Tanggal Putusan | Kamis, 12 Mar. 2020 | ||||||||||||
Status Putusan | |||||||||||||
Amar Putusan | M E N G A D I L I
Menyatakan :
1. Terdakwa tersebut di atas yaitu : Achmad Irianto, S.H., M.Si., Letkol Cpm NRP 11980070620675 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
“Dengan sengaja tidak melaporkan adanya penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
a. Barang-barang :
1) 1 (satu) buah Rapid tes Merk ABON a.n. Sdri. Ayu Marlinda, umur 21 Tahun, jenis kelamin perempuan, alamat Batoh Banda Aceh.
2) 1 (satu) buah Rapid tes Merk ABON a.n. Sdri. Reduk Ulandari, umur 25 Tahun, jenis kelamin perempuan, alamat Lueng Bata Banda Aceh.
3) 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air minum merek Aqua berukuran sedang.
Dirampas untuk dimusnahkan.
b. Surat-surat:
1) 1 (satu) lembar Berita Acara Urine Dinas Kesehatan Pemerintah Aceh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Alat Kesehatan Nomor. 4.455/372/BLK/X/2019 tanggal 02 Oktober 2019 tentang Hasil Analisi Pemeriksaan Urine a.n. Sdri. Ayu Marlinda, 21 Tahun, jenis kelamin perempuan, alamat Batoh Banda Aceh.
2) 1 (satu) lembar Berita Acara Urine Dinas Kesehatan Pemerintah Aceh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Alat Kesehatan Nomor. 4.455/371/BLK/X/2019 tanggal 02 Oktober 2019 tentang Hasil Analisi Pemeriksaan Urine a.n. Sdri. Reduk Ulendari, 25 Tahun, jenis kelamin perempuan, alamat Lueng Bata Banda Aceh.
3) Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Serum Nomor : LAB; 10586/NNF/2019 atas nama Letkol Cpm Achmad Irianto, S.H., M.Si., Kopral Dua Nipal Suryadi, Sersan Mayor Agrin Anggara dan Prajurit Kepala Benny Prabowo.
4) Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor 4.455/378/ BLK/X/2019 atas nama Letkol Cpm Achmad Irianto, S.H., M.Si.
5) Foto barang bukti Rapid Test Merk Abon a.n. Sdri. Ayu Marlinda.
6) Foto barang bukti Rapid Test Merk Abon a.n. Sdri. Reduk Wulandari.
7) Foto barang bukti alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol air mineral Merk Aqua ukuran sedang.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
5. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan. |
||||||||||||
Pemberitahuan Putusan (Jika Pihak Tidak Hadir Saat Pembacaan Putusan) |
|
||||||||||||
Menerima Putusan |
|
||||||||||||
Kirim Salinan Putusan |
|
||||||||||||
Kirim Salinan Putusan Kepada Penyidik | Senin, 16 Mar. 2020 | ||||||||||||
Tanggal Minutasi | Jumat, 20 Mar. 2020 | ||||||||||||
Keterangan |