Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-K/PMT.I/AL/I/2026 Ganis Sanjaya, S.H., M.Hum. Heri Tristiawan, S.T., M.Tr Opsla Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 1-K/PMT.I/AL/I/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/10/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. Atau Kedua: Pasal 103 Ayat (1) KUHPM.
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Ganis Sanjaya, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNama
1Heri Tristiawan, S.T., M.Tr Opsla
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama:

            Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 03 Maret 2025 sampai dengan tanggal 19 Juni 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Kodaeral XIII Tarakan, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi  I Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL melalui pendidikan Perwira AAL 48 di Akademi Angkatan Laut Surabaya dan lulus pada tahun 2002 berpangkat Letda, setelah lulus ditempatkan di KRI ARN-903, dan setelah mengikuti pendidikan, mutasi jabatan, dan pindah satuan hingga saat Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Kadisbek Kodaeral XIII, namun saat ini Terdakwa telah dinonaktifkan dari jabatannya dan berstatus sebagai Pamen Denma Kodaeral XIII dengan pangkat Letkol Laut (S) NRP 16108/P.
  2. Bahwa Laksma TNI Dr. Ferry Supriady S.T.,M.,M.Tr.Opsla.ClQar (Saksi-4) dan Kolonel Mar Edwin Sinae, M. Tr. Opsla, CHR. MP, CRMP, CTMP (Saksi-5) mengetahui Terdakwa telah menggunakan uang kas Kodaeral XIII berupa dana PNBP sebanyak Rp. 1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) tanpa seijin Saksi-4 dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang kas tersebut dengan cara menjual aset milik Terdakwa yang berada di Surabaya dan Jakarta.
  3. Bahwa Saksi-5 mengetahui Terdakwa bersama istrinya meninggalkan kota Tarakan menuju Surabaya dan Jakarta dengan tujuan mengajukan pinjaman ke Bank setelah Terdakwa membuat surat pernyataan tertanggal 30 November 2024 tentang penyerahan dana Kodaeral XIII yang telah digunakan oleh Terdakwa, namun Terdakwa tidak kembali pada waktu tersebut, dan Saksi-4 telah berusaha membujuk Terdakwa melalui pesan whatsapp sebanyak 5 (lima) kali hingga pada tanggal 03 Maret 2025 Saksi-4 memerintahkan Terdakwa untuk segera kembali ke Tarakan guna menjalani proses hukum, namun Terdakwa tidak pernah kembali dan beralasan sedang dalam proses akuisisi PT W48 yang belum selesai.
  4. Bahwa Letda Laut (KH) Lawrence Herigunawan Sirait  (Saksi-1)  mengetahui kalau Terdakwa tidak masuk tanpa ijin dari absen personil yang dibuat oleh Bintara Utama yaitu Sertu Mus Kustanto (Saksi-2) sejak tanggal 03 Maret 2025, dan terdapat keterangan bahwasanya Terdakwa tidak hadir tanpa ijin yang sah selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut.
  5. Bahwa selanjutnya Saksi-4 memerintahkan Aslog Dankodaeral XIII, Asintel Dankodaeral XIII, Danpom Kodaeral XIII, Kadiskum Kodaeral XIII dan Dandenma Kodaeral XIII untuk melaksanakan proses hukum kepada Terdakwa, sehingga Dandenma Kodaeral XIII mengeluarkan surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan  surat Nomor Sprin/19/III/2025 tanggal 7 Maret 2025.
  6. Bahwa Saksi-1 tidak mengetahui keberadaan dan penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Saksi-4, dan Saksi-1 pernah menghubungi Terdakwa melalui telepon maupun pesan singkat, namun nomor yang digunakan oleh Terdakwa sudah tidak aktif dan tidak ada jawaban.
  7. Bahwa Anggota Pam dan Provos Denma Kodaeral XIII telah berupaya melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa disekitar kota Tarakan dan ditempat-tempat lain yang sering didatangi oleh Terdakwa, namun Terdakwa tetap tidak ditemukan.
  8. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2025 Terdakwa menyerahkan diri di Puspomal Jakarta dan ditahan selama 1 (satu) minggu hingga akhirnya dijemput oleh anggota Pom Kodaeral XIII a.n. Mayor Laut (PM) Mohammad Imron pada tanggal 25 Juni 2025.
  9. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dankodaeral XIII atau atasan lain yang berwenang adalah untuk mencari kekurangan dana PNBP yang telah digunakan oleh Terdakwa.
  10. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dankodaeral XIII atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 03 Maret 2025 sampai dengan tanggal 19 Juni 2025 atau selama 109 (seratus sembilan) hari secara berturut-turut yang berarti telah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
  11. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dankodaeral XIII atau atasan lain yang berwenang tidak membawa senjata, amunisi maupun barang inventaris kesatuan lainnya.
  12. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dankodaeral XIII atau atasan lain yang berwenang kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Kesatuan Terdakwa tidak dipersiapkan untuk tugas operasi militer.
  13. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dankodaeral XIII atau atasan lain yang berwenang, sehingga Kesatuan yang diwakili oleh Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pom Kodaeral XIII sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP.03/I-1/IV/2025/Idik tanggal 08 April 2025 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atau

Kedua:

Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 03 Maret 2025 sampai dengan tanggal 19 Juni 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Kodaeral XIII Tarakan, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidak-taatan yang disengaja”, dengan cara sebagai berikut  :

 

    1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL melalui pendidikan Perwira AAL 48 di Akademi Angkatan Laut Surabaya dan lulus pada tahun 2002 berpangkat Letda, setelah lulus ditempatkan di KRI ARN-903, dan setelah mengikuti pendidikan, mutasi jabatan, dan pindah satuan hingga saat Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Kadisbek Kodaeral XIII, namun saat ini Terdakwa telah dinonaktifkan dari jabatannya dan berstatus sebagai Pamen Denma Kodaeral XIII dengan pangkat Letkol Laut (S) NRP 16108/P.
  1. Bahwa Laksma TNI Dr. Ferry Supriady S.T.,M.,M.Tr.Opsla.ClQar (Saksi-4) dan Kolonel Mar Edwin Sinae, M. Tr. Opsla, CHR. MP, CRMP, CTMP (Saksi-5) mengetahui Terdakwa telah menggunakan uang kas Kodaeral XIII berupa dana PNBP sebanyak Rp. 1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) tanpa seijin Saksi-4 dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang kas tersebut dengan cara menjual aset milik Terdakwa yang berada di Surabaya dan Jakarta.
  2. Bahwa Saksi-5 mengetahui Terdakwa bersama istrinya meninggalkan kota Tarakan menuju Surabaya dan Jakarta dengan tujuan mengajukan pinjaman ke Bank setelah Terdakwa membuat surat pernyataan tertanggal 30 November 2024 tentang penyerahan dana Kodaeral XIII yang telah digunakan oleh Terdakwa, namun Terdakwa tidak kembali pada waktu tersebut, dan Saksi-4 telah berusaha membujuk Terdakwa melalui pesan whatsapp sebanyak 5 (lima) kali hingga pada tanggal 03 Maret 2025 Saksi-4 memerintahkan Terdakwa untuk segera kembali ke Tarakan guna menjalani proses hukum, namun Terdakwa tidak pernah kembali dan beralasan sedang dalam proses akuisisi PT W48 yang belum selesai.
  3. Bahwa Letda Laut (KH) Lawrence Herigunawan Sirait  (Saksi-1)  mengetahui kalau Terdakwa tidak masuk tanpa ijin dari absen personil yang dibuat oleh Bintara Utama yaitu Sertu Mus Kustanto (Saksi-2) sejak tanggal 03 Maret 2025, dan terdapat keterangan bahwasanya Terdakwa tidak hadir tanpa ijin yang sah selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut.
  4. Bahwa selanjutnya Saksi-4 memerintahkan Aslog Dankodaeral XIII, Asintel Dankodaeral XIII, Danpom Kodaeral XIII, Kadiskum Kodaeral XIII dan Dandenma Kodaeral XIII untuk melaksanakan proses hukum kepada Terdakwa, sehingga Dandenma Kodaeral XIII mengeluarkan surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan  surat Nomor Sprin/19/III/2025 tanggal 7 Maret 2025.
  5. Bahwa Saksi-1 tidak mengetahui keberadaan dan penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Saksi-4, dan Saksi-1 pernah menghubungi Terdakwa melalui telepon maupun pesan singkat, namun nomor yang digunakan oleh Terdakwa sudah tidak aktif dan tidak ada jawaban.
  6. Bahwa Anggota Pam dan Provos Denma Kodaeral XIII telah berupaya melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa disekitar kota Tarakan dan ditempat-tempat lain yang sering didatangi oleh Terdakwa, namun Terdakwa tetap tidak ditemukan.
  7. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2025 Terdakwa menyerahkan diri di Puspomal Jakarta dan ditahan selama 1 (satu) minggu hingga akhirnya dijemput oleh anggota Pom Kodaeral XIII a.n. Mayor Laut (PM) Mohammad Imron pada tanggal 25 Juni 2025.
  8. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan perintah Saksi-4 selaku atasan Terdakwa untuk segera kembali ke Kesatuan Kodaeral XIII guna menjalani proses hukum karena ketidakhadiran Terdakwa di Kesatuan adalah merupakan perbuatan ketidaktaatan terhadap perintah dinas oleh Terdakwa baik secara tertulis maupun lisan yang disampaikan oleh Saksi-4 selaku atasan Terdakwa, sehingga Kesatuan yang diwakili oleh Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pom Kodaeral XIII sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP.03/I-1/IV/2025/Idik tanggal 08 April 2025 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai:

Pertama      : Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.

Atau

Kedua         : Pasal 103 Ayat (1) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya