Dakwaan |
Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga bulan September tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal tiga puluh bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat, setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Rumah Sakit Tk II dr. A.K. Gani Kesdam II/Swj Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Milter yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
- bahwa Terdakwa adalah Pamen TNI AD dan pada saat perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Pgs. Kasi Yanmed Rumkit Tk II 02.05.01 dr. Ak. Gani Kesdam II/Swj dengan pangkat Mayor Ckm NRP 11070050171282;
- bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa meminta izin kepada istrinya untuk berangkat melaksanakan Dukkes di Baturaja;
- bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada Saksi-2 (PNS Titin) mengatakan “Saya izin pergi ke Lahat karena orang tua Saya sakit dan Saya sudah izin sama Wakarumkit”, Saksi-2 menjawab “Siap monitor Kasi”, kemudian sekira pukul 10.00 WIB Saksi-2 dipanggil oleh Kasituud Rumkit Tk II 02.05.01 Dr. Ak Gani a.n. Mayor Ckm Nur Akli menanyakan kenapa Terdakwa tidak masuk kantor, Saksi-2 mengatakan bahwa Terdakwa pergi ke Kab. Lahat untuk melihat orang tuanya yang sedang sakit dan sudah meminta izin kepada Wakarumkit a.n. Letkol Ckm Drg. Dani, selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB Saksi-2 diperintahkan oleh Mayor Ckm Nur Akli untuk menghubungi Terdakwa akan tetapi nomor handphone Terdakwa tidak aktif;
- bahwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 Kasituud Rumkit Tk II dr. A.K. Gani Kesdam II/Swj a.n. Mayor Ckm Nur Akli dan Paur Pam Rumkit Tk II dr. A.K. Gani Kesdam II/Swj a.n. Lettu Ckm Wasiran (Saksi-1) melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Graha Angkasa Residence Blok D 12, Kec. Sukarame, Kel. Talang Betutu, Kota Palembang dan di daerah Sukabangun I berdasarkan informasi dari titik terakhir handphone Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan sampai dengan Laporan Polisi dibuat;
- bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin, karena Terdakwa tidak dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan Prajurit;
- bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah melakukan pelanggaran/tindak pidana lainnya dan dikeseharian juga biasa-biasa saja namun Saksi-1 dan Saksi-2 tidak mengetahui pergaulan Terdakwa di luar kedinasan;
- bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dari Kakesdam II/Swj sejak tanggal 03 September 2024 sampai dengan Laporan Polisi dibuat Nomor LP-17/A-17/X/2024/Idik pada tanggal 30 Oktober 2024 secara berturut-turut selama 58 (lima puluh delapan) hari atau telah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari;
- bahwa Satuan Kesdam II/Swj telah melakukan pencarian dan koordinasi kepada aparat terkait keberadaan Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan dan hingga saat ini Terdakwa belum kembali ke Satuan;
- bahwa Terdakwa melakukan ketidakhadiran tidak pernah meminta atau mendapatkan ijin dari Kakesdam II/Swj atau pihak yang berwenang untuk tidak melaksanakan dinas;
- bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dari Kakesdam II/Swj, tidak ada membawa barang-barang inventaris milik Satuan;dan
- bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dari Kakesdam II/Swj, Terdakwa dan Satuannya tidak sedang di persiapkan untuk suatu tugas Ops Militer untuk perang dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM |