandatangani oleh  Ketua Tim Kolonel Laut (P) Hendra  Dwinanto, S.H., M.Tr. Opsla NRP 16017/P, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah dapat dipersalahkan  melakukan penggelapan.

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Dakwaan:

Pertama : Pasal 126 KUHPM

Atau

Kedua : Pasal 486 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya