Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
6-K/PMT.I/AD/X/2025 Dr. Parluhutan Sagala, S.H., M.H. Bestur Lubis, S.H., M.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6-K/PMT.I/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/04/PL/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 385 ke-1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 6 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960.
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Dr. Parluhutan Sagala, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Bestur Lubis, S.H., M.H.
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sekira tahun dua ribu dua belas sampai dengan bulan November dua ribu dua puluh atau  setidak-tidaknya dalam Tahun 2012 sampai dengan bulan November 2020 di Desa Juhar, Kec. Bandar Khalifah, Kab. Serdang Bedagai, Prov. Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”, dengan cara-cara sebagai berikut : 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD Tahun 1987 melalui pendidikan Secata Milsuk di Rindam I/BB, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada ditugaskan di Pomdam I/BB, kemudian pada tahun 1994 mengikuti pendidikan Secabareg dan lulus pada tahun 1994 kemudian pada Tahun 2001 mengikuti pendidikan Secapa dan lulus pada tahun 2001 dengan pangkat Letda CPM selanjutnya ditugaskan di Pusdikpom, setelah beberapa kali mengalami kenaikan pangkat dan mutasi jabatan sampai dengan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Kadep Hukum Rindam XII/Tpr dengan pangkat Mayor Cpm NRP 605447;
 
b. Bahwa Terdakwa kenal Sdri. Lidia Tarigan (Saksi-1) pada tahun 1988 s.d. 1999 ketika Terdakwa dengan Saksi-1 sama-sama bertugas di Pomdam I/BB Medan;
 
c. Bahwa pada tanggal 11 November 2009 Saksi-1 membeli sebidang tanah persawahan di Dsn. Sontul Sebrang, Desa Juhar, Kec. Bandar Khalifah, Kab. Serdang Bedagai dari Sdr. Fadlan Efendy (Saksi-4) seluas lebih kurang 10,509,25 m2 dengan harga ganti rugi Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan sesuai dengan Akta Notaris Hotmawaty, S.H.  Nomor  18  tanggal  11 November  2009,  tanah tersebut sebelah Barat berbatasan dengan Sdr. Jhon Situmorang terukur lebih kurang 73 (tujuh puluh tiga) meter, sebelah Timur berbatas dengan Sdr. James Rumapea terukur lebih kurang 7 (tujuh) meter, dan tali air terukur lebih kurang 102 (seratus dua) meter, sebelah Utara berbatas dengan Sdr. P. Sinaga panjangnya lebih kurang 52 (lima puluh dua) meter dan Sdr. James Rumapea terukur lebih kurang 97,5  (sembilan puluh tujuh koma lima) meter dan sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr. R. Agustinus Nainggolan terukur lebih kurang 149,5 (seratus empat puluh sembilan koma lima) meter;
 
d. Bahwa pada tanggal 16 April 2010 Saksi-1 membeli sebidang tanah persawahan di Dsn. Sontul Sebrang, Desa Juhar, Kec. Bandar Khalifah, Kab. Serdang Bedagai dari Sdr. Duamas Nainggolan atau dengan Ahli Warisnya a.n. Sdr. Sihar Nainggolan (Saksi-5) seluas lebih kurang 24,587,5 m2 dengan harga ganti rugi sebesar Rp 110.650.000 (seratus sepuluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan batas-batas tanah sesuai dengan Akta Camat No 592.2/51/SKGR/2010 tanggal 23 Maret 2010 tanah tersebut sebelah Barat berbatas dengan Sdr. Bilson Sinaga (Saksi-6) terukur lebih kurang 164 (seratus enam puluh empat) meter, sebelah Timur berbatas dengan Sungai Penang, terukur lebih kurang 117 (seratus tujuh belas) meter sebelah Utara berbatas dengan tanah Saksi-1, terukur lebih kurang 175 (seratus tujuh puluh lima) meter dan sebelah Selatan berbatas dengan parit sebelas, terukur lebih kurang 190 (seratus sembilan puluh) meter;
 
e. Bahwa kedua bidang tanah yang dibeli Saksi-1 dari Saksi-4 dan Saksi-5 tersebut letaknya berdampingan langsung sehingga tanah milik Saksi-1 berupa hamparan tanah persawahan dengan luas lebih kurang 35,096,75 m2 dan ketika Saksi-1 membeli kedua bidang tanah tersebut, tidak ada permasalahan atau sengketa dengan pihak lain;
 
f. Bahwa sejak tahun 2010 s.d. tahun 2012 Terdakwa secara bertahap membeli  4 (empat) bidang tanah yang total  luasnya lebih kurang 2 hektar di Dusun Sontul Seberang, Desa Juhar, Kec. Bandar Khalipah, Kab. Sergai, dengan bukti surat :
 
1)  Terdakwa membeli sebidang tanah dari Sdr. Mangadar Sinaga                  Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), SK Nomor  592.2/137/SKGR/ 2010  Tanggal 24 Mei 2010;
 
2)  Terdakwa membeli sebidang tanah dari Sdri. Kesnaria Sinaga                     Rp 20.000.00,- (dua puluh juta rupiah), SK Nomor 592.2/03/SKGR/2011 Tanggal 12 Januari 2011; 
 
3)  Terdakwa membeli sebidang tanah dari Sdr. Bolas Sinaga                         Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), SK Nomor 593/66/SKGR/2012 Tanggal 27 Juli 2012; dan
 
4) Terdakwa membeli sebidang tanah dari Sdr. Jhon Situmorang                     Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) AKTA JUAL-BELI Nomor  2/III/1981, Surat Pernyataan Jual Beli Tanggal 2 Agustus 2012. 
 
dan tanah milik Terdakwa tersebut sebagian berbatasan langsung/batas sepadan dengan tanah milik Saksi-1.
 
g. Bahwa pada tahun 2012  Saksi-11 dan Sdr. Tiopan Simanjuntak bertemu dengan Sdr. Syaiful (Penjaga lahan/tanah milik Terdakwa, tidak diperiksa sebagai Saksi) kemudian Saksi-11 berkata kepada Sdr. Syaiful  “Ful ada gak tanah yang bisa aku kerjain biar berladang aku, soalnya aku gak punya ladang” lalu Sdr. Syaiful mengatakan “Ya, udah itu bersihkanlah ladang si Bestur Lubis yang aku jaga itu, kalau pun mau di tanamin ya tanami lah” sambil menunjuk tanah milik Terdakwa di dekat parit XI (sebelas) di Dusun Sontul, Desa Juhar, Kec. Bandar Khalifah, Kab. Serdang Bedagai, selanjutnya Saksi-11 membersihkan menyemprot rumput dan menanam padi di areal tanah  dengan luas 8 (delapan ) rante (1=400 M2) yang ditunjuk oleh Sdr. Syaiful dan Saksi-11 tidak ada menanam tanaman lain selain padi, namun pada saat Saksi menanam padi di tanah tersebut sudah ada tanaman kelapa sawit kurang lebih 70 pohon dan di perkirakan sudah berusia 1 (satu) tahun yang ditanam oleh Sdr. Syaiful atas suruhan Terdakwa;
 
h. Bahwa pada tahun 2012, Sdr. Syaiful atas suruhan Terdakwa juga menawarkan kepada Saksi-11 untuk membuat parit lebar 2 meter kedalaman 1,5 meter panjang kurang lebih 70 meter dengan bayaran/upah permeter Rp 16.000 (enam belas ribu rupiah) namun Saksi-11 tidak mengetahui apakah tanah yang dibuat parit tersebut adalah milik Saksi-1;
 
i. Bahwa pada tanggal 2 November 2020 Sdr. Masden Simanjuntak (Saksi-3) yang selama ini menyewa sebagian tanah sawah milik Saksi-1 ditelepon oleh Sdr. Anggiat Simanjuntak (Saksi-2) Suami dari Saksi-1 meminta tolong kepada Saksi-3 untuk mengukur dan mengambil foto lokasi tanah milik Saksi-1 yang dibeli dari Sdri. Duamas  Nainggolan/Sdr. Sihar Nainggolan  (Saksi-5)  dan  Sdr. Fadlan Effendie (Saksi-4) di Dusun Sontul, Desa Juhar, Kec. Bandar Khalipah, Kab. Sergai;
 
j. Bahwa kemudian pada tanggal 3 November 2020 Saksi-3 melakukan pengukuran di tanah milik Saksi-1, saat Saksi-3 melakukan pengukuran di tanah tersebut, ternyata tanah Saksi-1 sudah di buat parit dan ditanami pohon kelapa sawit oleh Terdkwa  sehingga tanah Saksi-1 menjadi berkurang tidak sesuai dengan ukuran yang ada di surat tanah milik Saksi-1, saat di lokasi tanah tersebut Saksi-3 bertemu dengan Sdr. Muliono Alias Jono (Saksi-7) dan bertanya kepada Saksi-7 siapa yang membuat parit dan menanami pohon kelapa sawit di sini lalu Saksi-7 mengatakan Terdakwa yang membuatnya, setelah itu Saksi-3 melaporkan kepada Saksi-1 atas kejadian tersebut;
 
k. Bahwa pada tanggal 4 November 2020 Saksi-2 beserta Saksi-1 mendatangi Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi untuk membuat laporan, sebelum Saksi-1 membuat laporan, Saksi-1 beserta beberapa personil Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi mendatangi Lokasi tanah milik Saksi-1 di Dusun Sontul, Desa Juhar, Kec. Bandar Khalipah, Kab. Sergai, sesampainya di lokasi tanah milik Saksi-1 kemudian Saksi-2, Kepala Dusun Sontul Sdr. Dian Pandingan (Saksi-15) dan Saksi-3 melakukan pengukuran dan dari hasil pengukuran di sebelah Barat tanah milik Saksi-1 yang telah diserobot oleh Terdakwa;
 
l. Bahwa pada tanggal 30 Desember 2020 Saksi-1, Saksi-2, Petugas Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi, perangkat Desa Juhar dan Terdakwa datang ke tanah milik Saksi-1 untuk melakukan pengukuran kembali, Saksi-15, Sdr. Sihar Nainggolan (Saksi-5) dan Sdr. Maruhum Gultom (tidak diperiksa sebagai Saksi) melakukan pengukuran dan ternyata benar tanah milik Saksi-1 telah diserobot oleh Terdakwa sebanyak kurang lebih lebar 31,70 + 41 = 72,7 : 2 = 36,35 x panjang 164 = 5.961,4 m2 : 400 = 14.9 rante dan tanah Saksi-1 yang dibeli dari Saksi-4 kurang lebih Lebar 38 + 38 = 76 : 2 = 38 x panjang 73 = 2.774 m2 : 400 = 6,9 rante dengan total 21,8 rante dan cara Terdakwa melakukan penyerobotan tanah milik Saksi-1 tersebut adalah dengan merusak patok batas tanah Saksi-1 dan membuat parit di areal tanah milik Saksi-1 yang diakui Terdakwa sebagai miliknya dengan batas parit yang dibuat Terdakwa di atas tanah milik Saksi-1 lebarnya lebih kurang 2 (dua) meter, panjang lebih kurang 219 (dua ratus sembilan belas) meter dan dalamnya lebih kurang sekira 1 (satu) meter;
 
m. Bahwa Terdakwa membuat parit di areal tanah milik Saksi-1 sebagai batas dengan tanah milik Terdakwa dengan  lebar lebih kurang 2 (dua) meter, panjang lebih kurang 219 (dua ratus sembilan belas) meter dan dalam lebih kurang sekira 1 (satu) meter, tanah persawahan yang Saksi-1 beli/ganti rugi dari Sdr. Duamas Nainggolan atau dengan Saksi-5 diserobot Terdakwa dengan lebar lebih kurang 36,35 meter dan panjang lebih kurang 164 meter dan diperkirakan yang diserobot Terdakwa luasnya lebih kurang 5.961,4 m2 atau 14,9 rante sedangkan sebidang tanah lagi letaknya berdampingan dengan tanah yang Saksi-1 beli/ganti rugi dari Saksi-4 seluas lebih kurang 10.509,25 m2 juga diserobot Terdakwa dengan lebar lebih kurang 38 meter dan panjang lebih kurang 73 meter, seluas lebih kurang 2.774 m2, atau lebih kurang 6,9 rante, sehingga jumlah luas tanah persawahan Saksi-1 yang diserobot oleh Terdakwa seluruhnya seluas lebih kurang 8.735,4 m2 atau lebih kurang 21,8 rante           (1 rante = 400 m2);
 
n. Bahwa sebagian tanah sawah milik Saksi-1 tersebut ditanami Terdakwa pohon sawit sebanyak 70 (tujuh puluh) pohon, umurnya lebih kurang sudah 8 (delapan) tahun dan di atas tanah milik Saksi-1 juga dibuat parit oleh Terdakwa yang digunakan sebagai batas antara tanah Terdakwa dengan tanah Saksi-1, pohon sawit yang ditanam oleh Terdakwa tersebut, sudah menghasilkan/berbuah, dan selama ini hasilnya/buahnya dipanen oleh Terdakwa; 
 
o. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang membuat parit dan menanam pohon sawit di areal tanah yang diakui sebagai milik Saksi-1 di Desa Juhar, Kec. Bandar Khalifah, Kab. Serdang Bedagai, Saksi-1 merasa dirugikan karena jumlah luas tanah menjadi menjadi berkurang lebih kurang 8.735,4 m2 dan diperkirakan kerugian Saksi-1 sekira  Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); 
 
p. Bahwa Terdakwa dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri telah mengambil sebahagian tanah milik Saksi-1 dengan luas 8.735,4 M2 kemudian menanam pohon kelapa sawit sebanyak 70 (tujuh puluh ) batang di atas tanah milik Saksi-1 kemudian memerintahkan Sdr. Syaiful untuk menjaga lahan/tanah milik Terdakwa dan memberikan kesempatan bagi Saksi-11 untuk menanam padi  di tanah milik Saksi-1.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu sekira tahun dua ribu dua belas sampai dengan bulan November dua  ribu  dua  puluh atau  setidak-tidaknya dalam Tahun 2012 sampai dengan bulan November 2020 di Desa Juhar, Kec. Bandar Khalifah, Kab. Serdang Bedagai, Prov. Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan telah melakukan tindak pidana. “Barangsiapa memakai tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan bahwa jika mengenai tanah tanah perkebunan dan hutan di kecualikan  mereka  yang  akan  diselesaikan  menurut pasal 5 ayat (1)”, dengan cara-cara sebagai berikut : 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD Tahun 1987 melalui pendidikan Secata Milsuk di Rindam I/BB tahun 1987, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada ditugaskan di Pomdam I/BB pada tahun 1988 kemudian pada tahun 1994 mengikuti pendidikan Secabareg dan lulus pada tahun 1994 kemudian pada Tahun 2001 mengikuti pendidikan Secapa dan lulus pada tahun 2001 dengan pangkat Letnan Dua selanjutnya ditugaskan di Pusdikpom, setelah beberapa kali mengalami kenaikan pangkat dan mutasi jabatan sampai dengan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Kadep Hukum Rindam XII/Tpr berpangkat Mayor Cpm NRP 605447;
 
b. Bahwa Terdakwa kenal Sdri. Lidia Tarigan (Saksi-1) pada tahun 1988 s.d. 1999 ketika Terdakwa dengan Saksi-1 sama-sama bertugas di Pomdam I/BB Medan;
 
c. Bahwa pada tanggal 11 November 2009 Saksi-1 membeli sebidang tanah persawahan di Dsn. Sontul Sebrang, Desa Juhar, Kec. Bandar Khalifah, Kab. Serdang Bedagai dari Sdr. Fadlan Efendy (Saksi-4) seluas lebih kurang 10,509,25 m2 dengan harga ganti rugi Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan sesuai dengan Akta Notaris Hotmawaty, S.H. Nomor 18 tanggal 11 November 2009, tanah tersebut sebelah Barat berbatasan dengan Sdr. Jhon Situmorang terukur lebih kurang 73 meter sebelah Timur berbatas dengan Sdr. James Rumapea terukur lebih kurang 7 meter dan tali air terukur lebih kurang 102 meter, sebelah Utara berbatas dengan Sdr. P. Sinaga panjangnya lebih kurang 52 meter dan Sdr. James Rumapea terukur lebih kurang 97.5 meter dan sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr. R. Agustinus Nainggolan terukur lebih kurang 149,5 meter;
 
d. Bahwa pada tanggal 16 April 2010 Saksi-1 membeli sebidang tanah persawahan di Dsn. Sontul Sebrang, Desa Juhar, Kec. Bandar Khalifah, Kab. Serdang Bedagai dari Sdri. Duamas Nainggolan atau dengan Ahli Warisnya a.n. Sdr. Sihar Nainggolan (Saksi-5) seluas lebih kurang 24,587,5 m2 dengan harga ganti rugi sebesar Rp 110.650.000 (seratus sepuluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan batas-batas tanah sesuai dengan Akta Camat No: 592.2/51/SKGR/2010 tanggal 23 Maret 2010, tanah tersebut sebelah Barat berbatas dengan Sdr. Bilson Sinaga (Saksi-6) terukur lebih kurang 164 meter, sebelah Timur berbatas dengan Sungai Penang, terukur lebih kurang 117 meter sebelah Utara berbatas dengan tanah     Saksi-1, terukur lebih kurang 175 meter dan sebelah Selatan berbatas dengan parit sebelas, terukur lebih kurang 190 meter;
 
e. Bahwa kedua bidang tanah yang dibeli Saksi-1 dari Saksi-4 dan Saksi-5 tersebut letaknya berdampingan langsung sehingga tanah milik Saksi-1 berupa hamparan tanah persawahan dengan luas lebih kurang 35,096,75 m2 dan ketika Saksi-1 membeli kedua bidang tanah tersebut, tidak ada permasalahan atau sengketa dengan pihak lain;
 
f. Bahwa sejak tahun 2010 s.d. tahun 2012 Terdakwa secara bertahap membeli  4 (empat) bidang tanah yang total  luasnya lebih kurang 2 hektar di Dusun Sontul Seberang, Desa Juhar, Kec. Bandar Khalipah, Kab. Sergai, dengan bukti surat :
1)  Terdakwa membeli sebidang tanah dari Sdr. Mangadar Sinaga                 Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), SK Nomor  592.2/137/SKGR/ 2010  Tanggal 24 Mei 2010;
2)  Terdakwa membeli sebidang tanah dari Sdri. Kesnaria Sinaga                     Rp 20.000.00,- (dua puluh juta rupiah), SK Nomor 592.2/03/SKGR/2011 Tanggal 12 Januari 2011; 
3)  Terdakwa membeli sebidang tanah dari Sdr. Bolas Sinaga                          Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), SK Nomor 593/66/SKGR/2012 Tanggal 27 Juli 2012; dan
4) Terdakwa membeli sebidang tanah dari Sdr. Jhon Situmorang                      Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) AKTA JUAL-BELI Nomor  2/III/1981, Surat Pernyataan Jual Beli Tanggal 2 Agustus 2012. 
dan tanah milik Terdakwa tersebut sebagian berbatasan langsung/ batas sepadan dengan tanah milik Saksi-1.
 
g. Bahwa pada tahun 2012  Saksi-11 Sdr. Tiopan Simanjuntak bertemu dengan Sdr. Syaiful (Penjaga lahan/tanah milik Terdakwa,tidak diperiksa sebagai Saksi) kemudian Saksi-11 berkata kepada Sdr. Syaiful  “Ful ada gak tanah yang bisa aku kerjain biar berladang aku soalnya aku gak punya ladang” lalu Sdr. Syaiful mengatakan “Ya udah itu bersihkanlah ladang si Bestur Lubis yang aku jaga itu, kalau pun mau di tanamin ya tanami lah” sambil menunjuk tanah milik Terdakwa di dekat parit XI (sebelas) di Dusun Sontul, Desa Juhar, Kec. Bandar Khalifah, Kab. Serdang Bedagai, selanjutnya Saksi-11 membersihkan menyemprot rumput dan menanam padi di areal tanah  dengan luas 8 (delapan ) rante (1 rante = 400 M2) yang ditunjuk oleh Sdr. Syaiful dan Saksi-11 tidak ada menanam tanaman lain selain padi, namun pada saat Saksi menanam padi di tanah tersebut sudah ada tanaman kelapa sawit kurang lebih 70 pohon dan di perkirakan sudah berusia 1 (satu) tahun yang ditanam oleh Sdr. Syaiful atas suruhan Terdakwa;
 
h. Bahwa pada tahun 2012, Sdr. Syaiful atas suruhan Terdakwa juga menawarkan kepada Saksi-11 untuk membuat parit lebar 2 meter kedalaman 1,5 meter panjang kurang lebih 70 meter dengan bayaran/upah permeter Rp 16.000 (enam belas ribu rupiah) namun Saksi-11 tidak mengetahui apakah tanah yang dibuat parit tersebut adalah milik Saksi-1;
 
i. Bahwa pada tanggal 2 November 2020 Sdr. Masden Simanjuntak (Saksi-3) yang selama ini menyewa sebagian tanah sawah milik Saksi-1 ditelepon oleh Sdr. Anggiat Simanjuntak (Saksi-2) Suami dari Saksi-1 meminta tolong kepada Saksi-3 untuk mengukur dan mengambil foto lokasi tanah milik Saksi-1 yang dibeli dari Sdri. Duamas Nainggolan/Sdr. Sihar Nainggolan (Saksi-5) dan Sdr. Fadlan Effendie (Saksi-4) di Dusun Sontul, Desa Juhar, Kec. Bandar Khalipah, Kab. Sergai;
 
j. Bahwa kemudian pada tanggal 3 November 2020 Saksi-3 melakukan pengukuran di tanah milik Saksi-1, saat Saksi-3 melakukan pengukuran di tanah tersebut, ternyata tanah Saksi-1 sudah di buat parit dan ditanami pohon kelapa sawit oleh Terdakwa sehingga tanah Saksi-1 menjadi berkurang tidak sesuai dengan ukuran yang ada di surat tanah milik Saksi-1, saat di lokasi tanah tersebut Saksi-3 bertemu dengan Sdr. Muliono Alias Jono (Saksi-7) dan bertanya kepada Saksi-7 siapa yang membuat parit dan menanami pohon kelapa sawit disini lalu Saksi-7 mengatakan Terdakwa yang membuatnya, setelah itu Saksi-3 melaporkan kepada Saksi-1 atas kejadian tersebut;
 
k. Bahwa pada tanggal 4 November 2020 Saksi-2 beserta Saksi-1 mendatangi Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi untuk membuat laporan, sebelum Saksi-1 membuat laporan, Saksi-1 beserta beberapa personil Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi mendatangi Lokasi tanah Milik Saksi-1 di Dusun Sontul, Desa Juhar, Kec. Bandar Khalipah, Kab. Sergai, sesampainya di lokasi tanah milik Saksi-1 kemudian Saksi-2, Kepala Dusun Sontul Sdr. Dian Pandingan (Saksi-15) dan Saksi-3 melakukan pengukuran dan dari hasil pengukuran di sebelah Barat tanah milik Saksi-1 yang telah diserobot oleh Terdakwa;
 
l. Bahwa pada tanggal 30 Desember 2020 Saksi-1, Saksi-2, Petugas Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi, perangkat Desa Juhar dan Terdakwa datang ke tanah milik Saksi-1 untuk melakukan pengukuran kembali, Saksi-15, Sdr. Sihar Nainggolan (Saksi-5) dan Sdr. Maruhum Gultom (tidak diperiksa sebagai Saksi) melakukan pengukuran dan ternyata benar tanah milik Saksi-1 telah diserobot oleh Terdakwa sebanyak kurang lebih lebar 31,70 + 41 = 72,7 : 2 = 36,35 x panjang 164 = 5.961,4 M2: 400 = 14.9 rante dan tanah Saksi-1 yang dibeli dari Saksi-4 kurang lebih Lebar 38 + 38 = 76 : 2 = 38 x panjang 73 = 2.774 M2 : 400 = 6,9 rante dengan total 21,8 rante dan cara Terdakwa melakukan penyerobotan tanah milik Saksi-1 tersebut adalah dengan merusak patok batas tanah Saksi-1 dan membuat parit di areal tanah milik Saksi-1 yang diakui Terdakwa sebagai miliknya dengan batas parit yang dibuat Terdakwa di atas tanah milik Saksi-1 lebarnya lebih kurang 2 (dua) meter, panjang lebih kurang 219 (dua ratus sembilan belas) meter dan dalamnya lebih kurang sekira 1 (satu) meter;
m. Bahwa Terdakwa membuat parit di areal tanah milik Saksi-1 sebagai batas dengan tanah milik Terdakwa dengan  lebar lebih kurang 2 (dua) meter, panjang lebih kurang 219 (dua ratus sembilan belas) meter dan dalam lebih kurang sekira 1 (satu) meter, tanah persawahan yang Saksi-1 beli/ganti rugi dari Sdr. Duamas Nainggolan atau dengan Saksi-5 diserobot Terdakwa dengan lebar lebih kurang 36,35 meter dan panjang lebih kurang 164 meter dan diperkirakan yang diserobot Terdakwa luasnya lebih kurang 5.961,4 M2 atau 14,9 rante sedangkan sebidang tanah lagi letaknya berdampingan dengan tanah yang Saksi-1 beli/ganti rugi dari Saksi-4 seluas lebih kurang 10.509,25 M2 juga diserobot Terdakwa dengan lebar lebih kurang 38 meter dan panjang lebih kurang 73 meter, seluas lebih kurang 2.774 M2, atau lebih kurang 6,9 rante, sehingga jumlah luas tanah persawahan Saksi-1 yang diserobot oleh Terdakwa seluruhnya seluas lebih kurang 8.735,4 M2 atau lebih kurang 21,8 rante (1 rante = 400 M2) dan sebagian tanah sawah milik Saksi-1 tersebut telah ditanami Terdakwa pohon sawit sebanyak 70 (tujuh puluh) pohon, umurnya lebih kurang sudah 8 (delapan) tahun
n. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang membuat parit dan menanam pohon sawit di areal tanah yang diakui sebagai milik Saksi-1 di Desa Juhar, Kec. Bandar Khalifah, Kab. Serdang Bedagai, Saksi-1 merasa dirugikan karena jumlah luas tanah menjadi menjadi berkurang lebih kurang 8,735,4 M2 dan diperkirakan kerugian Saksi-1 sekira  Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta) rupiah; dan
o. Bahwa Terdakwa dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak telah menanam pohon kelapa sawit sebanyak 70 (tujuh puluh ) batang di tanah/lahan milik Saksi-1 dengan luas 8.735,4 M2yang saat ini telah berusia 8 (delapan) tahun dan Terdakwa telah mengambil hasil panen dari pohon sawit tersebut  kemudian memerintahkan Sdr. Syaiful untuk menjaga lahan/tanah milik Terdakwa dan memberikan kesempatan bagi Saksi-11 untuk menanam padi  ditanah milik Saksi-1.
 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana :
Pertama : Pasal 385 ke-1 KUHP.
Atau 
Kedua : Pasal 6  Ayat (1)  huruf  a  Peraturan  Pemerintah   Pengganti  Undang- Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960.
Pihak Dipublikasikan Ya