Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
5-K/PMT.I/AD/V/2025 | Drs. Eko Suprih D, S.H., M.H. | Alisun,S.Sos | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5-K/PMT.I/AD/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/02/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu bulan April 2000 dua puluh empat sampai dengan bulan Desember 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2000 dua puluh empat sampai dengan bulan Desember 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Yonif 613/Rja, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2004 melalui Pendidikan AKMIL, setelah dilantik dengan Pangkat Letda, kemudian ditempatkan di Kodam XVII/Trikora, setelah beberapa kali mengalami Pendidikan, mutasi dan kenaikan pangkat hingga saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini dengan pangkat Letkol Inf NRP 11040019360781 Jabatan Dandim 0910/Mln Kodim 0910/Mln Korem 092/Mrl. b. Bahwa Letkol Inf Danan Wisnubrata, S.Sos, M.Han (Saksi-1) kenal dengan Letkol Inf Alisun, S.Sos. (Terdakwa) sejak tahun 2001 di Akmil karena sama-sama menjalani pendidikan dan sama-sama berdinas di TNI, namun tidak ada hubungan keluarga. c. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Danyonif 613/Rja selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan terhitung dari bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juli 2023, kemudian Terdakwa digantikan oleh Letkol Inf Danan Wisnubrata, S.Sos, M.Han (Saksi-1) sedangkan Terdakwa dipindah tugaskan ke Kodim 0910/Mln sebagai Dandim 0910/Mln. d. Bahwa Saksi-1 menjabat sebagai Danyonif 613/Rja sejak tanggal 6 September 2023 berdasarkan Skep Nomor : Kep/374/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 menggantikan Terdakwa, kemudian pada saat serah terima jabatan semua berjalan dengan aman dan lancar dan saat itu Terdakwa menyampaikan beberapa hal yaitu Terdakwa tidak akan merepotkan pejabat baru dan tidak ada tanggungan hutang, tetapi ternyata Terdakwa memiliki hutang di Koperasi Kartika Raja Alam sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), selain itu Terdakwa juga menyampaikan bahwa Renovasi Lapangan Upacara Yonif 613/Rja akan mendapat dana hibah dari Gubernur Kaltara, namun dananya belum turun dan permintaan Terdakwa agar di monitor saja, karena hal tersebut, sehingga Saksi-1 tidak mau terlalu ikut campur, jadi semua pengelolaan keuangan dikendalikan oleh Terdakwa dan jika ada permasalahan penggunaan anggaran danah hibah tersebut adalah tanggung jawab Terdakwa dan ternyata terdapat masalah, dimana pembayaran pada kontraktor saat itu hingga renovasi selesai pembayarannya belum terselesaikan. e. Bahwa Saksi-1 mengetahui hutang Terdakwa di Koperasi Kartika Raja Alam sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) melalui pengurus Koperasi, kemudian Saksi-1 meminta kepada Terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga pada tanggal 26 September 2023 Terdakwa membayar lunas hutangnya. f. Bahwa terkait dana hibah dari Pemprov Kaltara untuk Renovasi Lapangan Upacara juga dikelola oleh Terdakwa dan Serka Ariza Andri Saputro (Saksi-11) dan hal tersebut, Saksi-1 tidak mencampuri secara mendetail, namun hanya melaksanakan serta mengawasi hingga selesai renovasi, tetapi hal tersebut belum terselesaikan dan sampai saat ini masih ada tagihan dari pihak kontraktor. g. Bahwa pada tanggal 1 April 2024 sekira pukul 14.46 Wita Terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada Saksi-11 dengan menggunakan Nomor WhatsApp 082159066722 yang isinya adalah sebagai berikut : 1) Arogan sama anggota
2) Kapal keruk
3) Staf Intel iuran tiap bulan buat keperluan Satuan
4) Dana SHU Koperasi hanya dibagikan Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah) dengan alasan dana digunakan membangun tempat cukur tanpa se izin anggota Koperasi hanya untuk mencari prestasi pribadi mengorbankan anggota.
5) Biaya cukur anggota dinaikkan menjadi Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
6) Bukan melindungi anggota malah suka ngasuskan / mempermasalahkan anggotanya
7) Tidak peduli permasalahan anggota maunya langsung proses
8) Uang hasil Kolam Renang yang semula ada pemasukan untuk SHU anggota sekarang semua masuk ke Komandan padahal dulu sama dalam rangka Pembangunan Kolam dari Koperasi dan kesepakatan bersama ada dana masuk ke SHU.
9) Warung-warung depan Asrama berlaku sama sudah tidak ada masuk SHU semua masuk ke Komandan padahal yang membangun awal Komandan lama.
10) Larangan Batalyon juga yang baru dibangun oleh Komandan lama dibuat acara konser ada dana pinjam Lokasi diambil termasuk dana parkir semula akan dibagikan ke Kompi-kompi tidak jadi karena tahu hasil dari parkiran saja lebih dari 30 jutaan hanya kami yang jaga sejumlah 22 orang diberikan 100.000 (seratus ribu rupiah) per orang.
11) Izin sebenarnya masih banyak lagi beberapa keluhan kami anggota, kami sayang Satuan 613/Rja makanya berusaha untuk tidak merusak dengan cara demo.
h. Bahwa sekira bulan April 2024 (hari dan tanggal lupa) Terdakwa pernah mengirimkan postingan tersebut kepada Saksi-11 dan menurut Saksi-11 postingan yang dikirim Terdakwa sama persis seperti postingan yang tersebar di Grup WhatsApp “Konco Lawas 0910” dan Saksi-11 pernah diperintahkan untuk menyebarluaskan postingan tersebut, namun Saksi-11 menolak perintah tersebut, sehingga Saksi berkesimpulan yang melakukan hal tersebut adalah Terdakwa dan selain itu Terdakwa juga mengirimkan pesan tersebut kepada Letkol Inf Priyo Handoyo (Mantan Danyonif 613/Rja yang saat ini berdinas Pabandya di Spers AD)
i. Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali mengirim pesan dengan kalimat “ini beberapa keluhan dari kalian apalagi”, pada saat itu Saksi-11 menjawab “Siap dikoordinasikan Dan”, setelah itu sekira pukul 20.00 Wita Saksi-11 menghadap Lettu Inf Kresna Viyata Virajati (Saksi-7) di kediamannya di Asmil Mayonif 613/Rja dan Saksi-7 saat itu memerintahkan Saksi-11 dengan mengatakan “Kamu dak usah ikut-ikut karena Ankum kita sekarang adalah Letkol Danan”, setelah itu Saksi-11 pulang.
j. Bahwa sekira akhir bulan September 2024 saat Pratu Firman Tidaryanto (Saksi-2) sudah pindah dinas di Kompi B Yonif 613/Rja di Bulungan, kemudian Terdakwa menelpon Saksi-2 melalui Aplikasi WhatsApp dengan mengatakan “Bagaimana kabar” dijawab Saksi-2 “Siap, baik Komandan”, kemudian Terdakwa berkata “gimana kabar Batalyon, saya dengar Danyonmu gak beres”, selanjutnya dijawab oleh Saksi-2 “Ijin Komandan, kami tidak monitor keadaan di Mayon Komandan, lagian kami sudah tidak di Kompi Mayon lagi, kami sudah pindah di Kompi B Tanjung Selor”, dijawab oleh Terdakwa “o..o.. iyakah, saya dengar Danyonmu sudah gak jelas, coba kamu telepon dulu abangmu yang di Mayon sana dan barakmu dulu, perintahkan dia suruh ketik keluh kesah prajurit”, kemudian Saksi-2 menjawab “Ijin gimana Komandan”, dijawab oleh Terdakwa “udah kamu ketik aja misalnya No 1 masalah apa, No 2 nya begitu lagi, nanti setelah itu kamu kirim lagi ke saya biar nanti yang lain saya tambahkan”, dijawab oleh Saksi-2 “Siap Komandan”, setelah percakapan tersebut Saksi-2 menghubungi abang Saksi-2 atas nama Praka Ilma Qursiturrahman (Saksi-3) yang berdinas di Mayonif 613/Rja dengan mengatakan “Ijin bang ada Pak Alisun nelpon saya, menanyakan keluh kesah disitu apa, diperintahkan diketik bang, nanti dikirim ke saya lagi nanti akan saya kirim ke Pak Alisun lagi, ijin bang contohnya No 1 seperti masalah uang, latihankah berikut masalah Dana dari BNPB”, kemudian dijawab oleh Saksi-3 “Iya”.
k. Bahwa kemudian Saksi-2 menelpon Saksi-3 dan menyampaikan Saksi-2 diperintahkan oleh Terdakwa untuk membuat tulisan di WhatsApp berupa keluhan-keluhan prajurit Yonif 613/Rja selama kepemimpinan Letkol Inf Danan Wisnubrata, S.Sos, M. Han (Saksi-1) dan dari hal tersebut Saksi-2 meminta bantuan Saksi-3, selanjutnya Saksi-3 mengetik di WhatsApp beberapa keluhan, antara lain :
1) Uang saku latihan tidak dibagikan
2) Masalah cuti tidak boleh keluar dari Tarakan
3) Uang SHU Koperasi yang dibagikan jumlahnya sedikit
4) Uang dana BNPB tidak dibagikan
l. Bahwa Setelah itu Saksi-3 mengirim ketikan tersebut kepada Saksi-2, kemudian keesokan harinya Saksi-2 menelpon kembali dengan mengatakan “point-pointnya tambah banyak bang dan kata-katanya rinci, kita diperintahkan kirim”, selanjutnya Saksi-2 mengirim 4 (empat) Nomor WhatsApp sebagai tujuan pengiriman dan sepertinya Nomor pejabat Kodam VI/Mlw, namun saat itu Saksi-3 menolak karena tidak berani, selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wita Saksi-3 melihat di WhatsApp group letting Saksi “SRIGALA” ada pesan yang membeberkan keluhan-keluhan yang mengatas namakan anggota Yonif 613/Rja sebanyak 12 (dua belas) point.
m. Bahwa sekira awal bulan Oktober 2024 Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi-2 melalui WhatsApp dengan mengatakan “Kamu udah kirim belum”, saat itu Saksi-2 tidak merespon, kemudian Terdakwa beberapa kali menelpon Saksi-2, namun tidak diangkat, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa mengirim pesan dengan mengatakan “Udah dikirim belum” Saksi-2 tidak balas, lalu Terdakwa kembali mengirim pesan “Udah kirim aja, nanti teman-teman sipil saya bantu ngeshare juga”, setelah itu Saksi-2 jawab “Siap Komandan”, setelah itu sekira awal bulan Desember 2024 Terdakwa kembali menelpon Saksi-2 dan dijawab “Ijin Komandan, petunjuk”, kemudian Terdakwa mengatakan “Itu sudah rame” dan dijawab oleh Saksi-2 “Siap Komandan”, kemudian keesokan harinya Terdakwa kembali menelpon Saksi-2 dengan mengatakan “Kirimkan Nomor Praka Ilma (Saksi-3), cepat ya”, dijawab Saksi-2 “Siap Ndan”, setelah itu Saksi-2 mengirimkan Nomor telepon Saksi-3. n. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 07.05 Wita Sertu Sunaryo (Saksi-10) mengirim pesan WhatsApp tersebut ke group WhatsApp “Konco Lawas” dengan maksud untuk mengkroscek kebenaran dari pesan tersebut dan ada tanggapan dari beberapa orang anggota group yang sebelumnya sudah mengetahuinya, kemudian sekira pukul 09.41 Wita Saksi-10 mengirim pesan tersebut kepada Danrem 092/Mrl atas nama Brigjen TNI Adek Chandra Kurniawan, S.I.P, M. Han dengan mengatakan “Assalamu alaikum Komandan selamat pagi.., pagi pagi kok rame di medsos tentang Danyonif 613 keluh kesah anggotanya, kacau kalau begini Komandan jangan sampai terjadi seperti tahun dulu anggota pada lari ke hutan” dijawab Danrem 092/Mrl “Lagi kita urus untuk Ganti Danyon Pak”, Saksi-10 jawab “siap Komandan, terima kasih kasihan anggota coba dirangkul malah akan membantu Komandan”, kemudian dijawab oleh Danrem 092/Mrl “Iya pak, saya kaget dengarnya”. o. Bahwa pada pukul 09.15 Wita Saksi-1 dihubungi oleh Danki B Yonif 613/Rja bernama Lettu Inf Saleh Kurniadi yang melaporkan bahwa di Grup WhatsApp “Konco Lawas 0910” sedang rame membahas dan menjelek-jelekkan Saksi-1 selaku Danyonif 613/Rja yang menggunakan nomor HP 082159066722, kemudian Saksi-1 dikirimi foto screenshot berita tersebut dan setelah Saksi-1 membaca, selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Danbrigif 24/BC yang saat itu sedang bersama Saksi-1 dengan mengatakan “Ijin Komandan saya difitnah seperti ini” sambil memperlihatkan bukti chat, kemudian Danbrigif menanyakan “Apakah kamu melakukan itu?” dan Saksi-1 jawab “Kami tidak melakukan itu Komandan”, selanjutnya Danbrig mengatakan “Kalau kamu tidak melakukan, ya sudah tenang saja”, setelah itu Saksi-1 membaca ulang dan menganalisa chat tersebut bahwa chat WhatsApp tersebut menyatakan seolah-olah dari anggota Yonif 613/Rja ditujukan kepada Komandan, namun Saksi-1 selaku Danyonif 613/Rja tidak pernah menerima WhatsApp tersebut begitupun dengan Danbrig,sehingga Saksi-1 berkesimpulan sementara bahwa WhatsApp tersebut bukan dari anggota Yonif 613/Rja, ada kemungkinan dari pihak lain yang mengatasnamakan anggota Yonif 613/Rja, karena selama ini saat jam Komandan Saksi-1 sering menanyakan kepada anggota apa ada kendala dan keluhan dan anggota mengatakan tidak ada. p. Bahwa selain itu sekira pukul 09.30 Wita Saksi-10 juga mengirim pesan WhatsApp yang berisi 12 (dua belas) point berisi tuduhan terhadap Saksi-1 kepada Mayjen TNI Toto Nurwanto dengan maksud untuk mengkroscek dengan mengatakan “Rame di Medsos pak” dijawab “Laporkan Kasad saja mas Naryo biar di proses”, diajawab oleh Saksi “siap bapak yang penting bapak dan ibu sehat selalu”, namun saat ini pesan tersebut sudah terhapus dari handphone Saksi, kemudian sekira pukul 09.58 Wita Saksi kembali mengirimkan pesan WhatsApp tersebut kepada Brigjen TNI Ruslan Efendi dan untuk percakapan tersebut telah terhapus di handphone Saksi. q. Bahwa isi pesan group WhatsApp yang memuat tuduhan palsu/fitnah terhadap Saksi-1 dengan menampilkan tulisan dan foto dari Saksi-1 adalah sebagai berikut :
1) Kami dituntut latihan tapi hak kami yang biasa kami dapat 100 % sekarang sudah tidak lagi, bahkan tidak diberikan sama sekali.
2) Kami tanam modal di Koperasi tapi hasilnya keambil Komandan semua yang biasanya setiap tahun kami dapat sekarang sudah tidak lagi.
3) Ada dana bantuan kegiatan dari BNPB sebesar sekitar 200 juta peruntukan untuk uang makan dan saku anggota, namun semua uang itu dilahap tidak ada turun ke kami atau ke warga.
4) Kami kan sudah dituntut dinas dengan baik kami ambil cuti tahunan malah di suruh cuti di tempat tidak boleh keluar dari daerah Tarakan atau Tanjung Selor padahal kami juga punya keluarga yang harus ditemui.
5) Beberapa kali ada konser di Asrama karena lapangan sudah dibangun oleh Komandan sebelumnya, namun hasilnya semua juga dihabisi termasuk uang parkir yang dijaga anggota.
6) BBM jatah Satuan sulit dikeluarkan untuk dukung kegiatan karena habis dijual pribadi.
7) Depan Asrama sudah bagus dipasang paving blok oleh Komandan sebelumya biar bersih yang dulunya rumput malah digunakan jualan banyak stand dan masuk ke kantong sendiri siang malam jualan Satuan jadi kumuh.
8) Kolam Renang yang sekarang sudah bagus juga demikian uangnya entah lari kemana padahal dia tidak ikut membangun.
9) Yang parahnya anggota dan keluarga menjadi tidak kompak saling bermusuhan, saling menjelekkan karena kami diadu domba hingga kami lupa dan buta akan kebusukan yang dilakukan kepada kami.
10) Bangunan yang dibangun Komandan sebelumnya berupa Paud malah sekarang dijadikan Kantin.
11) Ibu-ibu boleh tidak ikut kegiatan asal membayar sejumlah uang; dan
12) Ijin sebenarnya masih lagi perlakuan dia yang sangat merugikan kami semua kalau kami tulisakan tidak cukup.
Isi dari kalimat pesan tersebut menurut Saksi-11 identik dan hampir sama dengan pesan yang dikirim Terdakwa kepada Saksi-11 pada tanggal 1 April 2024.
r. Bahwa Analisa Saksi-1 terhadap Terdakwa yang membuat pernyataan mengatasnamakan anggota Yonif 613/Rja dan menyebarnya di media sosial adalah untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik Saksi-1 dan kemungkinan alasannya Terdakwa sakit hati karena Saksi-1 pernah mengungkap masalah hutang Terdakwa pada anggota Yonif 613/Rja sekira tanggal 6 September 2023 saat Saksi-1 menjabat sebagai Danyonif 613/Rja, dimana sebelumnya Saksi-1 mendapat informasi tentang adanya hutang Terdakwa kepada anggotanya, dengan cara memerintahkan anggota mengajukan kredit di Bank BRI, kemudian setelah cair uangnya digunakan oleh Terdakwa, selanjutnya pada bulan Maret 2024 Saksi-1 dihubungi oleh Waasintel Kodam VI/Mlw atas nama Letkol Inf Adi Swastika dengan mengatakan “Bro benar gak Alisun ada hutang ke anggota?”, Saksi-1 jawab “benar bang tapi saya mohon waktu saya pastikan kembali” dan Waasintel menjawab “coba kamu cari keterangan dan dalami nanti laporkan hasilnya”, dikarenakan hal tersebut adalah perintah maka Saksi-1 menganggap masalah tersebut sudah masuk ranah dinas, sehingga Saksi-1 menindaklanjutinya dan dari hasil pengumpulan keterangan diketahui Hutang Terdakwa pada Paku Brigif 24/BC atas nama Kapten Cku Wahyu sebesar Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah), pada Pratu Indra Meliawan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan pada Praka Ahmad Budi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dimana 2 (dua) orang anggota atas nama Pratu Meliawan dan Praka Ahmad Budi saat itu tercatat BP di Kodim 0910/Malinau sebagai ADC (Malinau) dan ADC (Nganjuk) kampung halaman Terdakwa dengan keterangan menjaga orang tua Terdakwa (BP Sprint dibuat sebelum sertijab Danyonif 613/Rja).
s. Bahwa selanjutnya setelah Saksi-1 menjabat sebagai Danyonif 613/Rja, kemudian Saksi-1 menarik anggota tersebut ke Kesatuan Yonif 613/Rja karena ada perintah dari Waasintel Kasdam VI/Mlw agar hutang-hutangnya segera diselesaikan dalam waktu 2 (dua) minggu, setelah Pratu Indra Meliawan dan Praka Ahmad Budi kembali ke Yonif 613/Rja, selanjutnya Saksi-1 menanyakan apakah benar Terdakwa pernah berhutang? Dan dijawab benar dan sudah dua hari yang lalu dibayar, selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Waasintel bahwa hutang Terdakwa sudah dibayar lunas di BRI dan sejak saat itu WA Saksi-1 diblokir oleh Terdakwa sampai saat ini.
t. Bahwa apa yang dituduhkan dalam pernyataan-pernyataan pada postingan tersebut adalah tidak benar, hal itu Saksi-1 konfirmasi sebagai berikut : 1) Terkait dana latihan Saksi-1 berikan kepada anggota yang melaksanakan latihan, Saksi-1 berikan sesuai haknya berupa uang saku dan uang makan latihan, semua tercatat pada Perwabku Satuan Yonif 613/Rja. 2) Terkait uang Koperasi hingga saat ini masih dikelola oleh Pengurus Koperasi Kartika Raja Alam, digunakan untuk operasional Koperasi dan tidak pernah Saksi-1 gunakan untuk kepentingan pribadi, namun untuk tahun 2024 Koperasi belum melaksanakan RAT sehingga pembagian SHU belum dilakukan dan rencana pelaksanaan RAT akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025. 3) Selama Saksi-1 menjabat bantuan BNPB hanya dapat satu kali yang berupa Dana siap pakai yang dapat digunakan untuk pembiayaan mengatasi bencana, dimana Dana tersebut terdiri dari Dukungan Personel sebesar Rp. 178.200.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah), Dukungan Operasional sebesar Rp. 20.740.000,- (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), Dukungan Keposkoan sebesar Rp. 1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah), adapun Dana siap pakai digunakan untuk siaga bencana dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan TMT tanggal 4 Februari 2024 sampai dengan tanggal 3 Mei 2024 (90 hari), dimana tenggang waktu tersebut disampaikan oleh Sdr. Horizon (Analis Bencana Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat BNPB), dimana anggaran tersebut Saksi-1 gunakan untuk insentif Staf Operasi yang membuat Wabku adalah Pasi Ops sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 2 (dua) orang anggota atas nama Praka Benny dan Praka Hutahuruk masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta diserahkan kepada Sdr. Horizon sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai pajak negara sedangkan untuk sisa anggaran Saksi-1 simpan untuk mengantisipasi digunakan pada saat terjadi bencana di wilayah Kota Tarakan, namun dalam kurun waktu dari tanggal 4 Februari 2024 sampai dengan tanggal 3 Mei 2024 tidak terjadi bencana sehingga Saksi berinisiatif menggunakan anggaran tersebut untuk membuat tanggul Sungai di Pos 1, karena apabila hujan lebih dari 3 jam maka Pos jaga tersebut terendam banjir. 4) Terkait Ijin Cuti anggota Saksi-1 tidak pernah melarang kemanapun anggota tersebut akan melaksanakan cuti, dimana pelaksanaan cuti tahunan diatur oleh Pasi Pers serta dibuat per gelombang, namun pada bulan Agustus 2024 karena ada wacana Kunker Kasad ke Kota Tarakan, sehingga pelaksanaan cuti tahunan Saksi-1 atur dengan mekanisme bagi anggota yang melaksanakan cuti tetap melanjutkan cuti dan apabila Kunker Kasad jadi dilaksanakan untuk anggota yang sedang cuti harus kembali ke Kesatuan. 5) Untuk konser musik di Batalyon pernah diadakan sebanyak 2 (dua) kali, dimana pada konser pertama mendapat Dana sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan Saksi-1 bagikan kepada anggota yang melaksanakan pengamanan di area parkiran sebanyak 22 (dua puluh dua) orang dan masing-masing mendapat uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk pendukung mendapat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, Wadanyon sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Danki 3 (tiga) orang masing-masing mendapat Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Pasi 3 (tiga) orang masing-masing mendapat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan pada konser kedua mendapatkan dana Parkiran sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) Saksi-1 bagikan kepada semua anggota yang terlibat pengamanan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang dan untuk Perwira yang berada di Mayonif 613/Rja sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per orang sedangkan sisanya untuk Dana Cadangan antisipasi untuk kebutuhan satuan. 6) Penggunaan BBM Satuan, BBM Bensin selalu minus karena keterbatasan dukungan dari Komando Atas, untuk BBM solar setiap bulan terkadang ada sisa sekitar 800 liter sampai 1.200 liter, selanjutnya digunakan untuk biaya pemeliharaan kendaraan dan untuk dananya dipegang oleh Pasi Log dan sampai saat ini operasional kendaraan di Satuan tidak pernah terhambat karena kehabisan BBM. 7) Terkait Stand jualan/Food Court yang awal mulanya dari area depan Koperasi yang kumuh dengan gerobak jualan tradisional yang berdampak Koperasi tidak terlihat dari jalan, sehingga mengakibatkan omset penjualan Koperasi menurun, sehingga Saksi-1 berinisiatif untuk memindahkan pedagang tersebut dengan cara merelokasi ke depan pagar Batalyon yang sebelumnya sudah dipasang paving blok serta memberikan persyaratan apabila berjualan harus menggunakan tenda baja ringan sehingga terlihat rapi dan dari sewa tersebut setiap bulan mendapatkan pemasukan mulai dari sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan uangnya dikumpulkan oleh Ketua Koperasi yang akan diperuntukkan untuk pemeliharaan dan operasional Food Court sedangkan sisanya disimpan untuk Dana Cadangan yang akan Saksi-1 gunakan untuk membeli bingkisan lebaran (Idul Fitri) untuk anggota pada bulan April 2023. 8) Untuk pendapatan hasil dari kolam renang juga dikelola oleh Koperasi dan hingga saat ini keuangannya dikelola oleh Koperasi dengan pendapatan mulai dari sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan digunakan untuk membeli Kaporit dan PAC dengan harga mulai dari sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya, kemudian sisanya disimpan oleh Ketua Koperasi untuk Cadangan. 9) Untuk anggota dan keluarga selama Saksi-1 menjabat tidak pernah ada permasalahan, tidak ada saling permusuhan maupun gejolak-gejolak lain di Lingkungan anggota dan keluarganya. 10) Untuk bangunan Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) benar Saksi-1 alih fungsikan dikarenakan bangunan sudah tidak terpakai karena tidak ada calon siswanya dan tradisi di Satuan Yonif 613/Rja anak-anak langsung masuk TK tanpa melalui PAUD, sehingga dialih fungsikan sebagai ruang rekreasi Prajurit yang teradapat ruang karaoke, meja billiard, dan tempat jualan makanan ringan serta dipasangkan wifi di dalamnya dengan tujuan untuk pemeliharaan bangunan dan menjadi tempat berkumpulnya anggota untuk hiburan dan sarana silaturahmi anggota. 11) Terkait iuran ibu-ibu Persit itu tidak ada di Mako Yonif 613/Rja, yang adanya di Kompi-kompi dan telah dilaporkan kepada Saksi-1 bahwa Persit yang LD (Luar Daerah) atau yang mengikuti suami di Asrama karena kerja PNS atau Swasta ada sumbangsih kepada Kompi yang besarnya bervariasi sesuai kebijakan Danki dan alasan serta pertimbangan Saksi-1 mengijinkan karena pada saat Saksi-1 mengambil pengarahan Persit ada yang bertanya dengan mengatakan “Ijin Komandan bagaimana Persit saat ini tidak berada di Asrama, apakah mereka tidak ikut kegiatan padahal kami yang disini dituntut selalu ikut kegiatan?”, sehingga dengan pertimbangan tersebut Saksi-1 mengijinkan dengan tujuan meminimalisir saling iri atar Persit, selain itu sudah berjalan lama atau sudah tradisi makanya Saksi-1 menyampaikan untuk diatur Kompi. u. Bahwa perbuatan Terdakwa yang mencemarkan nama baik Saksi-1 dengan cara mengirim pesan yang berisi kebohongan dan fitnah terhadap Saksi-1 dan mengaksesnya ke media sosial WhatsApp yang dikirimkan ke orang perorangan maupun group WhatsApp sehingga diketahui oleh banyak orang yang membuat nama baik Saksi-1 menjadi tercemar dan Reputasi yang selama ini Saksi-1 bangun menjadi tercoreng serta kondisi psikis Saksi-1, istri dan anak Saksi-1 juga terganggu, selain itu wibawa Satuan Yonif 613/Rja menjadi turun dan karier kedinasan Saksi-1 terancam serta Kredibilitas Saksi-1 sebagai Prajurit TNI AD dinilai negatif oleh Pimpinan TNI AD. dan
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu bulan April 2000 dua puluh empat sampai dengan bulan Desember 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2000 dua puluh empat sampai dengan bulan Desember 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Yonif 613/Rja, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana : “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2004 melalui Pendidikan AKMIL, setelah dilantik dengan Pangkat Letda, kemudian ditempatkan di Kodam XVII/Trikora, setelah beberapa kali mengalami Pendidikan, mutasi dan kenaikan pangkat hingga saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini dengan pangkat Letkol Inf NRP 11040019360781 Jabatan Dandim 0910/Mln Kodim 0910/Mln Korem 092/Mrl.
b. Bahwa Letkol Inf Danan Wisnubrata, S.Sos, M.Han (Saksi-1) kenal dengan Letkol Inf Alisun, S.Sos. (Terdakwa) sejak tahun 2001 di Akmil karena sama-sama menjalani pendidikan dan sama-sama berdinas di TNI, namun tidak ada hubungan keluarga.
c. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Danyonif 613/Rja selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan terhitung dari bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juli 2023, kemudian Terdakwa digantikan oleh Letkol Inf Danan Wisnubrata, S.Sos, M.Han (Saksi-1) sedangkan Terdakwa dipindah tugaskan ke Kodim 0910/Mln sebagai Dandim 0910/Mln.
d. Bahwa Saksi-1 menjabat sebagai Danyonif 613/Rja sejak tanggal 6 September 2023 berdasarkan Skep Nomor : Kep/374/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 menggantikan Terdakwa, kemudian pada saat serah terima jabatan semua berjalan dengan aman dan lancar dan saat itu Terdakwa menyampaikan beberapa hal yaitu Terdakwa tidak akan merepotkan pejabat baru dan tidak ada tanggungan hutang, tetapi ternyata Terdakwa memiliki hutang di Koperasi Kartika Raja Alam sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), selain itu Terdakwa juga menyampaikan bahwa Renovasi Lapangan Upacara Yonif 613/Rja akan mendapat dana hibah dari Gubernur Kaltara, namun dananya belum turun dan permintaan Terdakwa agar di monitor saja, karena hal tersebut, sehingga Saksi-1 tidak mau terlalu ikut campur, jadi semua pengelolaan keuangan dikendalikan oleh Terdakwa dan jika ada permasalahan penggunaan anggaran danah hibah tersebut adalah tanggung jawab Terdakwa dan ternyata terdapat masalah, dimana pembayaran pada kontraktor saat itu hingga renovasi selesai pembayarannya belum terselesaikan.
e. Bahwa Saksi-1 mengetahui hutang Terdakwa di Koperasi Kartika Raja Alam sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) melalui pengurus Koperasi, kemudian Saksi-1 meminta kepada Terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga pada tanggal 26 September 2023 Terdakwa membayar lunas hutangnya.
f. Bahwa terkait dana hibah dari Pemprov Kaltara untuk Renovasi Lapangan Upacara juga dikelola oleh Terdakwa dan Serka Ariza Andri Saputro (Saksi-11) dan hal tersebut, Saksi-1 tidak mencampuri secara mendetail, namun hanya melaksanakan serta mengawasi hingga selesai renovasi, tetapi hal tersebut belum terselesaikan dan sampai saat ini masih ada tagihan dari pihak kontraktor.
g. Bahwa pada tanggal 1 April 2024 sekira pukul 14.46 Wita Terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada Saksi-11 dengan menggunakan Nomor WhatsApp 082159066722 yang isinya adalah sebagai berikut :
1) Arogan sama anggota
2) Kapal keruk
3) Staf Intel iuran tiap bulan buat keperluan Satuan
4) Dana SHU Koperasi hanya dibagikan Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah) dengan alasan dana digunakan membangun tempat cukur tanpa se izin anggota Koperasi hanya untuk mencari prestasi pribadi mengorbankan anggota.
5) Biaya cukur anggota dinaikkan menjadi Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
6) Bukan melindungi anggota malah suka ngasuskan / mempermasalahkan anggotanya
7) Tidak peduli permasalahan anggota maunya langsung proses
8) Uang hasil Kolam Renang yang semula ada pemasukan untuk SHU anggota sekarang semua masuk ke Komandan padahal dulu sama dalam rangka Pembangunan Kolam dari Koperasi dan kesepakatan bersama ada dana masuk ke SHU.
9) Warung-warung depan Asrama berlaku sama sudah tidak ada masuk SHU semua masuk ke Komandan padahal yang membangun awal Komandan lama.
10) Larangan Batalyon juga yang baru dibangun oleh Komandan lama dibuat acara konser ada dana pinjam Lokasi diambil termasuk dana parkir semula akan dibagikan ke Kompi-kompi tidak jadi karena tahu hasil dari parkiran saja lebih dari 30 jutaan hanya kami yang jaga sejumlah 22 orang diberikan 100.000 (seratus ribu rupiah) per orang.
11) Izin sebenarnya masih banyak lagi beberapa keluhan kami anggota, kami sayang Satuan 613/Rja makanya berusaha untuk tidak merusak dengan cara demo.
h. Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali mengirim pesan dengan kalimat “ini beberapa keluhan dari kalian apalagi”, pada saat itu Saksi-11 menjawab “Siap dikoordinasikan Dan”, setelah itu sekira pukul 20.00 Wita Saksi-11 menghadap Lettu Inf Kresna Viyata Virajati (Saksi-7) di kediamannya di Asmil Mayonif 613/Rja dan Saksi-7 saat itu memerintahkan Saksi-11 dengan mengatakan “Kamu dak usah ikut-ikut karena Ankum kita sekarang adalah Letkol Danan”, setelah itu Saksi-11 pulang.
i. Bahwa sekira akhir bulan September 2024 saat Pratu Firman Tidaryanto (Saksi-2) sudah pindah dinas di Kompi B Yonif 613/Rja di Bulungan, kemudian Terdakwa menelpon Saksi-2 melalui Aplikasi WhatsApp dengan mengatakan “Bagaimana kabar” dijawab Saksi-2 “Siap, baik Komandan”, kemudian Terdakwa berkata “gimana kabar Batalyon, saya dengar Danyonmu gak beres”, selanjutnya dijawab oleh Saksi-2 “Ijin Komandan, kami tidak monitor keadaan di Mayon Komandan, lagian kami sudah tidak di Kompi Mayon lagi, kami sudah pindah di Kompi B Tanjung Selor”, dijawab oleh Terdakwa “o..o.. iyakah, saya dengar Danyonmu sudah gak jelas, coba kamu telepon dulu abangmu yang di Mayon sana dan barakmu dulu, perintahkan dia suruh ketik keluh kesah prajurit”, kemudian Saksi-2 menjawab “Ijin gimana Komandan”, dijawab oleh Terdakwa “udah kamu ketik aja misalnya No 1 masalah apa, No 2 nya begitu lagi, nanti setelah itu kamu kirim lagi ke saya biar nanti yang lain saya tambahkan”, dijawab oleh Saksi-2 “Siap Komandan”, setelah percakapan tersebut Saksi-2 menghubungi abang Saksi-2 atas nama Praka Ilma Qursiturrahman (Saksi-3) yang berdinas di Mayonif 613/Rja dengan mengatakan “Ijin bang ada Pak Alisun nelpon saya, menanyakan keluh kesah disitu apa, diperintahkan diketik bang, nanti dikirim ke saya lagi nanti akan saya kirim ke Pak Alisun lagi, ijin bang contohnya No 1 seperti masalah uang, latihankah berikut masalah Dana dari BNPB”, kemudian dijawab oleh Saksi-3 “Iya”.
j. Bahwa kemudian Saksi-2 menelpon Saksi-3 dan menyampaikan Saksi-2 diperintahkan oleh Terdakwa untuk membuat tulisan di WhatsApp berupa keluhan-keluhan prajurit Yonif 613/Rja selama kepemimpinan Letkol Inf Danan Wisnubrata, S.Sos, M. Han (Saksi-1) dan dari hal tersebut Saksi-2 meminta bantuan Saksi-3, selanjutnya Saksi-3 mengetik di WhatsApp beberapa keluhan, antara lain :
1) Uang saku latihan tidak dibagikan
2) Masalah cuti tidak boleh keluar dari Tarakan
3) Uang SHU Koperasi yang dibagikan jumlahnya sedikit
4) Uang dana BNPB tidak dibagikan
k. Bahwa Setelah itu Saksi-3 mengirim ketikan tersebut kepada Saksi-2, kemudian keesokan harinya Saksi-2 menelpon kembali dengan mengatakan “point-pointnya tambah banyak bang dan kata-katanya rinci, kita diperintahkan kirim”, selanjutnya Saksi-2 mengirim 4 (empat) Nomor WhatsApp sebagai tujuan pengiriman dan sepertinya Nomor pejabat Kodam VI/Mlw, namun saat itu Saksi-3 menolak karena tidak berani, selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wita Saksi-3 melihat di WhatsApp group letting Saksi “SRIGALA” ada pesan yang membeberkan keluhan-keluhan yang mengatas namakan anggota Yonif 613/Rja sebanyak 12 (dua belas) point.
l. Bahwa sekira awal bulan Oktober 2024 Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi-2 melalui WhatsApp dengan mengatakan “Kamu udah kirim belum”, saat itu Saksi-2 tidak merespon, kemudian Terdakwa beberapa kali menelpon Saksi-2, namun tidak diangkat, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa mengirim pesan dengan mengatakan “Udah dikirim belum” Saksi-2 tidak balas, lalu Terdakwa kembali mengirim pesan “Udah kirim aja, nanti teman-teman sipil saya bantu ngeshare juga”, setelah itu Saksi-2 jawab “Siap Komandan”, setelah itu sekira awal bulan Desember 2024 Terdakwa kembali menelpon Saksi-2 dan dijawab “Ijin Komandan, petunjuk”, kemudian Terdakwa mengatakan “Itu sudah rame” dan dijawab oleh Saksi-2 “Siap Komandan”, kemudian keesokan harinya Terdakwa kembali menelpon Saksi-2 dengan mengatakan “Kirimkan Nomor Praka Ilma (Saksi-3), cepat ya”, dijawab Saksi-2 “Siap Ndan”, setelah itu Saksi-2 mengirimkan Nomor telepon Saksi-3.
m. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 07.05 Wita Sertu Sunaryo (Saksi-10) mengirim pesan WhatsApp tersebut ke group WhatsApp “Konco Lawas” dengan maksud untuk mengkroscek kebenaran dari pesan tersebut dan ada tanggapan dari beberapa orang anggota group yang sebelumnya sudah mengetahuinya, kemudian sekira pukul 09.41 Wita Saksi-10 mengirim pesan tersebut kepada Danrem 092/Mrl atas nama Brigjen TNI Adek Chandra Kurniawan, S.I.P, M. Han dengan mengatakan “Assalamu alaikum Komandan selamat pagi.., pagi pagi kok rame di medsos tentang Danyonif 613 keluh kesah anggotanya, kacau kalau begini Komandan jangan sampai terjadi seperti tahun dulu anggota pada lari ke hutan” dijawab Danrem 092/Mrl “Lagi kita urus untuk Ganti Danyon Pak”, Saksi-10 jawab “siap Komandan, terima kasih kasihan anggota coba dirangkul malah akan membantu Komandan”, kemudian dijawab oleh Danrem 092/Mrl “Iya pak, saya kaget dengarnya”.
n. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 09.15 Wita Saksi-1 dihubungi oleh Danki B Yonif 613/Rja bernama Lettu Inf Saleh Kurniadi yang melaporkan bahwa di Grup WhatsApp “Konco Lawas 0910” sedang rame membahas dan menjelek-jelekkan Saksi-1 selaku Danyonif 613/Rja yang menggunakan nomor HP 082159066722, kemudian Saksi-1 dikirimi foto screenshot berita tersebut dan setelah Saksi-1 membaca, selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Danbrigif 24/BC yang saat itu sedang bersama Saksi-1 dengan mengatakan “Ijin Komandan saya difitnah seperti ini” sambil memperlihatkan bukti chat, kemudian Danbrigif menanyakan “Apakah kamu melakukan itu?” dan Saksi-1 jawab “Kami tidak melakukan itu Komandan”, selanjutnya Danbrig mengatakan “Kalau kamu tidak melakukan, ya sudah tenang saja”, setelah itu Saksi-1 membaca ulang dan menganalisa chat tersebut bahwa chat WhatsApp tersebut menyatakan seolah-olah dari anggota Yonif 613/Rja ditujukan kepada Komandan, namun Saksi-1 selaku Danyonif 613/Rja tidak pernah menerima WhatsApp tersebut begitupun dengan Danbrig,sehingga Saksi-1 berkesimpulan sementara bahwa WhatsApp tersebut bukan dari anggota Yonif 613/Rja, ada kemungkinan dari pihak lain yang mengatasnamakan anggota Yonif 613/Rja, karena selama ini saat jam Komandan Saksi-1 sering menanyakan kepada anggota apa ada kendala dan keluhan dan anggota mengatakan tidak ada.
o. Bahwa selain itu sekira pukul 09.30 Wita Saksi-10 juga mengirim pesan WhatsApp yang berisi 12 (dua belas) point berisi tuduhan terhadap Saksi-1 kepada Mayjen TNI Toto Nurwanto dengan maksud untuk mengkroscek dengan mengatakan “Rame di Medsos pak” dijawab “Laporkan Kasad saja mas Naryo biar di proses”, diajawab oleh Saksi “siap bapak yang penting bapak dan ibu sehat selalu”, namun saat ini pesan tersebut sudah terhapus dari handphone Saksi, kemudian sekira pukul 09.58 Wita Saksi kembali mengirimkan pesan WhatsApp tersebut kepada Brigjen TNI Ruslan Efendi dan untuk percakapan tersebut telah terhapus di handphone Saksi.
p. Bahwa isi pesan group WhatsApp yang memuat tuduhan palsu/fitnah terhadap Saksi-1 dengan menampilkan tulisan dan foto dari Saksi-1 adalah sebagai berikut :
1) Kami dituntut latihan tapi hak kami yang biasa kami dapat 100 % sekarang sudah tidak lagi, bahkan tidak diberikan sama sekali.
2) Kami tanam modal di Koperasi tapi hasilnya keambil Komandan semua yang biasanya setiap tahun kami dapat sekarang sudah tidak lagi.
3) Ada dana bantuan kegiatan dari BNPB sebesar sekitar 200 juta peruntukan untuk uang makan dan saku anggota, namun semua uang itu dilahap tidak ada turun ke kami atau ke warga.
4) Kami kan sudah dituntut dinas dengan baik kami ambil cuti tahunan malah di suruh cuti di tempat tidak boleh keluar dari daerah Tarakan atau Tanjung Selor padahal kami juga punya keluarga yang harus ditemui.
5) Beberapa kali ada konser di Asrama karena lapangan sudah dibangun oleh Komandan sebelumnya, namun hasilnya semua juga dihabisi termasuk uang parkir yang dijaga anggota.
6) BBM jatah Satuan sulit dikeluarkan untuk dukung kegiatan karena habis dijual pribadi.
7) Depan Asrama sudah bagus dipasang paving blok oleh Komandan sebelumya biar bersih yang dulunya rumput malah digunakan jualan banyak stand dan masuk ke kantong sendiri siang malam jualan Satuan jadi kumuh.
8) Kolam Renang yang sekarang sudah bagus juga demikian uangnya entah lari kemana padahal dia tidak ikut membangun.
9) Yang parahnya anggota dan keluarga menjadi tidak kompak saling bermusuhan, saling menjelekkan karena kami diadu domba hingga kami lupa dan buta akan kebusukan yang dilakukan kepada kami.
10) Bangunan yang dibangun Komandan sebelumnya berupa Paud malah sekarang dijadikan Kantin.
11) Ibu-ibu boleh tidak ikut kegiatan asal membayar sejumlah uang; dan
12) Ijin sebenarnya masih lagi perlakuan dia yang sangat merugikan kami semua kalau kami tulisakan tidak cukup.
Isi dari kalimat pesan tersebut menurut Saksi-11 identik dan hampir sama dengan pesan yang dikirim Terdakwa kepada Saksi-11 pada tanggal 1 April 2024.
q. Bahwa Analisa Saksi-1 terhadap Terdakwa yang membuat pernyataan mengatasnamakan anggota Yonif 613/Rja dan menyebarnya di media sosial adalah untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik Saksi-1 dan kemungkinan alasannya Terdakwa sakit hati karena Saksi-1 pernah mengungkap masalah hutang Terdakwa pada anggota Yonif 613/Rja sekira tanggal 6 September 2023 saat Saksi-1 menjabat sebagai Danyonif 613/Rja, dimana sebelumnya Saksi-1 mendapat informasi tentang adanya hutang Terdakwa kepada anggotanya, dengan cara memerintahkan anggota mengajukan kredit di Bank BRI, kemudian setelah cair uangnya digunakan oleh Terdakwa, selanjutnya pada bulan Maret 2024 Saksi-1 dihubungi oleh Waasintel Kodam VI/Mlw atas nama Letkol Inf Adi Swastika dengan mengatakan “Bro benar gak Alisun ada hutang ke anggota?”, Saksi-1 jawab “benar bang tapi saya mohon waktu saya pastikan kembali” dan Waasintel menjawab “coba kamu cari keterangan dan dalami nanti laporkan hasilnya”, dikarenakan hal tersebut adalah perintah maka Saksi-1 menganggap masalah tersebut sudah masuk ranah dinas, sehingga Saksi-1 menindaklanjutinya dan dari hasil pengumpulan keterangan diketahui Hutang Terdakwa pada Paku Brigif 24/BC atas nama Kapten Cku Wahyu sebesar Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah), pada Pratu Indra Meliawan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan pada Praka Ahmad Budi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dimana 2 (dua) orang anggota atas nama Pratu Meliawan dan Praka Ahmad Budi saat itu tercatat BP di Kodim 0910/Malinau sebagai ADC (Malinau) dan ADC (Nganjuk) kampung halaman Terdakwa dengan keterangan menjaga orang tua Terdakwa (BP Sprint dibuat sebelum sertijab Danyonif 613/Rja).
r. Bahwa selanjutnya setelah Saksi-1 menjabat sebagai Danyonif 613/Rja, kemudian Saksi-1 menarik anggota tersebut ke Kesatuan Yonif 613/Rja karena ada perintah dari Waasintel Kasdam VI/Mlw agar hutang-hutangnya segera diselesaikan dalam waktu 2 (dua) minggu, setelah Pratu Indra Meliawan dan Praka Ahmad Budi kembali ke Yonif 613/Rja, selanjutnya Saksi-1 menanyakan apakah benar Terdakwa pernah berhutang? Dan dijawab benar dan sudah dua hari yang lalu dibayar, selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Waasintel bahwa hutang Terdakwa sudah dibayar lunas di BRI dan sejak saat itu WA Saksi-1 diblokir oleh Terdakwa sampai saat ini.
s. Bahwa apa yang dituduhkan dalam pernyataan-pernyataan pada postingan tersebut adalah tidak benar, hal itu Saksi-1 konfirmasi sebagai berikut :
1) Terkait dana latihan Saksi-1 berikan kepada anggota yang melaksanakan latihan, Saksi-1 berikan sesuai haknya berupa uang saku dan uang makan latihan, semua tercatat pada Perwabku Satuan Yonif 613/Rja.
2) Terkait uang Koperasi hingga saat ini masih dikelola oleh Pengurus Koperasi Kartika Raja Alam, digunakan untuk operasional Koperasi dan tidak pernah Saksi-1 gunakan untuk kepentingan pribadi, namun untuk tahun 2024 Koperasi belum melaksanakan RAT sehingga pembagian SHU belum dilakukan dan rencana pelaksanaan RAT akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025.
3) Selama Saksi-1 menjabat bantuan BNPB hanya dapat satu kali yang berupa Dana siap pakai yang dapat digunakan untuk pembiayaan mengatasi bencana, dimana Dana tersebut terdiri dari Dukungan Personel sebesar Rp. 178.200.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah), Dukungan Operasional sebesar Rp. 20.740.000,- (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), Dukungan Keposkoan sebesar Rp. 1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah), adapun Dana siap pakai digunakan untuk siaga bencana dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan TMT tanggal 4 Februari 2024 sampai dengan tanggal 3 Mei 2024 (90 hari), dimana tenggang waktu tersebut disampaikan oleh Sdr. Horizon (Analis Bencana Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat BNPB), dimana anggaran tersebut Saksi-1 gunakan untuk insentif Staf Operasi yang membuat Wabku adalah Pasi Ops sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 2 (dua) orang anggota atas nama Praka Benny dan Praka Hutahuruk masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta diserahkan kepada Sdr. Horizon sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai pajak negara sedangkan untuk sisa anggaran Saksi-1 simpan untuk mengantisipasi digunakan pada saat terjadi bencana di wilayah Kota Tarakan, namun dalam kurun waktu dari tanggal 4 Februari 2024 sampai dengan tanggal 3 Mei 2024 tidak terjadi bencana sehingga Saksi berinisiatif menggunakan anggaran tersebut untuk membuat tanggul Sungai di Pos 1, karena apabila hujan lebih dari 3 jam maka Pos jaga tersebut terendam banjir.
4) Terkait Ijin Cuti anggota Saksi-1 tidak pernah melarang kemanapun anggota tersebut akan melaksanakan cuti, dimana pelaksanaan cuti tahunan diatur oleh Pasi Pers serta dibuat per gelombang, namun pada bulan Agustus 2024 karena ada wacana Kunker Kasad ke Kota Tarakan, sehingga pelaksanaan cuti tahunan Saksi-1 atur dengan mekanisme bagi anggota yang melaksanakan cuti tetap melanjutkan cuti dan apabila Kunker Kasad jadi dilaksanakan untuk anggota yang sedang cuti harus kembali ke Kesatuan.
5) Untuk konser musik di Batalyon pernah diadakan sebanyak 2 (dua) kali, dimana pada konser pertama mendapat Dana sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan Saksi-1 bagikan kepada anggota yang melaksanakan pengamanan di area parkiran sebanyak 22 (dua puluh dua) orang dan masing-masing mendapat uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk pendukung mendapat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, Wadanyon sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Danki 3 (tiga) orang masing-masing mendapat Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Pasi 3 (tiga) orang masing-masing mendapat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan pada konser kedua mendapatkan dana Parkiran sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) Saksi-1 bagikan kepada semua anggota yang terlibat pengamanan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang dan untuk Perwira yang berada di Mayonif 613/Rja sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per orang sedangkan sisanya untuk Dana Cadangan antisipasi untuk kebutuhan satuan.
6) Penggunaan BBM Satuan, BBM Bensin selalu minus karena keterbatasan dukungan dari Komando Atas, untuk BBM solar setiap bulan terkadang ada sisa sekitar 800 liter sampai 1.200 liter, selanjutnya digunakan untuk biaya pemeliharaan kendaraan dan untuk dananya dipegang oleh Pasi Log dan sampai saat ini operasional kendaraan di Satuan tidak pernah terhambat karena kehabisan BBM.
7) Terkait Stand jualan/Food Court yang awal mulanya dari area depan Koperasi yang kumuh dengan gerobak jualan tradisional yang berdampak Koperasi tidak terlihat dari jalan, sehingga mengakibatkan omset penjualan Koperasi menurun, sehingga Saksi-1 berinisiatif untuk memindahkan pedagang tersebut dengan cara merelokasi ke depan pagar Batalyon yang sebelumnya sudah dipasang paving blok serta memberikan persyaratan apabila berjualan harus menggunakan tenda baja ringan sehingga terlihat rapi dan dari sewa tersebut setiap bulan mendapatkan pemasukan mulai dari sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan uangnya dikumpulkan oleh Ketua Koperasi yang akan diperuntukkan untuk pemeliharaan dan operasional Food Court sedangkan sisanya disimpan untuk Dana Cadangan yang akan Saksi-1 gunakan untuk membeli bingkisan lebaran (Idul Fitri) untuk anggota pada bulan April 2023.
8) Untuk pendapatan hasil dari kolam renang juga dikelola oleh Koperasi dan hingga saat ini keuangannya dikelola oleh Koperasi dengan pendapatan mulai dari sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan digunakan untuk membeli Kaporit dan PAC dengan harga mulai dari sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya, kemudian sisanya disimpan oleh Ketua Koperasi untuk Cadangan.
9) Untuk anggota dan keluarga selama Saksi-1 menjabat tidak pernah ada permasalahan, tidak ada saling permusuhan maupun gejolak-gejolak lain di Lingkungan anggota dan keluarganya.
10) Untuk bangunan Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) benar Saksi-1 alih fungsikan dikarenakan bangunan sudah tidak terpakai karena tidak ada calon siswanya dan tradisi di Satuan Yonif 613/Rja anak-anak langsung masuk TK tanpa melalui PAUD, sehingga dialih fungsikan sebagai ruang rekreasi Prajurit yang terdapat ruang karaoke, meja billiard, dan tempat jualan makanan ringan serta dipasangkan wifi di dalamnya dengan tujuan untuk pemeliharaan bangunan dan menjadi tempat berkumpulnya anggota untuk hiburan dan sarana silaturahmi anggota.
11) Terkait iuran ibu-ibu Persit itu tidak ada di Mako Yonif 613/Rja, yang adanya di Kompi-kompi dan telah dilaporkan kepada Saksi-1 bahwa Persit yang LD (Luar Daerah) atau yang mengikuti suami di Asrama karena kerja PNS atau Swasta ada sumbangsih kepada Kompi yang besarnya bervariasi sesuai kebijakan Danki dan alasan serta pertimbangan Saksi-1 mengijinkan karena pada saat Saksi-1 mengambil pengarahan Persit ada yang bertanya dengan mengatakan “Ijin Komandan bagaimana Persit saat ini tidak berada di Asrama, apakah mereka tidak ikut kegiatan padahal kami yang disini dituntut selalu ikut kegiatan?”, sehingga dengan pertimbangan tersebut Saksi-1 mengijinkan dengan tujuan meminimalisir saling iri atar Persit, selain itu sudah berjalan lama atau sudah tradisi makanya Saksi-1 menyampaikan untuk diatur Kompi.
t. Bahwa dampak yang dialami oleh Saksi-1 atas adanya pemberitaan bohong tersebut yaitu nama baik Saksi-1 tercemar dan Reputasi yang selama ini Saksi-1 bangun menjadi tercoreng, niat tulus Saksi-1 membangun Satuan dan membesarkan nama Raja Alam seperti tidak ada artinya lagi karena dihakimi sepihak tanpa melihat fakta yang sebenarnya terjadi, selain itu kondisi psikis Saksi-1, istri dan anak Saksi-1 juga terganggu serta wibawa Satuan Yonif 613/Rja menjadi turun dan karier kedinasan Saksi-1 terancam serta Kredibilitas Saksi-1 sebagai Prajurit TNI AD dinilai negatif oleh Pimpinan TNI AD.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |