Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
4-K/PMT.I/AD/III/2025 Lucia Rita Eko Lestari, S.H. Rusdian Abidin, S.E. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 4-K/PMT.I/AD/III/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/03/PL/III/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Lucia Rita Eko Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Rusdian Abidin, S.E.
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal lima bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal tujuh belas bulan Januari tahun  dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  tertentu pada bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya lagi pada tahun 2024 dan tahun 2025 di Ajendam II/Sriwijaya Palembang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

a.         bahwa Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana dalam perkara ini masih berdinas aktif di Ajendam II/Swj dengan pangkat Mayor Caj  NRP 11990005460671, jabatan Kasi Jahril;  

b.         bahwa Saksi-1 (Letda Caj Muhammad Hartono) dan Saksi-2  (Serda Angga Suratno) mengetahui Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dari Kaajendam II/Swj sejak tanggal 5 Desember  2024 sampai dengan adanya Laporan Polisi No : LP-04/ A-04 / I / 2025 / Idik  tanggal  17 Januari  2025;

c.         bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dari Kaajendam II/Swj karena Terdakwa mempunyai banyak hutang dengan personel Ajendam II/Swj dan masyarakat sipil;

d.         bahwa Terdakwa selama melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dari Kaajendam II/Swj tidak pernah melaporkan keberadaannya baik kepada atasan Terdakwa di Ajendam II/Swj maupun instansi militer terdekat, dan kesatuan Ajendam II/Swj telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa tetapi tidak ditemukan sampai dengan sekarang;

e.         bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dari Kaajendam II/Swj sejak tanggal  5 Desember 2004 sampai dengan tanggal 17 Januari 2025 secara berturut-turut selama 44 (empat puluh empat) hari  atau lebih lama dari tiga puluh hari yang dibuktikan dengan adanya 2 (dua) lembar Daftar Absensi Personel Ajendam II/Swj bulan Desember 2024 s.d Januari 2025; dan

f.          bahwa selama Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dari Kaajendam II/Swj, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, baik Terdakwa maupun kesatuan Ajendam II/Swj tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer untuk perang.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak  pidana  sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai  Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya