Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
8-K/PMT.I/AD/X/2025 P.R. Sidabutar, S.H. Sari Ulita Surbakti, M. Psi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 8-K/PMT.I/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/05/PL/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 378 KUHP.
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1P.R. Sidabutar, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Sari Ulita Surbakti, M. Psi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada Bulan November tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan Bulan Desember dua ribu dua puluh empat, setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di jalan Jl. Gaperta 7 No. 42 Kel. Helvetia Tengah Kec. Medan Helvetia Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk  menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, dengan cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa masuk Prajurit TNI AD melalui pendidikan Sepa PK tahun 2008 di Magelang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Caj (K) kemudian setelah beberapa kali mengalami kenaikan pangkat dan penugasan diberbagai jabatan hingga kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Pamen Kodam I/BB (mantan Pabanda Mingar Srendam I/BB) dengan pangkat Mayor Caj (K) NRP 11080099840777;
b. bahwa pada bulan November 2024 Saksi-6 (Sdr. Ignasius Dodo Marisi Sitohang) ikut seleksi Secaba PK TNI AD Gel II TA 2024 di Kodam I/BB, kemudian Saksi-6 menghubungi  Brigjen Juinta Sembiring untuk minta petunjuk tentang seleksi Secaba PK TNI AD dan disarankan supaya membina fisik, kesehatan dan latihan Psikologi kemudian  Saksi-6 disarankan untuk menjumpai Terdakwa di rumah dinasnya yang beralamat di Jl. Gaperta 7 No. 42, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, kota Medan, Prov. Sumut untuk minta bimbingan dibidang Psikologi; 
c. bahwa pada bulan November 2024 Terdakwa dihubungi oleh Brigjen TNI Jointa Sembiring dan meminta Terdakwa untuk membantu memberikan bimbingan Psikologi kepada Saksi-6 yang akan mendaftar Secaba PK TNI AD Gel II TA 2024 dan menyampaikan akan memberikan nomor HP Terdakwa kepada Saksi-3 (Sdr. Jesman Sitohang), kemudian tidak beberapa lama Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari nomor HP Saksi-3 dengan nomor 081260219914  yang berisikan perkenalan diri dan menyampaikan bahwa Saksi-3 mendapat nomor HP Terdakwa dari Brigjen TNI Jointa Sembiring; 
d. bahwa kemudian Saksi-3 menyampaikan kepada Terdakwa maksud dan tujuannya menghubungi Terdakwa untuk meminta tolong agar Terdakwa bersedia memberikan bimbingan Psikologi kepada Saksi-6 karena akan mendaftar menjadi anggota TNI AD, selanjutnya Saksi-3 menanyakan berapa biaya untuk mengikuti bimbingan Psikologi tersebut dan Terdakwa menyampaikan biayanya  bimbingan Psikologi sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), setelah itu  Saksi-3 meminta nomor rekening Terdakwa untuk mengirimkan biaya Bimbel tersebut dan  mengatakan ingin berkunjung ke rumah Terdakwa; 
e. bahwa kemudian Saksi-3 membayar biaya Bimbel Psikologi melalui transfer antar Bank dengan cara dicicil sebanyak dua kali transfer masing-masing: 
1) Tanggal 4 November 2024 sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
2) Tanggal 8 November 2024 sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
 
f. bahwa setelah Saksi-3 membayar biaya Bimbel, kemudian pada tanggal 4 November 2024, Saksi-6 mulai mengikuti Bimbingan Psikologi, karena Bimbingan Psikologi bisa dilaksanakan setelah membayar biaya bimbingan terlebih dahulu; 
g. bahwa pada sekira Bulan November 2024 (Saksi-6 tidak ingat tanggalnya), setelah Saksi-6 menjalani bimbel kurang lebih 1 (satu) minggu, pada saat itu Terdakwa meminta nomor Handphone Orangtua Saksi-6 dan menyampaikan supaya orang tua Saksi-6 datang ke rumah Terdakwa, selanjutnya Saksi-6 menelepon Saksi-3 dan menyampaikan pesan Terdakwa agar Saksi-3 dan Saksi-4  (Sdri. Ruslina Simbolon)  datang menemui Terdakwa; 
h. bahwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB,  Saksi-3  bersama Saksi-4 tanpa sepengetahuan Saksi-6 datang menjumpai Terdakwa di rumahnya dengan tujuan minta tolong  membimbing belajar psikologi dan melatih kemampuan fisik Saksi-6, kemudian Terdakwa memberitahukan biaya untuk ikut bimbingan belajar psikologi sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan ditambah biaya makan dan tempat tinggal selama mengikuti bimbingan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 
i. bahwa pada pertemuan tersebut Saks-3 ada bertanya kepada Terdakwa apakah bisa mengurus Saksi-6 untuk lulus seleksi Secaba PK TNI AD Gel II TA 2024 dan masuk menjadi anggota TNI-AD, pada  saat itu Terdakwa mengatakan bisa mengurus Saksi-6 lulus Secaba TNI-AD dan biayanya satu paket (seleksi tingkat daerah sampai seleksi tingkat pusat) sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), kemudian Saksi-3 mengatakan bahwa Saksi-3 hanya sanggup menyediakan uang sebesar Rp.350.000.000.(tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa  menyetujui jumlah uang yang Saksi-3 sampaikan, dan setelah ada pembicaraan dengan Terdakwa, saat itu Saksi-3 dan Saksi-4 yakin bahwa Terdakwa dapat mengurus Saksi-6 masuk menjadi anggota TNI-AD, selanjutnya Saksi-3 bersama Saksi-4 pulang dari rumah Terdakwa; 
j. bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi-3 dan Saksi-4 kembali datang ke rumah Terdakwa untuk mengantar uang yang telah di sepakati dan mengatakan hanya memiliki uang sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya  Saksi-3 meletakkan dan meninggalkan tas paper bag kain bercorak warna warni yang berisi uang tunai tersebut di lantai samping meja ruang tamu rumah Terdakwa dan Terdakwa mengetahui Saksi-3 meletakkan uang tersebut kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi-3 “ Sudah pas uangnya Uda?“, Saksi-3 menjawab “Sudah ito”, namun Terdakwa tidak menghitung jumlah uang tersebut selanjutnya Saksi-3 bersama Saksi-4 pulang dari rumah dinas Terdakwa;
k. bahwa pada tanggal 28 November 2024 Saksi-6 akan mengikuti pantukhir seleksi tingkat pusat Secaba PK TNI AD Gel II TA 2024 di Rindam I/BB, beberapa hari kemudian (Saksi-3 lupa hari dan tanggalnya) adik Saksi-3 a.n. Sdr. Erwin Sitohang (tidak diperiksa sebagai Saksi) menanyakan kepada Saksi-3 “Apakah ada bermain uang untuk pendaftaran TNI  Ignasius Dodo Marisi Sitohang”, Saksi-3 menjawab “Saya ada meminta tolong kepada Mayor Caj Sari Ulita Surbakti untuk membantu kelulusan  Ignasius Dodo Marisi Sitohang dengan menyerahkan uang sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)”, selanjutnya Sdr. Ewin Sitohang mengatakan akan menghubungi keluarga a.n. Kolonel Inf Raymond Simanjuntak untuk meminta tolong agar mengecek kepada panitia penerimaan Secaba TNI AD Gel II TA 2024 apakah Saksi-6 ada dititipkan atau tidak oleh Terdakwa;
l. bahwa pada awal bulan Desember 2024 Sdr. Ewin Sitohang menghubungi Saksi-3 mengatakan informasi dari Kolonel Inf Raymond Simanjuntak bahwa Saksi-6 dalam seleksi Secaba TNI AD Gel II TA 2024 tidak ada yang menitipkan, dan menyampaikan kepada Saksi-3 bahwa Kolonel Inf Raymond Simanjuntak marah karena sudah disampaikan bahwa tidak ada memakai uang untuk masuk menjadi anggota TNI dan menyuruh Saksi-3 untuk meminta kembali uangnya kepada Terdakwa;
m. bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menerima pesan WA dari Kolonel Inf Raymond berbunyi “Segera kembalikan uang cash tiga ratus lima puluh juta ke Pak J. Sitohang dari Sidikalang orang tua dari Caba Ignatius Dodo Marisi Sitohang, Yang bersangkutan keluarga Saya... klo kamu tidak mau panjang masalahnya ya”, setelah menerima pesan Whats App tersebut Terdakwa langsung menghubungi Saksi-3, dengan mengatakan itu siapa Pak Raymond, dijawab Saksi-3 “Itu istrinya (Pak Raymond) adek kakak dengan istri Pak Joy Sembiring, mereka masih keluarga kita”, selanjutnya Terdakwa meminta Saksi-3 untuk menjemput uang yang diserahkan Saksi-3 kepada Terdakwa, tetapi Saksi-3 menjawab “Jauh sekali Ito”,  kemudian Saksi-3  menanyakan kepada Terdakwa kenapa Saksi-6 tidak diurus, Terdakwa menyampaikan bahwa uang tersebut memang tidak digunakan untuk mengurus Saksi-6 dan meminta Saksi-3 untuk mengirimkan nomor rekening milik Saksi-3 karena akan mengembalikan uang Saksi-3 yang ada pada Terdakwa, kemudian Saksi-3 mengirimkan nomor rekening Bank BPD Sumut nomor rekening 28002090040893 a.n. Saksi-3 dan pada hari itu juga sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa langsung mentransfer uang Saksi-3 sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
n. bahwa pada tanggal 13 Desember 2024, dilaksanakan pengumuman pantukhir tingkat pusat Secaba PK TNI AD Gel II TA 2024 di Rindam I/BB dan Saksi-6 dinyatakan lulus dalam seleksi tersebut;dan 
o. bahwa Terdakwa mengetahui untuk seleksi penerimaan Prajurit TNI (Secaba PK TNI AD Gel II TA 2024) tidak dipungut biaya namun Terdakwa mengatakan kepada Saksi-3 dan Saksi 4 dapat membantu kelulusan Saksi-6 dalam mengikuti seleksi Secaba PK TNI AD Gel II TA 2024 untuk menjadi Prajurit TNI-AD sehingga Saksi-3 dan Saksi-4 bersedia menyerahkan uang sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)  kepada Terdakwa karena Saksi-3 dan Saksi-4 yakin dengan ucapan Terdakwa akan membantu kelulusan Saksi-6 dalam mengikuti seleksi Secaba PK TNI AD Gel II TA 2024 untuk menjadi Prajurit TNI-AD, tetapi Saksi-3 merasa kecewa kepada Terdakwa setelah mengetahui ternyata Terdakwa tidak ada membantu atau menitipkan  Saksi-6 kepada panitia seleksi Secaba PK TNI AD Gel II TA 2024 dan Saksi-6 lulus murni Secaba PK TNI AD Gel II TA 2024 tanpa ada diurus oleh Terdakwa. 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya