Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
8-K/PMT.I/AL/VI/2026 Bambang Permadi,S.H.,M.H Faisal Mulia, S.S.T.Han Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Khusus
Nomor Perkara 8-K/PMT.I/AL/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/02/PL/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan KESATU Pertama : Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU Kedua : Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Ayat (2) huruf a KUHP. DAN KEDUA : Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Bambang Permadi,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNama
1Faisal Mulia, S.S.T.Han
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Kadek Ary Pambudi, S.H.Faisal Mulia, S.S.T.Han
Dakwaan

          Berkesimpulan, bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

KESATU

Pertama :

                     Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Minggu tanggal dua puluh tiga bulan November tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di dalam kamar Hotel Sans Kec. Batu Ampar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi dari 5 (lima) gram”, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.      Bahwa Terdakwa Mayor Laut (P) Faisal Mulia, S.S.T.Han masuk menjadi Prajurit TNI AL tahun 2012 melalui pendidikan AAL angkatan 57 di Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Laut (P) NRP 20383/P dan ditugaskan  sebagai Copilot Pesud Casa di wilayah ALKI II Wingud 2 Juanda Surabaya. Kemudian Terdakwa mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan ditugaskan diberbagai jabatan hingga kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Kasiopslat Wingud 1 Tpi Provinsi Kepulauan Riau dengan pangkat Mayor Laut (P) NRP 20383/P;

b.     Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa beserta istri a.n. Sdri. Nadia Brenda Pangestika (Saksi-2) berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam, Terdakwa dengan Saksi-2 menginap di Hotel Sans kamar nomor 303 Lantai 3 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Sesampainya di Hotel Terdakwa menghubungi Sdr. Rizal dan menanyakan kapan bisa ke Hotel Sans;

c.      Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Hotel Sans kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Terdakwa menghubungi Sdr. Rizal (tidak diperiksa sebagai Saksi) kembali meminta tolong untuk dihubungi Sdr. Kapak karena Terdakwa akan memesan Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. Kapak seberat 8 (delapan) gram, beberapa saat kemudian Sdr. Kapak (tidak diperiksa sebagai Saksi) menghubungi dan Terdakwa menyuruh Sdr. Kapak untuk datang ke Hotel Sans, sekira 30 (tiga puluh) menit Sdr. Kapak tiba di Hotel Sans, Terdakwa menjemputnya di Loby Hotel lalu mengajaknya untuk masuk ke kamar, setelah di kamar Hotel Sdr. Kapak menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa + seberat 8 (delapan) gram. Terdakwa membayar uang pembelian Sabu dari Sdr. Kapak melalui Transfer M-Banking ke nomor rekening Sdr. Kapak (atas nama  lupa) melalui rekening Bank BCA atas nama Saksi-2 sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

d.     Bahwa Terdakwa, Sdr. Kapak dan Saksi-2 mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di dalam kamar Hotel Sans, selesai menggunakan Narkotika Sdr. Kapak pergi meninggalkan Hotel Sans. Sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan Saksi-2 ceck out dari Hotel Sans, lalu menemui Sdr. Hendra (tidak diperiksa sebagai Saksi) dan Sdr. Rizal di ruang Vip Room Hotel Pasifik. Terdakwa dan Saksi-2 saat di Vip Room Hotel Pasifik mengkonsumsi Narkotika jenis Inex/pil Extasi. Sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa meninggalkan Vip Room lalu menuju ke SNL Tg. Uma Batam untuk membeli keperluan keluarga, setelah itu menuju ke Diamon Part City untuk mengembalikan mobil Expander yang Terdakwa pinjam. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 pulang ke Tanjungpinang dengan membawa Narkotika jenis Sabu yang dibeli dari Sdr. Kapak;

e.     Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025 Terdakwa mencari informasi keberangkatan Pesud (Pesawat Udara) CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang - Jakarta dan Terdakwa mendapatkan informasi Pesud akan berangkat pada hari Rabu tanggal 26 November 2025, selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi-2 ”Yang ini mau ada pesawat tujuan Jakarta, tolong cari pembeli Sabu, siapa tahu ada yang cari”. Saksi-2 menjawab ”Saya chat anak-anak”. Keesokan harinya sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa memerintahkan Saksi-2 untuk menghubungi Sdri. Naviatul Ilmiah, Sdri. Nadelia Adisty dan Sdri Andriana Budiarti. Saksi-2 menghubungi teman-temannya melalui WA mengatakan ”Ka mau ada pesawat ke Jakarta, mau tidak?” teman-temannya menjawab ”Ya Sis kirim saja”, dan Saksi-2 meminta uang muka (Down Payment). Terdakwa dan Saksi-2 juga menghubungi Saksi-7 namun karena masih ada hutang pembelian Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya maka Saksi-7 tidak bisa membeli;    

f.     Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira 22.00 WIB Terdakwa mengkonsumsi kembali Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa bawa dari Batam sambil mengemas/membungkus paketan Sabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket, 12 (dua belas) paket Terdakwa bungkus kembali ke dalam bungkus makanan ringan (coklat) dan Terdakwa bungkus kembali menggunakan kotak sepatu PDL TNI-AL yang tertulis ”Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal” yang akan dikirim ke pembeli (Sdri. Naviatul Ilmiah, Sdri. Nadelia Adisty dan Sdri Andriana Budiarti) di Madiun Jatim dengan menggunakan Pesud CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang-Jakarta yang akan berangkat pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 dan sisa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa simpan 1 paket di dalam kotak rokok merk HD yang dimasukkan dalam saku baju terbang (Flayingsud) dan 1 (satu) paket disimpan Saksi-2 dalam lemari plastik kamar Terdakwa di Perum Agung Mentari Jl. Radar Blok B No. 1,2 Tanjungpinang Kepri;

g.     Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB Saksi-2 pergi mengantarkan Katering makanan untuk tidur dalam (bujangan) Mess Perwira dan Bintara sambil membawa bingkisan makanan yang akan dititipkan yang di dalamnya sudah Terdakwa kemas paketan Narkotika jenis Sabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus dan terbungkus rapi di dalam kotak sepatu PDL TNI-AL, sesampainya di Mess Perwira Wingud 1, Saksi-2 menyerahkan bingkisan makanan tersebut kepada Co-Pilot Pesud CN 235 nomor lambung P-8305 a.n Letda Laut (P) Mazaki Moza (Saksi-4);

h.     Bahwa sekira pukul 06.45 WIB Terdakwa berangkat ke kantor Wingud 1 Tanjungpinang, langsung menuju Selter CN 235 untuk Merplug yang seharusnya Pesud berangkat pukul 07.00 WIB tetapi ditunda keberangkatanya karena Kapten Pilot (Saksi-3) menghadap Komandan Wingud 1 Tanjungpinang. Terdakwa kembali ke Mako Wingud 1 untuk melaksanakan Moning Briving, sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa melihat laporan Saksi-3 di WhatsApp Grup Perwira Wingud 1 akan take off DWA. 09.00 WIB, setelah membaca informasi sekira pukul 08.50 WIB Terdakwa menuju Selter CN 235 untuk persiapan melaksanakan Merplug, setibanya di Selter CN 235 Terdakwa bertemu Danwingud 1 Tanjungpinang dan Komandan memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan, membawa, mengamankan Terdakwa dan barang bukti paketan berisi Narkotika jenis Sabu di kantor Intelud Wingud 1 untuk dimintai keterangan terkait bingkisan paket Narkotika sebanyak 12 (dua) belas paket Sabu yang Terdakwa kirim tujuan Madiun dengan menggunakan pesud Penerbal;

i.     Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 Terdakwa diserahkan ke Pom Kodaeral IV Batam dan sekira pukul 12.30 WIB saat dilaksanakan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan di Perum Agung Mentari Blok 1.2 Tanjungpinang (rumah Terdakwa) ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu, rokok merk HD, boong alat hisap, timbangan digital. Sehingga jumlah Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa  seluruhnya 14 (empat belas) paket dengan berat 9,83 gram;

j.     Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. Kapak di Batam seberat 8 (delapan) gram namun beratnya dilebihkan hingga 10,2 gram dengan harga Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali dan keuntungan Terdakwa dari setiap penjualan paket Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa jual sebesar Rp 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dan mendapat keuntungan Narkotika jenis Sabu untuk Konsumsi sendiri;

k.     Bahwa Terdakwa selama berdinas di Wingud 1 Tanjungpinang sejak bulan September, Oktober dan Nopember menjual Narkotika jenis Sabu ke Surabaya dan Madiun dari Tanjungpinang, selanjutnya untuk di Tanjungpinang Terdakwa pernah menjual Narkotika kepada Sdr. Mameh (tidak diperiksa sebagai Saksi) Selain itu pada saat masih berdinas di Surabaya Terdakwa juga pernah menjual Narkotika jenis Sabu kepada Kapten Laut (P) Wimam Wibyosono, Kapten Laut (P) Rizky A, dan Saksi-2 yang membantu menjualkan ke temannya yaitu Sdri. Nadelia dan Sdri. Novifiatul Ilmiyah; 

l.     Bahwa Terdakwa melakukan Transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dengan Sdr. Kapak sebanyak 4 (empat) kali yaitu :

        1)     Pada tanggal 30 Agustus 2025 di Hotel Planet Holiday Batam Provinsi Kepulauan Riau, Terdakwa membeli sebanyak 2                  (dua)  gram dengan harga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pembayaran dengan cara tunai kepada Sdr. Kapak;

        2)     Pada tanggal 4 Oktober 2025 di warung pinggir jalan depan Pelabuhan Penyembrangan Punggur Batam Terdakwa membeli          sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) via Transfer dari rekening Bank BCA atas            nama Saksi-2 ke Sdr. Rizal;

        3)     Pada tanggal 28 Oktober 2025 Terdakwa membeli sebanyak 8 (delapan) gram dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta                lima  ratus ribu rupiah) via Transfer dari Rekening BRI Terdakwa ke Sdr. Kapak dan sisanya Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)            ke nomor rekening Sdr. Afrizal dan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke nomor rekening milik Sdr. Kapak;

        4)     Pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Hotel Sans Nagoya Batam Terdakwa membeli                  sebanyak 8 (delapan) gram dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) via Transfer nomor rekening milik                Sdr. Kapak.

m.    Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu dengan tujuan Bandara Udara Juanda Surabaya sebanyak 2 (dua) kali sebagai berikut :

       1)     Pada tanggal 4 September 2025 tujuan Bandara Udara Juanda Surabaya dari Tanjungpinang sebanyak 2 (dua) paket dijual            kepada Kapten Laut (S) Made Surya siswa STTAL;

        2)       Pada tanggal 29 bulan Oktober 2025 tujuan Bandara Udara Juanda Surabaya dari Tanjungpinang sebanyak 8 (delapan)              paket Terdakwa jual kepada Sdri. Nadelia Adisti sebanyak (lupa), Sdri. Andriana Budiarti sebanyak (lupa), Sdri. Nofiatul Ilmiah                sebanyak (lupa), Sdr. Arifin 1 (satu) paket, dan Kapten Laut (S) Made Surya siswa STTAL sebanyak 2 (dua) paket.

n.     Bahwa Terdakwa menjual paketan Sabu tersebut perpaketnya dengan harga sebagai berikut :

        1)     Sdri. Nadelia Adisti perpaketnya dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);

         2)    Sdri. Andriana Budiarti perpaketnya dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);

         3)    Sdri. Novifiatul Ilmiyah perpaketnya dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);

         4)   Sdr. Arifin 1 (satu)  paket  gratis karena  teman dekat Terdakwa;

         5)   Kapten Laut (S) I Made Surya siswa STTAL (Saksi-7) perpaketnya dengan harga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu             rupiah).

o.     Bahwa pembayaran Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa jual dengan cara Transfer sebagai berikut :

          1)    Sdri. Nadelia Transfer ke rekening BCA atas nama Sdri. Nadia Brenda Pangestika (Saksi-2).

          2)   Sdri. Andriana Budiarti Transfer ke rekening BCA Saksi-2;

          3)   Sdri. Novifiatul Ilmiyah Transfer ke rekening BCA Saksi-2;

          4)   Kapten Laut (S) I Made Surya siswa STTAL Transfer ke rekening BRI Terdakwa dan rekening BCA Saksi-2

p.      Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pengadaian Cabang Batam Nomor 430/10221/2025 tanggal 28 Nopember 2025 yang ditandatangani Pimpinan Cabang PT. Pengadaian Wahyu Amri. S.E NIK P.80249 berupa 14 (empat belas) paket yang dibungkus di dalam plastik klip kecil seberat 9,83 (sembilan koma delapan tiga) gram adalah Narkotika jenis Sabu dan hasil pengujian Laboratorium BPOM Batam 14 (empat belas) paket Narkotika jenis Sabu mengandung Metamfetamin  terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana hasil pengujian Laboratorium Nomor PP.01.01.3B.12.25.7002 tanggal 2 Desember 2025 yang ditandatangani Kepala BPOM Batam Ully Mandasari, S. Farm, Apt,MH NIP 198303112009122003 dan sisa sampel uji seberat 9,7061 (sembilan koma tujuh nol enam satu) gram guna kepentingan persidangan;

q.     Bahwa Terdakwa tanpa hak dan tidak ada ijin dari Pejabat berwenang untuk menawarkan, menjual atau membeli dan menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Atau

Kedua :

           Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Minggu tanggal dua puluh tiga bulan November tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan hari Kamis tanggal dua puluh tujuh bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di dalam kamar Hotel Sans Kec. Batu Ampar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan di rumah Terdakwa Perum Agung Mentari Jl.Radar Blok B No. 1.2 Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram" dengan cara-cara sebagai berikut : 

a.     Bahwa Terdakwa Mayor Laut (P) Faisal Mulia, S.S.T.Han masuk menjadi Prajurit TNI AL tahun 2012 melalui pendidikan AAL angkatan 57 di Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Laut (P) NRP 20383/P dan ditugaskan  sebagai Copilot Pesud Casa di wilayah ALKI II Wingud 2 Juanda Surabaya. Kemudian Terdakwa mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan ditugaskan diberbagai jabatan hingga kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Kasiopslat Wingud 1 Tpi Kepri dengan pangkat Mayor Laut (P) NRP 20383/P;

b.     Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa beserta istri a.n. Sdri. Nadia Brenda Pangestika (Saksi-2) berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam, Terdakwa dengan Saksi-2 menginap di Hotel Sans kamar nomor 303 Lantai 3 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Sesampainya di Hotel Terdakwa menghubungi Sdr. Rizal dan menanyakan kapan bisa ke Hotel Sans;

c.     Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Hotel Sans kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Terdakwa menghubungi Sdr. Rizal kembali meminta tolong untuk dihubungi Sdr. Kapak karena Terdakwa akan memesan Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. Kapak seberat 8 (delapan) gram, beberapa saat kemudian Sdr. Kapak menghubungi dan Terdakwa menyuruh Sdr. Kapak untuk datang ke Hotel Sans, sekira 30 (tiga puluh) menit Sdr. Kapak tiba di Hotel Sans, Terdakwa menjemputnya di Loby Hotel lalu mengajaknya untuk masuk ke kamar, setelah di kamar Hotel Sdr. Kapak menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa + seberat 8 (delapan) gram. Terdakwa membayar uang pembelian Sabu dari Sdr. Kapak melalui Transfer M-Bangking ke nomor rekening Sdr. Kapak (atas nama  lupa) melalui rekening Bank BCA atas nama Saksi-2 sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

d.     Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025 Terdakwa mencari informasi keberangkatan Pesud (Pesawat Udara) CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang - Jakarta dan Terdakwa mendapatkan informasi Pesud akan berangkat pada hari Rabu tanggal 26 November 2025, selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi-2 ”Yang ini mau ada pesawat tujuan Jakarta, tolong cari pembeli Sabu, siapa tahu ada yang cari”. Saksi-2 menjawab ”Saya chat anak-anak”. Keesokan harinya sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa memerintahkan Saksi-2 untuk menghubungi Sdri. Naviatul Ilmiah, Sdri. Nadelia Adisty dan Sdri Andriana Budiarti. Saksi-2 menghubungi teman-temannya melalui WA mengatakan ”Ka mau ada pesawat ke Jakarta, mau tidak” teman-temannya menjawab ”Ya Sis kirim saja”, dan Saksi-2 meminta uang muka (Down Payment). Terdakwa dan Saksi-2 juga menghubungi Saksi-7 namun karena masih ada hutang pembelian Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya maka Saksi-7 tidak bisa membeli;    

e.     Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira 22.00 WIB Terdakwa mengkonsumsi kembali Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa bawa dari Batam sambil mengemas/membungkus paketan Sabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket, 12 (dua belas) paket Terdakwa bungkus kembali ke dalam bungkus makanan ringan (coklat) dan Terdakwa bungkus kembali menggunakan kotak sepatu PDL TNI-AL yang tertulis ”Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal” yang akan dikirim ke pembeli (Sdri. Naviatul Ilmiah, Sdri. Nadelia Adisty dan Sdri Andriana Budiarti) di Madiun Jatim dengan menggunakan Pesud CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang-Jakarta yang akan berangkat pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 dan sisa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa simpan 1 paket di dalam kotak rokok merk HD yang dimasukkan dalam saku baju terbang (Flayingsud) dan 1 (satu) paket disimpan Saksi-2 dalam lemari plastik kamar Terdakwa di Perum Agung Mentari Jl. Radar Blok B No. 1,2 Tanjungpinang Kepri;

f.     Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB Saksi-2 pergi mengantarkan Katering makanan untuk tidur dalam (bujangan) Mess Perwira dan Bintara sambil membawa bingkisan makanan yang akan dititipkan yang di dalamnya sudah Terdakwa kemas paketan Narkotika jenis Sabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus dan terbungkus rapi di dalam kotak sepatu PDL TNI-AL, sesampainya di Mess Perwira Wingud 1, Saksi-2 menyerahkan bingkisan makanan tersebut kepada Co-Pilot Pesud CN 235 nomor lambung P-8305 a.n Letda Laut (P) Mazaki Moza (Saksi-4);

g.     Bahwa sekira pukul 06.45 WIB Terdakwa berangkat ke kantor Wingud 1 Tanjungpinang, langsung menuju Selter CN 235 untuk Merplug yang seharusnya Pesud berangkat pukul 07.00 WIB tetapi ditunda keberangkatanya karena Kapten Pilot (Saksi-3) menghadap Komandan Wingud 1 Tanjungpinang. Terdakwa kembali ke Mako Wingud 1 untuk melaksanakan Moning Briving, sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa melihat laporan Saksi-3 di Whatsapp Grup Perwira Wingud 1 akan take off DWA. 09.00 WIB, setelah membaca informasi sekira pukul 08.50 WIB Terdakwa menuju Selter CN 235 untuk persiapan melaksanakan Merplug, setibanya di Selter CN 235 Terdakwa bertemu Danwingud 1 Tanjungpinang dan Komandan memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan, membawa, mengamankan Terdakwa dan barang bukti paketan berisi Narkotika jenis Sabu di kantor Intelud Wingud 1 untuk dimintai keterangan terkait bingkisan paket Narkotika sebanyak 12 (dua) belas paket Sabu yang Terdakwa kirim tujuan Madiun dengan menggunakan pesud Penerbal;

h.     Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 Terdakwa diserahkan ke Pom Kodaeral IV Batam dan sekira pukul 12.30 WIB saat dilaksanakan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan di Perum Agung Mentari Blok 1.2 Tanjungpinang (rumah Terdakwa) ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu, rokok merk HD, boong alat hisap, timbangan digital. Sehingga jumlah Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa  seluruhnya 14 (empat belas) paket dengan berat 9,83 gram;

i.     Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pengadaian Cabang Batam Nomor 430/10221/2025 tanggal 28 Nopember 2025 yang ditandatangani Pimpinan Cabang PT. Pengadaian Wahyu Amri. S.E NIK P.80249 berupa 14 (empat belas) paket yang dibungkus di dalam plastik klip kecil seberat 9,83 (sembilan koma delapan tiga) gram adalah Narkotika jenis Sabu dan hasil pengujian Laboratorium BPOM Batam 14 (empat belas) paket Narkotika jenis Sabu mengandung Metamfetamin  terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana hasil pengujian Laboratorium Nomor PP.01.01.3B.12.25.7002 tanggal 2 Desember 2025 yang ditandatangani Kepala BPOM Batam Ully Mandasari, S. Farm, Apt,MH NIP 198303112009122003 dan sisa sampel uji seberat 9,7061 (sembilan koma tujuh nol enam satu) gram guna kepentingan persidangan;

j.     Bahwa Terdakwa tanpa hak dan tidak ada ijin dari Pejabat berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu.

DAN

KEDUA :

           Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Minggu tanggal dua puluh tiga bulan November tahun dua ribu dua puluh lima dan pada hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan November tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di dalam kamar Hotel Sans Kec. Batu Ampar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan di rumah Terdakwa Perum Agung Mentari Jl.Radar Blok B No. 1.2 Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.     Bahwa Terdakwa Mayor Laut (P) Faisal Mulia, S.S.T.Han masuk menjadi Prajurit TNI AL tahun 2012 melalui pendidikan AAL angkatan 57 di Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Laut (P) NRP 20383/P dan ditugaskan  sebagai Copilot Pesud Casa di wilayah ALKI II Wingud 2 Juanda Surabaya. Kemudian Terdakwa mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan ditugaskan diberbagai jabatan hingga kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Kasiopslat Wingud 1 Tpi Kepri dengan pangkat Mayor Laut (P) NRP 20383/P;

b.       Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa beserta istri a.n. Sdri. Nadia Brenda Pangestika (Saksi-2) berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam, Terdakwa dengan Saksi-2 menginap di Hotel Sans kamar nomor 303 Lantai 3 Kota Batam Kepri. Sesampainya di Hotel Terdakwa menghubungi Sdr. Rizal dan menanyakan kapan bisa ke Hotel Sans;

c.        Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Hotel Sans kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Terdakwa menghubungi Sdr. Rizal kembali meminta tolong untuk dihubungi Sdr. Kapak karena Terdakwa akan memesan Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. Kapak seberat 8 (delapan) gram, beberapa saat kemudian Sdr. Kapak menghubungi dan Terdakwa menyuruh Sdr. Kapak untuk datang ke Hotel Sans, sekira 30 (tiga puluh) menit Sdr. Kapak tiba di Hotel Sans, Terdakwa menjemputnya di Loby Hotel lalu mengajaknya untuk masuk ke kamar, setelah di kamar Hotel Sdr. Kapak menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa + seberat 8 (delapan) gram. Terdakwa membayar uang pembelian Sabu dari Sdr. Kapak melalui Transfer M-Bangking ke nomor rekening Sdr. Kapak (atas nama  lupa) melalui rekening Bank BCA atas nama Saksi-2 sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

d.       Bahwa Terdakwa, Sdr. Kapak dan Saksi-2 mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di dalam kamar Hotel Sans, selesai menggunakan Narkotika Sdr. Kapak pergi meninggalkan Hotel Sans. Sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan Saksi-2 ceck out dari Hotel Sans, lalu menemui Sdr. Hendra dan Sdr. Rizal di ruang Vip Room Hotel Pasifik. Terdakwa dan Saksi-2 saat di Vip Room Hotel Pasifik mengkonsumsi Narkotika jenis Inex/pil Extasi. Sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa meninggalkan Vip Room lalu menuju ke SNL Tg. Uma Batam untuk membeli keperluan keluarga, setelah itu menuju ke Diamon Part City untuk mengembalikan mobil Expander yang Terdakwa pinjam. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 pulang ke Tanjungpinang dengan membawa Narkotika jenis Sabu yang dibeli dari Sdr. Kapak;

e.       Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira 22.00 WIB Terdakwa mengkonsumsi kembali Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa bawa dari Batam sambil mengemas/membungkus paketan Sabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket, 12 (dua belas) paket Terdakwa bungkus kembali ke dalam bungkus makanan ringan (coklat) dan Terdakwa bungkus kembali menggunakan kotak sepatu PDL TNI-AL yang tertulis ”Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal” yang akan dikirim ke pembeli (Sdri. Naviatul Ilmiah, Sdri. Nadelia Adisty dan Sdri Andriana Budiarti) di Madiun Jatim dengan menggunakan Pesud CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang-Jakarta yang akan berangkat pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 dan sisa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa simpan 1 paket di dalam kotak rokok merk HD yang dimasukkan dalam saku baju terbang (Flayingsud) dan 1 (satu) paket disimpan Saksi-2 dalam lemari plastik kamar Terdakwa di Perum Agung Mentari Jl. Radar Blok B No. 1,2 Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau;

f.        Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB Saksi-2 pergi mengantarkan Katering makanan untuk tidur dalam (bujangan) Mess Perwira dan Bintara sambil membawa bingkisan makanan yang akan dititipkan yang di dalamnya sudah Terdakwa kemas paketan Narkotika jenis Sabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus dan terbungkus rapi di dalam kotak sepatu PDL TNI-AL, sesampainya di Mess Perwira Wingud 1, Saksi-2 menyerahkan bingkisan makanan tersebut kepada Co-Pilot Pesud CN 235 nomor lambung P-8305 a.n Letda Laut (P) Mazaki Moza (Saksi-4);

g.       Bahwa sekira pukul 06.45 WIB Terdakwa berangkat ke kantor Wingud 1 Tanjungpinang, langsung menuju Selter CN 235 untuk Merplug yang seharusnya Pesud berangkat pukul 07.00 WIB tetapi ditunda keberangkatanya karena Kapten Pilot (Saksi-3) menghadap Komandan Wingud 1 Tanjungpinang. Terdakwa kembali ke Mako Wingud 1 untuk melaksanakan Moning Briving, sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa melihat laporan Saksi-3 di WhatsApp Grup Perwira Wingud 1 akan take off DWA. 09.00 WIB, setelah membaca informasi sekira pukul 08.50 WIB Terdakwa menuju Selter CN 235 untuk persiapan melaksanakan Merplug, setibanya di Selter CN 235 Terdakwa bertemu Danwingud 1 Tanjungpinang dan Komandan memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan, membawa, mengamankan Terdakwa dan barang bukti paketan berisi Narkotika jenis Sabu di kantor Intelud Wingud 1 untuk dimintai keterangan terkait bingkisan paket Narkotika sebanyak 12 (dua) belas paket Sabu yang Terdakwa kirim tujuan Madiun dengan menggunakan pesud Penerbal;

h.       Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 Terdakwa diserahkan ke Pom Kodaeral IV Batam dan sekira pukul 12.30 WIB saat dilaksanakan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan di Perum Agung Mentari Blok 1.2 Tanjungpinang (rumah Terdakwa) ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu, rokok merk HD, boong alat hisap, timbangan digital. Sehingga jumlah Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa  seluruhnya 14 (empat belas) paket dengan berat 9,83 gram;

i.         Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu dengan cara Terdakwa menyiapkan botol minuman dengan tutup plastik, lalu tutup botol diberi 2 (dua) lubang, selanjutnya 2 (dua) sedotan dimasukan ke lubang, sedotan 1 (satu) ke dalam botol berisi air dan sedotan 2 (dua) diberi kaca pirex tempat meletakan Sabu. Kemudian Sabu dalam kaca pirex dibakar api kecil dengan korek sambil sedotan dihisap agar dapat asap Sabunya dan dilakukan berulang sampai Sabu habis;

j.         Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine Terdakwa di BNN Provinsi Kepulauan Riau Nomor SKHPN-44363/XI/2100/2025/BNN tanggal 27 Nopember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau Hanny Hidayat, S.I.K.,M.H urine Terdakwa positif mengandung Amphetamine dan Metampetamine terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

          Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Dakwaan :

KESATU

Pertama     : Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang   Narkotika.

ATAU

Kedua        :  Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Ayat (2) huruf a KUHP.

DAN

KEDUA         : Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya