Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
3-K/PMT.I/AL/I/2025 M. Al Hadi, S.Ag., S.H., M.H. Agus Surya Dharmawan S.E. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 3-K/PMT.I/AL/I/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/02/PL/I/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 378 KUHP Atau Pasal 372 KUHP.
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1M. Al Hadi, S.Ag., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Agus Surya Dharmawan S.E.
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama : 
 
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal satu bulan Agustus tahun dua ribu delapan belas sampai dengan tanggal empat belas bulan Agustus tahun  dua ribu delapan belas atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  tertentu dalam tahun 2018 di Batam Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang   berwenang   memeriksa   dan   mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk  menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, dengan cara sebagai berikut: 
 
a. bahwa Terdakwa pada tahun 1992 masuk menjadi anggota TNI AL melalui pendidikan Akademi Angkatan Laut di Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda (P) ditempatkan di AAL/Denma/DPB, setelah mengalami  beberapa kali kenaikan pangkat dan ditugaskan diberbagai jabatan, Terdakwa pada saat kejadian yang menjadikan perkara ini berdinas di Koarmada I menjabat sebagai KS (Kepala Staf) Guspurla, kemudian sejak  bulan Juni 2024 Terdakwa dimutasikan ke Koarmada RI dengan jabatan Sahli B Sospol  dengan pangkat Kolonel Laut (P) NRP 10331/P; 
 
b. bahwa Terdakwa pada sekira bulan Mei 2018 saat menjabat sebagai Kepala Staf Guspurlabar di Koarmada Barat berkenalan dengan Sdr. Hendri (Saksi-1) dan Sdr. Hendra  Sudarsin (Saksi-2) di Hotel Planet Batam, kemudian dari perkenalan berlanjut kehubungan pertemanan dan pernah beberapa kali bertemu antara lain di Hotel Elmi Surabaya, di Hotel Harmoni Batam, dan di Hotel Planet Batam dan dalam pertemuan hanya sekedar ngobrol biasa saja; 
 
c. bahwa pada sekira bulan Juni 2018, Terdakwa, Saksi-1 dan Saksi-2 bertemu di  Hotel Harmoni One Batam, saat itu Terdakwa menceritakan kepada Saksi-1 dan Saksi-2 bahwa Terdakwa mempunyai bisnis jual beli BBM (Bahan Bakar Minyak) dan membutuhkan biaya Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan mengatakan ‘’Sun saya ada bisnis BBM ini untungnya besar sekali sun, saya pinjam uang kamu ya…dalam waktu satu bulan saya akan kembalikan dan saya akan berikan kamu keuntungan lebih kurang 50% dari keuntungan yang saya dapat dan ini cuman hanya satu bulan saja”, dijawab Saksi-1 ‘’Ya tor ok’’;  
 
d. bahwa mendengar penyampaian Terdakwa yang merupakan seorang pejabat di TNI AL yakni Kepala Staf Guspurla Koarmada I yang sangat meyakinkan terkait bisnis jual beli BBM dimaksud membuat Saksi-1 dan Saksi-2 tertarik dan tidak ada keraguan untuk menginvestasikan uangnya sebesar kurang lebih Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dalam bentuk Dolar Singapura yang diberikan secara cash atau tunai di Kantor Saksi-1 di Komplek Nagoya Batam, dan pada saat penyerahan uang tersebut diketahui dan disaksikan oleh Terdakwa, Saksi-1 dan Saksi-2; 
 
e. bahwa 1 (satu) bulan kemudian yaitu sekira bulan Juli 2018 di Hotel Harmoni One Batam Terdakwa menepati janjinya mengembalikan seluruh uang Saksi-1 dan Saksi-2 secara cash/tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), tetapi keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan kepada Saksi-1 dan Saksi-2 akan tetapi oleh Terdakwa disampaikan akan dimasukkan menjadi modal bisnis yang lebih besar berikutnya yang membutuhkan modal Rp11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) sesuai dengan kata-kata Terdakwa yang disampaikan kepada Saksi-1 dan Saksi-2 ‘’Sun dari keuntungan bisnis saya ini (jual beli BBM) kamu saya berikan uang lebih kurang sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), mana mungkin saya membohongi kamu, karena yang pertama kali aja utuh saya kembalikan tepat waktu, ini ada bisnis yang lebih besar lagi, kalau kamu percaya sama saya kamu inves lagi dan berikutnya akan saya tunjukin atau ajarin cara-caranya menjalankan bisnis ini‘’;  
 
f. bahwa setelah mendengarkan kata-kata yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, Saksi-1 dan Saksi-2 tertarik dan tergerak hatinya lalu menginvestasikan uangnya dan diberikan kepada Terdakwa secara bertahap terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2018 s.d. 14 Agustus 2018 sesuai permintaan Terdakwa dalam bentuk rupiah sebesar Rp7.588.603.000,- (tujuh milyar lima ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tiga ribu rupiah) dan dalam bentuk Dolar Singapore $292.728,- (dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan dolar singapura) dengan kurs satu dolar singapura adalah Rp10.800,- (sepuluh ribu delapan ratus rupiah) sehingga jumlah keseluruhan adalah Rp10.750.065.400,- (sepuluh milyar tujuh ratus lima puluh juta enam puluh lima ribu empat ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 
 
1) pada tanggal 1 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Agus Surya Dharmawan (Terdakwa) Norek 4974888892, sebesar Rp475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah); 
2) pada tanggal 2 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Agus Surya Dharmawan (Terdakwa) Norek 4974888892 sebesar Rp475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah); 
3) pada tanggal 3 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Agus Surya Dharmawan (Terdakwa) Norek 4974888892 sebesar Rp475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah); 
 
4) pada tanggal 6 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Agus Surya Dharmawan (Terdakwa) Norek 4974888892 sebesar Rp450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah); 
 
5) pada tanggal 6 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 sebesar Rp950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah); 
 
6) pada tanggal 7 Agustus 2018 memberikan uang kepada Terdakwa secara cash di Hotel Harmoni One Batam sebesar Singapore $292.728,- (dua ratus sembilan puluh dua ribu  tujuh ratus dua puluh delapan dollar singapura); 
 
7) pada tanggal 8 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 sebesar Rp443.743.000,- (empat ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah); 
 
8) pada tanggal 8 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 sebesar Rp506.257.000,-(lima ratus enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); 
 
9) pada tanggal 9 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 sebesar Rp308.743.000,- (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah); 
 
10) pada tanggal 9 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 sebesar Rp641.257.000,- (enam ratus empat puluh satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
 
11) pada tanggal 9 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Agus Surya Dharmawan (Terdakwa) Norek 4974888892, sebesar Rp450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah); 
 
12) pada tanggal 10 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 sebesar Rp450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah); 
 
13) pada tanggal 10 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 sebesar Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah); 
 
14) pada tanggal 10 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Agus Surya Dharmawan (Terdakwa) Norek 4974888892, sebesar Rp450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah); 
 
15) pada tanggal 14 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Agus Surya Dharmawan (Terdakwa) Norek 4974888892, sebesar Rp63.603.000,- (enam puluh tiga juta enam ratus tiga ribu rupiah); 
 
16) pada tanggal 14 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); dan 
 
17) pada tanggal 14 Agustus tahun 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 sebesar Rp450.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). 
 
g. bahwa sejak bulan Agustus 2018, seiring berjalannya waktu setelah uang masuk ke dalam investasi bisnis yang disampaikan oleh Terdakwa, ternyata Saksi-1 dan Saksi-2 tidak pernah mendapat keuntungan sesuai janji Terdakwa sehingga Saksi-1 dan  Saksi-2  terus menagih akan tetapi Terdakwa  tidak mau mengembalikannya dengan berbagai alasan sehingga pada bulan September 2019 Saksi-1 meminta bantuan Laksda TNI (Purn) Joko Hariyanto untuk mengkomunikasikan perihal masalah tersebut dengan Terdakwa dan hasilnya Terdakwa tetap tidak menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan uang Saksi-1 dan Saksi-2; 
 
h. bahwa karena dari awal Saksi-1 dan Saksi-2 hanya modal percaya kepada Terdakwa dan tidak mempunyai bukti otentik berupa surat atau perjanjian dalam bentuk apapun sehingga Saksi-1 dan Saksi-2 meminta kepada Terdakwa supaya uang Saksi-1 dan Saksi-2 yang belum dikembalikan oleh Terdakwa dibuat Akta Pengakuan Hutang dan Terdakwa setuju; 
 
i. bahwa pada tanggal 9 September 2019 dibuatkan Akta pengakuan Hutang di depan Notaris atas nama Sdr. Rumonda Kesuma Lubis S.H., dan  dalam Klausul Akta Pengakuan Hutang tersebut tertera 3 termin pembayaran yang harus dilakukan Terdakwa sebagai berikut: 
 
1) termin pertama tanggal 20 September 2019 Terdakwa diharuskan mengembalikan uang Saksi-1 dan Saksi-2 sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); 
 
2) termin kedua  tanggal 20 Oktober 2019 Terdakwa diharuskan mengembalikan uang Saksi-1 dan Saksi-2 sebesar Rp4.000.000.000,- (empat milyar rupiah); dan 
 
3) termin ketiga tanggal 20 November 2019 Terdakwa diharuskan mengembalikan uang Saksi-1 dan Saksi-2 sebesar Rp3.750.065.400,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta enam puluh lima ribu empat ratus rupiah). 
 
j. bahwa setelah adanya Akta pengakuan Hutang, Terdakwa hanya membayar pada termin pertama saja sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sedangkan untuk termin ke dua dan ke tiga Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar, sehingga Saksi-1 dan Saksi-2 terus menagih, dan pada bulan Mei 2020 Saksi-1 menerima 2 (dua) buah Cek Bank Papua dari Terdakwa dengan nomor Cek CE306037 tanggal 18 Mei 2020 senilai Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan Cek nomor CE306038 tanggal 1 Juni 2020 senilai Rp4.750.100.000,-,(empat milyar tujuh ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah) ditandatangai oleh Sdr. Mahesa Agung Darmawan (Saksi-3) selaku pemilik cek dan merupakan Dirut PT. Kartika Jalagada Persada yang dibuat oleh Terdakwa padahal  perusahaan tersebut belum pernah ada kegiatan dan belum beroperasi terkait dengan suplayer BBM (bahan bakar minyak); 
 
k. bahwa  saat  cek tersebut di konfirmasi oleh Saksi-1 ke pihak Bank Papua, Saksi-1 mendapat jawaban bahwa cek sudah kadaluarsa, kemudian Terdakwa menelepon Saksi-1 minta bertemu dan setelah bertemu Terdakwa mengatakan ”Sun Cek tersebut jangan dicairkan dulu tunggu saya jual tanah, sekarang saya lagi proses jual tanah yang harganya Trilliunan rupiah’’, sehingga atas permohonan Terdakwa tersebut, Saksi-1 masih memberikan toleransi waktu kepada Terdakwa untuk mengembalikan uang Saksi-1 dan Saksi-2 akan tetapi setelah ditunggu-tunggu Terdakwa tetap tidak menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan uang Saksi-1 dan Saksi-2 sehingga pada tanggal 13 Januari 2023 Saksi melaporkan Terdakwa ke Puspomal untuk diproses hukum yang berlaku karena Saksi-1 dan Saksi-2 merasa dibohongi oleh Terdakwa sehingga mengalami kerugian uang sebesar Rp7.750.065.400,- (tujuh milyar tujuh ratus lima puluh juta enam puluh lima ribu empat ratus rupiah);
l. bahwa perkara ini diawali dengan Terdakwa meminta uang kepada Saksi-1 dan Saksi-2 sejumlah Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan alasan Terdakwa mempunyai bisnis jual beli BBM (Bahan Bakar Minyak) dengan menjanjikan sejumlah keuntungan, selanjutnya uang Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dalam waktu yang dijanjikan dikembalikan kepada Saksi-1 dan Saksi-2 secara tunai  tetapi untuk keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan, dan Terdakwa juga tidak memperlihatkan uang keuntungan yang telah dijanjikan malah dijanjikan untuk digabung dalam modal berikutnya, kemudian dengan alasan bisnis jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) yang lebih besar,  Terdakwa meminta uang kepada Saksi-1 dan Saksi-2 namun uang Saksi-1 dan Saksi-2 sampai sekarang tidak dikembalikan demikian juga keuntungan bisnis yang dijanjikan tidak diberikan kepada Saksi-1 dan Saksi-2, hal ini memperlihatkan niat Terdakwa untuk melakukan kebohongan dan dengan tipu daya mengiming-imingi keuntungan yang pada kenyataaanya keuntungan bisnis tersebut tidak pernah ada; dan 
m. bahwa PT Kartika Jalagada Persada yang dibuat Terdakwa adalah perusahaan yang belum pernah ada kegiatan dan belum beroperasi terkait dengan suplayer  Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sebenarnya kegiatan yang dikatakan oleh Terdakwa adalah fiktif.
Atau
Kedua: 
 
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal satu bulan Agustus tahun dua ribu delapan belas sampai dengan tanggal empat belas bulan Agustus tahun  dua ribu delapan belas atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  tertentu dalam tahun 2018 di Batam Provinsi Kepulauan Riau , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang   berwenang   memeriksa   dan   mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dengan cara sebagai berikut: 
 
a. bahwa Terdakwa pada tahun 1992 masuk menjadi anggota TNI AL melalui pendidikan Akademi Angkatan Laut di Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda (P) ditempatkan di AAL/Denma/DPB, setelah mengalami  beberapa kali kenaikan pangkat dan ditugaskan diberbagai jabatan, Terdakwa pada saat kejadian yang menjadikan perkara ini berdinas di Koarmada I menjabat sebagai KS (Kepala Staf) Guspurla, kemudian sejak  bulan Juni 2024 Terdakwa dimutasikan ke Koarmada RI dengan jabatan Sahli B Sospol  dengan pangkat Kolonel Laut (P) NRP 10331/P; 
 
b. bahwa Terdakwa pada sekira bulan Mei 2018 saat menjabat sebagai Kepala Staf Guspurlabar di Koarmada Barat berkenalan dengan Sdr. Hendri (Saksi-1) dan Sdr. Hendra  Sudarsin (Saksi-2) di hotel Planet Batam, kemudian dari perkenalan berlanjut kehubungan pertemanan dan pernah beberapa kali bertemu antara lain di Hotel Elmi Surabaya, di Hotel Harmoni Batam, dan di Hotel Planet Batam dan dalam pertemuan hanya sekedar ngobrol biasa saja; 
 
c. bahwa pada sekira bulan Juni 2018, Terdakwa, Saksi-1 dan Saksi-2 bertemu di  Hotel Harmoni One Batam, saat itu Terdakwa menceritakan kepada Saksi-1 dan Saksi-2 bahwa Terdakwa mempunyai bisnis jual beli BBM (Bahan Bakar Minyak) dan membutuhkan biaya Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan mengatakan ‘’Sun saya ada bisnis BBM ini untungnya besar sekali sun, saya pinjam uang kamu ya…dalam waktu satu bulan saya akan kembalikan dan saya akan berikan kamu keuntungan lebih kurang 50% dari keuntungan yang saya dapat dan ini cuman hanya satu bulan saja, dijawab Saksi-1 ‘’Ya tor ok’’;  
 
d. bahwa mendengar penyampaian Terdakwa yang merupakan seorang pejabat di TNI AL yakni Kepala Staf Guspurla Koarmada I yang sangat meyakinkan terkait bisnis jual beli BBM dimaksud membuat Saksi-1 dan Saksi-2 tertarik dan tidak ada keraguan untuk menginvestasikan uangnya sebesar kurang lebih Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dalam bentuk Dolar Singapura yang diberikan secara cash atau tunai di Kantor Saksi-1 di Komplek Nagoya Batam, dan pada saat penyerahan uang tersebut diketahui dan disaksikan oleh Terdakwa, Saksi-1 dan Saksi-2; 
 
e. bahwa 1 (satu) bulan kemudian yaitu sekira bulan Juli 2018 di Hotel Harmoni One Batam Terdakwa menepati janjinya mengembalikan seluruh uang Saksi-1 dan Saksi-2 secara cash/tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), tetapi keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan kepada Saksi-1 dan Saksi-2 akan tetapi oleh Terdakwa disampaikan akan dimasukkan menjadi modal bisnis yang lebih besar berikutnya yang membutuhkan modal Rp11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) sesuai dengan kata-kata Terdakwa yang disampaikan kepada Saksi-1 dan Saksi-2 ‘’Sun dari keuntungan bisnis saya ini (jual beli BBM) kamu saya berikan uang lebih kurang sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), mana mungkin saya membohongi kamu, karena yang pertama kali aja utuh saya kembalikan tepat waktu, ini ada bisnis yang lebih besar lagi, kalau kamu percaya sama saya kamu inves lagi dan berikutnya akan saya tunjukin atau ajarin cara-caranya menjalankan bisnis ini‘’; 
 
f. bahwa setelah mendengarkan kata-kata yang disampaikan Terdakwa tersebut, Saksi-1 dan Saksi-2 tertarik dan tergerak hatinya lalu menginvestasikan uangnya dan diberikan kepada Terdakwa secara bertahap terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2018 s.d. 14 Agustus 2018 sesuai permintaan Terdakwa dalam bentuk rupiah sebesar Rp7.588.603.000,- (tujuh milyar lima ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tiga ribu rupiah) dan dalam bentuk Dolar Singapore $292.728,- (dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan dolar singapura) dengan kurs satu dolar singapura adalah Rp10.800,- (sepuluh ribu delapan ratus rupiah) sehingga jumlah keseluruhan adalah Rp10.750.065.400,- (sepuluh milyar tujuh ratus lima puluh juta enam puluh lima ribu empat ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 
 
1) pada tanggal 1 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Agus Surya Dharmawan (Terdakwa) Norek 4974888892, sebesar Rp475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah); 
2) pada tanggal 2 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Agus Surya Dharmawan (Terdakwa) Norek 4974888892 sebesar Rp475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah); 
3) pada tanggal 3 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Agus Surya Dharmawan (Terdakwa) Norek 4974888892 sebesar Rp475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah); 
4) pada tanggal 6 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Agus Surya Dharmawan (Terdakwa) Norek 4974888892 sebesar Rp450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah); 
5) pada tanggal 6 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 sebesar Rp950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah); 
6) pada tanggal 7 Agustus 2018 memberikan uang kepada Terdakwa secara cash di Hotel Harmoni One Batam sebesar Singapore $292.728,- (dua ratus sembilan puluh dua ribu  tujuh ratus dua puluh delapan dollar singapura); 
7) pada tanggal 8 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 sebesar Rp443.743.000,- (empat ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah); 
8) pada tanggal 8 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 sebesar Rp506.257.000,-(lima ratus enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); 
9) pada tanggal 9 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 sebesar Rp308.743.000,- (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah); 
10) pada tanggal 9 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 sebesar Rp641.257.000,- (enam ratus empat puluh satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); 
11) pada tanggal 9 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Agus Surya Dharmawan (Terdakwa) Norek 4974888892, sebesar Rp450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah); 
12) pada tanggal 10 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 sebesar Rp450.000.000,-(empat ratus lima puluh juta rupiah); 
13) pada tanggal 10 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 sebesar Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah); 
14) pada tanggal 10 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Agus Surya Dharmawan (Terdakwa) Norek 4974888892, sebesar Rp450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah); 
15) pada tanggal 14 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Agus Surya Dharmawan (Terdakwa) Norek 4974888892, sebesar Rp63.603.000,- (enam puluh tiga juta enam ratus tiga ribu rupiah); 
16) pada tanggal 14 Agustus 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); dan 
17) pada tanggal 14 Agustus tahun 2018 setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 sebesar Rp450.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). 
 
g. bahwa sejak bulan Agustus 2018, seiring berjalannya waktu setelah uang masuk ke dalam investasi bisnis yang disampaikan oleh Terdakwa, ternyata Saksi-1 dan Saksi-2 tidak pernah mendapat keuntungan sesuai janji Terdakwa sehingga Saksi-1 dan  Saksi-2  terus menagih akan tetapi Terdakwa  tidak mau mengembalikannya dengan berbagai alasan sehingga pada bulan September 2019 Saksi-1 meminta bantuan Laksda TNI (Purn) Joko Hariyanto untuk mengkomunikasikan perihal masalah tersebut dengan Terdakwa dan hasilnya Terdakwa tetap tidak menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan uang Saksi-1 dan Saksi-2; 
 
h. bahwa karena dari awal Saksi-1 dan Saksi-2 hanya modal percaya kepada Terdakwa dan tidak mempunyai bukti otentik berupa surat atau perjanjian dalam bentuk apapun, Saksi-1 dan Saksi-2 meminta kepada Terdakwa supaya uang Saksi-1 dan Saksi-2 yang belum dikembalikan oleh Terdakwa dibuat Akta Pengakuan Hutang dan Terdakwa setuju; 
 
i. bahwa pada tanggal 9 September 2019 dibuatkan Akta pengakuan Hutang di depan Notaris atas nama Sdr. Rumonda Kesuma Lubis S.H., dan  dalam Klausul Akta Pengakuan Hutang tersebut tertera 3 termin pembayaran yang harus dilakukan Terdakwa sebagai berikut: 
 
1) termin pertama tanggal 20 September 2019 Terdakwa diharuskan mengembalikan uang Saksi-1 dan Saksi-2 sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); 
2) termin kedua  tanggal 20 Oktober 2019 Terdakwa diharuskan mengembalikan uang Saksi-1 dan Saksi-2 sebesar Rp4.000.000.000,- (empat milyar rupiah); dan 
3) termin ketiga tanggal 20 November 2019 Terdakwa diharuskan mengembalikan uang Saksi-1 dan Saksi-2 sebesar Rp3.750.065.400,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta enam puluh lima ribu empat ratus rupiah). 
 
j. bahwa setelah adanya Akta Pengakuan Hutang, Terdakwa hanya membayar pada termin pertama saja sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sedangkan untuk termin ke dua dan ke tiga Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar, sehingga Saksi-1 dan Saksi-2 terus menagih dan menunggu itikad baik Terdakwa, akan tetapi setelah ditunggu Terdakwa tetap tidak menunjukkan itikad baiknya mengembalikan uang Saksi-1 dan Saksi-2 sehingga pada tanggal 13 Januari 2023 Terdakwa dilaporkan ke Puspomal untuk diproses sesuai hukum yang berlaku; dan
 
k. bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi-1 dan Saksi-2  mengalami kerugian uang sebesar Rp7.750.065.400,- (tujuh milyar tujuh ratus lima puluh juta enam puluh lima ribu empat ratus rupiah) yang sampai dengan sekarang tidak dikembalikan oleh Terdakwa.
 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai  Pasal 378 KUHP Atau Pasal 372  KUHP. 
Pihak Dipublikasikan Ya