Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
6-K/PMT.I/AD/VI/2026 Kolonel Chk Reman, S.H., M.H. Putra Andika Trihatmoko Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap berbagai keharusan dinas
Nomor Perkara 6-K/PMT.I/AD/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/53/III/2026
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama: Pasal 126 KUHPM. Atau Kedua: Pasal 372 KUHP Jo Pasal 486 KUHP Nasional. Atau Ketiga: Pasal 374 KUHP Jo Pasal 488 KUHP Nasional.
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Kolonel Chk Reman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Putra Andika Trihatmoko
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rusdal Fajrianto, S.H.Putra Andika Trihatmoko
Dakwaan

Pertama

          Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 20 September 2023 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Kab. Sanggau Provinsi Kalbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  tindak  pidana: Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Akmil pada tahun 2003 di Magelang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Inf selanjutnya setelah mengalami beberapa kali pendidikan, kenaikan pangkat dan mutasi jabatan, ketika melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa berdinas di Kodam XII/Tpr, dengan pangkat Letkol Inf NRP 11030030651181 dan saat ini Terdakwa menjabat sebagai Pamen Kodam XII/Tpr. 

b.         Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Terdakwa sebagai Komandan Kodim 1204/Sanggau memiliki Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Regtas-118 T.A. 2023 yang anggarannya berasal dari :

1)        Anggaran Mabes TNI sebesar Rp452.000.000, (empat ratus lima puluh dua juta rupiah).

2)        Anggaran Pemda Kab. Sanggau sebesar Rp1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah).

c.         Bahwa sesuai program TMMD meliputi pembangunan fisik dan non fisik di wilayah Kab. Sanggau. Pembangunan fisik berupa pelebaran dan pengerasan jalan dengan tanah timbun kuning sejauh 25 km dari Desa Baru Lombak menuju Desa Kunyil, Kec. Meliau, Kab. Sanggau. Kegiatan non fisik berupa penyuluhan wawasan kebangsaan, PKK, KB, pengobatan umum, sunatan masal, pembuatan KTP dan KK serta bhakti sosial.

d.         Bahwa program TMMD Regtas ke-118 TA. 2023 dilaksanakan selama kurang lebih 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 20 September 2023 s.d. 19 Oktober 2023 dengan melibatkan anggota TNI, Polri, OPD dan masyarakat setempat dengan jumlah personel yang telibat berjumlah 150 (seratus lima puluh) orang. Personel TNI yang terlibat berasal dari Kesatuan Kodim 1204/Sgu, BKO dari kesatuan Yonmek 643/Wns, Yonzipur 6/SD, Lantammal XII/Pontianak dan Lanud Supadio. Pelaksanaan TMMD selesai dilaksanakan dan ditutup pada tanggal 20 Oktober 2023.

e.         Bahwa setelah kegiatan TMMD selesai, selanjutnya pada bulan Januari 2024 terdapat surat kaleng yang ditujukan kepada Dandim 1204/Sgu (Terdakwa) yang berisi tentang dugaan penyalahgunaan jabatan terkait anggaran dana TMMD Regtas-118 TA. 2023, jual beli BBM subsidi pengamanan Peti, sabung ayam dan menerima setoran dari Kodim 1204/Sgu serta dugaan adanya 12 (dua) belas orang anggota Kodim 1204/Sanggau yang terlibat kegiatan TMMD belum dibayar uang sakunya dengan jumlah Rp15.000,- x 34 hari x 12 orang = Rp6.120.000,- (enam juta seratus dua puluh ribu rupiah) diantaranya Serma Samsuhadi     (Saksi-6). Terhadap 12 (dua belas) orang tersebut kemudian uang sakunya baru dibayarkan pada tanggal 15 Januari 2024 atau 3 (tiga) bulan setelah muncul surat kaleng, seharusnya uang  saku tersebut dibayarkan pada tanggal 20 Oktober 2023 setelah TMMD ditutup.

f.           Bahwa Kapten Inf Akhmad Fahmi Al Amin (Saksi-1) sebagai anggota Deniteldam XII/Tpr salah satu tugasnya monitoring wilayah Kab. Sanggau mendapat informasi dari satuan atas Sinteldam XII/Tpr yang tertuang dalam Target Operasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan anggaran dana TMMD Regtas ke-118 pejabat Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko (Terdakwa). Selanjutnya pada bulan Maret 2024 Saksi-1 melakukan elisitasi/ mengumpulkan informasi dengan menghubungi Kopda Suwandi anggota Kodim 1204/Sanggau. Saksi-1 mendapat informasi dari Kopda Suwandi adanya keterlambatan dalam pembayaran uang saku anggaran TMMD Tegtas-118 TA 2023 kepada beberapa personel Kodim 1204/Sanggau yang terlibat TMMD. Selanjutnya Saksi-1 dan beberapa anggota Deninteldam XII/Tpr melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kegiatan TMMD Regtas-118 TA 2023 oleh Kodim 1204/Sanggau dan didapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana TMMD Regtas-118 TA 2023 di Kodim 1204/Sanggau, namun Saksi-1 tidak tahu secara pasti penyalahgunaan anggaran dana TMMD tersebut.

g.         Bahwa kemudian terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran dana TMMD Regtas ke-118 T.A. 2023 tersebut Terdakwa Dandim 1204/Sanggau sebagai Terdakwa dan perkaranya dilimpahkan ke Denpom XII/1 Stg sesuai surat Danrem 121/Abw nomor R/12/IV/2024 tanggal 18 April 2024, kemudian pada tanggal 30 Agustus 2024 berkas perkara nomor BP-19/A-19/VIII/2024 dikirim ke Pangdam XII/Tpr selaku Papera dan Odmilti II Jakarta, namun perkaranya tidak cukup bukti sehingga ditutup demi kepentingan hukum sesuai Keputusan Pangdam XII/Tpr nomor Kep/215-45/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024.

h.        Bahwa setelah perkara Terdakwa ditutup dengan pertimbangan tidak cukup bukti kemudian keluar Surat Kasad Nomor R/209/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang tindak lanjut hasil laporan perkembangan kasus Terdakwa, selanjutnya terbit surat Pangdam XII/Tpr nomor R/96/IV/2025 tanggal 16 April 2025 tentang pemeriksaan kembali perkara penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Terdakwa ke Pomdam XII/Tpr, selanjutnya terbit Surat Perintah KASAD Nomor Sprin/3051/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 tentang melaksanakan penyelidikan tindak pidana penyalahgunaan jabatan di satuan jajaran Kodam XII/Tpr, kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik Pomdam XII/Tpr terdapat bukti baru perkara penggelapan atau penyalahgunaan dalam jabatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anggaran dana TMMD Regtas-118 TA 2023 sehingga perkara Terdakwa diproses kembali dan menjadi perkara ini.

i.          Bahwa dalam pelaksanaan program TMMD Regtas-118 TA. 2023 sebelum  anggaran yang berasal dari Pemda Kab. Sanggau turun Terdakwa memerintahkan Kapten Inf Eko Prasetyo Widodo (Saksi-3) Plh. Pasiter Kodim 1204/Sanggau menyiapkan pembukaan dan merencanakan pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik. Sementara menunggu pencairan anggaran dari Pemdam Kab. Sanggau turun, selama kegiatan TMMD berlangsung akan menggunakan dana talangan dari Kodim 1204/Sanggau;

j.          Bahwa Serka Jumadi (Saksi-2) sebagai Juru Bayar Kodim 1204/Sanggau telah menerima pencairan anggaran dana TMMD Regtas-118 TA 2023 dari Mabes TNI sebesar Rp452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp446.210.449,- (empat ratus empat puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah) yang cair dalam 2 (dua) tahap :

1)        Pada tanggal 30 Agustus 2023 masuk ke rekening Bank BRI Koperasi Primkopad Kodim 1204/Sgu nomor rekening 032201019555509 sebesar  Rp57.166.949,- (lima puluh tujuh juta seratus enam puluh enam ribu Sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah).

2)        Pada tanggal 30 Agustus 2023 Masuk ke rekening Bank BRI Juru Bayar a.n. Jumadi (Saksi-2) nomor rekening 032201034679508, sebesar Rp389.043.500,- (tiga ratus delapan puluh sembilan juta empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

Jumlah keseluruhan anggaran dana TMMD dari Mabes TNI sebesar Rp452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua   juta rupiah) setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp9.789.551,- (sembilan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus limapuluh satu rupiah) = Rp446.210.449,- (empat ratus empat puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah)

 

k.         Bahwa anggaran dana TMMD Regtas ke-118 T.A. 2023 dari Mabes TNI sebesar  Rp446.210.449,- (empat ratus empat puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah) sesuai perintah Terdakwa telah didistribusikan oleh Saksi-2 kepada Kapten Inf Eko Prasetyo (Saksi-3) Plh. Pasiter Kodim 1204/Sanggau/ Danramil 1204-01/Kapuas dan Serma Ikran (Saksi-4) Basiter Kodim 1204/Sanggau untuk kegiatan TMMD dan sesuai keterangan Saksi-3 dan Saksi-4 anggaran sebesar Rp446.210.449,- (empat ratus empat puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah)  dipergunakan dengan rincian sebagai berikut :

1)        Uang makan kegiatan TMMD sebesar Rp306.000.000,- (tiga ratus enam juta rupiah) dengan rincian uang makan perhari Rp60.000,- ( enam puluh ribu) x 34 hari x 150 orang dipotong pajak Rp2.346.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu) sehingga jumlah bersih yang diterima Rp303.654.000,- (tiga ratus tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah).

2)        Uang saku kegiatan TMMD sebesar Rp76.500.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang saku perhari Rp15.000,- ( lima belasribu rupiah) x 34 hari x 150 orang dipotong pajak sebesar Rp353.500,- (tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus) sehingga jumlah bersih yang diterima Rp75.964.500,- (tujuh puluh lima juta Sembilan ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah).

3)        Uang Serpas pasukan kegiatan TMMD sebesar Rp41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah), namun anggaran Serpas ini tidak dikenakan pajak sehingga jumlahnya tidak berkurang.

4)        Kodal Dansatgas (Dandim 1204/Sgu) sebesar Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dipotong pajak Rp825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar Rp4.675.000,- (empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

5)        Kodal Dan SSK (Danki Yonif 643/Wns) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dipotong pajak Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

6)        Dukungan kesehatan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dipotong pajak sebesar Rp563.095,- (lima ratus enam puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah), sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar Rp4.436.905, - (empat juta empat ratus tiga puluh enam ribu semblilan ratus lima rupiah).

7)        Anggaran Dokumentasi sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dipotong pajak sebesar Rp675.694,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah), sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar Rp5.324.306,- (lima juta tiga ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam rupiah).

8)        Anggaran Pengendalian Operasi (Dalops) sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dipotong pajak Rp594.262,- (lima ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus enampuluh dua rupiah), jumlah bersih yang diterima sebesar Rp6.405.738,- (enam juta empat ratus lima ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah).

Jumlah keseluruhan anggaran dana TMMD Regtas ke-118 T.A. 2023 dari Mabes TNI yang telah dipergunakan sebesar Rp446.210.449,- (empat ratus empat puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah).

l.          Bahwa kemudian saat kegiatan TMMD sedang berlangsung anggaran TMMD dari Pemda Kab. Sanggau turun, selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2023 Saksi-2 selaku juru bayar menerima pencairan anggaran TMMD Regtas ke-118 TA. 2023 dari Pemda Kab. Sanggau sebesar Rp1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dan setelah dipotong pajak sebesar Rp160.810.811,- (seratus enam puluh juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus sebelas rupiah) menjadi sebesar Rp1.239.189.189,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) masuk ke rekening Bank BPD Kalbar a.n. Satuan Kodim 1204/Sgu nomor rekening 3021239673, selanjutnya oleh Saksi-2 ditarik tunai dari rekening Bank BPD Kalbar a.n. Kodim 1204/Sgu, kemudian ditransfer/ disetor tunai ke rekening pribadi Bank Mandiri nomor rekening 1060018118102 a.n. Putra Andika Trihatmoko (Terdakwa) atas perintah Terdakwa dan dipergunakan oleh Terdakwa membayar dana talangan pekerjaan fisik dan non fisik kegiatan TMMD sebesar Rp872.150.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)  sehingga dana TMMD masih tersisa sebesar Rp367.050.189,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima puluh ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) dibawa oleh Terdakwa;

m.        Bahwa Saksi-3 sebagai Plh. Pasiter Kodim 1204/Sanggau menerangkan terkait jumlah anggaran dari Pemda Kab. Sanggau sebesar Rp1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) setelah dipotong pajak menjadi Rp1.239.189.189-, (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah), dan pencairannya tanggal 12 Oktober 2023 baru turun seminggu sebelum kegiatan TMMD selesai/ ditutup sehingga selama kegiatan TMMD Regtas-118 TA. 2023 Kodim 1204/Sanggau berlangsung menggunakan dana talangan Kodim 1204/Sanggau dan  selama melaksanakan kegiatan TMMD berupa pekerjaan fisik dan non fisik lainnya menghabiskan dana sebesar Rp872.150.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah), dana talangan digunakan secara bertahap sesuai pengajuan kebutuhan di lapangan selama kegiatan TMMD berlangsung hingga kegiatan TMMD selesai/ ditutup pada tanggal 20 Oktober 2023 dana TMMD dari Pemda Kab. Sanggau masih tersisa sebesar Rp367.050.189,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima puluh ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah);

n.        Bahwa program kegiatan TMMD di Kab. Sanggau dilaksanakan oleh Terdakwa di Kodim 1204/Sanggau terdapat dugaan tidak transparanan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sehingga dalam pelaksanaan maupun setelah selesai pelaksanaan TMMD timbul permasalahan dan menjadi atensi/ perhatian pimpinan TNI AD serta terungkap program TMMD regtas-118 TA. 2023 di Kodim 1204/Sanggau dilaksanakan sebelum anggaran TMMD dari Pemda Kab. Sanggau turun dengan menggunakan dana talangan yang pelaksanaan TMMD menghabiskan anggaran sebesar Rp872.150.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dari anggaran yang sebenarnya turun sebesar Rp1.239.189.189,-, (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah); dan

o.         Bahwa Terdakwa sebagai pejabat Dandim di Kodim 1204/Sanggau telah menyalahgunakan wewenang terhadap pengelolaan anggaran TMMD yang diterima dari Pemda Kab. Sanggau sebesar Rp1.239.189.189,-, (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) hanya dipergunakan sebesar sebesar Rp872.150.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah), dan terdapat sisa dana anggaran TMMD sebesar Rp367.050.189,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima puluh ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan program TMMD.

Atau

Kedua

          Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 20 September 2023 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Kab. Sanggau Provinsi Kalbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  tindak  pidana: Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Akmil pada tahun 2003 di Magelang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Inf selanjutnya setelah mengalami beberapa kali pendidikan, kenaikan pangkat dan mutasi jabatan, ketika melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa berdinas di Kodam XII/Tpr, dengan pangkat Letkol Inf NRP 11030030651181 dan saat ini Terdakwa menjabat sebagai Pamen Kodam XII/Tpr. 

b.         Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Terdakwa sebagai Komandan Kodim 1204/Sanggau memiliki Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Regtas-118 T.A. 2023 yang anggarannya berasal dari :

1)        Anggaran Mabes TNI sebesar Rp452.000.000, (empat ratus lima puluh dua juta rupiah).

2)        Anggaran Pemda Kab. Sanggau sebesar Rp1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah).

c.         Bahwa sesuai program TMMD meliputi pembangunan fisik dan non fisik di wilayah Kab. Sanggau. Pembangunan fisik berupa pelebaran dan pengerasan jalan dengan tanah timbun kuning sejauh 25 km dari Desa Baru Lombak menuju Desa Kunyil, Kec. Meliau, Kab. Sanggau. Kegiatan non fisik berupa penyuluhan wawasan kebangsaan, PKK, KB, pengobatan umum, sunatan masal, pembuatan KTP dan KK serta bhakti sosial.

d.         Bahwa program TMMD Regtas ke-118 TA. 2023 dilaksanakan selama kurang lebih 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 20 September 2023 s.d. 19 Oktober 2023 dengan melibatkan anggota TNI, Polri, OPD dan masyarakat setempat dengan jumlah personel yang telibat berjumlah 150 (seratus lima puluh) orang. Personel TNI yang terlibat berasal dari Kesatuan Kodim 1204/Sgu, BKO dari kesatuan Yonmek 643/Wns, Yonzipur 6/SD, Lantammal XII/Pontianak dan Lanud Supadio. Pelaksanaan TMMD selesai dilaksanakan dan ditutup pada tanggal 20 Oktober 2023.

e.         Bahwa setelah kegiatan TMMD selesai, selanjutnya pada bulan Januari 2024 terdapat surat kaleng yang ditujukan kepada Dandim 1204/Sgu (Terdakwa) yang berisi tentang dugaan penyalahgunaan jabatan terkait anggaran dana TMMD Regtas-118 TA. 2023, jual beli BBM subsidi pengamanan Peti, sabung ayam dan menerima setoran dari Kodim 1204/Sgu serta dugaan adanya 12 (dua) belas orang anggota Kodim 1204/Sanggau yang terlibat kegiatan TMMD belum dibayar uang sakunya dengan jumlah Rp15.000,- x 34 hari x 12 orang = Rp6.120.000,- (enam juta seratus dua puluh ribu rupiah) diantaranya Serma Samsuhadi     (Saksi-6). Terhadap 12 (dua belas) orang tersebut kemudian uang sakunya baru dibayarkan pada tanggal 15 Januari 2024 atau 3 (tiga) bulan setelah muncul surat kaleng, seharusnya uang  saku tersebut dibayarkan pada tanggal 20 Oktober 2023 setelah TMMD ditutup.

f.           Bahwa Kapten Inf Akhmad Fahmi Al Amin (Saksi-1) sebagai anggota Deniteldam XII/Tpr salah satu tugasnya monitoring wilayah Kab. Sanggau mendapat informasi dari satuan atas Sinteldam XII/Tpr yang tertuang dalam Target Operasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan anggaran dana TMMD Regtas ke-118 pejabat Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko (Terdakwa). Selanjutnya pada bulan Maret 2024 Saksi-1 melakukan elisitasi/ mengumpulkan informasi dengan menghubungi Kopda Suwandi anggota Kodim 1204/Sanggau. Saksi-1 mendapat informasi dari Kopda Suwandi adanya keterlambatan dalam pembayaran uang saku anggaran TMMD Tegtas-118 TA 2023 kepada beberapa personel Kodim 1204/Sanggau yang terlibat TMMD. Selanjutnya Saksi-1 dan beberapa anggota Deninteldam XII/Tpr melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kegiatan TMMD Regtas-118 TA 2023 oleh Kodim 1204/Sanggau dan didapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana TMMD Regtas-118 TA 2023 di Kodim 1204/Sanggau, namun Saksi-1 tidak tahu secara pasti penyalahgunaan anggaran dana TMMD tersebut.

g.         Bahwa kemudian terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran dana TMMD Regtas ke-118 T.A. 2023 tersebut Terdakwa Dandim 1204/Sanggau sebagai Terdakwa dan perkaranya dilimpahkan ke Denpom XII/1 Stg sesuai surat Danrem 121/Abw nomor R/12/IV/2024 tanggal 18 April 2024, kemudian pada tanggal 30 Agustus 2024 berkas perkara nomor BP-19/A-19/VIII/2024 dikirim ke Pangdam XII/Tpr selaku Papera dan Odmilti II Jakarta, namun perkaranya tidak cukup bukti sehingga ditutup demi kepentingan hukum sesuai Keputusan Pangdam XII/Tpr nomor Kep/215-45/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024.

h.        Bahwa setelah perkara Terdakwa ditutup dengan pertimbangan tidak cukup bukti kemudian keluar Surat Kasad Nomor R/209/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang tindak lanjut hasil laporan perkembangan kasus Terdakwa, selanjutnya terbit surat Pangdam XII/Tpr nomor R/96/IV/2025 tanggal 16 April 2025 tentang pemeriksaan kembali perkara penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Terdakwa ke Pomdam XII/Tpr, selanjutnya terbit Surat Perintah KASAD Nomor Sprin/3051/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 tentang melaksanakan penyelidikan tindak pidana penyalahgunaan jabatan di satuan jajaran Kodam XII/Tpr, kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik Pomdam XII/Tpr terdapat bukti baru perkara penggelapan atau penyalahgunaan dalam jabatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anggaran dana TMMD Regtas-118 TA 2023 sehingga perkara Terdakwa diproses kembali dan menjadi perkara ini.

i.          Bahwa dalam pelaksanaan program TMMD Regtas-118 TA. 2023 sebelum  anggaran yang berasal dari Pemda Kab. Sanggau turun Terdakwa memerintahkan Kapten Inf Eko Prasetyo Widodo (Saksi-3) Plh. Pasiter Kodim 1204/Sanggau menyiapkan pembukaan dan merencanakan pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik. Sementara menunggu pencairan anggaran dari Pemdam Kab. Sanggau turun, selama kegiatan TMMD berlangsung akan menggunakan dana talangan dari Kodim 1204/Sanggau;

j.          Bahwa Serka Jumadi (Saksi-2) sebagai Juru Bayar Kodim 1204/Sanggau telah menerima pencairan anggaran dana TMMD Regtas-118 TA 2023 dari Mabes TNI sebesar Rp452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp446.210.449,- (empat ratus empat puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah) yang cair dalam 2 (dua) tahap :

1)        Pada tanggal 30 Agustus 2023 masuk ke rekening Bank BRI Koperasi Primkopad Kodim 1204/Sgu nomor rekening 032201019555509 sebesar  Rp57.166.949,- (lima puluh tujuh juta seratus enam puluh enam ribu Sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah).

2)        Pada tanggal 30 Agustus 2023 Masuk ke rekening Bank BRI Juru Bayar a.n. Jumadi (Saksi-2) nomor rekening 032201034679508, sebesar Rp389.043.500,- (tiga ratus delapan puluh sembilan juta empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

Jumlah keseluruhan anggaran dana TMMD dari Mabes TNI sebesar Rp452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua   juta rupiah) setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp9.789.551,- (sembilan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus limapuluh satu rupiah) = Rp446.210.449,- (empat ratus empat puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah)

k.         Bahwa anggaran dana TMMD Regtas ke-118 T.A. 2023 dari Mabes TNI sebesar  Rp446.210.449,- (empat ratus empat puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah) sesuai perintah Terdakwa telah didistribusikan oleh Saksi-2 kepada Kapten Inf Eko Prasetyo (Saksi-3) Plh. Pasiter Kodim 1204/Sanggau/ Danramil 1204-01/Kapuas dan Serma Ikran (Saksi-4) Basiter Kodim 1204/Sanggau untuk kegiatan TMMD dan sesuai keterangan Saksi-3 dan Saksi-4 anggaran sebesar Rp446.210.449,- (empat ratus empat puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah)  dipergunakan dengan rincian sebagai berikut :

1)        Uang makan kegiatan TMMD sebesar Rp306.000.000,- (tiga ratus enam juta rupiah) dengan rincian uang makan perhari Rp60.000,- ( enam puluh ribu) x 34 hari x 150 orang dipotong pajak Rp2.346.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu) sehingga jumlah bersih yang diterima Rp303.654.000,- (tiga ratus tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah).

2)        Uang saku kegiatan TMMD sebesar Rp76.500.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang saku perhari Rp15.000,- ( lima belasribu rupiah) x 34 hari x 150 orang dipotong pajak sebesar Rp353.500,- (tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus) sehingga jumlah bersih yang diterima Rp75.964.500,- (tujuh puluh lima juta Sembilan ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah).

3)        Uang Serpas pasukan kegiatan TMMD sebesar Rp41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah), namun anggaran Serpas ini tidak dikenakan pajak sehingga jumlahnya tidak berkurang.

4)        Kodal Dansatgas (Dandim 1204/Sgu) sebesar Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dipotong pajak Rp825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar Rp4.675.000,- (empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

5)        Kodal Dan SSK (Danki Yonif 643/Wns) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dipotong pajak Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

6)        Dukungan kesehatan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dipotong pajak sebesar Rp563.095,- (lima ratus enam puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah), sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar Rp4.436.905, - (empat juta empat ratus tiga puluh enam ribu semblilan ratus lima rupiah).

7)        Anggaran Dokumentasi sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dipotong pajak sebesar Rp675.694,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah), sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar Rp5.324.306,- (lima juta tiga ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam rupiah).

8)        Anggaran Pengendalian Operasi (Dalops) sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dipotong pajak Rp594.262,- (lima ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus enampuluh dua rupiah), jumlah bersih yang diterima sebesar Rp6.405.738,- (enam juta empat ratus lima ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah).

Jumlah keseluruhan anggaran dana TMMD Regtas ke-118 T.A. 2023 dari Mabes TNI yang telah dipergunakan sebesar Rp446.210.449,- (empat ratus empat puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah).

l.          Bahwa kemudian saat kegiatan TMMD sedang berlangsung anggaran TMMD dari Pemda Kab. Sanggau turun, selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2023 Saksi-2 selaku juru bayar menerima pencairan anggaran TMMD Regtas ke-118 TA. 2023 dari Pemda Kab. Sanggau sebesar Rp1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dan setelah dipotong pajak sebesar Rp160.810.811,- (seratus enam puluh juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus sebelas rupiah) menjadi sebesar Rp1.239.189.189,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) masuk ke rekening Bank BPD Kalbar a.n. Satuan Kodim 1204/Sgu nomor rekening 3021239673, selanjutnya oleh Saksi-2 ditarik tunai dari rekening Bank BPD Kalbar a.n. Kodim 1204/Sgu, kemudian ditransfer/ disetor tunai ke rekening pribadi Bank Mandiri nomor rekening 1060018118102 a.n. Putra Andika Trihatmoko (Terdakwa) atas perintah Terdakwa dan dipergunakan oleh Terdakwa membayar dana talangan pekerjaan fisik dan non fisik kegiatan TMMD sebesar Rp872.150.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)  sehingga dana TMMD masih tersisa sebesar Rp367.050.189,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima puluh ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) dibawa oleh Terdakwa;

m.        Bahwa Saksi-3 sebagai Plh. Pasiter Kodim 1204/Sanggau menerangkan terkait jumlah anggaran dari Pemda Kab. Sanggau sebesar Rp1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) setelah dipotong pajak menjadi Rp1.239.189.189-, (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah), dan pencairannya tanggal 12 Oktober 2023 baru turun seminggu sebelum kegiatan TMMD selesai/ ditutup sehingga selama kegiatan TMMD Regtas-118 TA. 2023 Kodim 1204/Sanggau berlangsung menggunakan dana talangan Kodim 1204/Sanggau dan  selama melaksanakan kegiatan TMMD berupa pekerjaan fisik dan non fisik lainnya menghabiskan dana sebesar Rp872.150.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah), dana talangan digunakan secara bertahap sesuai pengajuan kebutuhan di lapangan selama kegiatan TMMD berlangsung hingga kegiatan TMMD selesai/ ditutup pada tanggal 20 Oktober 2023 dana TMMD dari Pemda Kab. Sanggau masih tersisa sebesar Rp367.050.189,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima puluh ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah);

n.        Bahwa program kegiatan TMMD di Kab. Sanggau dilaksanakan oleh Terdakwa di Kodim 1204/Sanggau terdapat dugaan tidak transparanan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sehingga dalam pelaksanaan maupun setelah selesai pelaksanaan TMMD timbul permasalahan dan menjadi atensi/ perhatian pimpinan TNI AD serta terungkap program TMMD regtas-118 TA. 2023 di Kodim 1204/Sanggau dilaksanakan sebelum anggaran TMMD dari Pemda Kab. Sanggau turun dengan menggunakan dana talangan yang pelaksanaan TMMD menghabiskan anggaran sebesar Rp872.150.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dari anggaran yang sebenarnya turun sebesar Rp1.239.189.189,-, (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah); dan

o.         Bahwa anggaran program TMMD yang turun/ cair dari Pemda Kab. Sanggau dan telah diterima oleh Kodim 1204/Sanggau sebesar Rp1.239.189.189,-, (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) dan terdapat sisa dana anggaran TMMD sebesar Rp367.050.189,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima puluh ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) dan disimpan dalam rekening pribadi Terdakwa Bank Mandiri Norek nomor rekening 1060018118102 a.n. Putra Andika Trihatmoko (Terdakwa) yang digunakan oleh Terdakwa tanpa siizin pimpinan atau pejabat dari instansi yang berwenang.

Atau

Ketiga

          Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 20 September 2023 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Kab. Sanggau Provinsi Kalbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  tindak  pidana: Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dengan cara-cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Akmil pada tahun 2003 di Magelang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Inf selanjutnya setelah mengalami beberapa kali pendidikan, kenaikan pangkat dan mutasi jabatan, ketika melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa berdinas di Kodam XII/Tpr, dengan pangkat Letkol Inf NRP 11030030651181 dan saat ini Terdakwa menjabat sebagai Pamen Kodam XII/Tpr. 

b.         Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Terdakwa sebagai Komandan Kodim 1204/Sanggau memiliki Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Regtas-118 T.A. 2023 yang anggarannya berasal dari :

1)        Anggaran Mabes TNI sebesar Rp452.000.000, (empat ratus lima puluh dua juta rupiah).

2)        Anggaran Pemda Kab. Sanggau sebesar Rp1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah).

c.         Bahwa sesuai program TMMD meliputi pembangunan fisik dan non fisik di wilayah Kab. Sanggau. Pembangunan fisik berupa pelebaran dan pengerasan jalan dengan tanah timbun kuning sejauh 25 km dari Desa Baru Lombak menuju Desa Kunyil, Kec. Meliau, Kab. Sanggau. Kegiatan non fisik berupa penyuluhan wawasan kebangsaan, PKK, KB, pengobatan umum, sunatan masal, pembuatan KTP dan KK serta bhakti sosial.

d.         Bahwa program TMMD Regtas ke-118 TA. 2023 dilaksanakan selama kurang lebih 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 20 September 2023 s.d. 19 Oktober 2023 dengan melibatkan anggota TNI, Polri, OPD dan masyarakat setempat dengan jumlah personel yang telibat berjumlah 150 (seratus lima puluh) orang. Personel TNI yang terlibat berasal dari Kesatuan Kodim 1204/Sgu, BKO dari kesatuan Yonmek 643/Wns, Yonzipur 6/SD, Lantammal XII/Pontianak dan Lanud Supadio. Pelaksanaan TMMD selesai dilaksanakan dan ditutup pada tanggal 20 Oktober 2023.

e.         Bahwa setelah kegiatan TMMD selesai, selanjutnya pada bulan Januari 2024 terdapat surat kaleng yang ditujukan kepada Dandim 1204/Sgu (Terdakwa) yang berisi tentang dugaan penyalahgunaan jabatan terkait anggaran dana TMMD Regtas-118 TA. 2023, jual beli BBM subsidi pengamanan Peti, sabung ayam dan menerima setoran dari Kodim 1204/Sgu serta dugaan adanya 12 (dua) belas orang anggota Kodim 1204/Sanggau yang terlibat kegiatan TMMD belum dibayar uang sakunya dengan jumlah Rp15.000,- x 34 hari x 12 orang = Rp6.120.000,- (enam juta seratus dua puluh ribu rupiah) diantaranya Serma Samsuhadi     (Saksi-6). Terhadap 12 (dua belas) orang tersebut kemudian uang sakunya baru dibayarkan pada tanggal 15 Januari 2024 atau 3 (tiga) bulan setelah muncul surat kaleng, seharusnya uang  saku tersebut dibayarkan pada tanggal 20 Oktober 2023 setelah TMMD ditutup.

f.           Bahwa Kapten Inf Akhmad Fahmi Al Amin (Saksi-1) sebagai anggota Deniteldam XII/Tpr salah satu tugasnya monitoring wilayah Kab. Sanggau mendapat informasi dari satuan atas Sinteldam XII/Tpr yang tertuang dalam Target Operasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan anggaran dana TMMD Regtas ke-118 pejabat Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko (Terdakwa). Selanjutnya pada bulan Maret 2024 Saksi-1 melakukan elisitasi/ mengumpulkan informasi dengan menghubungi Kopda Suwandi anggota Kodim 1204/Sanggau. Saksi-1 mendapat informasi dari Kopda Suwandi adanya keterlambatan dalam pembayaran uang saku anggaran TMMD Tegtas-118 TA 2023 kepada beberapa personel Kodim 1204/Sanggau yang terlibat TMMD. Selanjutnya Saksi-1 dan beberapa anggota Deninteldam XII/Tpr melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kegiatan TMMD Regtas-118 TA 2023 oleh Kodim 1204/Sanggau dan didapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana TMMD Regtas-118 TA 2023 di Kodim 1204/Sanggau, namun Saksi-1 tidak tahu secara pasti penyalahgunaan anggaran dana TMMD tersebut.

g.         Bahwa kemudian terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran dana TMMD Regtas ke-118 T.A. 2023 tersebut Terdakwa Dandim 1204/Sanggau sebagai Terdakwa dan perkaranya dilimpahkan ke Denpom XII/1 Stg sesuai surat Danrem 121/Abw nomor R/12/IV/2024 tanggal 18 April 2024, kemudian pada tanggal 30 Agustus 2024 berkas perkara nomor BP-19/A-19/VIII/2024 dikirim ke Pangdam XII/Tpr selaku Papera dan Odmilti II Jakarta, namun perkaranya tidak cukup bukti sehingga ditutup demi kepentingan hukum sesuai Keputusan Pangdam XII/Tpr nomor Kep/215-45/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024.

h.        Bahwa setelah perkara Terdakwa ditutup dengan pertimbangan tidak cukup bukti kemudian keluar Surat Kasad Nomor R/209/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang tindak lanjut hasil laporan perkembangan kasus Terdakwa, selanjutnya terbit surat Pangdam XII/Tpr nomor R/96/IV/2025 tanggal 16 April 2025 tentang pemeriksaan kembali perkara penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Terdakwa ke Pomdam XII/Tpr, selanjutnya terbit Surat Perintah KASAD Nomor Sprin/3051/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 tentang melaksanakan penyelidikan tindak pidana penyalahgunaan jabatan di satuan jajaran Kodam XII/Tpr, kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik Pomdam XII/Tpr terdapat bukti baru perkara penggelapan atau penyalahgunaan dalam jabatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anggaran dana TMMD Regtas-118 TA 2023 sehingga perkara Terdakwa diproses kembali dan menjadi perkara ini.

i.          Bahwa dalam pelaksanaan program TMMD Regtas-118 TA. 2023 sebelum  anggaran yang berasal dari Pemda Kab. Sanggau turun Terdakwa memerintahkan Kapten Inf Eko Prasetyo Widodo (Saksi-3) Plh. Pasiter Kodim 1204/Sanggau menyiapkan pembukaan dan merencanakan pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik. Sementara menunggu pencairan anggaran dari Pemdam Kab. Sanggau turun, selama kegiatan TMMD berlangsung akan menggunakan dana talangan dari Kodim 1204/Sanggau;

j.          Bahwa Serka Jumadi (Saksi-2) sebagai Juru Bayar Kodim 1204/Sanggau telah menerima pencairan anggaran dana TMMD Regtas-118 TA 2023 dari Mabes TNI sebesar Rp452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp446.210.449,- (empat ratus empat puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah) yang cair dalam 2 (dua) tahap :

1)        Pada tanggal 30 Agustus 2023 masuk ke rekening Bank BRI Koperasi Primkopad Kodim 1204/Sgu nomor rekening 032201019555509 sebesar  Rp57.166.949,- (lima puluh tujuh juta seratus enam puluh enam ribu Sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah).

2)        Pada tanggal 30 Agustus 2023 Masuk ke rekening Bank BRI Juru Bayar a.n. Jumadi (Saksi-2) nomor rekening 032201034679508, sebesar Rp389.043.500,- (tiga ratus delapan puluh sembilan juta empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

Jumlah keseluruhan anggaran dana TMMD dari Mabes TNI sebesar Rp452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua   juta rupiah) setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp9.789.551,- (sembilan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus limapuluh satu rupiah) = Rp446.210.449,- (empat ratus empat puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah)

k.         Bahwa anggaran dana TMMD Regtas ke-118 T.A. 2023 dari Mabes TNI sebesar  Rp446.210.449,- (empat ratus empat puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah) sesuai perintah Terdakwa telah didistribusikan oleh Saksi-2 kepada Kapten Inf Eko Prasetyo (Saksi-3) Plh. Pasiter Kodim 1204/Sanggau/ Danramil 1204-01/Kapuas dan Serma Ikran (Saksi-4) Basiter Kodim 1204/Sanggau untuk kegiatan TMMD dan sesuai keterangan Saksi-3 dan Saksi-4 anggaran sebesar Rp446.210.449,- (empat ratus empat puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah)  dipergunakan dengan rincian sebagai berikut :

1)        Uang makan kegiatan TMMD sebesar Rp306.000.000,- (tiga ratus enam juta rupiah) dengan rincian uang makan perhari Rp60.000,- ( enam puluh ribu) x 34 hari x 150 orang dipotong pajak Rp2.346.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu) sehingga jumlah bersih yang diterima Rp303.654.000,- (tiga ratus tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah).

2)        Uang saku kegiatan TMMD sebesar Rp76.500.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang saku perhari Rp15.000,- ( lima belasribu rupiah) x 34 hari x 150 orang dipotong pajak sebesar Rp353.500,- (tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus) sehingga jumlah bersih yang diterima Rp75.964.500,- (tujuh puluh lima juta Sembilan ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah).

3)        Uang Serpas pasukan kegiatan TMMD sebesar Rp41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah), namun anggaran Serpas ini tidak dikenakan pajak sehingga jumlahnya tidak berkurang.

4)        Kodal Dansatgas (Dandim 1204/Sgu) sebesar Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dipotong pajak Rp825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar Rp4.675.000,- (empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

5)        Kodal Dan SSK (Danki Yonif 643/Wns) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dipotong pajak Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

6)        Dukungan kesehatan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dipotong pajak sebesar Rp563.095,- (lima ratus enam puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah), sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar Rp4.436.905, - (empat juta empat ratus tiga puluh enam ribu semblilan ratus lima rupiah).

7)        Anggaran Dokumentasi sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dipotong pajak sebesar Rp675.694,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah), sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar Rp5.324.306,- (lima juta tiga ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam rupiah).

8)        Anggaran Pengendalian Operasi (Dalops) sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dipotong pajak Rp594.262,- (lima ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus enampuluh dua rupiah), jumlah bersih yang diterima sebesar Rp6.405.738,- (enam juta empat ratus lima ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah).

Jumlah keseluruhan anggaran dana TMMD Regtas ke-118 T.A. 2023 dari Mabes TNI yang telah dipergunakan sebesar Rp446.210.449,- (empat ratus empat puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah).

l.          Bahwa kemudian saat kegiatan TMMD sedang berlangsung anggaran TMMD dari Pemda Kab. Sanggau turun, selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2023 Saksi-2 selaku juru bayar menerima pencairan anggaran TMMD Regtas ke-118 TA. 2023 dari Pemda Kab. Sanggau sebesar Rp1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dan setelah dipotong pajak sebesar Rp160.810.811,- (seratus enam puluh juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus sebelas rupiah) menjadi sebesar Rp1.239.189.189,- (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) masuk ke rekening Bank BPD Kalbar a.n. Satuan Kodim 1204/Sgu nomor rekening 3021239673, selanjutnya oleh Saksi-2 ditarik tunai dari rekening Bank BPD Kalbar a.n. Kodim 1204/Sgu, kemudian ditransfer/ disetor tunai ke rekening pribadi Bank Mandiri nomor rekening 1060018118102 a.n. Putra Andika Trihatmoko (Terdakwa) atas perintah Terdakwa dan dipergunakan oleh Terdakwa membayar dana talangan pekerjaan fisik dan non fisik kegiatan TMMD sebesar Rp872.150.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)  sehingga dana TMMD masih tersisa sebesar Rp367.050.189,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima puluh ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah) dibawa oleh Terdakwa;

m.        Bahwa Saksi-3 sebagai Plh. Pasiter Kodim 1204/Sanggau menerangkan terkait jumlah anggaran dari Pemda Kab. Sanggau sebesar Rp1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) setelah dipotong pajak menjadi Rp1.239.189.189-, (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah), dan pencairannya tanggal 12 Oktober 2023 baru turun seminggu sebelum kegiatan TMMD selesai/ ditutup sehingga selama kegiatan TMMD Regtas-118 TA. 2023 Kodim 1204/Sanggau berlangsung menggunakan dana talangan Kodim 1204/Sanggau dan  selama melaksanakan kegiatan TMMD berupa pekerjaan fisik dan non fisik lainnya menghabiskan dana sebesar Rp872.150.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah), dana talangan digunakan secara bertahap sesuai pengajuan kebutuhan di lapangan selama kegiatan TMMD berlangsung hingga kegiatan TMMD selesai/ ditutup pada tanggal 20 Oktober 2023 dana TMMD dari Pemda Kab. Sanggau masih tersisa sebesar Rp367.050.189,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima puluh ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah);

n.        Bahwa program kegiatan TMMD di Kab. Sanggau dilaksanakan oleh Terdakwa di Kodim 1204/Sanggau terdapat dugaan tidak transparanan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sehingga dalam pelaksanaan maupun setelah selesai pelaksanaan TMMD timbul permasalahan dan menjadi atensi/ perhatian pimpinan TNI AD serta terungkap program TMMD regtas-118 TA. 2023 di Kodim 1204/Sanggau dilaksanakan sebelum anggaran TMMD dari Pemda Kab. Sanggau turun dengan menggunakan dana talangan yang pelaksanaan TMMD menghabiskan anggaran sebesar Rp872.150.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dari anggaran yang sebenarnya turun sebesar Rp1.239.189.189,-, (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah); dan

o.         Bahwa anggaran program TMMD yang turun/ cair dari Pemda Kab. Sanggau dan telah diterima oleh Kodim 1204/Sanggau sebesar Rp1.239.189.189,-, (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah), yang dalam pelaksanaan program TMMD tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp872.150.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana anggaran TMMD sebesar Rp367.050.189,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima puluh ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah), yang seharusnya sisa dana anggaran TMMD tersebut disimpan oleh juru bayar (bendahara) satuan dan dilaporkan ke pimpinan atau pejabat yang berwenang atau dikembalikan kepada kas negara, tetapi sisa anggaran tersebut justeru disimpan dalam rekening pribadi Terdakwa Bank Mandiri Norek nomor rekening 1060018118102 a.n. Putra Andika Trihatmoko (Terdakwa) yang status Terdakwa adalah sebagai pejabat Dandim 1204/Sanggau dan sisa dana anggaran TMMD tersebut digunakan oleh Terdakwa tanpa siizin pimpinan atau pejabat dari instansi yang berwenang.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana :

Pertama: Pasal 126 KUHPM.

Atau

Kedua: Pasal 372 KUHP Jo Pasal 486 KUHP Nasional.

Atau

Ketiga: Pasal 374 KUHP Jo Pasal 488 KUHP Nasional.

Pihak Dipublikasikan Ya