Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
5-K/PMT.I/AD/V/2025 Drs. Eko Suprih D, S.H., M.H. Alisun,S.Sos Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Nomor Perkara 5-K/PMT.I/AD/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/02/IV/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama :Pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. atau Kedua : Pasal 310 ayat (1) KUHP
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1Drs. Eko Suprih D, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Alisun,S.Sos
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu bulan April 2000 dua puluh empat sampai dengan bulan Desember 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2000 dua puluh empat sampai dengan bulan Desember 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Yonif 613/Rja, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana : “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”, dengan cara sebagai berikut:

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2004 melalui Pendidikan AKMIL, setelah dilantik dengan Pangkat Letda, kemudian ditempatkandi Kodam XVII/Trikora, setelah beberapa kali mengalami  Pendidikan, mutasi dan kenaikan pangkat hingga saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini dengan pangkat Letkol Inf NRP 11040019360781 Jabatan Pamen Kodam Vl/Mlw (Mantan Dandim 0910/Mln Korem 092/Mrl).
  2. Bahwa Letkol Inf Danan Wisnubrata, S.Sos, M.Han (Saksi-1) kenal dengan Letkol Inf Alisun, S.Sos. (Terdakwa) sejak tahun 2001 di Akmil karena sama-sama menjalani pendidikan dan sama-sama berdinas di TNI, namun tidak ada hubungan keluarga.
  3. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Danyonif 613/Rja selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan terhitung dari bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juli 2023, kemudian Terdakwa digantikan oleh Letkol Inf Danan Wisnubrata, S.Sos, M.Han (Saksi-1) sedangkan Terdakwa dipindah tugaskan ke Kodim 0910/Mln sebagai Dandim 0910/Mln.
  4. Bahwa Saksi-1 menjabat sebagai Danyonif 613/Rja sejak tanggal 6
    September 2023 berdasarkan Skep Nomor: Kep/374/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 menggantikan Terdakwa, kemudian pada saat serah terima jabatan semua
    berjalan dengan aman dan lancar dan saat itu Terdakwa menyampaikan beberapa hal yaitu Terdakwa tidak akan merepotkan pejabat baru dan tidak ada tanggungan hutang, tetapi ternyata Terdakwa memiliki hutang di Koperasi Kartika Raja Alam sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), selain itu Terdakwa juga menyampaikan bahwa Renovasi Lapangan Upacara Yonif 613/Rja akan mendapat dana hibah dari Gubernur Kaltara, namun dananya belum turun dan permintaan Terdakwa agar di monitor saja, karena hal tersebut, sehingga Saksi-1 tidak mau terlalu ikut campur, jadi semua pengelolaan keuangan dikendalikan oleh Terdakwa dan jika ada permasalahan penggunaan anggaran danah hibah tersebut adalah tanggung jawab Terdakwa dan ternyata terdapat masalah, dimana pembayaran pada kontraktor saat itu hingga renovasi selesai pembayarannya belum terselesaikan.
  5. Bahwa Saksi-1 mengetahui hutang Terdakwa di Koperasi Kartika Raja Alam sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) melalui pengurus Koperasi, kemudian Saksi-1 meminta kepada Terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga pada tanggal 26 September 2023 Terdakwa membayar lunas hutangnya.
  6. Bahwa terkait dana hibah dari Pemprov Kaltara untuk Renovasi Lapangan Upacara juga dikelola oleh Terdakwa dan Serka Ariza Andri Saputro (Saksi-11) dan hal tersebut, Saksi-1 tidak mencampuri secara mendetail, namun hanya melaksanakan serta mengawasi hingga selesai renovasi, tetapi hal tersebut belum terselesaikan dan sampai saat ini masih ada tagihan dari pihak kontraktor.
  7. Bahwa pada tanggal 1 April 2024 sekira pukul 14.46 Wita Terdakwa
    mengirim pesan WhatsApp kepada Saksi-11 dengan menggunakan Nomor
    WhatsApp 082159066722 yang isinya adalah sebagai berikut:
  1. Arogan sama anggota
  2. Kapal keruk
  3. Staf Intel iuran tiap bulan         buat keperluan Satuan
  4. Dana SHU Koperasi hanya dibagikan Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah) dengan alasan dana digunakan membangun tempat cukur tanpa se izin anggota Koperasi hanya untuk mencari prestasi pribadi mengorbankan anggota.
  5. Biaya cukur anggota dinaikkan menjadi Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
  6. Bukan melindungi anggota malah suka ngasuskan mempermasalahkan anggotanya
  7. Tidak peduli permasalahan anggota maunya langsung proses
  8. Uang hasil Kolam Renang yang semula ada pemasukan untuk SHU anggota sekarang semua masuk ke Komandan padahal dulu sama dalam rangka Pembangunan Kolam dari Koperasi dan kesepakatan bersama ada dana masuk ke SHU.
  9. Warung warung depan A'.rarna berlaku oama oudah tidak ada masuk SHU semua masuk ke Komandan padahal yang membangun awal
    Komandan lama.
  10. Lapangan Batalyon juga yang baru dibangun oleh Komandan lama
    dibuat acara konser ada dana pinjam Lokasi diambil termasuk dana parkir semula akan dibagikan ke Kompi kompi tidak jadi karena tahu hasil dan parkiran saja lebih dari 30 jutaan hanya kami yang jaga sejumlah 22 orang diberikan 100.000 (seratus ribu rupiah) per orang.
  11. Izin sebenarnya masih banyak lagi beberapa keluhan kami anggota kami sayang Satuan 613/Rja makanya berusaha untuk tidak merusak dengan cara demo.

h Bahwa sekira bulan April 2024 (hari dan tanggal lupa) Terdakwa pernah
mengirimkan postingan tersebut kepada Saksi-11 dan menurut Saksi-11 postingan yang dikirim Terdakwa sama persis seperti postingan yang tersebar di Grup WhatsApp "Konco Lawas 0910” dan Saksi-11 pernah diperintahkan untuk
menyebarluaskan postingan tersebut, namun Saksi-11 menolak perintah tersebut, sehingga Saksi berkesimpulan yang melakukan hal tersebut adalah Terdakwa dan selain itu Terdakwa juga mengirimkan pesan tersebut kepada Letkol Inf Priyo Handoyo (Mantan Danyonif 613/Rja yang saat ini berdinas Pabandya di Spers AD)

  1. Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali mengirim pesan dengan kalimat “ini beberapa keluhan dari kalian apalagi”, pada saat itu Saksi-11 menjawab “Siap dikoordinasikan Dan”, setelah itu sekira pukul 20.00 Wita Saksi-11 menghadap Lettu Inf Kresna Viyata Virajati (Saksi-7) di kediamannya di Asmil Mayonif 613/Rja dan Saksi-7 saat itu memerintahkan Saksi-11 dengan mengatakan “Kamu dak usah ikut-ikut karena Ankum kita sekarang adalah Letkol Danan”, setelah itu Saksi-11 pulang.
  2. Bahwa sekira akhir bulan September 2024 saat Pratu Firman Tidaryanto
    (Saksi-2) sudah pindah dinas di Kompi B Yonif 613/Rja di Bulungan, kemudian
    Terdakwa menelpon Saksi-2 melalui Aplikasi WhatsApp dengan mengatakan
    “Bagaimana kabar” dijawab Saksi-2 “Siap, baik Komandan”, kemudian
    Terdakwa berkata “gimana kabar Batalyon, saya dengar Danyonmu gak
    beres”, selanjutnya dijawab oleh Saksi-2 “Ijin Komandan, kami tidak monitor
    keadaan di Mayon Komandan, lagian kami sudah tidak di Kompi Mayon lagi,
    kami sudah pindah di Kompi B Tanjung Selor”, dijawab oleh Terdakwa “o..o..
    iyakah, saya dengar Danyonmu sudah gak jelas, coba kamu telepon dulu
    abangmu yang di Mayon sana dan barakmu dulu, perintahkan dia suruh ketik
    keluh kesah prajurit”, kemudian Saksi-2 menjawab “Ijin gimana Komandan”,
    dijawab oleh Terdakwa “udah kamu ketik aja misalnya No 1 masalah apa, No 2
    nya begitu lagi, nanti setelah itu kamu kirim lagi ke saya biar nanti yang lain
    saya tambahkan”, dijawab oleh Saksi-2 “Siap Komandan”, setelah percakapan
    tersebut Saksi-2 menghubungi abang Saksi-2 atas nama Praka lima
    Oursiturrahman (Saksi-3) yang berdinas di Mayonif 613/Rja dengan mengatakan
    “Ijin bang ada Pak Alisun nelpon saya, menanyakan keluh kesah disitu apa,
    diperintahkan diketik bang, nanti dikirim ke saya lagi nanti akan saya kirim ke
    Pak Alisun lagi, ijin bang contohnya No 1 seperti masalah uang, latihankah
    berikut masalah Dana dari BNPB”, kemudian dijawab oleh Saksi-3 “Iya”.
  3. Bahwa kemudian Saksi-2 menelpon Saksi-3 dan menyampaikan Saksi-2
    diperintahkan oleh Terdakwa untuk membuat tulisan di WhatsApp berupa keluhan-keluhan prajurit Yonif 613/Rja selama kepemimpinan Letkol Inf Danan Wisnubrata, S.Sos, M. Han (Saksi-1) dan dari hal tersebut Saksi-2 meminta bantuan Saksi-3, selanjutnya Saksi-3 mengetik di WhatsApp beberapa keluhan, antara lain :
  1. Uang saku latihan tidak dibagikan
  2. Masalah cuti tidak boleh keluar dari Tarakan
  3. Uang SHU Koperasi yang dibagikan jumlahnya sedikit
  4. Uang dana BNPB tidak dibagikan
  • Bahwa Setelah itu Saksi-3 mengirim ketikan tersebut kepada Saksi-2,
    kemudian keesokan harinya Saksi-2 menelpon kembali dengan mengatakan
    “point-pointnya tambah banyak bang dan kata-katanya rinci, kita
    diperintahkan kirim”, selanjutnya Saksi-2 mengirim 4 (empat) Nomor WhatsApp
    sebagai tujuan pengiriman dan sepertinya Nomor pejabat Kodam Vl/Mlw, namun
    saat itu Saksi-3 menolak karena tidak berani, selanjutnya pada tanggal 2
    Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wita Saksi-3 melihat di WhatsApp group letting Saksi “SRIGALA” ada pesan yang membeberkan keluhan-keluhan yang mengatas namakan anggota Yonif 613/Rja sebanyak 12 (dua belas) point.
  • Bahwa sekira awal bulan Oktober 2024 Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi-2 melalui WhatsApp dengan mengatakan “Kamu udah kirim belum”, saat itu Saksi-2 tidak merespon, kemudian Terdakwa beberapa kali menelpon Saksi-2, namun tidak diangkat, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa mengirim pesan dengan mengatakan “Udah dikirim belum” Saksi-2 tidak balas, lalu Terdakwa kembali mengirim pesan “Udah kirim aja, nanti teman-teman sipil saya bantu ngeshare juga”, setelah itu Saksi-2 jawab “Siap Komandan”, setelah itu sekira awal bulan Desember 2024 Terdakwa kembali menelpon Saksi-2 dan dijawab “Bjin Komandan, petunjuk”, kemudian Terdakwa mengatakan “itu sudah rame” dan dijawab oleh Saksi-2 “Siap Komandan”, kemudian keesokan harinya Terdakwa kembali menelpon Saksi-2 dengan mengatakan “Kirimkan Nomor Praka lima (Saksi-3), cepat ya”, dijawab Saksi-2 “Siap Ndan”, setelah itu Saksi-2 mengirimkan Nomor telepon Saksi-3.

n. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 07.05 Wita Sertu
Sunaryo (Saksi-10) mengirim pesan WhatsApp tersebut ke group WhatsApp
“Konco Lawas” dengan maksud untuk mengkroscek kebenaran dari pesan
tersebut dan ada tanggapan dari beberapa orang anggota group yang sebelumnya sudah mengetahuinya, kemudian sekira pukul 09.41 Wita Saksi-10 mengirim pesan tersebut kepada Danrem 092/Mrl atas nama Brigjen TNI Adek Chandra Kurniawan, S.LP, M. Han dengan mengatakan “Assalamu alaikum Komandan selamat pagi.., pagi pagi kok rame di medsos tentang Danyonif 613 keluh kesah anggotanya, kacau kalau begini Komandan jangan sampai terjadi
seperti tahun dulu anggota pada lari ke hutan” dijawab Danrem 092/Mrl “Lagi
kita urus untuk Ganti Danyon Pak”, Saksi-10 jawab “siap Komandan, terima
kasih kasihan anggota coba dirangkul malah akan membantu Komandan”,
kemudian dijawab oleh Danrem 092/Mrl “Iya pak, saya kaget dengarnya”.

  • Bahwa pada pukul 09.15 Wita Saksi-1 dihubungi oleh Danki B Yonif 613/Rja bernama Lettu Inf Saleh Kurniadi yang melaporkan bahwa di Grup WhatsApp “Konco Lawas 0910” sedang rame membahas dan menjelek-jelekkan Saksi-1 selaku Danyonif 613/Rja yang menggunakan nomor HP 082159066722, kemudian Saksi-1 dikirimi foto screenshot berita tersebut dan setelah Saksi-1 membaca, selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Danbrigif 24/BC yang saat itu sedang bersama Saksi-1 dengan mengatakan “Ijin Komandan saya difitnah seperti ini” sambil memperlihatkan bukti chat, kemudian Danbrigif menanyakan “Apakah kamu melakukan itu?” dan Saksi-1 jawab “Kami tidak melakukan itu
    Komandan”, selanjutnya Danbrig mengatakan “Kalau kamu tidak melakukan,
    ya sudah tenang saja”, setelah itu Saksi-1 membaca ulang dan menganalisa chat tersebut bahwa chat WhatsApp tersebut menyatakan seolah-olah dari anggota Yonif 613/Rja ditujukan kepada Komandan, namun Saksi-1 selaku Danyonif 613/Rja tidak pernah menerima WhatsApp tersebut begitupun dengan
    Danbrig,sehingga Saksi-1 berkesimpulan sementara bahwa WhatsApp tersebut
    bukan dari anggota Yonif 613/Rja, ada kemungkinan dari pihak lain yang
    mengatasnamakan anggota Yonif 613/Rja, karena selama ini saat jam KomandanSaksi-1 sering menanyakan kepada anggota apa ada kendala dan keluhan dan anggota mengatakan tidak ada.
  • Bahwa selain itu sekira pukul 09.30 Wita Saksi-10 juga mengirim pesan
    WhatsApp yang berisi 12 (dua belas) point berisi tuduhan terhadap Saksi-1 kepada Mayjen TNI Toto Nurwanto dengan maksud untuk mengkroscek dengan
    mengatakan “Rame di Medsos pak” dijawab “Laporkan Kasad saja mas Naryo
    biar di proses”, diajawab oleh Saksi “siap bapak yang penting bapak dan ibu
    sehat selalu”, namun saat ini pesan tersebut sudah terhapus dari handphone
    Saksi, kemudian sekira pukul 09.58 Wita Saksi kembali mengirimkan pesan
    WhatsApp tersebut kepada Brigjen TNI Ruslan Efendi dan untuk percakapan
    tersebut telah terhapus di handphone Saksi.
  • Bahwa isi pesan group WhatsApp yang memuat tuduhan palsu/fitnah
    terhadap Saksi-1 dengan menampilkan tulisan dan foto dari Saksi-1 adalah
    sebagai berikut:
  1. Kami dituntut latihan tapi hak kami yang biasa kami dapat 100 %
    sekarang sudah tidak lagi, bahkan tidak diberikan sama sekali.
  2. Kami tanam modal di Koperasi tapi hasilnya keambil Komandan
    semua yang biasanya setiap tahun kami dapat sekarang sudah tidak lagi.
  3. Ada dana bantuan kegiatan dari BNPB sebesar sekitar 200 juta
    peruntukan untuk uang makan dan saku anggota, namun semua uang itu
    dilahap tidak ada turun ke kami atau ke warga.
  4. Kami kan sudah dituntut dinas dengan baik kami ambil cuti tahunan malah di suruh cuti di tempat tidak boleh keluar dari daerah Tarakan atau Tanjung Selor padahal kami juga punya keluarga yang harus ditemui.
  5. Beberapa kali ada konser di Asrama karena lapangan sudah
    dibangun oleh Komandan sebelumnya, namun hasilnya semua juga dihabisi termasuk uang parkir yang dijaga anggota.
  6. BBM jatah Satuan sulit dikeluarkan untuk dukung kegiatan karena
    habis dijual pribadi.
  7. Depan Asrama sudah bagus dipasang paving blok oleh Komandan
    sebelumya biar bersih yang dulunya rumput malah digunakan jualan banyak stand dan masuk ke kantong sendiri siang malam jualan Satuan jadi kumuh.
  8. Kolam Renang yang sekarang sudah bagus juga demikian uangnya entah lari kemana padahal dia tidak ikut membangun.
  9. Yang parahnya anggota dan keluarga menjadi tidak kompak saling
    bermusuhan, saling menjelekkan karena kami diadu domba hingga kami
    lupa dan buta akan kebusukan yang dilakukan kepada kami.
  10. Bangunan yang dibangun Komandan sebelumnya berupa Paud
    malah sekarang dijadikan Kantin.
  11. Ibu-ibu boleh tidak ikut kegiatan asal membayar sejumlah uang; dan
  12. Ijin sebenarnya masih lagi perlakuan dia yang sangat merugikan
    kami semua kalau kami tulisakan tidak cukup.

Isi dari kalimat pesan tersebut menurut Saksi-11 identik dan hampir sama dengan pesan yang dikirim Terdakwa kepada Saksi-11 pada tanggal 1 April 2024.

  1. Bahwa Analisa Saksi-1 terhadap Terdakwa yang membuat pernyataan
    mengatasnamakan anggota Yonif 613/Rja dan menyebarnya di media sosial
    adalah untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik Saksi-1 dan kemungkinan
    alasannya Terdakwa sakit hati karena Saksi-1 pernah mengungkap masalah
    hutang Terdakwa pada anggota Yonif 613/Rja sekira tanggal 6 September 2023
    saat Saksi-1 menjabat sebagai Danyonif 613/Rja, dimana sebelumnya Saksi-1
    mendapat informasi tentang adanya hutang Terdakwa kepada anggotanya,
    dengan cara memerintahkan anggota mengajukan kredit di Bank BRI, kemudian
    setelah cair uangnya digunakan oleh Terdakwa, selanjutnya pada bulan Maret
    2024 Saksi-1 dihubungi oleh Waasintel Kodam Vl/Mlw atas nama Letkol Inf Adi
    Swastika dengan mengatakan “Bro benar gak Alisun ada hutang ke anggota?”,
    Saksi-1 jawab “benar bang tapi saya mohon waktu saya pastikan kembali” dan
    Waasintel menjawab “coba kamu cari keterangan dan dalami nanti laporkan
    hasilnya”, dikarenakan hal tersebut adalah perintah maka Saksi-1 menganggap
    masalah tersebut sudah masuk ranah dinas, sehingga Saksi-1 menindaklanjutinya dan dari hasil pengumpulan keterangan diketahui Hutang Terdakwa pada Paku Brigif 24/BC atas nama Kapten Cku Wahyu sebesar Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah), pada Pratu Indra Meliawan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan pada Praka Ahmad Budi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dimana 2 (dua) orang anggota atas nama Pratu Meliawan dan Praka Ahmad Budi saat itu tercatat BP di Kodim 0910/Malinau sebagai ADC (Malinau) dan ADC (Nganjuk) kampung halaman Terdakwa dengan keterangan menjaga orang tua Terdakwa (BP Sprint dibuat sebelum sertijab Danyonif 613/Rja).
  2. Bahwa selanjutnya setelah Saksi-1 menjabat sebagai Danyonif 613/Rja,
    kemudian Saksi-1 menarik anggota tersebut ke Kesatuan Yonif 613/Rja karena
    ada perintah dari Waasintel Kasdam Vl/Mlw agar hutang-hutangnya segera
    diselesaikan dalam waktu 2 (dua) minggu, setelah Pratu Indra Meliawan dan Praka Ahmad Budi kembali ke Yonif 613/Rja, selanjutnya Saksi-1 menanyakan apakah benar Terdakwa pernah berhutang? Dan dijawab benar dan sudah dua hari yang lalu dibayar, selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Waasintel bahwa hutang Terdakwa sudah dibayar lunas di BRI dan sejak saat itu WA Saksi-1 diblokir oleh Terdakwa sampai saat ini.
  3. Bahwa apa yang dituduhkan dalam pernyataan-pernyataan pada postingan tersebut adalah tidak benar, hal itu Saksi-1 konfirmasi sebagai berikut:
  1. Terkait dana latihan Saksi-1 berikan kepada anggota yang
    melaksanakan latihan, Saksi-1 berikan sesuai haknya berupa uang saku
    dan uang makan latihan, semua tercatat pada Perwabku Satuan Yonif
    613/Rja.
  2. Terkait uang Koperasi hingga saat ini masih dikelola oleh Pengurus Koperasi Kartika Raja Alam, digunakan untuk operasional Koperasi dan tidak pernah Saksi-1 gunakan untuk kepentingan pribadi, namun untuk tahun 2024 Koperasi belum melaksanakan RAT sehingga pembagian SHU belum dilakukan dan rencana pelaksanaan RAT akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025.
  3. Selama Saksi-1 menjabat bantuan BNPB hanya dapat satu kali yang berupa Dana siap pakai yang dapat digunakan untuk pembiayaan

 

mengatasi bencana, dimana Dana tersebut terdiri dari Dukungan Personel sebesar Rp. 178.200.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah), Dukungan Operasional sebesar Rp. 20.740.000,- (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), Dukungan Keposkoan sebesar Rp.1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah), adapun Dana siap pakai digunakan untuk siaga bencana dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan TMTtanggal 4 Februari 2024 sampai dengan tanggal 3 Mei 2024 (90 hari), dimana tenggang waktu tersebut disampaikan oleh Sdr. Horizon (Analis Bencana Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat BNPB), dimana anggaran tersebut Saksi-1 gunakan untuk insentif Staf Operasi yang membuat Wabku adalah Pasi Ops sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 2 (dua) orang anggota atas nama Praka Benny dan Praka Hutahuruk masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
serta diserahkan kepada Sdr. Horizon sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah) sebagai pajak negara sedangkan untuk sisa anggaran Saksi-1
simpan untuk mengantisipasi digunakan pada saat terjadi bencana di
wilayah Kota Tarakan, namun dalam kurun waktu dari tanggal 4 Februari
2024 sampai dengan tanggal 3 Mei 2024 tidak terjadi bencana sehingga
Saksi berinisiatif menggunakan anggaran tersebut untuk membuat tanggul
Sungai di Pos 1, karena apabila hujan lebih dari 3 jam maka Pos jaga
tersebut terendam banjir.

  1. Terkait Ijin Cuti anggota Saksi-1 tidak pernah melarang kemanapun
    anggota tersebut akan melaksanakan cuti, dimana pelaksanaan cuti
    tahunan diatur oleh Pasi Pers serta dibuat per gelombang, namun pada
    bulan Agustus 2024 karena ada wacana Kunker Kasad ke Kota Tarakan,
    sehingga pelaksanaan cuti tahunan Saksi-1 atur dengan mekanisme bagi
    anggota yang melaksanakan cuti tetap melanjutkan cuti dan apabila Kunker
    Kasad jadi dilaksanakan untuk anggota yang sedang cuti harus kembali ke
    Kesatuan.
  2. Untuk konser musik di Batalyon pernah diadakan sebanyak 2 (dua)
    kali, dimana pada konser pertama mendapat Dana sebesar Rp. 8.000.000,-
    (delapan juta rupiah) dan Saksi-1 bagikan kepada anggota yang
    melaksanakan pengamanan di area parkiran sebanyak 22 (dua puluh dua)
    orang dan masing-masing mendapat uang sebesar Rp 150.000,- (seratus
    lima puluh ribu rupiah), untuk pendukung mendapat sebesar Rp. 100.000,-
    (seratus ribu rupiah) sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, Wadanyon
    sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Danki 3 (tiga) orang masing-
    masing mendapat Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Pasi 3
    (tiga) orang masing-masing mendapat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus
    lima puluh ribu rupiah) sedangkan pada konser kedua mendapatkan dana
    Parkiran sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) Saksi-1
    bagikan kepada semua anggota yang terlibat pengamanan sebesar Rp.
    300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang dan untuk Perwira yang berada
    di Mayonif 613/Rja sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per orang
    sedangkan sisanya untuk Dana Cadangan antisipasi untuk kebutuhan
    satuan.
  3. Penggunaan BBM Satuan, BBM Bensin selalu minus karena
    keterbatasan dukungan dari Komando Atas, untuk BBM solar setiap bulan
    terkadang ada sisa sekitar 800 liter sampai 1.200 liter, selanjutnya
    digunakan untuk biaya pemeliharaan kendaraan dan untuk dananya
    dipegang oleh Pasi Log dan sampai saat ini operasional kendaraan di
    Satuan tidak pernah terhambat karena kehabisan BBM.
  4. Terkait Stand jualan/Food Court yang awal mulanya dari area depan
    Koperasi yang kumuh dengan gerobak jualan tradisional yang berdampak
    Koperasi tidak terlihat dari jalan, sehingga mengakibatkan omset penjualan

Koperasi menurun, sehingga Saksi-1 berinisiatif untuk memindahkan
pedagang tersebut dengan cara merelokasi ke depan pagar Batalyon yang
sebelumnya sudah dipasang paving blok serta memberikan persyaratan
apabila berjualan harus menggunakan tenda baja ringan sehingga
terlihat rapi dan dari sewa tersebut setiap bulan mendapatkan pemasukan
mulai dari sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan
sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan uangnya dikumpulkan
oleh Ketua Koperasi yang akan diperuntukkan untuk pemeliharaan dan
operasional Food Court sedangkan sisanya disimpan untuk Dana Cadangan
yang akan Saksi-1 gunakan untuk membeli bingkisan lebaran (Idul Fitri)
untuk anggota pada bulan April 2023.

  1. Untuk pendapatan hasil dari kolam renang juga dikelola oleh
    Koperasi dan hingga saat ini keuangannya dikelola oleh Koperasi dengan
    pendapatan mulai dari sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
    rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu
    rupiah) dan digunakan untuk membeli Kaporit dan PAC dengan harga mulai
    dari sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai
    dengan Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap
    bulannya, kemudian sisanya disimpan oleh Ketua Koperasi untuk
    Cadangan.
  2. Untuk anggota dan keluarga selama Saksi-1 menjabat tidak pernah
    ada permasalahan, tidak ada saling permusuhan maupun gejolak-gejolak
    lain di Lingkungan anggota dan keluarganya.
  3. Untuk bangunan Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) benar
    Saksi-1 alih fungsikan dikarenakan bangunan sudah tidak terpakai karena
    tidak ada calon siswanya dan tradisi di Satuan Yonif 613/Rja anak-anak
    langsung masuk TK tanpa melalui PAUD, sehingga dialih fungsikan sebagai
    ruang rekreasi Prajurit yang teradapat ruang karaoke, meja billiard, dan
    tempat jualan makanan ringan serta dipasangkan wifi di dalamnya dengan
    tujuan untuk pemeliharaan bangunan dan menjadi tempat berkumpulnya
    anggota untuk hiburan dan sarana silaturahmi anggota.
  4. Terkait iuran ibu-ibu Persit itu tidak ada di Mako Yonif 613/Rja, yang
    adanya di Kompi-kompi dan telah dilaporkan kepada Saksi-1 bahwa Persit
    yang LD (Luar Daerah) atau yang mengikuti suami di Asrama karena kerja
    PNS atau Swasta ada sumbangsih kepada Kompi yang besarnya bervariasi
    sesuai kebijakan Danki dan alasan serta pertimbangan Saksi-1 mengijinkan
    karena pada saat Saksi-1 mengambil pengarahan Persit ada yang bertanya
    dengan mengatakan “Ijin Komandan bagaimana Persit saat ini tidak berada
    di Asrama, apakah mereka tidak ikut kegiatan padahal kami yang disini
    dituntut selalu ikut kegiatan?”, sehingga dengan pertimbangan tersebut
    Saksi-1 mengijinkan dengan tujuan meminimalisir saling iri atar Persit,
    selain itu sudah berjalan lama atau sudah tradisi makanya Saksi-1
    menyampaikan untuk diatur Kompi.
  1. Bahwa perbuatan Terdakwa yang mencemarkan nama baik Saksi-1 dengan
    cara mengirim pesan yang berisi kebohongan dan fitnah terhadap Saksi-1 dan
    mengaksesnya ke media sosial WhatsApp yang dikirimkan ke orang perorangan
    maupun group WhatsApp sehingga diketahui oleh banyak orang yang membuat
    nama baik Saksi-1 menjadi tercemar dan Reputasi yang selama ini Saksi-1 bangun
    menjadi tercoreng serta kondisi psikis Saksi-1, istri dan anak Saksi-1 juga
    terganggu, selain itu wibawa Satuan Yonif 613/Rja menjadi turun dan karier
    kedinasan Saksi-1 terancam serta Kredibilitas Saksi-1 sebagai Prajurit TNI AD
    dinilai negatif oleh Pimpinan TNI AD.

atau

Kedua

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini,
yaitu bulan April 2000 dua puluh empat sampai dengan bulan Desember 2000 dua puluh
empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2000 dua puluh
empat sampai dengan bulan Desember 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya
masih dalam tahun 2024, bertempat di Yonif 613/Rja, atau setidak-tidaknya pada suatu
tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan, yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana : ‘Barang siapa
sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu
hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum”, dengan cara sebagai berikut

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2004 melalui
    Pendidikan AKMIL, setelah dilantik dengan Pangkat Letda, kemudian ditempatkan
    di Kodam XVII/Trikora, setelah beberapa kali mengalami Pendidikan, mutasi dan
    kenaikan pangkat hingga saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini
    dengan pangkat Letkol Inf NRP 11040019360781 Jabatan Dandim 0910/Mln
    Kodim 0910/Mln Korem 092/Mrl.
  2. Bahwa Letkol Inf Danan Wisnubrata, S.Sos, M.Han (Saksi-1) kenal dengan
    Letkol Inf Alisun, S.Sos. (Terdakwa) sejak tahun 2001 di Akmil karena sama-sama
    menjalani pendidikan dan sama-sama berdinas di TNI, namun tidak ada hubungan
    keluarga.
  3. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Danyonif 613/Rja selama 1 (satu) tahun
    2 (dua) bulan terhitung dari bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juli 2023,
    kemudian Terdakwa digantikan oleh Letkol Inf Danan Wisnubrata, S.Sos, M.Han
    (Saksi-1) sedangkan Terdakwa dipindah tugaskan ke Kodim 0910/Mln sebagai
    Dandim 0910/Mln.
  4. Bahwa Saksi-1 menjabat sebagai Danyonif 613/Rja sejak tanggal 6
    September 2023 berdasarkan Skep Nomor: Kep/374/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023
    menggantikan Terdakwa, kemudian pada saat serah terima jabatan semua
    berjalan dengan aman dan lancar dan saat itu Terdakwa menyampaikan beberapa
    hal yaitu Terdakwa tidak akan merepotkan pejabat baru dan tidak ada tanggungan
    hutang, tetapi ternyata Terdakwa memiliki hutang di Koperasi Kartika Raja Alam
    sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), selain itu Terdakwa
    juga menyampaikan bahwa Renovasi Lapangan Upacara Yonif 613/Rja akan
    mendapat dana hibah dari Gubernur Kaltara, namun dananya belum turun dan
    permintaan Terdakwa agar di monitor saja, karena hal tersebut, sehingga Saksi-1
    tidak mau terlalu ikut campur, jadi semua pengelolaan keuangan dikendalikan oleh
    Terdakwa dan jika ada permasalahan penggunaan anggaran danah hibah tersebut
    adalah tanggung jawab Terdakwa dan ternyata terdapat masalah, dimana
    pembayaran pada kontraktor saat itu hingga renovasi selesai pembayarannya
    belum terselesaikan.
  5. Bahwa Saksi-1 mengetahui hutang Terdakwa di Koperasi Kartika Raja Alam
    sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) melalui pengurus
    Koperasi, kemudian Saksi-1 meminta kepada Terdakwa untuk menyelesaikan
    permasalahan tersebut, sehingga pada tanggal 26 September 2023 Terdakwa
    membayar lunas hutangnya.
  6. Bahwa terkait dana hibah dari Pemprov Kaltara untuk Renovasi Lapangan
    Upacara juga dikelola oleh Terdakwa dan Serka Ariza Andri Saputro (Saksi-11)
    dan hal tersebut, Saksi-1 tidak mencampuri secara mendetail, namun hanya
    melaksanakan serta mengawasi hingga selesai renovasi, tetapi hal tersebut belum
    terselesaikan dan sampai saat ini masih ada tagihan dari pihak kontraktor.
  7. Bahwa pada tanggal 1 April 2024 sekira pukul 14.46 Wita Terdakwa
    mengirim pesan WhatsApp kepada Saksi-11 dengan menggunakan Nomor
    WhatsApp 082159066722 yang isinya adalah sebagai berikut:
  1. Arogan sama anggota
  2. Kapal keruk
  3. Staf Intel iuran tiap bulan buat keperluan         Satuan
  4. Dana SHU Koperasi hanya dibagikan Rp. 43.000,- (empat puluh tiga
    ribu rupiah) dengan alasan dana digunakan membangun tempat cukur
    tanpa se izin anggota Koperasi hanya untuk mencari prestasi pribadi
    mengorbankan anggota.
  5. Biaya cukur anggota dinaikkan menjadi Rp. 25.000,- (dua puluh lima
    ribu rupiah)
  6. Bukan melindungi anggota malah suka ngasuskan /
    mempermasalahkan anggotanya
  7. Tidak peduli permasalahan anggota maunya langsung proses
  8. Uang hasil Kolam Renang yang semula ada pemasukan untuk SHU
    anggota sekarang semua masuk ke Komandan padahal dulu sama dalam
    rangka Pembangunan Kolam dari Koperasi dan kesepakatan bersama ada
    dana masuk ke SHU.
  9. Warung-warung depan Asrama berlaku sama sudah tidak ada masuk
    SHU semua masuk ke Komandan padahal yang membangun awal
    Komandan lama.
  10. Lapangan Batalyon juga yang baru dibangun oleh Komandan lama
    dibuat acara konser ada dana pinjam Lokasi diambil termasuk dana parkir
    semula akan dibagikan ke Kompi-kompi tidak jadi karena tahu hasil dari
    parkiran saja lebih dari 30 jutaan hanya kami yang jaga sejumlah 22 orang
    diberikan 100.000 (seratus ribu rupiah) per orang.
  11. Izin sebenarnya masih banyak lagi beberapa keluhan kami anggota,
    kami sayang Satuan 613/Rja makanya berusaha untuk tidak merusak
    dengan cara demo.
  1. Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali mengirim pesan dengan kalimat “ini
    beberapa keluhan dari kalian apalagi”, pada saat itu Saksi-11 menjawab “Siap
    dikoordinasikan Dan”, setelah itu sekira pukul 20.00 Wita Saksi-11 menghadap
    Lettu Inf Kresna Viyata Virajati (Saksi-7) di kediamannya di Asmil Mayonif 613/Rja
    dan Saksi-7 saat itu memerintahkan Saksi-11 dengan mengatakan “Kamu dak
    usah ikut-ikut karena Ankum kita sekarang adalah Letkol Danan”, setelah itu
    Saksi-11 pulang.
  2. Bahwa sekira akhir bulan September 2024 saat Pratu Firman Tidaryanto
    (Saksi-2) sudah pindah dinas di Kompi B Yonif 613/Rja di Bulungan, kemudian
    Terdakwa menelpon Saksi-2 melalui Aplikasi WhatsApp dengan mengatakan
    “Bagaimana kabar” dijawab Saksi-2 “Siap, baik Komandan”, kemudian
    Terdakwa berkata “gimana kabar Batalyon, saya dengar Danyonmu gak
    beres”, selanjutnya dijawab oleh Saksi-2 “Ijin Komandan, kami tidak monitor
    keadaan di Mayon Komandan, lagian kami sudah tidak di Kompi Mayon lagi,
    kami sudah pindah di Kompi B Tanjung Selor”, dijawab oleh Terdakwa “o..o..
    iyakah, saya dengar Danyonmu sudah gak jelas, coba kamu telepon dulu
    abangmu yang di Mayon sana dan barakmu dulu, perintahkan dia suruh ketik
    keluh kesah prajurit”, kemudian Saksi-2 menjawab “Ijin gimana Komandan”,
    dijawab oleh Terdakwa “udah kamu ketik aja misalnya No 1 masalah apa, No 2

nya begitu lagi, nanti setelah itu kamu kirim lagi ke saya biar nanti yang lain
saya tambahkan”, dijawab oleh Saksi-2 “Siap Komandan”, setelah percakapan
tersebut Saksi-2 menghubungi abang Saksi-2 atas nama Praka lima
Oursiturrahman (Saksi-3) yang berdinas di Mayonif 613/Rja dengan mengatakan
“Ijin bang ada Pak Alisun nelpon saya, menanyakan keluh kesah disitu apa,
diperintahkan diketik bang, nanti dikirim ke saya lagi nanti akan saya kirim ke
Pak Alisun lagi, ijin bang contohnya No 1 seperti masalah uang, latihankah
berikut masalah Dana dari BNPB”, kemudian dijawab oleh Saksi-3 “Iya”.

  1. Bahwa kemudian Saksi-2 menelpon Saksi-3 dan menyampaikan Saksi-2
    diperintahkan oleh Terdakwa untuk membuat tulisan di WhatsApp berupa keluhan-
    keluhan prajurit Yonif 613/Rja selama kepemimpinan Letkol Inf Danan Wisnubrata,
    S.Sos, M. Han (Saksi-1) dan dari hal tersebut Saksi-2 meminta bantuan Saksi-3,
    selanjutnya Saksi-3 mengetik di WhatsApp beberapa keluhan, antara lain :
  1. Uang saku latihan tidak dibagikan
  2. Masalah cuti tidak boleh keluar dari Tarakan
  3. Uang SHU Koperasi yang dibagikan jumlahnya sedikit
  4. Uang dana BNPB tidak dibagikan
  1. Bahwa Setelah itu Saksi-3 mengirim ketikan tersebut kepada Saksi-2,
    kemudian keesokan harinya Saksi-2 menelpon kembali dengan mengatakan
    “point-pointnya tambah banyak bang dan kata-katanya rinci, kita
    diperintahkan kirim”, selanjutnya Saksi-2 mengirim 4 (empat) Nomor WhatsApp
    sebagai tujuan pengiriman dan sepertinya Nomor pejabat Kodam Vl/Mlw, namun
    saat itu Saksi-3 menolak karena tidak berani, selanjutnya pada tanggal 2
    Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wita Saksi-3 melihat di WhatsApp group letting
    Saksi “SRIGALA” ada pesan yang membeberkan keluhan-keluhan yang mengatas
    namakan anggota Yonif 613/Rja sebanyak 12 (dua belas) point
  2. Bahwa sekira awal bulan Oktober 2024 Terdakwa mengirim pesan kepada
    Saksi-2 melalui WhatsApp dengan mengatakan “Kamu udah kirim belum”, saat
    itu Saksi-2 tidak merespon, kemudian Terdakwa beberapa kali menelpon Saksi-2,
    namun tidak diangkat, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa mengirim
    pesan dengan mengatakan “Udah dikirim belum” Saksi-2 tidak balas, lalu
    Terdakwa kembali mengirim pesan “Udah kirim aja, nanti teman-teman sipil
    saya bantu ngeshare juga”, setelah itu Saksi-2 jawab “Siap Komandan”,
    setelah itu sekira awal bulan Desember 2024 Terdakwa kembali menelpon Saksi-2
    dan dijawab “Ijin Komandan, petunjuk”, kemudian Terdakwa mengatakan “Itu
    sudah rame” dan dijawab oleh Saksi-2 “Siap Komandan”, kemudian keesokan
    harinya Terdakwa kembali menelpon Saksi-2 dengan mengatakan “Kirimkan
    Nomor Praka Slma (Saksi-3), cepat ya”, dijawab Saksi-2 “Siap Ndan”, setelah itu
    Saksi-2 mengirimkan Nomor telepon Saksi-3.

m. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 07.05 Wita Sertu
Sunaryo (Saksi-10) mengirim pesan WhatsApp tersebut ke group WhatsApp
“Konco Lawas” dengan maksud untuk mengkroscek kebenaran dari pesan
tersebut dan ada tanggapan dari beberapa orang anggota group yang sebelumnya
sudah mengetahuinya, kemudian sekira pukul 09.41 Wita Saksi-10 mengirim
pesan tersebut kepada Danrem 092/Mrl atas nama Brigjen TNI Adek Chandra
Kurniawan, S.LP, M. Han dengan mengatakan “Assalamu alaikum Komandan
selamat pagi.., pagi pagi kok rame di medsos tentang Danyonif 613 keluh
kesah anggotanya, kacau kalau begini Komandan jangan sampai terjadi
seperti tahun dulu anggota pada lari ke hutan” dijawab Danrem 092/Mrl “Lagi
kita urus untuk Ganti Danyon Pak”, Saksi-10 jawab “siap Komandan, terima

kasih kasihan anggota coba dirangkul malah akan membantu Komandan”,
kemudian dijawab oleh Danrem 092/Mrl “Iya pak, saya kaget dengarnya”.

n. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 09.15 Wita Saksi-1
dihubungi oleh Danki B Yonif 613/Rja bernama Lettu Inf Saleh Kurniadi yang
melaporkan bahwa di Grup WhatsApp “Konco Lawas 0910” sedang rame
membahas dan menjelek-jelekkan Saksi-1 selaku Danyonif 613/Rja yang
menggunakan nomor HP 082159066722, kemudian Saksi-1 dikirimi foto
screenshot berita tersebut dan setelah Saksi-1 membaca, selanjutnya Saksi-1
melaporkan kepada Danbrigif 24/BC yang saat itu sedang bersama Saksi-1
dengan mengatakan “Ijin Komandan saya difitnah seperti ini” sambil
memperlihatkan bukti chat, kemudian Danbrigif menanyakan “Apakah kamu
melakukan itu?” dan Saksi-1 jawab “Kami tidak melakukan itu Komandan”,
selanjutnya Danbrig mengatakan “Kalau kamu tidak melakukan, ya sudah
tenang saja”, setelah itu Saksi-1 membaca ulang dan menganalisa chat tersebut
bahwa chat WhatsApp tersebut menyatakan seolah-olah dari anggota Yonif
613/Rja ditujukan kepada Komandan, namun Saksi-1 selaku Danyonif 613/Rja
tidak pernah menerima WhatsApp tersebut begitupun dengan Danbrig,sehingga
Saksi-1 berkesimpulan sementara bahwa WhatsApp tersebut bukan dari anggota
Yonif 613/Rja, ada kemungkinan dari pihak lain yang mengatasnamakan anggota
Yonif 613/Rja, karena selama ini saat jam Komandan Saksi-1 sering menanyakan
kepada anggota apa ada kendala dan keluhan dan anggota mengatakan tidak ada.

  • Bahwa selain itu sekira pukul 09.30 Wita Saksi-10 juga mengirim pesan
    WhatsApp yang berisi 12 (dua belas) point berisi tuduhan terhadap Saksi-1 kepada
    Mayjen TNI Toto Nurwanto dengan maksud untuk mengkroscek dengan
    mengatakan “Rame di Medsos pak” dijawab “Laporkan Kasad saja mas Naryo
    biar di proses”, diajawab oleh Saksi “siap bapak yang penting bapak dan ibu
    sehat selalu”, namun saat ini pesan tersebut sudah terhapus dari handphone
    Saksi, kemudian sekira pukul 09.58 Wita Saksi kembali mengirimkan pesan
    WhatsApp tersebut kepada Brigjen TNI Ruslan Efendi dan untuk percakapan
    tersebut telah terhapus di handphone Saksi.
  • Bahwa isi pesan group WhatsApp yang memuat tuduhan palsu/fitnah
    terhadap Saksi-1 dengan menampilkan tulisan dan foto dari Saksi-1 adalah
    sebagai berikut:
  1. Kami dituntut latihan tapi hak kami yang biasa kami dapat 100 %
    sekarang sudah tidak lagi, bahkan tidak diberikan sama sekali.
  2. Kami tanam modal di Koperasi tapi hasilnya keambil Komandan
    semua yang biasanya setiap tahun kami dapat sekarang sudah tidak lagi.
  3. Ada dana bantuan kegiatan dari BNPB sebesar sekitar 200 juta
    peruntukan untuk uang makan dan saku anggota, namun semua uang itu
    dilahap tidak ada turun ke kami atau ke warga.
  4. Kami kan sudah dituntut dinas dengan baik kami ambil cuti tahunan
    malah di suruh cuti di tempat tidak boleh keluar dari daerah Tarakan atau
    Tanjung Selor padahal kami juga punya keluarga yang harus ditemui.
  5. Beberapa kali ada konser di Asrama karena lapangan sudah
    dibangun oleh Komandan sebelumnya, namun hasilnya semua juga dihabisi
    termasuk uang parkir yang dijaga anggota.
  6. BBM jatah Satuan sulit dikeluarkan untuk dukung kegiatan karena
    habis dijual pribadi.
  7. Depan Asrama sudah bagus dipasang paving blok oleh Komandan
    sebelumya biar bersih yang dulunya rumput malah digunakan jualan banyak
    stand dan masuk ke kantong sendiri siang malam jualan Satuan jadi kumuh.
  8. Kolam Renang yang sekarang sudah bagus juga demikian uangnya
    entah lari kemana padahal dia tidak ikut membangun.
  9. Yang parahnya anggota dan keluarga menjadi tidak kompak saling
    bermusuhan, saling menjelekkan karena kami diadu domba hingga kami
    lupa dan buta akan kebusukan yang dilakukan kepada kami.
  10. Bangunan yang dibangun Komandan sebelumnya berupa Paud
    malah sekarang dijadikan Kantin.
  11. Ibu-ibu boleh tidak ikut kegiatan asal membayar sejumlah uang; dan
  12. Ijin sebenarnya masih lagi perlakuan dia yang sangat merugikan
    kami semua kalau kami tulisakan tidak cukup.

Isi dari kalimat pesan tersebut menurut Saksi-11 identik dan hampir
sama dengan pesan yang dikirim Terdakwa kepada Saksi-11 pada tanggal
1 April 2024.

  1. Bahwa Analisa Saksi-1 terhadap Terdakwa yang membuat pernyataan
    mengatasnamakan anggota Yonif 613/Rja dan menyebarnya di media sosial
    adalah untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik Saksi-1 dan kemungkinan
    alasannya Terdakwa sakit hati karena Saksi-1 pernah mengungkap masalah
    hutang Terdakwa pada anggota Yonif 613/Rja sekira tanggal 6 September 2023
    saat Saksi-1 menjabat sebagai Danyonif 613/Rja, dimana sebelumnya Saksi-1
    mendapat informasi tentang adanya hutang Terdakwa kepada anggotanya,
    dengan cara memerintahkan anggota mengajukan kredit di Bank BRI, kemudian
    setelah cair uangnya digunakan oleh Terdakwa, selanjutnya pada bulan Maret
    2024 Saksi-1 dihubungi oleh Waasintel Kodam Vl/Mlw atas nama Letkol Inf Adi
    Swastika dengan mengatakan “Bro benar gak Alisun ada hutang ke anggota?”,
    Saksi-1 jawab “benar bang tapi saya mohon waktu saya pastikan kembali” dan
    Waasintel menjawab “coba kamu cari keterangan dan dalami nanti laporkan
    hasilnya”, dikarenakan hal tersebut adalah perintah maka Saksi-1 menganggap
    masalah tersebut sudah masuk ranah dinas, sehingga Saksi-1 menindaklanjutinya
    dan dari hasil pengumpulan keterangan diketahui Hutang Terdakwa pada Paku
    Brigif 24/BC atas nama Kapten Cku Wahyu sebesar Rp. 355.000.000,- (tiga ratus
    lima puluh lima juta rupiah), pada Pratu Indra Meliawan sebesar Rp. 200.000.000,-
    (dua ratus juta rupiah) dan pada Praka Ahmad Budi sebesar Rp. 250.000.000,-
    (dua ratus lima puluh juta rupiah), dimana 2 (dua) orang anggota atas nama Pratu
    Meliawan dan Praka Ahmad Budi saat itu tercatat BP di Kodim 0910/Malinau
    sebagai ADC (Malinau) dan ADC (Nganjuk) kampung halaman Terdakwa dengan
    keterangan menjaga orang tua Terdakwa (BP Sprint dibuat sebelum sertijab
    Danyonif 613/Rja).
  2. Bahwa selanjutnya setelah Saksi-1 menjabat sebagai Danyonif 613/Rja,
    kemudian Saksi-1 menarik anggota tersebut ke Kesatuan Yonif 613/Rja karena
    ada perintah dari Waasintel Kasdam Vl/Mlw agar hutang-hutangnya segera
    diselesaikan dalam waktu 2 (dua) minggu, setelah Pratu Indra Meliawan dan Praka
    Ahmad Budi kembali ke Yonif 613/Rja, selanjutnya Saksi-1 menanyakan apakah
    benar Terdakwa pernah berhutang? Dan dijawab benar dan sudah dua hari yang
    lalu dibayar, selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Waasintel bahwa hutang
    Terdakwa sudah dibayar lunas di BRI dan sejak saat itu WA Saksi-1 diblokir oleh
    Terdakwa sampai saat ini.
  3. Bahwa apa yang dituduhkan dalam pernyataan-pernyataan pada postingan
    tersebut adalah tidak benar, hal itu Saksi-1 konfirmasi sebagai berikut:
  1. Terkait dana latihan Saksi-1 berikan kepada anggota yang
    melaksanakan latihan, Saksi-1 berikan sesuai haknya berupa uang saku
    dan uang makan latihan, semua tercatat pada Perwabku Satuan Yonif
    613/Rja.
  2. Terkait uang Koperasi hingga saat ini masih dikelola oleh Pengurus
    Koperasi Kartika Raja Alam, digunakan untuk operasional Koperasi dan
    tidak pernah Saksi-1 gunakan untuk kepentingan pribadi, namun untuk
    tahun 2024 Koperasi belum melaksanakan RAT sehingga pembagian SHU
    belum dilakukan dan rencana pelaksanaan RAT akan dilaksanakan pada
    bulan Februari 2025.
  3. Selama Saksi-1 menjabat bantuan BNPB hanya dapat satu kali yang
    berupa Dana siap pakai yang dapat digunakan untuk pembiayaan
    mengatasi bencana, dimana Dana tersebut terdiri dari Dukungan Personel
    sebesar Rp. 178.200.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus
    ribu rupiah), Dukungan Operasional sebesar Rp. 20.740.000,- (dua puluh
    juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), Dukungan Keposkoan sebesar Rp.
    1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah), adapun Dana siap pakai
    digunakan untuk siaga bencana dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan TMT
    tanggal 4 Februari 2024 sampai dengan tanggal 3 Mei 2024 (90 hari),
    dimana tenggang waktu tersebut disampaikan oleh Sdr. Horizon (Analis
    Bencana Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat BNPB), dimana
    anggaran tersebut Saksi-1 gunakan untuk insentif Staf Operasi yang
    membuat Wabku adalah Pasi Ops sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
    dan 2 (dua) orang anggota atas nama Praka Benny dan Praka Hutahuruk
    masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
    serta diserahkan kepada Sdr. Horizon sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh
    juta rupiah) sebagai pajak negara sedangkan untuk sisa anggaran Saksi-1
    simpan untuk mengantisipasi digunakan pada saat terjadi bencana di
    wilayah Kota Tarakan, namun dalam kurun waktu dari tanggal 4 Februari
    2024 sampai dengan tanggal 3 Mei 2024 tidak terjadi bencana sehingga
    Saksi berinisiatif menggunakan anggaran tersebut untuk membuat tanggul
    Sungai di Pos 1, karena apabila hujan lebih dari 3 jam maka Pos jaga
    tersebut terendam banjir.
  4. Terkait Ijin Cuti anggota Saksi-1 tidak pernah melarang kemanapun
    anggota tersebut akan melaksanakan cuti, dimana pelaksanaan cuti
    tahunan diatur oleh Pasi Pers serta dibuat per gelombang, namun pada
    bulan Agustus 2024 karena ada wacana Kunker Kasad ke Kota Tarakan,
    sehingga pelaksanaan cuti tahunan Saksi-1 atur dengan mekanisme bagi
    anggota yang melaksanakan cuti tetap melanjutkan cuti dan apabila Kunker
    Kasad jadi dilaksanakan untuk anggota yang sedang cuti harus kembali ke
    Kesatuan.
  5. Untuk konser musik di Batalyon pernah diadakan sebanyak 2 (dua)
    kali, dimana pada konser pertama mendapat Dana sebesar Rp. 8.000.000,-
    (delapan juta rupiah) dan Saksi-1 bagikan kepada anggota yang
    melaksanakan pengamanan di area parkiran sebanyak 22 (dua puluh dua)
    orang dan masing-masing mendapat uang sebesar Rp 150.000,- (seratus
    lima puluh ribu rupiah), untuk pendukung mendapat sebesar Rp. 100.000,-
    (seratus ribu rupiah) sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, Wadanyon
    sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Danki 3 (tiga) orang masing-
    masing mendapat Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Pasi 3
    (tiga) orang masing-masing mendapat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus
    lima puluh ribu rupiah) sedangkan pada konser kedua mendapatkan dana
    Parkiran sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) Saksi-1
    bagikan kepada semua anggota yang terlibat pengamanan sebesar Rp.
    300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang dan untuk Perwira yang berada

di Mayonif 613/Rja sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per orang
sedangkan sisanya untuk Dana Cadangan antisipasi untuk kebutuhan
satuan.

  1. Penggunaan BBM Satuan, BBM Bensin selalu minus karena
    keterbatasan dukungan dari Komando Atas, untuk BBM solar setiap bulan
    terkadang ada sisa sekitar 800 liter sampai 1.200 liter, selanjutnya
    digunakan untuk biaya pemeliharaan kendaraan dan untuk dananya
    dipegang oleh Pasi Log dan sampai saat ini operasional kendaraan di
    Satuan tidak pernah terhambat karena kehabisan BBM.
  2. Terkait Stand jualan/Food Court yang awal mulanya dari area depan
    Koperasi yang kumuh dengan gerobak jualan tradisional yang berdampak
    Koperasi tidak terlihat dari jalan, sehingga mengakibatkan omset penjualan
    Koperasi menurun, sehingga Saksi-1 berinisiatif untuk memindahkan
    pedagang tersebut dengan cara merelokasi ke depan pagar Batalyon yang
    sebelumnya sudah dipasang paving blok serta memberikan persyaratan
    apabila berjualan harus menggunakan tenda baja ringan sehingga
    terlihat rapi dan dari sewa tersebut setiap bulan mendapatkan pemasukan
    mulai dari sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan
    sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan uangnya dikumpulkan
    oleh Ketua Koperasi yang akan diperuntukkan untuk pemeliharaan dan
    operasional Food Court sedangkan sisanya disimpan untuk Dana Cadangan
    yang akan Saksi-1 gunakan untuk membeli bingkisan lebaran (Idul Fitri)
    untuk anggota pada bulan April 2023.
  3. Untuk pendapatan hasil dari kolam renang juga dikelola oleh
    Koperasi dan hingga saat ini keuangannya dikelola oleh Koperasi dengan
    pendapatan mulai dari sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
    rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu
    rupiah) dan digunakan untuk membeli Kaporit dan PAC dengan harga mulai
    dari sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai
    dengan Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap
    bulannya, kemudian sisanya disimpan oleh Ketua Koperasi untuk
    Cadangan.
  4. Untuk anggota dan keluarga selama Saksi-1 menjabat tidak pernah
    ada permasalahan, tidak ada saling permusuhan maupun gejolak-gejolak
    lain di Lingkungan anggota dan keluarganya.
  5. Untuk bangunan Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) benar
    Saksi-1 alih fungsikan dikarenakan bangunan sudah tidak terpakai karena
    tidak ada calon siswanya dan tradisi di Satuan Yonif 613/Rja anak-anak
    langsung masuk TK tanpa melalui PAUD, sehingga dialih fungsikan sebagai
    ruang rekreasi Prajurit yang terdapat ruang karaoke, meja billiard, dan
    tempat jualan makanan ringan serta dipasangkan wifi di dalamnya dengan
    tujuan untuk pemeliharaan bangunan dan menjadi tempat berkumpulnya
    anggota untuk hiburan dan sarana silaturahmi anggota.
  6. Terkait iuran ibu-ibu Persit itu tidak ada di Mako Yonif 613/Rja, yang
    adanya di Kompi-kompi dan telah dilaporkan kepada Saksi-1 bahwa Persit
    yang LD (Luar Daerah) atau yang mengikuti suami di Asrama karena kerja
    PNS atau Swasta ada sumbangsih kepada Kompi yang besarnya bervariasi
    sesuai kebijakan Danki dan alasan serta pertimbangan Saksi-1 mengijinkan
    karena pada saat Saksi-1 mengambil pengarahan Persit ada yang bertanya
    dengan mengatakan “Ijin Komandan bagaimana Persit saat ini tidak berada
    di Asrama, apakah mereka tidak ikut kegiatan padahal kami yang disini
    dituntut selalu ikut kegiatan?”, sehingga dengan pertimbangan tersebut
    Saksi-1 mengijinkan dengan tujuan meminimalisir saling iri atar Persit,

selain itu sudah berjalan lama atau sudah tradisi makanya Saksi-1
menyampaikan untuk diatur Kompi.

t. Bahwa dampak yang dialami oleh Saksi-1 atas adanya pemberitaan bohong
tersebut yaitu nama baik Saksi-1 tercemar dan Reputasi yang selama ini Saksi-1
bangun menjadi tercoreng, niat tulus Saksi-1 membangun Satuan dan
membesarkan nama Raja Alam seperti tidak ada artinya lagi karena dihakimi
sepihak tanpa melihat fakta yang sebenarnya terjadi, selain itu kondisi psikis Saksi-
1, istri dan anak Saksi-1 juga terganggu serta wibawa Satuan Yonif 613/Rja
menjadi turun dan karier kedinasan Saksi-1 terancam serta Kredibilitas Saksi-1
sebagai Prajurit TNI AD dinilai negatif oleh Pimpinan TNI AD.

Pihak Dipublikasikan Ya