| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 7-K/PMT.I/AD/VI/2026 | Kolonel Chk Reman, S.H., M.H. | Putra Andika Trihatmoko | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Khusus | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7-K/PMT.I/AD/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/52/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 2 September 2023 sampai dengan tanggal 25 November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023 sampai dengan bulan Okt ober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di SPBU Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Setiap orang yang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD melalui pendidikan Akmil pada tahun 2003 di Magelang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Inf dilanjutkan mengikuti pendidikan Kecabangan Infanteri sampai dengan tahun 2004, kemudian pada tahun 2004-2005 ditugaskan sebagai Danramil 08 Kodim Sorong, setelah mengalami beberapa kali pendidikan militer, kenaikan pangkat dan mutasi jabatan pada tahun 2023 Terdakwa menjabat sebagai Komandan Kodim 1204/Sgu sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Letkol Inf NRP 11030030651181, sekarang Terdakwa menjabat Pamen Kodam XII/Tpr. b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Pelda Dwi Haryanto (Saksi-2) sejak bulan Juni 2023 saat Terdakwa menjabat Dandim 1204/Sgu dalam hubungan kedinasan antara atasan dengan bawahan dan tidak ada hubungan keluarga, kemudian Terdakwa kenal dengan Sertu Teddy Almoefaddin (Saksi-3) sejak bulan Desember 2021 saat Terdakwa menjabat sebagai Danyonif 642/Kps, antara Terdakwa dengan Saksi-3 hanya sebatas hubungan kedinasan antara atasan dengan bawahan serta tidak memiliki hubungan keluarga atau famili. c. Bahwa pada sekira bulan Juni 2023 Terdakwa mengumpulkan para Danramil seluruh jajaran Kodim 1204/Sgu untuk memberikan pengarahan serta petunjuk-petunjuk dalam rangka menggali dan memanfaatkan potensi wilayah Koramil masing-masing dalam rangka mendukung operasional Satuan Kodim 1204/Sgu. d. Bahwa kemudian pada bulan September 2023 terjadi krisis kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), dengan memanfaatkan momentum tersebut Terdakwa menghubungi dan memerintah Saksi-2 untuk berbisnis BBM serta mencari kendaraan pengantri BBM jenis Solar di SPBU Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, selanjutnya setelah mendapat perintah dari Terdakwa Saksi-2 pergi ke rumah Sdr. Agus Sunardi (Saksi-4) selaku pemilik kendaraan Truck Dyna Rino warna hitam Nopol KB 9871 AK untuk keperluan menyewa mobil truck tersebut untuk mengantri BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU Semuntai, pada saat itu Saksi-4 bernegosiasi dengan Saksi-2, setelah disepakati kendaraan Truck tersebut disewa perbulan Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) lalu kendaraan Truck tersebut dibawa oleh teman Saksi-2. e. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengajak dan memerintah Saksi-3 agar berkoordinasi dengan Saksi-2 untuk secara bersama-sama bermain/berbisnis BBM subsidi jenis Solar di SPBU Semuntai dan kemudian Saksi-3 atas perintah Terdakwa tersebut berkoordinasi dengan Saksi-2, setelah bertemu Saksi-3 mendapat arahan dari Saksi-2 tentang cara/mekanisme pengambilan BBM bersubsidi di SPBU tersebut dan Saksi-3 juga mengetahui dari Saksi-2 bahwa Saksi-2 juga bermain/berbisnis BBM bersubsidi jenis Solar atas perintah Terdakwa. f. Bahwa kemudian Saksi-2 menemui Sdr. Derosdi/Pengawas SPBU Semuntai (Saksi-6) yang sebelumnya sudah dikoordinasikan oleh Terdakwa dengan membawa dan menyerahkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dari Desa Kedukul milik Joni Prabowo (Saksi-10) dengan Nomor: 503/140/Ekbang 28 September 2023 untuk mendapatkan jatah BBM jenis Solar yang diterbitkan oleh a.n. Deni/Kades Kedukul (Saksi-9), lalu meminta Sdr. Sudarus Munya/Sopir Truck (Saksi-5) untuk membeli/mengantri BBM jenis Solar bersubsidi di SPBU Semuntai dengan sistem hutang terlebih dahulu lalu terjadilah bisnis jual beli BBM bersubsidi jenis Solar tersebut. g. Bahwa Saksi-9 tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi kepada Saksi-2 untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU Semuntai, pemberian rekomendasi hanya diberikan kepada warga Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau yang memenuhi persyaratan dan tidak kepada instansi pemerintahan serta aparatur negara, dan Saksi-2 pun mengetahui seharusnya pembeli yang sah atas BBM bersubsidi jenis Solar tersebut sesuai surat rekomendasi dari kades Kedukul/Saksi-9 adalah Saksi-10. h. Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 Wib Saksi-3 diberitahu oleh Saksi-2 bahwa telah ada kuota BBM subsidi jenis Solar di mobil truck warna hitam yang telah mengantri dan mengambil dari SPBU Semuntai, lalu Saksi-3 meminta Sdr. Eka (sopir) membawa mobil Truck Tanki Minyak Warna Biru Putih untuk menerima penyalinan/pemindahan BBM tersebut dari Mobil Truck Warna Hitam di bengkel Vulkanisir (dekat SPBU Semuntai). i. Bahwa kemudian Saksi-3 menghubungi Terdakwa lalu meminta Saksi-3 untuk membawa/mengirim BBM subsidi jenis Solar tersebut ke Sdr. Erwin (merupakan utusan/staf Sdr. Asui) bertempat di Kebun Sawit yang beralamat Desa Sebetung, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau dan Saksi-3 lanjut menyalin/memindahkan BBM subsidi jenis Solar ke tanki yang sudah diarahkan/disiapkan oleh Sdr. Erwin. j. Bahwa sesaat setelah selesai menyalin/memindahkan BBM subsidi jenis Solar ke tanki yang sudah diarahkan oleh Sdr. Erwin, Saksi-3 berpamitan untuk pulang kepada Sdr. Erwin dan saat itu Sdr. Erwin menyampaikan kepada Saksi-3 bahwa bos dari Sdr. Erwin a.n. Sdr Asui akan menyelesaikan pembayaran BBM subsidi jenis Solar tersebut langsung kepada Terdakwa. k. Bahwa seingat Saksi-3 jumlah pengantaran BBM bersubsidi jenis Solar yang diantar Saksi-3 atas perintah Terdakwa ke tempat Sdr. Erwin di Kebun Sawit yang beralamat Desa Sebetung, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau berkisar kurang lebih 4 (empat) ton/ (4.000) liter sampai dengan 6 (enam) ton/ (6.000) liter. l. Bahwa selama kurun waktu bulan September, Oktober dan November 2023 ada beberapa jenis kendaraan Truck yang digunakan untuk mengangkut dan berniaga BBM Subsidi Jenis Solar yang dibeli dari SPBU Semuntai oleh Saksi-2, Saksi-3 atas perintah Terdakwa diantaranya menggunakan Mobil Truck Dyna Rino warna hitam yang berisi 4 (empat) buah Babytank dengan Nopol KB 9871 AK, Truck 100 PS Warna Merah Muda Kuning Nopol KB 9414 AD, dan Truck Tanki Warna Biru Putih/Nopol tidak diketahui. m. Bahwa kemudian pada tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 22.53 WIB telah dilakukan pengeledahan di rumah dinas Saksi-2 oleh Kapten Inf Akhmad Fahmi Al Amin/Dan BKI B Deninteldam XII/TPR (Saksi-1) pada saat itu ditemukan nota pembelian BBM jenis Solar Bersubsidi yang telah dibeli dari SPBU Semuntai Kabupaten Sanggau yang berlangsung sejak bulan September, Oktober dan November 2023 seluruhnya berjumlah 52.074 (lima puluh dua ribu tujuh puluh empat) liter dengan keterangan sebagai berikut: 1) Pembelian BBM jenis Solar bersubsidi pada bulan September 2023 Total 13.285 (tiga belas ribu dua ratus delapan puluh lima) liter selama 5 (lima) hari dengan rincian: (a) tanggal 2 September 2023 sebanyak 3.535 (tiga ribu lima ratus tiga puluh lima) liter. (b) tanggal 5 September 2023 sebanyak 1.600 (seribu enam ratus) liter. (c) tanggal 10 September 2023 sebanyak 2.190 ( dua ribu seratus Sembilan puluh) liter. (d) tanggal 13 September 2023 sebanyak 2.160 (dua ribu seratus enam puluh) liter. (e) tanggal 28 September 2023 sebanyak 3.000 (tiga ribu) liter. 2) Pembelian BBM jenis Solar bersubsidi pada bulan Oktober 2023 dengan total 32.860 (tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh) liter selama 9 (Sembilan) hari dengan rincian: (a) tanggal 1 Oktober 2023 sebanyak 3.298 (tiga ribu dua ratus Sembilan puluh delapan) liter. (b) tanggal 4 Oktober 2023 sebanyak 4.200 (empat ribu dua ratus) liter. (c) tanggal 9 Oktober 2023 sebanyak 2.514 (dua ribu lima ratus empat belas) liter. (d) tanggal 11 Oktober 2023 sebanyak 2.924 (dua ribu sembilan ratus dua pulu empat) liter. (e) tanggal 14 Oktober 2023 sebanyak 3.000 (tiga ribu) liter. (f) tanggal 20 Oktober 2023 sebanyak 4.000 (empat ribu) liter. (g) tanggal 21 Oktober 2023 sebanyak 3.000 (tiga ribu) liter. (h) tanggal 26 Oktober 2023 sebanyak 4.000 (empat ribu) liter. (i) tanggal 31 Oktober 2023 sebanyak 4.000 (empat ribu) liter. 3) Pembelian BBM jenis Solar bersubsidi pada bulan November 2023 dengan total 5.929 (lima ribu sembilan ratus dua puluh sembilan) liter selama 2 (dua) hari dengan rincian: (a) tanggal 16 November 2023 sebanyak 3.929 (tiga ribu sembilan ratus dua puluh sembilan) liter. (b) tanggal 25 November 2023 sebanyak 2.000 (dua ribu) liter. n. Bahwa BBM Solar adalah termasuk dalam Jenis BBM Tertentu (JBT) berupa minyak solar (Gas Oil) yang mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan dalam APBN dan/atau perubahannya untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. o. Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memerintahkan Pelda Dwi Haryanto (Saksi-2) dan Sertu Teddy Almoefaddin (Saksi-3) untuk mengangkut dan menjual BBM bersubsidi jenis Solar dari SPBU Semuntai, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat dengan tanpa izin usaha mengangkut dan berniaga/menjualnya kepada Sdr. Asui pemilik usaha perkebunan sawit (CV. Valfer Lestari) di Kebun Sawit yang beralamat Desa Sebetung, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau telah merugikan warga/masyarakat Kabupaten Sanggau, Kalimantan barat yang pada saat itu sedang mengalami krisis/kelangkaan BBM. p. Bahwa kerugian yang dialami oleh warga masyarakat wilayah Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat yang pada saat itu sedang mengalami krisis kelangkaan BBM dapat dinilai dari jumlah liter BBM bersubsidi jenis Solar yang diangkut dan dijual oleh Saksi-2 dan Saksi-3 atas perintah Terdakwa pada bulan September, Oktober dan November 2023 yaitu sejumlah 52.074 (lima puluh dua ribu tujuh puluh empat) liter dengan total keuntungan yang diperoleh Terdakwa perliter Rp2.000,- sehingga total keuntungan Rp104.148.000,- (seratus empat juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah). q. Bahwa izin usaha pengangkutan dan niaga BBM dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan/laba diberikan kepada Badan Usaha/perusahaan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ke-20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang bukan kepada Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3. r. Bahwa Terdakwa merupakan Prajurit TNI adalah merupakan pribadi/person/perorangan bukan merupakan badan usaha untuk melaksanakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis Solar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. t. Bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut selanjutnya Terdakwa dilakukan proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-15/A-15/XI/2025/Idik tanggal 14 Agustus 2025. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana : Pasal 53 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
